Skip to main content

Pembayaran Yang Tak Kunjung Lunas

Berbagai kelompok korban lumpur mengalami nasib yang sama sialnya. Pasalnya, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), penanggungjawab pembayaran tanah dan bagunan milik korban lumpur yang dibikin PT Lapindo Brantas, tak juga menuntaskan tanggungjawabnya.

Kelompok-kelompok korban ini merasa dikibulin MLJ karena tidak mengindahkan kesepakatan bikinan korban lumpur dan MLJ. Salah satu kelompok kecewa ini, sebut saja, Tim 16 Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera I (Tim 16 Perum TAS I).

Orang-orang Tim 16 ini kecewa karena pada 4 Desember lalu mereka bikin kesepakatan dengan Nirwan Bakrie, bos Lapindo Brantas sekaligus adik Menkokesra; Abu Rizal Bakrie. Isinya soal penyelesaian pembayaran 80 persen tanah korban yang telah molor berbulan-bulan. Nirwan sepakat untuk membayar 80 persen ini dengan cara dicicil.

Kesepakatan ini dicapai setelah, sehari sebelumnya (3/12), ratusan massa Tim 16 mendemo istana presiden untuk mendesak penyelesaian pembayaran 80 persen sesuai dengan Peraturan Presiden 14 tahun 2007 yang telah molor bebulan-bulan.

Karena demo ini presiden memanggil beberapa menterinya, antara lain menteri sosial Bachtiar Chamsyah, menteri pekerjaan umum-cum- ketua dewan pengarah BPLS Djoko Kirmanto, menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, menteri energi dan sumber daya mineral Purnomo Yusgiantoro, sekretaris kabinet Sudi Silalahi, Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Sunarso. Setelah 4 jam negosiasi rapat Djoko Kirmanto menyampaikan hasil rapat di muka wartawan.

"Pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 30 juta setiap bulan hingga selesai atau lunas. Bersamaan dengan jatuh tempo pembayaran itu, juga diberi uang sebesar Rp 2,5 juta untuk memperpanjang sewa kontrak rumah," ujar Djoko dalam jumpa pers seusai negosiasi.

Kesepakatan ini sebenarnya merugikan warga karena, sesuai perpres 14, seharusnya MLJ melunasi 80 persen dua tahun setelah masa kontrak selesai dan itu sudah telat lebih dari lima bulan.

Terhadap kesepakatan baru itu, menurut Djoko, Presiden minta semua pihak taat. Pembayaran tidak boleh terhenti. Bagaimana pelaksanaannya?


Ternyata melenceng dari kesepakatan. Kuslaksono, seorang korban dari Tim 16, menyebutkan dia hanya ditransfer 15 juta sehari setelah kesepakatan dan 15 Desember ditransfer lagi 15 juta. Sementara uang 2,5 juta untuk memperpanjang kontrak tidak diberikan.

"Seharusnya MLJ membayar cicilan pertama kami 32,5 juta dengan rincian 30 juta untuk cicilan pertama dan 2,5 juta untuk tambahan kontrak satu tahun lagi, akan tetapi warga hanya dicicil 15 juta, ini tidak sesuai dengan kesepakatan tertanggal 4 desember kemarin," kata Kuslaksono, "kami akan menyurati ke persiden dengan memperlihatkan kenyataan di lapangan," tambah Sulaksono.

Jika surat ini tidak ditanggapi, rencananya, Tim 16 akan berbondong-bondong ke Jakarta dengan massa yang lebih besar.

Kelompok korban lain; Geppres, gerakan mendukung perpres 14 2007, lebih buruk nasibnya dari TIM 16. Hingga kini mereka belum menerima bayaran delapan puluh persen. Kelompok ini menolak pola cicilan dalam pembayaran 80% karena ini bertentangan dengan Perpres.

Menurut Zaenal Arifin, seorang anggota Geppres dari Renokenongo, pola cicilan ini akan memnyebabkan konflik antar warga dan dalam keluarga dan membuat penderitaan baru bagi warga. Arifin mencontohkan, aset tanah yang dimiliki warga rata-rata milik beberapa orang ahli waris.

"Coba bayangkan aja jika warga harus dicicil 30juta dan hak warisnya ada 2 sampai 10 keluarga maka harus dibagi berapa? Dan memerlukan waktu berapa lama?" jelas Arifin.

Dengan kenyataan seperti itu, Suparman (52 tahun), anggota Geppres dari Jatirejo, khawatir tak bisa lagi mendapat rumah. Pasalnya uang dua puluh persen yang dia dapatkan telah habis untuk makan dan kebutuhan sehari-hari.

