24 March 2006

Mencatat untuk Melupakan

Oleh Imam Shofwan

PENYELESAIAN kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tak pernah tuntas. Berkali-kali tim pencari fakta dibentuk dan bukti-bukti pelanggaran ditemukan. Tapi pengadilan tak berhasil menghukum pelaku utamanya. Biasanya yang kena getah adalah para operator lapangan. Para prajurit rendahan sampai paling banter, perwira menengah. Perwira tinggi tak tersentuh sama sekali. Itu masih lumayan. Para pelaku sejumlah kasus HAM kelas berat malah terkesan kebal hukum.

Pelaku pembantaian dalam Tragedi 1965, misalnya, sampai sekarang tak pernah terungkap atau diajukan ke pengadilan. Padahal Sarwo Edhie Wibowo, mertua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, menyebutkan sedikitnya tiga juta orang jadi korban di masa itu. Sebelum meninggal dunia, Sarwo Edhie mengungkapkan hal itu pada Permadi, salah seorang tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia memimpin ‘pembersihan’ orang-orang komunis se-Jawa-Bali atas perintah mantan presiden Suharto. Tapi tak cuma orang komunis yang mati, rakyat biasa yang tak paham politik pun turut jadi korban. Tragedi ini merupakan salah satu genosida terbesar dalam sejarah dunia.

Hari-hari ini Suharto memang dituntut bertanggung jawab atas dosa-dosanya, tapi sama sekali bukan untuk Tragedi 1965, melainkan untuk kasus korupsi berkedok sejumlah yayasan yang didirikannya. Sepertinya Tragedi 1965 akan tinggal babak gelap dalam sejarah kita. Jangankan membongkarnya, Presiden SBY malah meminta Jaksa Agung Abdurrahman Saleh menghentikan tuntutan korupsi atas Suharto belum lama ini.

Bagaimana dengan kasus-kasus HAM lain? Banyak pihak pesimistis. Dibebaskannya seluruh terdakwa militer yang diadili akibat kejahatan kemanusiaan di Timor Lorosa’e dan para perwira yang terlibat kasus Tanjung Priok membuat orang makin tak percaya pada lembaga pengadilan maupun pemerintah.

Prinsip-prinsip dasar hak-hak para korban pelanggaran HAM yang diakui secara internasional pun diabaikan aparat hukum Indonesia. Padahal para korban pelanggaran HAM berat memiliki tiga hak dasar. Pertama, setiap korban berhak mengetahui keseluruhan peristiwa pelanggaran HAM. Tugas pemerintah adalah menjamin upaya-upaya penyelidikan, melindungi saksi dan korban serta menjamin akses terhadap arsip yang berkaitan dengan peristiwa kejahatan HAM.

Kedua, hak untuk mendapatkan keadilan. Terdapat dua prinsip umum yang penting dipegang, yakni perlindungan masyarakat dari upaya rekonsiliasi dan upaya pemaafan yang bertujuan untuk melanggengkan impunitas serta kewajiban negara untuk melaksanakan administrasi peradilan.

Ketiga, hak untuk memperoleh reparasi, meliputi jaminan atas restitusi, kompensasi, rehabilitasi serta upaya khusus jika terdapat kasus. Hak atas reparasi juga diwajibkan untuk menjamin langkah pemenuhan dan jaminan ketidakberulangan (non-repetisi).

Mugiyanto dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia membenarkan bahwa penanganan kasus pelanggaran HAM masih dilakukan setengah hati oleh pemerintah. Mugi, panggilan akrabnya, yang pernah diculik Komando Pasukan Khusus menjelang kejatuhan Suharto ini pernah mendampingi korban kasus Tanjung Priok. “Pengadilan HAM hanya mampu menjerat pelaku-pelaku dari militer yang berpangkat rendah. Sementara Tri Sutrisno yang waktu itu menjadi Pangdam Jaya masih bebas,” katanya.

Selain itu, sekitar 100 korban kasus Tanjung Priok juga tak mendapatkan kompensasi apapun, “padahal pengadilan sudah memutuskan bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi,” tutur Mugi.

Yang paling mengecewakan Mugiyanto adalah putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan HAM Jakarta Pusat dan menganggap peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada 1984 itu bukan kasus pelanggaran HAM. Akibatnya, semua pelaku yang terjerat pun dibebaskan!

Gelagat ini pun sudah terbaca oleh sebagian legislator anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU PA). Mereka tak ingin kasus-kasus di Aceh ikut dipeti-eskan.

Pada 17 Mei 2006 lalu pansus ini membahas bab “Hak Asasi Manusia”. Ahmad Farhan Hamid, legislator asal Aceh dari Partai Amanat Nasional, mencatat bahwa minimal terjadi lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh sebelum kesepakatan damai GAM dan pemerintah Jakarta tercapai Agustus tahun lalu. 

