3 April 2006

Feminis Jakarta Vs Feminis Aceh

Oleh Imam Shofwan
Pemberlakuan syariat Islam di Aceh, yang hanya soal perempuan tanpa jilbab atau muda-mudi berduaan, bikin feminis Jakarta waswas. Namun perempuan Aceh memilih bicara soal nasionalisme Aceh, harapannya Aceh bisa mengatur diri sendiri, urusan perempuan belakangan.

“Dulu rakyat Aceh takut pada aparat TNI, sekarang mereka takut pada wilayatul hisbah (polisi syariat),” tutur Ratna Batara Munti dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Pasalnya, sejak adanya Qanun No. 10 tahun 2002 tentang peradilan syariat Islam, secara resmi rakyat Aceh mulai menggunakan syariat Islam. Pengadilan Agama (Islam), di Aceh dikembangkan jadi Mahkamah Syar’iyah, dengan perluasan kewenangan di bidang perdata dan tambahan kewenangan di bidang pidana.

Tambahan perdata meliputi sengketa permodalan, bagi hasil pertanian, kuasa, perkongsian, pinjam-meminjam, penyitaan harta, gadai, pembukaan lahan, tambang, barang temuan, perbankan, sewa-menyewa, asuransi, perburuhan, harta rampasan dan hadiah.

Tambahan kewenangan pidana meliputi kasus zina, menuduh berzina, mencuri, merampok, minum minuman keras dan napza (narkotik dan candu), murtad (pindah agama), pemberontakan, pembunuhan, penganiayaan, judi, khalwat dan meninggalkan shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.

Tambahan-tambahan ini jadi keberatan para feminis Jakarta, terutama kewenangan di bidang pidana. Tambahan seperti judi, minuman keras, zina, pembunuhan dan penganiayaan, semuanya sudah diatur dalam hukum pidana Indonesia. Namun soal shalat dan khalwat termasuk hal baru dalam hukum pidana Indonesia.

Lebih berat lagi, di antara sebegitu banyak kewenangan tersebut, ternyata sebagian kecil yang ditegakkan oleh Mahkamah Syariat. Mereka hanya menangkap dan mencambuk orang yang terkait judi, minum alkohol dan tidak sholat magrib. Itu pun termasuk penjudi kelas jalanan. Ratna Batara Munti menyebut syariat Islam cuma mengawasi perempuan tak berjilbab atau muda-mudi pacaran.

Pelaksanaan syariat Islam sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Pada 1974 dan 1978, negara Indonesia mengesahkan hukum perkawinan dan perdata khusus agama Islam. Warga muslim bisa berperkara perdata (al akhwalu al syakhsiyah) dan muamalah (bisnis). Perkawinan dan perceraian pasangan muslim jadi kewenangan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama juga mempunyai kewenangan di bidang perdata yaitu soal warisan, wasiat, waqaf, hibah dan sadaqah. Namun warga muslim bisa memilih antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam bidang perdata ini.

Kebijakan ini tepat karena karakter hukum perdata memberi kebebasan kepada pihak-pihak berperkara memilih sistem hukum dalam menyelesaikan sengketanya. Cuma ia menyisakan pertanyaan untuk warga minoritas. Daerah-daerah Kristen macam Kupang, Manado, Ende atau Jayapura, misalnya, kenapa tak punya Pengadilan Agama (Kristen)? Atau Pengadilan Agama (Hindu) di Bali?

Ismail Hasani dari Komnas Perempuan dan Ratna Batara Munti termasuk rajin mengikuti perkembangan Aceh sejak diberlakukannya syariat Islam. Kini mereka memantau Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan yang sedang membahas Rancangan Undang-undang Aceh.

Gerakan Acheh Merdeka menyatakan merdeka dari Indonesia pada 4 Desember 1976 dengan mengatakan “bangsa Acheh” adalah jajahan “bangsa Indonesia.” Hasan di Tiro, walinegara Aceh, menganggap “bangsa Indonesia” hanya nama samaran “bangsa Jawa.” Mereka mengangkat senjata melawan Indonesia hingga tsunami 26 Desember 2004. Buntutnya, GAM bersedia berunding dengan Indonesia di Helsinki. Hasilnya, Aceh boleh mengatur diri sendiri kecuali moneter, hubungan luar negeri, fiskal, kehakiman, pertahanan dan kebebasan beragama. Ini semua diatur akan dijabarkan dalam sebuah undang-undang.

Menariknya, aktivis-aktivis perempuan Indonesia ikut memberikan masukan RUU Aceh. Mereka kuatir perempuan Aceh bakal menderita kalau Aceh kelak bisa mengatur diri sendiri. Menurut mereka, RUU itu –baik versi DPRD Aceh maupun versi Departemen Dalam Negeri yang lagi didiskusikan di Senayan—masih memuat kewenangan Mahkamah Syariah menangani soal pidana.

