19 December 2010

Calo-Calo Haji

Majalah Historia

BERKOEMPOEL, kelompok warga Cilegon, melayangkan sebuah surat protes pada Gubernur Jenderal di Batavia. Isinya soal kongkolikong Johanes Gregorius Marinus Herklots alias J.G.M. Herklots, bos agen perjalanan haji The Java Agency, dengan Wedana Cilegon bernama Entol Goena Djaja. Untuk menjaring jamaah haji sebanyak-banyaknya, perusahaan haji itu menggunakan jasa pejabat lokal dan keluarga mereka sebagai tenaga pemasaran. Hadiahnya: pejabat itu plus keluarganya diberi tiket gratis ke Mekah.

Tergiur dengan tiket haji gratis, para pejabat ini memakai kekuasaannya: memaksa rakyat yang hendak pergi haji untuk menggunakan perusahaan Herklots. Yang tak menggunakan perusahan itu, ditahan pas-nya (izin jalan, semacam paspor). Karena takut terhadap penguasa, dengan terpaksa banyak orang naik kapal Herklots sesuai perintah.

Dengan kongkolikong macam ini, pada musim haji 1893, Herklots berhasil menjaring lebih dari 3.000 jamaah dari, menurut J. Vrendenbregt dalam The Haddj merujuk data Indisch Verslag, keseluruhan jamaah yang berjumlah 8.092 orang.

Gubernur Jenderal, yang sudah menerima banyak keluhan soal kebusukan agen haji milik J.G.M Herklots, menerima surat ini pada pertengahan Juni 1893. Isinya, sebagaimana dikutip dari buku Berhaji Di Masa Kolonial karya Dien Majid, antara lain: “...semoea toeroet Entol Goena Djaja soedah berdjanji sama itoe toean agen Herklots, dia poenya anak (Entol Hadji Moestafa) dan mertoea (Hadji Karis) pegi di Mekkah dengan pordeo tida bajar ongkos kapal, makan dan minoem djoega pordeo dan djoega misti dapat kamar, tapi banjak sekali orang-orang jang dari district Tjilegon tida seneng menoempang di itoe kapal/agen toean Herklots, melaenkan dia orang takoet sama Kapala District Tjilegon Wedana Entol Goena Djaja...

Gubernur Jenderal juga menerima somasi dari Konsul Belanda di Jedah tentang pungutan liar yang dilakukan agen haji Herklots. Jamaah harus membayar tiket pulang yang telah ditetapkan f.95 plus f.500 sebagai jasa bagi Herklots. Konsul memohon Gubernur Jenderal supaya mendeportasi Herklots dan mengadili kejahatannya. Meski perbuatan Herklots dikategorikan melanggar hukum tapi Gubernur Jenderal tak punya wewenang untuk mendeportasi Herklots.

Menurut Dien Majid, Konsul Belanda di Jedah lantas melobi Gubernur Jedah Ismail Haki Pasha supaya mendeportasi Herklots. Pasha tak bisa mengabulkannya dan bilang, “Herklots di sini hanya sibuk bekerja untuk melaksanakan penanganan keagamaan.”

Usaha keras Konsul untuk mendeportasi dan mengadili Herklots tak mempengaruhi bisnis haji Herklots secara keseluruhan. Herklots masih leluasa menjaring calon haji dan menebarkan tipu-tipu yang lebih parah.

Pengalaman R. Adiningrat, residen Cirebon, bisa jadi contoh. Laporan Residen Cirebon tanggal 10 Juli 1893, sebagaimana dikutip Dien Majid, menyebutkan pengalaman buruknya menggunakan agen Herklots. Saat membeli tiket, Adiningrat dilayani oleh W.H. Herklots, adik J.G.M. Herklots. Adiningrat musti membayar f.150 plus premi f. 7,50 per kepala; lebih mahal dari tarif pemerintah sebesar f.110. Padahal di reklamenya, Herklots menawarkan harga lebih murah: “Harga menoempang f.95 satoe orang troes sampai di Djeddah dan anak-anak oemoer dibawah 10 taoen baijar separo harga, anak yang menetek tidak baijar.”

Sialnya lagi, menjelang tanggal keberangkatan haji, W.H. Herklots kabur duluan dari Cirebon dan dia berangkat ke Jedah menggunakan kapal De Taroba.