Poin-poinnya berikut ini:
1. Kasus pemerkosaan di Pidie, pada 16 Agustus 1988. Korbannya adalah Sumiati, seorang perempuan cacat.
2. Kasus pembunuhan, penculikan, dan penganiayaan di Rumoh Geudong, di Kabupaten Pidie. Kasus ini terjadi pada kurun waktu 1997 sampai 1998, saat Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer.
3. Pembunuhan dan penghilangan orang di Idi Cut dan Arakundo, Aceh Timur, pada 2 sampai 3 Febuari 1999.
4. Kasus pembunuhan di Cut Murong, Kecamatan Dewantara, pada 3 Mei 1999. Kasus ini dikenal dengan kasus Simpang KKA.
5. Pembantaian Teungku Bantaqiah dan santri-santrinya, pada 23 Juli 1999.

Kasus-kasus tadi diketahui Hamid dari temuan Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh. Komisi tersebut dibentuk mantan presiden BJ Habibie dan disahkan melalui Keputusan Presiden No. 8/1999. Dalam masa sepuluh tahun ke belakang, dimulai pada 1988 sampai 1999, komisi menemukan sekitar 5.000 kasus pelanggaran HAM di Aceh. Lima yang dirujuk Hamid merupakan yang terberat. Komisi kemudian merekomendasikannya untuk diajukan ke pengadilan HAM. Pada November 1999, Kejaksaan Agung mulai bekerja dan menyiapkan tuntutan-tuntutan atas sejumlah nama yang terlibat. Hasilnya? Habibie keburu turun jabatan. Kasus-kasus itu langsung masuk kotak.

Pada Juli 1998 parlemen juga sempat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Setelah bekerja sekitar empat bulan, tim ini menerima sekitar 1700 laporan pelanggaran HAM; 426 di antaranya penghilangan paksa, sementara pembunuhan di luar hukum mencapai 320 laporan.

Pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar bulan Juli dan Agustus 1998, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM di Aceh. Ketika itu Komnas HAM masih diketuai Baharuddin Lopa yang kini sudah almarhum. Data Komnas HAM menunjukkan bahwa 781 orang meninggal, 163 orang hilang, 368 korban penyiksaan dan 102 korban pemerkosaan. Peristiwa tersebut terjadi antara tahun 1998-1999.

Temuan-temuan ini membuat Komnas HAM menilai pelanggaran HAM di Aceh masuk kategori kejahatan HAM paling berat, yang mencakup pembunuhan kilat, penyiksaan secara kejam, penghilangan secara paksa, penangkapan secara paksa, perusakan hak milik dan pemerkosaan.

Menurut Hamid, bila penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh masuk dalam RUU PA, maka penyelesaiannya akan melalui pembentukan Pengadilan HAM dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR di Aceh.

Rumusannya, menurut Hamid, harus disesuaikan dengan rumusan yang diusulkan oleh DPRD Aceh. Batasan waktu pembentukan Pengadilan HAM dan KKR menurut Usulan DPRD Aceh adalah satu tahun sejak RUU PA disahkan. Namun, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia menghapus batas waktu ini dalam usulan rancangan yang mereka ajukan ke parlemen.

Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil yang mewakili pemerintah dalam sidang pansus itu mengusulkan penyelesaian dengan cara lain.

Djalil minta semua pihak saling memaafkan. Djalil lalu mengait-ngaitkannya dengan ajaran Islam. “Penyelesaiannya tak perlu melalui proses pengadilan,” katanya.

Menurut Djalil, dalam Islam ada tiga solusi untuk menyelesaikan masalah, yaitu qishas (membalas dengan setimpal, misalnya pembunuh harus dibunuh), diyat (membayar denda) dan memaafkan.

Pengambilan keputusan untuk mengambil qishas, diyat atau memaafkan tergantung tingkat keimanan seseorang.

“Kalau yang lebih baik adalah memaafkan,” himbaunya.

Ahmad Farhan Hamid tak keberatan untuk perihal maaf-memaafkan itu, asal proses hukum berjalan lebih dulu. Perdamaian Aceh akan terjamin jika keadilan berlaku. Ini keyakinan Hamid.
Pengadilan bertujuan untuk mengetahui siapa yang benar-benar bersalah. Pengampunan hukum bisa diberikan seandainya korban dan keluarganya setuju. Contohnya di Afrika Selatan pasca rezim apartheid. Para pelaku pembantaian memberi kesaksian di hadapan keluarga korban. Kronologis. Tak ada yang disembunyikan atau ditutup-tutupi. Pemerintahan Mandela pun menjamin keselamatan saksi-saksi pelaku.

Ketika kesaksian diberikan, reaksi korban maupun keluarga korban beragam. Ada yang memberi maaf dengan lapang dada. Tak sedikit yang mengamuk karena si pelaku membangkitkan lagi ingatan pada keluarga atau orang-orang terkasih yang dibunuh. Namun, setelah itu rekonsiliasi bisa berjalan tanpa ganjalan lagi. Dendam menjadi bagian masa lalu. Bagaimana dengan Indonesia?