Suparman dan keluarganya hanya mempunyai aset tanah dan bangunan. Luasnya tanahnya 683 meter persegi dan Luas Banggunannya 427 meter persegi. Dan akan menerima sisa pembayaran 80% sebesar Rp.1,058,800,000,-. Tananya harus dibagi 10 hak waris sedangkan bangunanya harus di bagi 4 hak waris. Jika sekema pembayaran 80% secara dicicil maka Suparman akan membagi setiap bulanya sebesar 3 jutaan kepada ke-10 keluarganya dan akan memakan waktu tiga tahun lebih untuk melunasi sisa pembayaran 80% milik Suparman dan keluarganya.

"Kami binggung jika kami harus dicicl 30 juta. Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Bayangkan aja dengan uang 3 juta/bulan bisa di buat apa," tegas Suparman.

Oleh karena itu Suparman dan kelompok Geppres masih menolak sekema pembayaran 80 persen secara di cicil sebesar 30 juta. Dan tetap akan menuntut penyelesain sisa pembayaran 80 persen secara tunai.
Pagar Rekorlap, Paguyuban Warga Renokenongo Korban Lapindo, yang dulu bernama Pagar Rekontrak, Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kotrak, adalah kelompok korban yang paling buruk nasibnya. Hingga kini, sebagian besar anggota kelompok ini belum mendapatkan uang 20% dari aset mereka. Sudah dua tahun setengah korban dari kelompok ini mengungsi di pasar baru, Porong.

"Jangankan 80 persen, 20 persennya saja belum dibayar," tutur Pitanto, salah seorang penggiat Pagar Rekorlap.

Lilik Kamina, penggiat Pagar Rekorlap lainnya, bilang; sesuai Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang diterima korban pada 8 September 2008, harusnya Minarak Lapindo Jaya membayar 20% lima belas hari setelahnya. Seperti biasanya, tanpa rasa bersalah, Minarak mangkir.

"Baru korban yang 20 persennya kurang dari 80 juta yang dibayar. Yang di atas 90 juta; hingga saat ini baru mendapat cicilan 4 kali 15 juta (alias baru terima 60 juta)," tutur Lilik Kamina.

Ada 563 kepala keluarga (KK) yang tergabung dalam Pagar Rekorlap, kalau ditotal ada 1921 jiwa. Mereka berasal dari 14 RT desa Renokenongo. Dari 563 KK ada 465 berkas tanah, nilai 20 persen aset mereka berkisar dari 9 juta rupiah hingga 956 juta rupiah.

Lebih dari 130 berkas yang nilai 20% di atas 90 juta dan baru mendapat bayaran 15 juta empat kali. Warga terpaksa menerima pola pembayaran semacam ini.

"Kalau diserahkan langsung pasti kami tolak, tapi karena langsung masuk rekening ya terpaksa kami terima."
Selain itu ada 8 warga yang salah ketik nomor rekeningnya. Ini adalah kesalahan teknis yang dilakukan oleh Minarak tapi warga yang harus menanggung resikonya. "Hingga saat ini 8 orang itu belum mendapatkan 20 persen," tutur Lilik Kamina.

Orang-orang Pagar Rekorlap masih akan menempati pengungsian Pasar Baru hingga semua aset dibayar dua puluh persennya.

***

Kelompok Bonek Korban Lumpur, dari warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera yang menerima pola resetlement, juga merasa tertipu. Harusnya pada Oktober lalu mereka sudah mendapatkan rumah.

Pola resetlement atau biasa disebut warga korban lumpur sebagai "rumah (dan) susuk" adalah pola di mana korban dibikinkan rumah baru di komplek Kahuripan Nirvana Village (KNV) dan sisanya dibayarkan tunai. Namun hingga saat ini warga belum mendapatkan rumah maupun susuk (kembalian uang).

Sejak awal Desember lalu, 4000-an pendukung Laskar Bonek melakukan aksi menutup pintu masuk KNV, mereka bikin spanduk bertuliskan sebuah kutipan lagu dangdut yang populer di kalangan warga.

"Kau yang berjanji, kau yang mengingkari
Sungguh terlalu kau Bakri…!!! Kepada kami…"

Dari sekitar 4000an jiwa, rumah yang sudah dibangun di KNV, saat ini, baru 337 unit. Sekitar 218 unit sudah serah terima dan 119 kosong.

Selain itu mereka juga menuntut pembangunan perumahan yang sudah di setujuinya segera diselesaikan dan berstatus SHGB/sertifikat, jaringan listrik segerah di masukkan , bagi warga yang sudah menerima kunci agar segerah di buatkan akte jual beli, dan uang kembalian agar segerah di cairkan.