J.G.M. Herklots dan teman Arabnya, Syekh Abdul Karim, “penunggu Kabah”, juga menipu pihak berwenang Mekah dan memanfaatkan mereka untuk menjaring jamaah haji yang hendak pulang ke Hindia Belanda. Herklots memakai identitas palsu untuk bisa masuk Mekah, yakni Haji Abdul Hamid, pribumi Hindia Belanda beragama Islam. Identitas baru ini perlu karena orang-orang non-Muslim tak diperkenankan masuk Mekah.

Herklots menggunakan identitas palsu ini untuk mengajukan pinjaman pada Syarif Mekah. Syarif Mekah bersedia memberi pinjaman f.150.000 dengan dua catatan. Pertama, di kantor Herklots ditempatkan dua jurutulis Syarif Mekah, yang bertugas mengawasi kegiatan kongsi, terutama jumlah jamaah. Setiap sore mereka mengambil keuntungan sesuai perjanjian yang disepakati. Kedua, di pihak lain, para syeikh kepercayaan Syarif Mekah membantu Herklots mencari jamaah yang telah selesai menunaikan ibadah haji untuk pulang ke tanah air.

Dengan kesepakatan ini Herklots mendapat perlindungan. Dan dengan bantuan para syeikh, dia bisa leluasa menjaring para jamaah yang hendak pulang sementara agen-agen haji lain susah-payah mendapatkannya.

Di Mekah, para “Haji Jawa”, sebutan untuk jamaah haji Hindia Belanda, dipaksa naik kapal api dari agen Herklots. Supaya tak pindah ke kapal lain, mereka diwajibkan membayar tiket sejak di Mekah.

Jamaah haji yang telah membayar mahal ini dibuat terlantar saat menunggu tanpa kepastian kapan kapal carteran Herklots dari Batavia datang. Mereka menunggu di tenda-tenda di lapangan terbuka tanpa fasilitas memadai.

Para jamaah, yang kehabisan duit itu, mengadukan perlakuan buruk Herklot pada konsulat Belanda di Jedah dan bikin konsulat Belanda geram. Mereka memaksa Herklots mengembalikan uang tiket tanpa harus menunggu kapal carteran. Herklots bersedia mengembalikan separo dari harga tiket, 31 ringgit. Selain keluhan keterlambatan dan penelantaran, banyak jamaah haji mengeluhkan fasilitas kapal pengangkut jamaah. Majid menulis, kapal Samoa yang dipakai Herklots tak dirancang sebagai kapal penumpang. Akibatnya, dek atas dan bawah penuh penumpang dengan ventilasi yang buruk. Banyak penumpang jatuh sakit.

Majid juga mengutip kesaksian Sin Tang King, gelar raja muda Padang yang berganti nama menjadi Haji Musa, salah seorang penumpang kapal, “Sampai di Djeddah saja liat ada banjak kapal tetapi tiada kapal boleh kami naik di lain kapal hanja misti masok kapal Samoa, dan kapal lain sewanya tjoema 15 ringgit ada djoega jang 10 ringgit djikaloe orang maoe naik di lain kapal oewang jang telah dibajar di Mekkah itoe ilang sadja. Satoe doewa orang jang ada oewang dia tiada perdoeli ilang oewangnja 37 ringgit itoe dia sewa lain kapal, sebab di kapal Samoa tiada bisa tidoer dan tiada boleh sambahjang karena semoewa orang ada 3.300 (sepandjang chabar orang) djadi bersoesoen sadja kami jang tiada oewang boewat sewa lain kapal...

Kapal Samoa berangkat menuju Batavia pada 7 Agustus 1893 dan transit semalam di Aden. Setelah berlayar dua hari dari Aden, menurut kesaksian Si Tang Kin, tepat hari Selasa sekira pukul 17.00 Samoa dihajar badai dahsyat. Kapten kapal tak memberi tahu akan datangnya badai sehingga pintu terbuka dan orang-orang di kapal riuh, berhimpit-himpitan dengan peti, hingga ada yang kepalanya pecah, putus kakinya, atau terhempas ke laut. Dalam satu malam, seratusan orang tewas. Mereka dibuang begitu saja ke laut tanpa disembahyangkan atau dikafani. [IMAM SHOFWAN]