Meski Hamid bersemangat mencatat kasus-kasus itu, tapi di hati kecilnya, ia ragu semua kasus bakal terungkap dan keadilan bisa tegak. Sehingga ia berucap, “Ini yang saya katakan mencatat untuk melupakan.”


Naskah ini dimuat pada Sindikasi Pantau, pada 24 Mei 2006

20 March 2006

Kuliah Sejarah Aceh di Senayan

Oleh Imam Shofwan


Dua profesor Universitas Syiah Kuala datang ke Senayan dan memberi kuliah sejarah Aceh untuk 24 anggota panitia khusus Rancangan Undang-undang Aceh. Namun Prof. Ibrahim Hasan dan Prof. Syamsuddin Mahmud sebenarnya diundang Selasa lalu (14/3) dalam kapasitas sebagai mantan gubernur Aceh.


Syamsuddin bergaya guru. Dia banyak bicara sejarah “kekhususan” Aceh. Gayanya mungkin sesuai dengan bagaimana dia memandang dirinya sendiri dalam biografinya, “Biografi Seorang Guru di Aceh” (2004).

Sesuai perjanjian Helsinki Agustus lalu, antara Gerakan Acheh Merdeka dan Republik Indonesia, Aceh akan mendapatkan otonomi penuh, termasuk memiliki struktur pemerintahan sendiri, anggaran sendiri bahkan bendera dan lagu kebangsaan sendiri.

Ia juga akan memiliki jabatan “wali nanggroe” sebagai kepala adat. Indonesia hanya mengatur enam masalah: pertahanan, moneter, hubungan luar negeri, fiskal, kehakiman, pertahanan dan praktek beragama. Artinya, Aceh mungkin akan menjadi “negara bagian” Republik Indonesia bila RUU Aceh ini diresmikan.

Sejarah khusus Aceh dimulai pada 15 Juni 1948 ketika Presiden Soekarno datang ke Aceh untuk berunding dengan Gubernur Militer Aceh Daud Beureuh. Soekarno minta Beureuh membantu “Republik Indonesia” yang de facto hanya Jogjakarta saja.

Kebanyakan daerah lain bergabung dengan Bijeenkomst voor Federaal Overleg

Soekarno minta Aceh ikut memaksa Belanda mengakui kemerdekaan Republik Indonesia. Bila Soekarno menang, Aceh akan diberi kesempatan mengatur pemerintahan tersendiri. Daud Beureuh bersedia. Dia minta para saudagar Aceh kumpul emas untuk bantu Soekarno beli dua pesawat Dakota.

Pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan “Republik Indonesia Serikat” sebagai jalan tengah antara BFO dan RI. Moh. Hatta, yang mendukung sistem federal, menjadi Perdana Menteri RIS. Aceh jadi negara bagian tersendiri dengan Kutaraja (Banda Aceh) sebagai ibukota. Daud Beureuh jadi gubernur.

Namun sistem ini tidak bertahan lama. Pada 17 Agustus 1950, Soekarno membubarkan Republik Indonesia Serikat dan mendirikan NKRI. Hatta mengundurkan diri. Soekarno memindahkan ibukota Indonesia dari Jogjakarta ke Jakarta. Soekarno juga membubarkan Aceh dan mendirikan Provinsi Sumatra Timur dengan ibukota Medan. Aceh menjadi karesidenan.

Semua dokumen-dokumen serta fasilitas-fasilitas kegubernuran diangkut ke Medan termasuk mobil gubernur. Daud Beureuh diantar pulang dengan diboncengkan sepeda. Rakyat Aceh protes namun tak diindahkan Soekarno.

Pada 20 September 1953, Daud Beureuh memutuskan melawan Jakarta dan bekerja sama dengan SM Kartosuwiryo dari Darul Islam di daerah Sunda.

Jakarta menyebutnya “pemberontakan” dan mengirim pasukan dari Jawa ke Aceh. Perang terjadi di Aceh hingga pertengahan 1959 ketika Wakil Perdana Menteri Mr. Hardi berunding dengan Delegasi Dewan Revolusi Darul Islam.

Pada 25 Mei 1959, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menetapkan Aceh sebagai “Daerah Istimewa” dimana Aceh boleh mendapatkan otonomi –termasuk memakai syariat Islam.

Ibrahim Hasan dan Syamsuddin Mahmud mengatakan Aceh setia terhadap proyek kebangsaan “Indonesia.” Daud Beureuh membuktikannya dengan bersedia mendukung proklamasi Soekarno-Moh. Hatta pada 17 Agustus 1945.

Dalam dengar pendapat ini, Ibrahim Hasan dan Syamsuddin juga ditemani Ramli Ridwan, pejabat gubernur Aceh selama lima bulan tahun 2000.