Dalam pasal 101 versi Departemen Dalam Negeri misalnya, disebutkan: “Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah, mu'amalah dan jinayah yang didasarkan atas syariat Islam yang diatur dengan qanun.”

Pencantuman hukum jinayah (pidana) dalam RUU Aceh sebagai kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah, menurut Ratna dan Ismail, adalah bentuk kemunduran sistem hukum Indonesia. Komnas Perempuan menganggap pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya pidana khalwat dan jilbab, secara nyata melanggar hak-hak asasi perempuan yang dijamin hukum Indonesia. Razia “busana muslim” terhadap perempuan yang menginap di hotel-hotel Banda Aceh, proses penangkapan yang tak mengindahkan hukum prosedural, dan asal main tangkap, menunjukkan bahwa pelaksanaan aturan khalwat dan berbusana sulit diterapkan.

Ini diperburuk dengan tiadanya “hukum acara pidana” yang menopang pelaksanaan syariat Islam. Mereka masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tak didisain untuk syariat Islam. “Tanpa adanya hukum acara, seorang terhukum tidak bisa melakukan upaya pembelaan,” tutur Ratna Batara Munti.

Kesulitan lain, syariat Islam dikenakan terhadap warga non muslim. Menurut perkiraan statistik, ada sekitar satu persen warga non muslim dari total 4 juta warga Aceh. Mereka kebanyakan pendatang dari Batak Toba atau minoritas Tionghoa. Mereka beragama Kristen atau Kong Hu Chu. Sesudah tsunami, ribuan pekerja internasional tinggal di Aceh. Banyak pejabat Aceh minta warga non muslim untuk “menghormati syariat Islam.” Meski pemberlakuan pidana Islam adalah produk hukum Aceh, namun pendasaran norma-norma hukumnya didominasi oleh alasan dan keyakinan agama tertentu. Keyakinan atas suatu agama inilah yang di lapangan sulit diterima oleh orang Kristen atau Hindu. Tentu saja, syariat Islam jelas tak bisa dikenakan bagi merekaa apalagi dalam hukum perdata dan hukum bisnis. Namun tidaklah jelas bagaimana kata “menghormati syariat Islam” harus dijabarkan dalam hukum berdasarkan Islam?

Banyaknya kritik ini dianggap feminis Aceh sebagai penolakan terhadap pemberlakuan syariat Islam di Aceh. Nurjannah Ismail termasuk perempuan Aceh yang menolak kekuatiran “feminis liberal” dari Jakarta. Nurjanaah seorang dosen Institut Agama Islam Negeri Ar Raniry di Banda Aceh yang menulis buku “Perempuan dalam Pasungan, Bias Laki-laki dalam Penafsiran.”

Nurjannah bersama lima penggiat perempuan Aceh datang ke Jakarta Maret lalu untuk membela pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Mereka memberi dukungan terhadap RUU versi DPRD Aceh. Di samping itu, mereka merasa wajib mengimbangi pemikiran para feminis Jakarta macam Ratna Batara Munti.

Nurjannah mafhum bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh masih amburadul. Dia menganggap itu kesalahfahaman yang berakar dari beda tafsir. Dalam tataran normatif, ajaran yang bersumber dari al-Quran dan Hadis, jangankan mendiskriminasikan perempuan, untuk binatang yang sekecil apapun tidak ada. Namun dalam tataran aplikatif, seperti fiqih dan qanun, “… kalau ada kesalahan penerapan itu, bukan kesalahan syariat secara normatif namun aplikatif, yang notabenenya adalah produk manusia,” kata Nurjannah.

Menurut Nurjannah, ulama wajib membuat ajaran Islam normatif tadi bisa membumi. Dia menganggap kesalahannya bukan pada ajaran Islam namun lebih kepada kurang fahamnya masyarakat terhadap syariat Islam. Kesalahan-kesalahan “kecil” macam jilbab dan khalwat jangan dijadikan kesimpulan tak pentingnya pemberlakuan syariat Islam. Namun justru tantangan untuk membuat syariat Islam membumi. “Saya tidak mau dianggap orang yang menolak pelaksanaan syariat Islam,” lanjutnya.

Ada yang lebih penting bagi feminis Aceh: soal pembagian kewenangan dan ekonomi antara Jakarta dan Aceh. “Ini adalah harga mati dari Aceh, soal hak-hak perempuan nanti bisa diatur dalam qanun-qanun,” tutur Nurjannah. Tampaknya, nasionalisme Aceh lebih kuat daripada feminisme.

Naskah ini pernah dipublikasikan di Situs Pantau pada 03 April 2006

No comments:

'Beta Mo Tidur Deng Bapa'

Ilustrasi oleh Gery Paulandhika   Bagaimana ekspresi politik secara damai didakwa hukuman penjara dan memisahkan anggota keluarga. A WAL JAN...