Bersambung di Haji Singapura

Haji Singapura

 Majalah Historia

Sambungan Calo-calo Haji

Si Gapoeng, perempuan Melayu yang berganti nama Halimatusa’diyah setelah hajjah, juga menumpang kapal Samoa, kapal carteran J.G.M. Herklots saat pulang ke tanah air. Kala badai menghajar Samoa pada 14 Agustus 1893, dia selamat namun harus kehilangan suami dan harta bendanya, antara lain satu peti besar berisi pakaian, 21 karung goni berisi perbekalan, dan uang tunai sebesar f.150. Dalam kesaksian yang disimpan di Arsip Nasional RI sebagaimana dikutip Dien Majid, dia berkisah:

“...Kira-kira soedah 7 hari berlajar satoe malam dapat angin besar sampei hampir-hampir terbalik kapal itoe dan ajer masuk kadalam kapal sampai pagi-pagi di tjari saja poenja laki tiada lagi dan barang-barang saja itoe joega semoea soedah habis roepanja djatoeh masok laoet sama laki saja barang dan oewang saja jang habis itoe ada kira-kira f.150 bersama-sama pekirim orang djoega tjoema tertinggal badan saja sadja dengan sehelei badjoe jang soedah robek-robek begimana.”

Untuk makan di sisa perjalanan 42 hari, setelah badai, dia mengandalkan belas kasihan dari penumpang lain, “Dari makanan selama dalam kapal djikaloe ada orang jang soedah dapat nasi jang ada kasihan dia beri sedikit-sedikit baharoe saja makan, kalo tiada kasihan orang-orang itoe tiadalah saja makan.”

Kritik keras terhadap kapal-kapal carteran Herklots datang dari agen-agen haji pesaingnya seperti agen pelayaran Nederland, Borneo Company Limited, Rotterdam Lloyd dan Ocean, Firma Gellatly Henkey Sewell & Co, Firma Aliste, Jawa & Co. Agen-agen haji ini tergabung dalam wadah: Kongsi Tiga.

J.G.M. Herklots dan Kongsi Tiga adalah agen-agen haji generasi pertama yang dilibatkan pemerintah Hindia Belanda dalam pengurusan ibadah haji setelah melonjaknya jumlah jamaah haji tahun 1893. Di bagian dua Indisch Verslag dicatat jumlah jemaah haji tahun itu sebanyak 8092 jamaah, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 6841 jamaah.

Dalam surat protesnya kepada Menteri Luar Negeri Nederland, Rotterdam Lloyd and Ocean mengatasnamakan agen-agen haji yang tergabung dalam Kongsi Tiga menuduh Herklots tak paham undang-undang kapal penumpang pribumi yang termaktub dalam Native Passagers Ships Act 15 Febuari 1884.

Surat yang emosional ini menyindir dengan mengatakan: seluruh orang Belanda di mana pun dia berada pasti memahami Peraturan ini. Pokok utama yang dipersoalkan Lloyd adalah kapal Samoa, yang dicarter Herklots untuk pemulangan jamaah, adalah kapal pengangkut batubara dan tidak dirancang sebagai kapal penumpang.

Dua persyaratan dalam Passagers Ships Act yang dilanggar Herklots, pertama: Kapal yang memiliki berdek kayu yang dibolehkan mengangkut jamaah. Untuk tiang tiap dek harus terbuat dari besi. Seluruh dek harus ditutup kayu. Kedua: para jamaah yang berada di dalam kapal tujuan Hindia Belanda itu harus cukup mendapat kayu bakar dan tidak melebihi jumlah penumpang.

Parahnya lagi, Samoa tanpa dilengkapi kayu pembatas pada seluruh dek dan kuat dugaan bahwa kapal Samoa ini kelebihan muatan. Lloyd minta Menteri Luar Negeri segera mengambil tindakan terhadap Herklots atas pelanggaran-pelanggaran itu.

Tahun 1893 memang bukan tahun yang mujur bagi agen-agen haji dari Kongsi tiga. Kapal-kapal mereka hanya bisa mengangkut sedikit jamaah yang hendak pulang ke Hindia Belanda. Kapal api Drenta milik Rotterdamsche Lloyd yang bisa memuat 830 penumpang hanya mengangkut 115 jamaah. Sementara kapal Lyilops milik Ocean Line hanya mengangkut 22 jamaah. Kapal Sentor milik Ocean hanya memuat 268 penumpang. Bahkan kapal Sunda milik Nederlandsche Lloyd yang menggratiskan biaya angkut barang dan hanya bertarif f.14, hanya mampu menjaring 100 penumpang, padahal kapasitasnya 614 penumpang.