Tokoh penting kedua Aceh, sesudah Daud Beureuh adalah Muhammad Hasan Tiro. Ketika kuliah di Universitas Islam Indonesia di Jogjakarta pada 1950, Hasan Tiro menulis buku “Perang Aceh 1873-1927” dimana ada satu alinea berbunyi, “Aceh tidak bisa dilepaskan dari Republik Indonesia, jadi kewajiban bagi para politisi, para pendidik dan tokoh-tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan paham ini kepada masyarakat.”

Pada 1953, Hasan Tiro mengikuti gurunya, Daud Beureuh, melawan Indonesia. Jakarta pun menganggap Hasan Tiro, yang bekerja di konsulat Indonesia di New York, sebagai pengkhianat. Dia keluar dari pekerjaannya. Pada 1958, Hasan Tiro menulis buku “Demokrasi untuk Indonesia” dimana dia menawarkan konsep negara federal untuk Indonesia.

“Jadi, tidak ada maksud untuk memisahkan diri dengan Republik Indonesia,” tutur Syamsuddin.

Ketika proposal Hasan Tiro ditolak, dia mengambil Ph.D di Universitas Columbia, New York, dan bikin penelitian konstitusionalisme kesultanan Aceh. Dia menemukan bahwa Aceh tak pernah menyerah kepada Belanda. Hingga Jepang menyerbu Pulau Sumatra pada 1942, Belanda belum bisa menduduki Aceh 100 persen. Logikanya, Belanda juga tak bisa menyerahkan Aceh kepada Indonesia.

Pada 4 Desember 1976, Hasan Tiro melanjutkan perjuangan Aceh melawan Indonesia dengan GAM. Dia menyerang dominasi etnik Jawa dalam negara Indonesia. Indonesia, menurutnya, “nama samaran” negara Jawa.

Syamsuddin juga menjelaskan ketimpangan pendapatan antara Pulau Jawa dan daerah-daerah lain. Pemerintah Jakarta mengambil semua kekayaan sumber daya daerah-daerah. Ini menimbulkan reaksi. Masing-masing daerah reaksinya beragam. Aceh adalah bangsa yang berani melawan pengurasan kekayaan itu.

Apabila Aceh diberikan keistimewaan, apakah daerah lain akan cemburu? Menurut Syamsuddin, keistimewaan Aceh sudah ada sejak dulu dan tak ada satu daerah pun yang mengungkapkan kecemburuannya (keistimewaan serupa dinikmati Jogjakarta dimana kursi gubernur selalu dijabat gantian oleh Sultan Hamengku Buwono atau Sultan Paku Alam serta keturunannya).

Syamsuddin bilang dia pernah bekerja di Badan Perencanaan dan Pembangunan Aceh. Dia tahu banyak soal pendapatan daerah. Dia yakin masyarakat Aceh tak pernah cemburu dengan daerah Tapanuli atau Manado dimana penghasilan pajak anjingnya tinggi.

“Aceh nggak pernah cemburu Tapanuli yang banyak anjing. Manado juga. Tidak perlu cemburu,” seloroh Syamsuddin.

Selain itu pajak kendaraan. Pajak ini asli pendapatan daerah. Tapi yang menikmati pajak kendaraan adalah Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Maluku tidak ada kendaraan, juga tidak cemburu.

“Sebaliknya mereka yang punya kekayaan lain tapi mereka tidak cemburu dengan Jakarta yang menikmati pajak kendaraan,” tuturnya.

Artinya, daerah-daerah yang punya perusahaan negara besar seperti di Kalimantan Timur dan Aceh pantas menikmati hasil perusahaan itu. Di Aceh, hasil penjualan gas arun di Lhokseumawe hanya sekitar 1 persen yang diberikan ke Aceh.

Syamsuddin merasa heran melihat betapa sulitnya daerah mendapatkan laba dari perusahaan negara sementara “pengusaha kecil” di seluruh Indonesia dengan mudah mendapatkan hasil laba itu.

“Ada SK Menteri Keuangan untuk menyisihkan 1 persen dari pendapatan BUMN untuk pembinaan pengusaha kecil. Kenapa untuk daerah tidak boleh tapi untuk pengusaha kecil boleh hanya dengan SK Menteri Keuangan?” kata Syamsuddin.

Kuliah itu berjalan selama 90 menit. Ketika giliran menanggapi, beberapa legislator bertanya tak kalau seriusnya. Syamsuddin bilang dia salut dengan kerja keras para legislator ini –mengundang banyak sumber dari jenderal-jenderal Indonesia hingga warga Aceh.

“Begitu banyak pendapat yang didengarkan kalau tidak memuaskan, ya keterlaluan juga,” tuturnya. (BFO) bentukan Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Hubertus J. van Mook. Negara-negara ini menganggap “sistem federal” lebih cocok untuk berbagai macam kesultanan, kerajaan dan daerah administrasi yang ada di Hindia Belanda. Mereka sepakat melepaskan diri dari Kerajaan Belanda.