Aksi ini sengaja dilakukan mereka sudah menuriti apa yang di tawarkan dari pihak Minarak Lapindo Jaya, akan tetapi sampai saat ini pun beluh terselesaikan pembengunan rumahnya,

"Kami akan betahan disini sampai semua banguna rumah dan kembalian uang yang sudak kami tandatangani dalam ikatan Jual baeli (PIJB) belum terselesaikan, seharusnya bulan oktober lalu kami sudah menempati dan menerima kembalian uang" kata Khamim, (35 tahun) kordinator Laskar Bonek. "Sekaligus aksi kami sengaja membuktikan kepada masyaakat luas karena selama ini pihak pemerintah dan Minarak mengembor-gemborkan KNV sebagai solusi terbaik bagi korban Lumpur, ternyata tidak, kami sudah capek dengan janji-janji segerah selesaikan pembangunan rumah dan uang kembaliannya agar kami bisa menata hidup kami," tutup Khamim.[novik/imam]

Dari Yang Lagi Rame Buletin Kanal Edisi 06

Comments

Popular posts from this blog

Gembrot Informasi*

Oleh: Imam Shofwan Apa Yang Bisa Diharapkan Dari Perusahan Media Ini? Jelang akhir tahun lalu seorang kawan wartawan Tempo TV mengeluh pada saya. Dia dan seorang kolega kerjanya baru saja dimintai foto kopi KTP. Untuk apa? Untuk mendukung pencalonan Faisal Basri jadi Gubernur Jakarta. Ini bukan hal baru di Kelompok Tempo dengan figur utama Goenawan Mohamad dan Fikri Jufri yang behubungan dekat dengan mantan menteri keuangan Sri Mulyani dan mendorong Sri Mulyani untuk jadi kandidat RI 1. Apakah mereka akan memberitakan orang yang didukung dengan kritis? Kabar serupa juga melanda kantor kelompok MNC. Karyawan MNC dibagi surat pernyataan jadi anggota Partai Nasdem. Metro TV jauh sebelumnya digunakan Surya Paloh untuk kampanye politiknya. Media milik ketua umum Golkar Aburizal Bakrie, seperti: Suara Karya, Surabaya Post, TV One, ANTeve, VIVANews memobilisasi semua media yang berafiliasi padanya, untuk mendukung karir politiknya di Golkar dan membersihkan dirinya dari kasus Lapin...

Kalau Diungkap, Kami akan Dihukum Berat

Oleh Imam Shofwan “Diundur tp bisa jd batal, km lg berjuang,” pesan pendek ini saya terima dari Mikanos, salah seorang pengacara Fabianus Tibo, pada, 12 Agustus. Hari eksekusi mati Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu. Mikanos biasa menemani para wartawan yang hendak bertemu dengan Tibo. Saya mengenalnya lima bulan lalu saat Majalah Playboy mengutus saya untuk mewawancarai Fabianus Tibo di Palu. Mikanos sangat membantu selama saya di Palu. Untuk dapat mewawancarai Fabianus Tibo dengan leluasa, dia mengusulkan agar saya mengurus izin di Kantor Wilayah Kehakiman Sulawesi Tengah. Seharian saya bolak-balik dari Kantor Wilayah Kehakiman-Kejaksaan Tinggi-Pengadilan Negari untuk mendapatkan izin tersebut, namun saya tidak dapat mendapat. Mikanos kemudian mengusulkan agar saya ikut rombongan Pastur saat kebaktian. Cara ini cukup jitu, atas nama jemaah yang akan kebaktian saya masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palu tanpa halangan berarti. Pagar dari anyaman kawat setinggi...

Ada al-Hallaj di Balik Dhani Ahmad

Oleh Mujtaba Hamdi dan Imam Shofwan Berbagai tudingan penghinaan agama menggempur Dhani Ahmad dan Dewa. Dhani tak memungkiri, inspirasi lirik-liriknya bermula dari wacana agama. Dhani bahkan menyukai tokoh-tokoh sufi kontroversial. HARI masih pagi. Cuaca belum begitu panas. Tapi kabar panas sudah muncul di acara infotainment televisi swasta itu. Kamera menyorot tajam segurat wajah yang berucap dengan tegas, “Beberapa lirik dan gambar yang dipakai Dewa dalam kasetnya diambil dari syair aliran sesat di Timur Tengah.” Di layar, tampak subtitle Pertahanan Ideologi Syariat Islam (Perisai). Sepertinya tidak main-main. Ridwan Saidi, sosok yang mewakili kelompok bernama Perisai tersebut, hari itu tengah melaporkan grup band Dewa ke Kejaksaan Agung. Ridwan seorang budayawan dan tokoh Betawi. Ridwan juga suka politik. Di masa Orde Baru, Ridwan sempat menclok di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), lalu pindah ke Golongan Karya (Golkar), kemudian mendirikan Masyumi Baru. Di Era Reformasi, sa...