Martin van Bruinessen dalam tulisannya “Mencari Ilmu dan Pahala di Tanah Suci: Orang Nusantara Naik Haji” mencatat, orang Nusantara punya minat tinggi untuk pergi haji. Pada akhir abad ke-19 jumlah jamaah haji Nusantara berkisar antara 10-20 persen dari seluruh jamaah haji asing. Angka melonjak, sebagaimana data Indisch Verslag, hingga 50 persen, menjadi 28.427 jamaah dari total 56.855 jamaah pada musim haji 1913/14.

Perangsangnya adalah status sosial yang tinggi yang akan diperoleh sepulang haji ditopang hasil panen yang melimpah pada tahun-tahun tertentu. Ibadah yang butuh modal besar ini tak hanya merangsang golongan atas begitu pula golongan bawah. Mereka yang punya pertanian luas membayar dengan hasil panen, sementara yang pertaniannya sempit menabung berpuluh-puluh tahun.

Pangeran Aria Ahcmad Djajadiningrat, asisten wedana Cilegon dalam buku Herinneringen van Pangeran Achmad Djajadiningrat mencatat saat-saat wawancara calon haji yang mengajukan pas-haji. Ketika seorang calon haji diminta untuk menunjukkan uang sebesar f.500, sebagaimana disyaratkan untuk mendapat pas-haji, dia bilang perlu dua hari untuk bisa menunjukkan uang tersebut.

“Uang sejumlah itu semua terdiri dari sen yang ia tanam pada berbagai tempat dalam kebun dukunya. Ia harus menggali terlebih dahulu uang itu. Selanjutnya, ia harus mempunyai sebuah gerobak untuk mengangkut uang itu dari desanya ke tempat tinggal saya dan dari sana ke Cilegon untuk sedapat mungkin uang ditukar dengan uang perak atau uang kertas.”

Belakangan diketahui, calon haji ini bekerja sejak muda sebagai penjual kayu bakar dan menabung 5-10 sen per hari dari penghasilannya yang hanya 15-20 sen. Setelah 25 tahun tabungannya mencapai 50.000 sen atau f.500.

Banyak pula yang menjual tanah dan sebagian lagi nekat berhutang untuk bisa berangkat haji.

Agen perjalanan haji menangkap fenomena tersebut sebagai peluang usaha yang menggiurkan. Agen-agen haji ini melakukan berbagai cara untuk merayu, dengan berbagai kemudahan, para jamaah. Salah satunya memberikan pinjaman pada jamaah yang tak berduit –sering disebut arme pelgrims alias haji miskin.

Pinjaman diberikan berdasarkan kontrak dengan jaminan dibayar dengan tanah atau bekerja. Dengan perjanjian ini agen-agen haji meraih keuntungan karena memperoleh banyak tanah subur di Banten dan pekerja yang bisa dibayar murah.  

Tajuddin Brother, sebuah agen yang fokus pada peminjaman biaya haji dan juga adviseur Kongsi Tiga, contohnya. Setelah musim haji 1925/1926, agen ini memperoleh sejumlah tanah pertanian subur di Banten sebagai tebusan atas hutang biaya haji yang waktu pengembaliannya lewat. “Ini mengakibatkan pemiskinan para haji setelah dari Makkah karena kehilangan sumber kehidupan utama,” tulis Vredenbreght dalam bukunya The Haddj.

Agen-agen haji di Kongsi tiga, di berbagai referensi haji di masa kolonial, terkenal bagus pelayanan kapalnya. Namun mereka terlibat dalam penyediaan biaya haji yang tak punya duit ini. Agen-agen haji ini biasanya bekerjasama dengan para syekh.