Naskah ini dimuat, pada 20 Maret 2006, di Sindikasi Pantau

9 March 2006

Aceh ala Abas

Oleh Imam Shofwan

Berbagai upaya ditempuh kelompok yang kecewa dengan RUU Aceh di Jakarta.

Sejak Febuari lalu banyak tokoh Aceh berada di Jakarta. Mereka orang-orang yang berkepentingan dengan lolosnya RUU Pemerintahan Aceh, namun pihak yang menentang juga datang ke Jakarta.

Di antaranya, lima ketua DPRD II dari Aceh, yaitu, Syukur Kobath, ketua DPRD II Aceh Tengah; Umuruddin, ketua DPRD II Aceh Tenggara; Chaliddin Munthe, ketua DPRD II Singkil; Mohammad Amru, ketua DPRD II Gayo Luewes; dan Tagore AB, ketua DPRD kabupaten Bener Meriah. Semuanya berasal dari Partai Golkar.

Selain kelimanya, ketua-ketua DPRD dari wilayah Aceh Barat Selatan juga terlibat. Mereka antara lain ketua DPRD II Aceh Barat, Aceh Jaya, Seumelu, Aceh Selatan dan Nagan Raya.

Mereka menginginkan wilayah Aceh Leuser Antara, kelima kabupaten pertama tadi, yang mereka singkat “ALA” dan Aceh Barat Selatan atau “Abas,” menjadi provinsi baru --terpisah dari Nanggroe Aceh Darussalam.

Sejak Minggu, 5 Maret, mereka meninggalkan pekerjaan mereka dan datang ke Jakarta khusus untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Di Hotel Treva Jakarta mereka menginap, berkumpul dan menyusun strategi. Banyak acara yang mereka agendakan selama berada di Jakarta, mulai seminar sampai menemui tokoh-tokoh di Jakarta.

Seminar bertajuk “Penguatan Parlemen Lokal dalam RUU PA,” adalah acara pertama mereka. Acara tersebut digelar di lantai 12 Hotel Treva. Acara ini menghadirkan Hery Yuherman dari Departemen Dalam Negeri, Azhari dan Bivitri Susanti dari Jaringan Demokrasi Aceh.

RUU Aceh oleh kelompok “Ala dan Abas” dianggap tak mewakili aspirasi dari 11 kabupaten mereka karena dalam rancangan tidak ada klausul “pemekaran” Aceh. “Tanpa klausul tersebut kami tidak mengawal RUU PA,” tegas Syukur Kobath.

RUU ini adalah hasil dari rancangan para legislator Aceh yang diajukan kepada Departemen Dalam Negeri di Jakarta, dan setelah dipermak Departemen, RUU tersebut diserahkan ke parlemen untuk dibahas dan disahkan. Majalah Acehkita menyebut perubahan tersebut “pengkhianatan Jakarta” terhadap perjanjian Helsinki.

Mulai akhir Febuari, RUU ini pun dibahas di parlemen Indonesia, sebagai kelanjutan dari kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Sejak pembahasan RUU ini, banyak tokoh Aceh datang ke Jakarta, mulai dari pemimpin GAM hingga Gubernur Aceh Mustafa Abu Bakar, dari aktivis NGO hingga mahasiswa Aceh. Mereka mendukung RUU Aceh. Usaha mereka tidak mudah karena ditentang oleh banyak pensiunan jendral, politisi “nasionalis” Indonesia serta akademisi Pulau Jawa. Penentangan juga dilakukan oleh kelompok ketua-ketua DPRD II dari 11 kabupaten itu: Ala dan Abas.

Menurut mereka, Ala layak menjadi provinsi baru, dengan pertimbangan luas wilayah Aceh. Menurut Syukur Kobath, dari Banda Aceh ke Singkil jaraknya 1,000 km dan kalau menempuh jalur darat harus memutar lewat Sumatra Utara.

Begitu juga dari Gayo Luewes (Blangkejeren) ke Banda Aceh, harus lewat Medan. Kalau lewat darat, itu membutuhkan waktu delapan jam dan dari Medan ke Banda memakan waktu 12 Jam. Ini tidak efektif untuk koordinasi pemerintahan.

Masyarakat di Aceh Tengah dengan ibukota Takengon, menurut Syukur, jadinya lebih terbelakang, “Kita ingin memperpendek rentang kendali pemerintahan.”

Syukur lalu membandingkan dengan jarak di Pulau Jawa, antara Banten dan Banyuwangi, yang punya jarak sama-sama 1,000 km. “Dari Banten sampai Banyuwangi ada enam provinsi, kenapa di Aceh cuman satu?”

Rencana provinsi baru sebenarnya rencana lama Syukur dan kawan-kawan, sejak lahirnya UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Puncaknya, pada 4 Desember 2005, mereka mengadakan deklarasi terbentuknya provinsi Ala dan Abas di stadion Senayan Jakarta.

