27 November 2007

Dulu Daerah Modal, Kini Daerah Model

Oleh: Imam Shofwan

LIEM Soei Liong belum sehari penuh di Jakarta. Liem baru datang dari tempat tinggalnya di Amsterdam, Belanda. Dari sana Liem aktif mengikuti perkembangan Indonesia khususnya yang berkaitan dengan penegakan Hak Asasi Manusia.

Di London Liem aktif di organisasi HAM Tapol, tahanan politik, yang banyak membantu korban pelanggaran HAM mulai dari pelanggaran HAM 1965, Timor Leste, Tanjung Priok, dan Papua.

Mereka juga getol memperjuangkan penegakan HAM di Aceh.

Liem peranakan Tionghoa Sunda. Dia lahir di Tasikmalaya enam puluh empat tahun silam. Sekira setahun lalu, saya pertama kali ketemu Liem. Saat itu kami sama-sama melayat almarhum Pramoedya Ananta Toer, novelis terbesar Indonesia.

Jum’at lalu, saya bertemu Liem untuk kedua kali. Liem lebih kurus. Kami bertemu di depan ruang Bima, Hotel Bidakara, Jakarta sesaat sebelum seminar Peluang Pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Walau tak lagi muda, dia selalu bergairah berbicara soal HAM.

”Saya baru saja sampai dan ke sini,” tutur Liem pada saya.

Selain Liem, banyak aktivis HAM hadir di acara ini. Ada Patrick Borges, Priscilla Hayner, dan Galuh Wandita, dari International Center for Transitional Justice (ICTJ) Asia.

ICTJ banyak berperan dalam Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi (singkatan Portugalnya CAVR), Timor Leste.

Peserta dari Aceh paling banyak; Hendra Budian, dari Komite Pengungkapan Kebenaran, Mawardi Ismail, dekan Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala dan beberapa korban konflik Aceh.

Acara ini dibuka oleh gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada jam sembilan lebih sedikit.

Irwandi menyebutkan pentingnya pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh karena ini merupakan amanat Kesepahaman Helsinki dan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

”Paling lambat 1 tahun setelah diundangkan,” tutur Irwandi dalam sambutannya.

Undang-undang Aceh diundangkan pada 1 Agustus 2006 dan batas waktu pendirian KKR telah lewat namun pemerintah Jakarta belum juga bergerak. Dua hari setelah batas waktunya lewat Irwandi mengirim surat ke presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang isinya mengingatkan bahwa KKR belum dibentuk di Aceh.

”Saya menyarankan Bapak Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk mengupayakan percepatan,” tutur Irwandi.

Jakarta masih menggantung pembentukan KKR Aceh. Pasal 229 UUPA menentukan; KKR di Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KKR Nasional. Logikanya; kalau KKR nasional belum dibentuk Aceh pun tak bisa membentuk KKR mereka.

Sialnya, lima bulan setelah UUPA disahkan. Tepatnya pada Desember 2006, undang-undang yang melandasi pendirian KKR nasional (baca; UU 24/2004) dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Undang-undang ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang 1945, khususnya soal pemberian reparasi pada korban apabila pelaku mendapat amnesti.

Irwandi ingin segera membentuk KKR Aceh, ”(kami ingin) pembentukan KKR nasional tidak menghambat pembentukan KKR Aceh,” tutur Irwandi.

Irwandi menutup pidatonya dengan pesan agar tak berharap banyak dengan Jakarta, ”berharap banyak, tapi tidak banyak realiasinya,” tutur Irwandi.

Liem serius mendengarkan pidato Irwandi. Sesekali dia maju ke depan dan memotret Irwandi dengan foto digitalnya yang berukuran mini dan berwarna perak.

Seminar dimulai setelah sambutan Irwandi. Pembicaranya tiga; Ifdhal Kasim, ketua Komnas HAM, Mawardi Ismail, dan Budiono dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Budiono menggantikan Harkristuti Harkrisnowo, Dirjen HAM.

Mereka bertiga mengupas sisi hukum dari pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Ifdhal Kasim mendapat kesempatan pertama memaparkan makalahnya. Waktunya dua puluh menit.

Kasim mengajak peserta untuk mencermati pasal 229 UUPA; KKR Aceh merupakan bagian tak terpisahkan dari KKR nasional.

Kasim menyebutkan bahwa secara redaksional pasal ini tidak jelas, apakah KKR Aceh dibentuk setelah KKR nasional? Masalahnya, frasa yang digunakan bukan ”(setelah) pembentukan (KKR nasional)” tapi ”bagian tak terpisahkan.”

”Secara politis KKR nasional tetap perlu,” tandas Kasim.

KKR Nasional tidak bisa dibentuk karena UU 27/2004 telah dinyatakan tidak berlaku.