Bagi mereka yang berhutang dengan calo haji dan tak punya tanah untuk menebus utang biasanya membayar dengan bekerja atau jadi onderneming di perkebunan sawit milik Fa. Assegaf, seorang syekh Arab di Singapura yang sering merekrut jemaah haji untuk disalurkan pada agen-agen haji tertentu, di Deli, Semenanjung Malaya, dan Singapura hingga utang mereka lunas. Mereka yang berangkat ke Mekkah atau kembali dari haji dengan terlebih dahulu bekerja di Singapura, sesampainya di tanah air biasa mendapatkan julukan “Haji Singapura.” [IMAM SHOFWAN]

6 July 2010

Kembalikan Bakrie Award!

Surat terbuka untuk para penerima Bakrie Award*)

Bapak dan Ibu penerima Bakrie Award,

Bapak dan Ibu tentu mengikuti berita-berita Lumpur Lapindo yang, hingga kini, aktif menyemburkan lumpur panas 100.000 meter kubik tiap harinya. Melumpuhkan 19 Desa dari tiga kecamatan; Porong, Jabon, dan Tanggul Angin. Menyebabkan 14.000 KK kehilangan kehidupan normal mereka, menenggelamkan 33 sekolah dan 6 pondok pesantren menelantarkan murid-santrinya. Menyebabkan 15 orang meninggal, karena ledakan pipa gas yang disebabkan penurunan tanah setelah semburan dan 5 orang meninggal akibat gas beracun. Lumpur ini juga telah menyebabkan penyakit saluran pernafasan meningkat pesat di desa-desa tersebut.

Untuk semua kehilangan itu PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) hanya memberikan ganti-rugi dengan membeli tanah, rumah, dan sawah para korban. Itupun yang menurut peraturan presiden selesai dalam dua tahun setelah bencana, hingga kini, baru 60 persen korban yang telah menerima ganti rugi ini.

Tak ada ganti rugi soal kesehatan, pendidikan, sosial, dan pencemaran lingkungan.

Saya yakin juga kalau Bapak dan Ibu tahu kalau Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono tak bisa berbuat banyak untuk menekan Abu Rizal Bakrie supaya segera menyelesaikan tanggungjawabnya. Bahkan dalam revisi Perpres terbarunya SBY justru membagi tanggungjawab Lapindo dengan membebankan pembayaran ganti rugi tiga desa di luar peta pada kas negara dan kas negara juga membayari semua tanggung jawab sosial selain tanah-sawah-rumah.

Di ranah hukum; gugatan perdata yang diajukan YLBHI maupun banding yang diajukan Walhi, kalah di pengadilan dan tuntutan pidananya pun dihentikan. Di ranah politik; Kami yakin Bapak dan Ibu juga tahu, karir politik Bakrie kian mencorong dengan memenangi bursa pencalonan ketua umum Partai Golkar dan bahkan menggusur Sri Mulyani dan Bakrie juga menjadi ketua harian partai koalisi dan semua orang tahu posisi itu sama dengan posisi wakil presiden bayangan. Bahkan lebih.

Perusahaan-perusahaan Bakrie diduga banyak melakukan penggelapan Pajak. Akhir 2009, Direktorat Jendral Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak dari tiga perusahaan tambang Bakrie PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resaurces Tbk., PT Arutmin Indonesia. Ketiga perusahaan ini, diduga tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. Total tunggakan pajak tiga perusahaan ini hingga Rp 2,1 triliun, dengan rincian: KPC Rp 1,5 triliun, PT Bumi Rp 376 miliar, PT Arutmin Rp 300 miliar.

Bapak dan Ibu juga pasti tahu, orang-orang dekat Bakrie seperti Andi Alfian Mallarangeng, kini melenggang menuju kursi Partai Demokrat 1 (meskipun akhirnya kalah) dan Yuniwati Teryana, vice president External Relation Lapindo Brantas, Inc, Gesang Budiarso, Anggota Dewan Komisaris MLJ, dan Bambang Prasetyo Widodo, direktur operasional MLJ, mengincar posisi bupati Sidoarjo.

Kami juga yakin Bapak dan Ibu tahu, bagaimana pemerintah Jawa Timur juga patah arang dan menyerah menangani kasus Lapindo dan yang lebih parah, pansus DPRD Sidoarjo bahkan tak punya inventaris data aset pemerintah kabupaten yang tenggelam dalam lumpur. Dan setelah empat tahun bencana lumpur ini, baru kemarin (20/6/2010), pansus mendesak pemerintah kabupaten untuk menginventarisir aset-aset tersebut dan meminta ganti rugi pada Lapindo.