Tanggal “4 Desember” adalah hari penting untuk kebanyakan orang Aceh karena pada 4 Desember 1976, Hasan di Tiro menyatakan juga kemerdekaan Aceh dari “Republik Jawa-Indonesia.”

Proses pemekaran ternyata tak mudah. Mereka hanya bisa mengajukan permohonan “mekar” ke Departemen Dalam Negeri bila ada tanda tangan persetujuan Gubernur Aceh dan ketua DPRD Aceh. Keduanya menolak. Maka, dua hari setelah deklarasi, Aliansi Mahasiswa Leuser Antara dan Masyarakat Aceh Leuser Antara melakukan demonstrasi Departemen Dalam Negeri dan menuntut pembagian Aceh jadi dua.

Sesudah tsunami, orang-orang Ala dan Abas ini juga kecewa, karena masyarakat internasional membantu GAM berunding dengan Indonesia di Helsinki. Perjanjiannya, mengamanatkan pembentukan UU Aceh. Maka rancangan pun dibuat, pertama oleh akademisi dari Universitas Syiah Kuala dan IAIN Ar Raniry di Banda Aceh serta Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.

Draft disusun berdasarkan masukan dari masyarakat lewat seminar di tiga universitas itu. Para pejuang pemekaran tak mau ketinggalan. Mereka usul klausul pemekaran wilayah dimasukkan. “Saat seminar raya usulan kami diterima, namun ketika sudah menjadi draft, usulan tersebut tidak tertuang dalam draft.”

Alasannya, baik GAM maupun Indonesia tak mau membongkar kesepakatan Helsinki dimana batas wilayah Aceh sudah disepakati. Memecah Aceh, menurut Bahtiar Abdulah dari GAM, bisa dilakukan bila semua kesepakatan Helsinki sudah dijalankan.

Namun Syukur dan kawan-kawan tidak rela. Mereka meninggalkan kantornya di Aceh dan datang ke Jakarta serta bermarkas di Hotel Treva.

Wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah, daerah asal Syukur, adalah wilayah yang dianggap pro Indonesia. Sekitar 35 persen dari 270,000 penduduknya berasal dari Pulau Jawa atau keturunannya. Mereka sering dimusuhi GAM yang menganggap “bangsa Aceh” jajahan “bangsa Jawa.” Sekitar 120,000 orang Aceh keturunan Jawa mengungsi keluar dari Aceh antara 1999 dan 2005.

Memang Syukur memusuhi GAM. “Kami frontal terhadap GAM, kami sangat nasionalis dengan Jawa.”

Sejak tsunami, prioritas Jakarta adalah “wilayah GAM” dari Lhokseumawe hingga Banda Aceh. Padahal daerah Ala dan Abas, yang setia mengikuti Jawa, malah tidak diperhatikan. Dia merasa terpojok karena tidak diperhatikan Jakarta dan di Aceh sendiri dimusuhi GAM.

Pada Maret 2003, Takengon adalah kota pertama dimana kantor Henry Dunant Center diserang dan dibakar milisi pro Indonesia. HDC memulai proses perdamaian di Aceh zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Pembakaran kantor mereka memicu keputusan Jakarta tarik mundur dari perdamaian. Jakarta menyatakan perang lagi dengan GAM pada Mei 2003.

Kini, bagi Syukur, satu-satunya jalan adalah memisahkan diri. Syukur datang ke Jakarta dengan banyak agenda, antara lain, memberi masukan kepada panitia RUU Aceh. Ternyata mereka ditolak dengan alasan teknis: belum ada jadwalnya.

Tidak puas, Syukur dan kawan-kawan mengagendakan ketemu Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Syukur juga ingin bertemu Habib Riziek Syihab dari Front Pembela Islam serta mantan presiden Megawati Soekarnoputri dan Abdurrahman Wahid.

Syukur dan kawan-kawannya telah mengambil posisi berseberangan dengan GAM dan dia tidak mau setengah-setengah. “Terlanjur basah, mandi sekalian,” tegas Syukur.

Naskah ini diterbitkan, pada 9 Maret 2006, di
Sindikasi Pantau

6 March 2006

Kejahatan Masa Lalu di Aceh

Oleh Imam Shofwan


Kalau RUU Aceh lolos di Jakarta, boleh jadi, Letnan Kolonel Sudjono dan kawan-kawan akan tidur kurang nyenyak. Pasalnya, aturan ini akan memerintahkan diadakannya pengadilan hak asasi manusia serta pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.


Sistem ini membuat orang yang dulu dianggap terlibat pembunuhan, akan dicari dan diadili. Kalau rekonsiliasi, mereka bisa mendapat amnesti asal terbuka dan jujur mengakui kesalahannya.

