27 September 2008

Kesehatan Korban Lumpur Lapindo Terabaikan

Menurut Peraturan Presiden 14 Tahun 2007, Besuki termasuk wilayah luar peta dan semua akibat semburan lumpur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Khaiyya sakit darah tinggi sebelum kejadian itu dan penyakitnya kian parah.
“Kencing manis, darah tinggi, linu, lumpuh, dan perut kanker,” tutur Khaiyya. Tak hanya itu, menurut Dokter Doni, dokter umum yang memeriksanya Khaiyya juga menderita sesak nafas karena penyakit paru-paru.
“Saya mau periksa di puskesmas tapi kalau pagi tidak ada yang mengantar jadi periksa di dokter umum, tiap periksa saya bayar 25 ribu (Rupiah),” tutur Khaiyya.
Penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) adalah penyakit yang paling banyak diderita pengungsi di tol Porong-Gempol. Menurut catatan pasien Puskesmas Jabon sejak 11 Febuari 2008 jumlah penderita ISPA terus meningkat tiap bulannya mulai 60 pasien, 114 pasien, 131 hingga 164 pasien pada bulan Mei 2008.
Selain ISPA radang lambung alias maag juga menjadi penyakit yang jumlah pasiennya meningkat terus meningkat. Ketika ditanya soal gangguan kejiwaan para pengungsi, Dokter Djoko Setiyono, dokter puskesmas Jabon, bilang masalah kejiwaan serius belum terlalu tampak, masalah psikologis masih pada tingkat paling rendah yakni gastritis alias maag.
“(Para pengungsi) makannya tidak teratur, penyakitnya lambung, karena stres, banyak pikiran,” tutur Setiyono.
Dalam catatan pasien Puskesmas Jabon selama 7 bulan pengungsian sejak Febuari ada dua kasus gangguan kejiwaan serius.
“Dua pasien kejiwaan ada dua pada bulan Febuari, tapi sakitnya sudah mulai sebelum mengungsi,” jelas Setiyono.
Kecamatan Jabon hanya ada 3 dokter yang bekerja di Puskesmas Jabon; Dokter Stevanus Idong Djuanda, Dokter Djoko Setiyono, dan Dokter Vita Sofia. Jumlah ini tidak tidak cukup untuk Kecamatan Jabon yang berjumlah 64.000 jiwa. Setelah terjadi bencana Lumpur pemerintah tak juga menambah jumlah tenaga medis.
“Satu dokter melayani sekitar 15-20 ribu jiwa,” tutur Idong Djuanda.
Pengungsi memang tidak dipungut biaya pengobatan di Puskesmas ini. Tak ada program khusus untuk menangani kesehatan para pengungsi kecuali hanya dimasukkan dalam program bantuan kesehatan untuk orang miskin alias Jaring Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
“Warga Besuki hanya menunjukkan KTP dan KK saja untuk mendapatkan pelayanan,” tutur Setiyono, “sementara surat keterangan miskin tidak dipenuhi warga.”
JPKM alias Asuransi Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) adalah program kesehatan bikinan Abu Rizal Bakrie selaku Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Menko Kesra), yang dibiayai negara.
Pada akhir 2007 Ical, sapaan Abu Rizal Bakrie, selaku Menko Kesra, sebagaimana dikutip Suara Karya Online, mengambil kebijakan memotong 1 dari 2 triliun dana perjalanan dinas tidak mengikat Departemen Kesehatan untuk nomboki Askeskin.
Sangat mungkin dana ini banyak tersedot untuk para korban lumpur Lapindo, apalagi pemerintah tak membikin alokasi dana khusus untuk penanganan masalah kesehatan ini.  
Pemerintah tampak tidak sungguh-sungguh. Setelah lima bulan semburan lumpur, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono baru bikin Keputusan Presiden (Keppres) No 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional (Timnas) Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo dan enam bulan berikutnya pemerintah bikin Keppres No 5 Tahun 2007 untuk memperpanjang masa kerja Timnas ini. Kedua Kepres ini tak mengatur secara khusus penanganan kesehatan korban lumpur Lapindo.
Ivan ValentinaAgeung, mantan Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi Wahana Lingkungan Hidup yang kini aktif di Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) yang pernah memperkarakan Lapindo, mengatakan kasus Lapindo ini salah dari awal. Penanganannya tidak dimasukkan dalam koridor penanggulangan bencana. Penanganannya diserahkan kepada Lapindo sebagai korporasi dengan perjanjian jual-beli biasa seperti tidak terjadi apa-apa.
Kerpres No 13 Tahun 2006 menyatakan PT. Lapindo Brantas bertanggungungjawab atas pembiayaan operasional Tim Nasional Penanggulangan lumpur. Selain itu meski Tim Nasional bertugas melakukan upaya penanggulangan lumpur; yang meliputi penutupan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, dan penanganan masalah sosial, tugas ini tak mengurangi tanggungjawab penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup dan masalah sosial yang ditimbulkan.