Bisa dibayangkan betapa mengerikan, akibatnya, kalau Jawa Timur dipimpin oleh orang-orang Bakrie.

Kami juga yakin, Bapak dan Ibu tahu, kalau Bakrie juga memodali banyak media (online, cetak, TV) dan media-media ini tidak membicarakan keburukan Bakrie dan serempak mendorongkan opini bahwa Lumpur Lapindo disebabkan oleh gempa Jogjakarta 26 Mei 2006. Opini ini dibantah dengan lantang oleh para geolog internasional dalam pertemuan ilmiah para geolog di Capetown, Afrika Selatan. Dari 42 geolog yang hadir, hanya 3 orang, yang menyatakan hubungan lumpur dengan gempa. Tentu Bapak dan Ibu juga tahu, dua dari tiga orang orang itu punya hubungan khusus dengan Lapindo. Semua ini adalah kejahatan dan ketidakadilan yang sistemik.

Tak hanya itu, media-media ini juga memberitakan pernyataan-pernyataan Bakrie bahwa persoalan-persoalan lumpur Lapindo telah kelar, para korban sudah mendapatkan ganti rugi dan sudah mendapatkan rumah, dan keluarga Bakrie sudah mengeluarkan Rp. 6,2 triliun untuk menangani kasus ini. Mereka mengutip pernyataan-pernyataan ini bulat-bulat tanpa melihat bahwa masih banyak korban yang mengungsi, rumah-rumah yang diberikan masih bermasalah sertifikatnya, rel-rel kereta api belum diganti, sungai dan laut Porong yang tercemar dan rusak, tambak-tambak, sekolah-sekolah, pondok-pondok pesantren yang semua rusak dan belum diganti.

Sebagai intelektual yang punya tanggungjawab sosial, pertanyaan kami, kenapa Bapak dan Ibu tak menyuarakan kejahatan dan ketidakadilan yang sistemik ini? Saya lantas mencari alasan kenapa Bapak dan Ibu melakukan hal itu dan ketemu dengan Bakrie Award, penghargaan tahunan yang diberikan keluarga Bakrie pada intelektual-intelektual Indonesia, dan Bapak dan Ibu telah menerima hadiah yang kian tahun kian bertambah jumlah penerima dan nominal handiahnya.

Kami curiga dengan hadiah dari Bakrie ini Bapak dan Ibu jadi sungkan untuk mengkritik keburukan Bakrie dan membiarkan Bakrie dan kroninya menguasai negeri ini dengan tidak adil. Kecurigaan ini didasarkan pada pidato-pidato para penerima saat penerimaan penghargaan ini yang isinya memuji-muji pemberi hadiah.

Kami masih berharap pada Bapak dan Ibu untuk bisa kritis terhadap Bakrie dan membela para korban Lapindo. Caranya dengan mengembalikan hadiah Bakrie Award dan menuntut keluarga Bakrie untuk menyelesaikan tanggungjawabnya pada korban.

Penolakan tegas Romo Franz Magnis-Suseno terhadap Bakrie award dan pengembalian Bakrie award oleh Goenawan Mohamad terhadap Bakrie Award dilakukan karena mereka berdua meyakini kalau ada ketidakadilan dalam kasus Lapindo. Goenawan, dalam siaran persnya di Kedai Tempo Utan Kayu kemarin, melihat pemberian award ini terkesan menutupi yang jelek. “Pengembalian ini untuk mengingatkan jangan coba-coba menutupi yang borok dengan kebaikan," tutur Goenawan.

Para ahli geologi meyakini semburan lumpur Lapindo akan tetap aktif menyembur hingga 30 tahun ke depan dan akankah Bapak dan Ibu diam selama 30 tahun dan menunggu jumlah korban semakin banyak hingga Anda sadar ketidakadilan ini?

Jawabanya saya mohon tanyakan pada hati nurani Anda.