Kalau Aceh bisa mengadili penjahat kemanusiaan, teoritis Papua juga boleh mencari siapa pembunuh 100,000-an orang Papua sejak 1969 atau lebih dahsyat lagi, siapa pembunuh sejuta, dua juta atau mungkin tiga juta orang di Pulau Jawa pada 1965-1966.

Marzuki Darusman, legislator Partai Golkar yang anggota panitia RUU Aceh, menganggap penyelesaian pelanggaran hak asasi di Aceh takkan berjalan mulus, “Kasus terlalu banyak dan tak mungkin lewat pengadilan-pengadilan normal.”

Ganjalan lain juga ada. “Kalau masyarakat Aceh menganggap perdamaian lebih penting daripada penyelesaian kasus HAM,“ kata Marzuki.

Sudjono adalah Kepala Seksi Intel Korem Lilawangsa di Lhokseumawe. Pada 19 Juli 1999, Sudjono memimpin sekitar 70-an tentara Indonesia menyergap dayah (sekolah agama) pimpinan Teungku Bantaqiah di Beutong Ateuh, Aceh Barat. Alasannya, Bantaqiah mendukung GAM, terlibat perdagangan ganja, menyimpan senjata dan mengajarkan “ajaran sesat.”

Pagi tersebut, menurut tim investigasi pemerintah pimpinan Darusman yang dibentuk Presiden B.J. Habibie, Sudjono mendatangi dayah bersama Kapten Anton Yuliantoro dan Letkol Hieronymus Guru, sesama perwira Batalyon Yonif 328/Kostrad Cilodong, Bogor, yang ditugaskan di Aceh.

Yuliantoro minta Bantaqiah menyerahkan senjata. Bantaqiah bilang tak ada senjata. Beberapa serdadu menunjuk antena radio. Sudjono minta Usman, anak Bantaqiah, mencopot antena. Ketika Usman berjalan menuju antena, beberapa tentara memukulnya dengan popor senjata. Melihat anaknya dipukuli, Bantaqiah berseru, “Allahu Akbar, Allahu Akbar.” Murid-muridnya ikut. Suasana tambah tegang.

Beberapa tentara membuka tembakan. Seseorang menembak Bantaqiah dengan GLM (grenade launching machine). Ususnya terburai keluar. Peluru menembus lehernya. Puluhan murid luka dan banyak yang meninggal, termasuk Usman.

Menurut Otto Syamsuddin Ishak dalam buku “Sang Martir: Teungku Bantaqiah,” serdadu-serdadu itu memaksa warga menggali lantai masjid untuk mencari senjata. Mereka membakar tiga rumah, menelanjangi para santri, membakar kitab-kitab, memaksa sebagian perempuan melepaskan pakaian dan meraba tubuh mereka. Warga gampong pun disuruh menyiapkan kuburan massal.

Sorenya, Sudjono menyuruh korban luka diangkut ke dua buah truk guna diobati di rumah sakit. Ternyata mereka diberhentikan di tengah jalan, disuruh jongkok, ditembak mati dan dilempar ke jurang. Total ada 34 orang mati dan 23 terluka hari itu.

Pembantaian Beutong Ateuh bukan kasus khusus di Aceh. Ia merupakan hasil operasi militer Indonesia. Presiden Habibie membuat 25 serdadu diadili dalam pengadilan koneksitas (sipil dan militer) di Banda Aceh. Semuanya dihukum namun mereka banding. Sudjono desersi hingga hari ini. Sudjono tak pernah diadili sehingga perwira-perwira lain, termasuk Hieronymus Guru dan atasan-atasan Sudjono, juga tak diketahui tanggungjawabnya. Anton dihukum penjara.

Inilah kejahatan masa lalu di Indonesia. Sejak Hasan di Tiro mendeklarasikan kemerdekaan “bangsa Acheh” pada 4 Desember 1976, ada bermacam pembantaian yang pelakunya seakan-akan kebal hukum. Menurut Amnesty International, lebih dari 10,000 warga Aceh mati sejak 1976. Pihak GAM juga membunuh tentara Indonesia dan orang Aceh yang dituduh “cuak” alias mata-mata.

Kini sesudah perdamaian Helsinki dan pembahasan RUU Aceh dengan deadline 30 Maret, orang macam Otto dan Darusman pesimis aturan itu, kalau pun lolos, bisa menjamin serdadu macam Sudjono diadili. Mereka bicara dalam sebuah seminar minggu lalu di Jakarta. Otto mengingatkan ada dua versi RUU Aceh. Pertama, versi DPRD Aceh yang dibuat masyarakat Aceh lewat 33 pertemuan publik. Kedua, versi Departemen Dalam Negeri, yang sering dikritik GAM “mengkhianati” semangat Helsinki. Namun versi Jakarta pun ditentang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan maupun organisasi pensiunan militer.