Karena ketiadaan kepastian soal penanganan kesehatan ini, bisa dibayangkan betapa semrawutnya pelaksanaan penangananan kesehatan. Soal pendanaan, Pemerintah pusat hanya mengatur tapi tak menyediakan duit untuk membiayainya. Sementara, dalam kasus pembiayaan yang dibebankan kepada Lapindo, Pemerintah tak mengatur secara rinci bagaimana teknis pembayarannya dan apa sanksi yang diterima Lapindo kalau mangkir dari tanggungjawab.
Kasus pendanaan ini sempat muncul di sidang paripurna DPRD Sidoarjo pada Juli 2006. Win Hendrarso, bupati Sidoarjo, saat itu bilang tak ada pos untuk penanganan korban lumpur ini. Selama tiga bulan penanganan lumpur dana yang digunakan adalah “dana talangan” karenanya dia meminta Lapindo Brantas untuk mencairkan dana yang diajukan oleh Dinas Kesehatan Sidoarjo sebesar 1,3 miliar yang telah digunakan untuk menalangi biaya kesehatan ini.
“Dana cadangan Pemkab hanya mampu untuk mambantu kebutuhan biaya kesehatan maksimal selama tiga bulan ke depan,” kata Hendrarso. Karena tak ada peraturan khusus soal teknis pembayaran Hendrarso tak memberi tenggat waktu pembayaran pada Lapindo.
Masalah ini lebih ruwet lagi menyusul lahirnya Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007. Jika Keppres 13/2006 menyebutkan semua akibat sosial dan ongkos Tim Nasional ditanggung Lapindo, Perpres 14 tahun 2007 malah melonggarkan tanggungjawab Lapindo. Lapindo hanya bertanggung jawab atas korban yang berada di dalam peta, sementara korban yang di luar peta ditanggung oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Inkonsistensi semacam ini tidak dibenarkan menurut Hukum Administrasi Negara,” kata Subagyo, ahli hukum dari Lembaga Hukum dan Keadilan HAM Indonesia (LHKI) Surabaya.
Lebih lanjut, menurut Cak Bagyo, sapaan akrab Subagyo, Pemerintah tidak menggunakan standar penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 24/2007. Dalam undang-undang tersebut, yang disebut bencana bukan hanya bencana alam, tetapi juga yang diakibatkan oleh ulah manusia seperti kasus lumpur Lapindo ini. Pemerintah tidak tegas dengan status bencana dan sengaja mengambangkannya. Bahkan hingga dua tahun status itu belum jelas.
Pembedaan status ini menjadi masalah karena korban yang berada di luar peta macam korban dari Desa Besuki tidak mendapatkan hak-hak kesehatan sebagaimana korban bencana. Para korban terutama di luar peta tidak mendapatkan pelayanan khusus masalah kesehatan, kecuali lewat program Askeskin.
Tak hanya itu, banyak korban dari wilayah dalam peta pun kerap harus mengongkosi sendiri biaya kesehatan mereka bila mereka sakit. Kesehatan mereka memburuk dan tak mendapatkan pelayanan dan penanganan serius. Di pengungsian Pasar Baru Porong, misalnya, tercatat tujuh orang yang menderita gangguan jiwa; Juwi (warga RT 01/RW 1 Reno Kenongo), Pitiyah (warga RT 04/RW01 Renokenongo), Sumariya (warga RT 01/RW 01), Kusmina (warga RT 01/RW01), Bawon (RT 06/RW 02), Rukiyati (warga RT 02/ RW 01).
Warga yang sakit jiwa ini dibiarkan begitu saja, bahkan sekadar pemeriksaan pun tak ada. Warga hanya menduga kalau mereka sakit jiwa karena kebiasaan mereka yang aneh, “Ada yang belanja tak bayar atau berdiri ke utara seharian dan bilang ingin pulang ke Renokenongo (desa asal mereka),” kata Tuini, salah seorang pengungsi di Pasar Baru Porong.
Menurut Cak Bagyo, penelantaran pemerintah terhadap korban lumpur Lapindo ini adalah pelanggaran hak asasi manusia. “Korban bisa menuntut pelanggaran HAM ini dan berhak mendapatkan kompensasi,” tutur Cak Bagyo.
Ivan Valentina Agueung tak punya harapan dengan pengadilan di Indonesia. Dia pernah memperkarakan Lapindo dan pemerintah untuk pertanggungjawaban ini namun hasilnya nihil. Salah urus penanganan bencana dan rusaknya lingkungan ini, menurut Valentina, musti dilaporkan ke dunia internasional.
Soal penanganan pengungsi, “korban bisa mengundang lembaga UNHCR atau OXFAM International,” tutur Valentina Ageung.

'Beta Mo Tidur Deng Bapa'

Ilustrasi oleh Gery Paulandhika   Bagaimana ekspresi politik secara damai didakwa hukuman penjara dan memisahkan anggota keluarga. A WAL JAN...