* Para penerima Bakrie Award:
2003: Sapardi Djoko Damono (kesusastraan) dan Ignas Kleden (sosial-budaya). BA 2004: Goenawan Mohamad (kesusastraan) dan Nurcholish Madjid (sosial-budaya) BA 2005: Budi Darma (kesusastraan), Sri Oemijati (kedokteran). BA 2006: Arief Budiman (pemikiran sosial), dan Iskandar Wahidiyat (kedokteran). BA 2007: Putu Wijaya (sastra), Sang¬kot Marzuki (kedokteran), Jorga Ibrahim (sains), dan Balai Besar Pene¬litian Tanaman Padi (BB Padi) Sukamandi, Subang (teknologi). 2008: Taufik Abdullah, Sutardji Calzoum Bachri, Mulyanto (kedokteran), Laksamana Tri Handoko (ahli fisika), Pusat Penelitian Kelapa Sawit. 2009: Sajogyo (pemikiran sosial), Ag Soemantri (dokter), Pantur Silaban (sains), Warsito P. Taruno (Teknologi), Danarto (Kesusastraan).




Para Penyeru:
1. Siti Maemunah, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
2. Andree Wijaya (Jatam)
3. Usman Hamid, Komite untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
4. Chalid Muhammad, Institut Hijau Indonesia
5. Riza Damanik, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
6. Berry Nadian Furqon, Walhi Nasional
7. Taufik Basari, LBH Masyarakat
8. Doel Haris, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
9. Bambang Catur Nusantara, Walhi Jawa Timur
10. Rini Nasution, Yayasan Satudunia
11. Mujtaba Hamdi, Posko Korban Lapindo-Porong, Sidoarjo
12. Firdaus Cahyadi, Yayasan Satudunia
13. Sinung, KontraS
14. SwaNdaru, Imparsial
15. Larasati, LBH Masyarakat
16. Luluk, Jatam
17. Beggy, Jatam
18. Pius Ginting, Walhi Nasional
19. Halim, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
20. Dewi, Solidaritas Perempuan
21. Dyah Paramita, ICEL
22. Selamet Daryoni, Institut Indonesia Hijau
23. Rinda, Yayasan Satudunia
24. Hendro Sangkoyo
25. Torry Kuswardono
26. Arief Wicaksono
27. Andreas Harsono, Yayasan Pantau
28. Imam Shofwan, Yayasan Pantau
29. Don K. Marut
30. Riza V. Tjahjadi, Biotani & Bahari Indonesia
31. Teguh Surya, Walhi Nasional
32. Erwin Basrin dari Akar Bengkulu
33. Ronald Reagen dari Komkot PRP Bengkulu
34. Sofyan, Bingkai-Indonesia, Jogjakarta
35. Abdul Waidl, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Jakarta
36. Siti Nurrofiqoh, Yayasan Pantau
37. Wahyu Susilo, Infid
38. Mohammad Djauhari, KPSHK
39. Endang Prihatin, Wartawan
40. M. Zulficar Mochtar, Destructive Fishing Watch (DFW)
41. SABASTIAN E SARAGIH
42. Ruby, Asian Muslem Action Network (AMAN) Indonesia
43. Djuni Pristiyanto, Moderator Milis Lingkungan dan Milis Bencana
44. Bosman Batubara
45. Akhmad Murtajib, Institut Studi untuk Penguatan Masyarakat
46. Valentina Sri Wijiyati, Koord. Div. Advokasi Penganggaran Untuk Pemenuhan Hak EKOSOB IDEA Yogyakarta.
47. Muslimin Beta, Turatea Profesional Network
48. Maria Josephine Wijiastuti, Jakarta
49. R. Yando Zakaria, fellow pada Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA), Yogyakarta.
50. Fahri Salam, Yayasan Pantau
51. Subagyo, LHKI Surabaya
52. AbduRahman, Tankinaya Institute
53. Chick Rini, Yayasan Leuser International
54. Rere Christanto, Posko Porong
55. Dian Prima, Posko Porong
56. Sapariah -Harsono, Wartawan
57. Indra Purnomo, freelancer
58. Bibianus Dosiwoda, Simpatisan korban Lapindo


--naskah ini awalnya dimuat di rubrik opini harian Jurnal Nasinal, 25 Juni 2010 dan beberapa hari selanjutnya menjadi seruan lebih dari 30 NGO. Gambar dari:
The Jakarta Post

'Beta Mo Tidur Deng Bapa'

Ilustrasi oleh Gery Paulandhika   Bagaimana ekspresi politik secara damai didakwa hukuman penjara dan memisahkan anggota keluarga. A WAL JAN...