RUU versi Departemen Dalam Negeri menyatakan pemerintah ”wajib memenuhi, memajukan dan menegakkan hak asasi manusia sebagaimana disebut dalam kovenan internasional.” Pemerintah juga harus membentuk pengadilan hak asasi manusia serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Tapi pasal itu terlalu umum dan tak mungkin dijalankan. Amiruddin al Rahab dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menyebutnya “pasal bodoh.” Pasal-pasal tersebut takkan menjerat siapa pun.

Amiruddin belajar dari Papua. Dia menterjemahkan buku klasik Robin Osborne “Indonesia’s Secret War: The Guerilla Struggle in Irian Jaya” ke bahasa Melayu dengan judul, “Kibaran Sampari: Gerakan Pembebasan OPM dan Perang Rahasia di Papua Barat.” Dia juga ikut Perkumpulan Masyarakat Jakarta Peduli Papua yang mencatat kelemahan Undang-undang Otonomi Khusus Papua tahun 2001. Ketika itu, Presiden Megawati Soekarnoputri meloloskan UU Papua sebagai ganti keinginan warga Papua merdeka dari Indonesia.

Menurut UU Papua, pemerintah Indonesia akan membentuk pengadilan hak asasi dan komisi rekonsiliasi. Nah, undang-undang ini disahkan lima tahun lalu. “Alhamdulillah sampai sekarang belum pernah ada bau-baunya,” seloroh Amiruddin.

Dia usul DPR menambah beberapa pasal dalam RUU Aceh guna menyebutkan instansi-instansi yang bertanggungjawab mengadakan pengadilan hak asasi dan membuat komisi kebenaran. Selain itu, RUU Aceh perlu pasal yang menjamin tersedianya uang kompensasi untuk korban, hakim dan saksi.

Belajar dari pengalaman Afrika Selatan, Indonesia harus menyediakan uang untuk keluarga korban. Ini penting mengingat korban kekerasan negara, kehidupannya jadi rusak. Bahkan keturunannya, dua atau tiga bahkan lima generasi, masih sulit hidup tenang. Mereka dendam pada negara.

Sebaliknya, rekonsiliasi mulus macam Afrika Selatan membuat demokratisasi stabil. Presiden Nelson Mandela memilih rekonsiliasi karena negaranya tak bisa meniru cara Jerman mengadili pejabat-pejabat Nazi Jerman pasca Perang Dunia II. Ekonomi Jerman dan Afrika Selatan tumbuh sehat sesudah mereka mengatasi masa lalunya.

Indonesia belum stabil karena masa lalunya. Amiruddin merujuk kasus pembunuhan umat Muslim di Tanjung Priok, Jakarta, 1984. Keluarga korban sulit dapat kompensasi, sebagaimana diputuskan hakim, karena tak ada instansi yang bertanggungjawab membayarnya.

Bagaimana proses pengadilan bisa jalan, kalau anggaran memanggil saksi pun tak ada? Berapa lama lagi kasus Bantaqiah atau ribuan lain terungkap bila tak ada pasal yang bisa menjerat pelakunya? Dia juga merujuk pada kasus Abepura dimana pengadilan Makassar, yang menangani kasus ini, tak mampu membiayai saksi-saksi penting datang dari Jayapura. Belajar dari Abepura, Amiruddin usul pengadilan hak asasi dan komisi rekonsialiasi harus berkedudukan di Aceh, diberi dana dan punya daya paksa dengan melibatkan wakil-wakil masyarakat Aceh.

Sudjono sendiri mengabaikan panggilan pengadilan Banda Aceh. Menurut buku “Sang Martir,” Sudjono pernah terlihat di Bali dan Jakarta. Saya sendiri mencari Sudjono lewat aktivis maupun kenalannya di Batalyon Yonif 328/Kostrad di Bogor dan Bondowoso, untuk wawancara, namun belum berhasil. Sudjono lulusan Sekolah Calon Perwira di Bandung 1976.

Kelemahan lain RUU Aceh adalah batas waktu pembentukan pengadilan dan komisi rekonsiliasi. Versi DPRD Aceh menyebut "batas waktu adalah satu tahun". Kalimat ini oleh Departemen Dalam Negeri dihilangkan. Menurut Amiruddin, tanpa batas waktu, janji pembentukan pengadilan dan komisi hanya akan jadi janji.

Usul Amiruddin disambut baik Marzuki Darusman. “Masukan-masukan ini perlu didistribusikan kepada anggota-anggota yang lain,” katanya. Otto Syamsuddin Ishak pesimis, “Kalau saya amati semangat RUU Aceh, sebenarnya Indonesia sedang bermain-main bagaimana mengelola Indonesia kecil bernama Aceh. Kalau itu tidak beres, ke depan bisa bubar negara ini.”


Naskah ini dimuat, pada 06 Maret, di Sindikasi Pantau

'Beta Mo Tidur Deng Bapa'

Ilustrasi oleh Gery Paulandhika   Bagaimana ekspresi politik secara damai didakwa hukuman penjara dan memisahkan anggota keluarga. A WAL JAN...