”Apakah KKR harus menunggu adanya UU dan pembentukan KKR Nasional?” Soal Kasim dipenghujung presentasinya.

Pertanyaan Kasim dibahas tuntas oleh Mawardi Ismail, pemakalah berikutnya. Menurut Ismail memaafkan dan rekonsiliasi hukumnya wajib dalam Islam. Sesuai dengan Aceh yang menganut syari’at Islam.

Ismail menggunakan kaidah ushul fiqh; segala sesuatu yang menyebabkan sahnya sesuatu yang wajib, hukumnya wajib juga. Rekonsiliasi dan memaafkan adalah hal yang wajib dan KKR adalah instrumen yang bisa menyebabkan rekonsiliasi dan memaafkan bisa dilakukan. Kalau memaafkan, rekonsiliasi wajib, maka KKR juga wajib.

”Ini adalah landasan filosofis,” tandas Ismail.

Menurut Ismail KKR Aceh tidak perlu menunggu KKR nasional, pasalnya, dalam pasal 260 UUPA tidak menggunakan istilah ”pembentukan” tetapi ”berlaku efektif”.

”Ini adalah landasan yuridis,” tutur Ismail.

Sedangkan landasan operasionalnya pada pasal 229 ayat 3 UUPA.

Lebih lanjut, menurut Mawardi, fardlunya bikin KKR menjadi terkendala karena dibatalkannya undang-undang 27/2004 oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan ini hanya menghilangkan dasar operasional KKR Aceh, tetapi tidak mengganggu dasar filosofis dan adat (pasal 229 ayat 1 dan empat).

”KKR Aceh dapat beroperasi berdasarkan prinsip hukum adat dan prinsip internasional yang telah diratifikasi,” tutur Ismail.

Namun Mawardi juga menggarisbawahi pentingnya KKR nasional. Kalau KKR nasional tidak ada sebagai payung maka KKR Aceh akan bekerja secara minimal.

”Bekerja sangat minimal karena dasar operasional utamanya belum ada,” tegas Ismail.

Kekosongan landasan hukum pembentukan KKR Nasional ini ditanggapi oleh Budiono, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Budiono, pemerintah sedang menyiapkan draft undang-undang pengganti UU 27/2004.

”Desember akan uji publik. Pertama di Jakarta,” janji Budiono.

Beberapa korban memberikan komentar usai ketiganya memaparkan makalah. Para korban menyoroti apakah KKR ini akan mampu menjadi solusi rekonsiliasi bagi korban. Mereka khawatir KKR akan sama dengan BRA (Badan Reintegrasi Aceh) yang salah urus dan mengabaikan para korban HAM. Mereka tak banyak tahu soal KKR karena kurangnya sosialisasi ke Korban.

”Tidak ada yang menjelaskan ke korban, bagaimana KKR yang ideal bagi korban,” tutur Semiadi, seorang korban dari Loksumawe.

Sesi pertama usai dan dilanjutkan sesi kedua setelah shalat Jum’at.

Jam dua sesi II dibuka dengan tiga pembicara; Hendra Budian, Priscilla Hayner, dan Azriana (aktivis Komnas Perempuan).

Sesi kedua kurang gayeng seperti sesi pertama. Banyak kursi yang kosong dan beberapa peserta tampak kelelahan. Liem tertidur beberapa saat ketika pembicara memberikan ceramah.

Penyelesaian damai antara pemerintah Indonesia dan gerakan Aceh merdeka adalah model penyelesaian konflik yang baik di Indonesia.

Ini merupakan sumbangan terbesar masyarakat Aceh. Mereka ingin menyumbang lagi dengan memberikan model penyelesaian pelanggaran HAM dengan KKR. Aceh ingin menjadi model KKR pertama di Indonesia.

”KKR adalah (baca; akan menjadi) sumbangan terbersar bagi Indonesia,” tutur Budian.

KKR yang ideal adalah KKR yang khas Aceh. ”Korban yang berhak (menentukan) keadilan seperti apa yang akan dijalankan,” tutur Budian.

Dulu, sekira tahun 1948, mantan presiden Soekarno pernah bilang kalau Aceh adalah daerah modal Indonesia. Karena Aceh banyak membantu Indonesia setelah proklamasi. Kondisinya sekarang sudah berbeda. Kekayaan Aceh sudah dikeruk Jakarta dan Aceh sekarang hanya bisa memberikan model penyelesaian konflik.

”Daerah modal dulu, jadi daerah model,” tegas Mawardi.

*Tulisan pertamaku pasca masa skorsing menulis di Pantau.

No comments:

'Beta Mo Tidur Deng Bapa'

Ilustrasi oleh Gery Paulandhika   Bagaimana ekspresi politik secara damai didakwa hukuman penjara dan memisahkan anggota keluarga. A WAL JAN...