By Imam Shofwan
She is said to have been breathtakingly beautiful, and even now, decades later, there are traces of what had made her so attractive to men: an oval face, cleft chin, eyes that slant upwards just so, and hair that is thick and wavy. When she was younger, her skin was also a smooth golden brown, her body slim yet full in the right places.
These days there are wrinkles around her eyes, but it is the weariness in her face and the slump in her shoulders that betray her age of 50 years – and what she has been through. Then again Lalerek Mutin, a small community east of the Timor Leste capital, isn’t known as “widow’s village” for nothing.
“My husband was kidnapped and killed by three soldiers when I was four months pregnant,” she tells me. “My child died of hunger. Now I raise my two kids from two of the three soldiers who committed sexual acts on me.”
I had picked her out at random from among the 8,000 witnesses who testified before the Commission of Acceptance, Truth, and Reconciliation of Timor Leste or CAVR, its acronym in Portuguese. The testimonies were given voluntarily. Later, these were compiled in a 2,500-paged book entitled “Chega!” or “Enough!” in Portuguese, where the identities of the witnesses and their alleged abusers were concealed behind code names.
The woman I would meet in Lalerek Mutin went by the code name “MI” in the book, which lists crimes against humanity committed in East Timor from August 1974, more than a year before the invasion and occupation of Timor Leste by Indonesia, to 1999, when the Indonesian forces departed after the U.N.-sponsored referendum.
The witnesses came from the 13 districts across Timor Leste. They told of the human-rights violations they experienced or had seen, where and when these happened, who were involved. The atrocities enumerated in Chega! range from detention to torture, to rape and sexual slavery, to murder. In all, some 183,000 people are estimated to have died in East Timor during the 25 years of Indonesian occupation.
Most of the victims were East Timorese. Some of the alleged perpetrators, meanwhile, were from militia formed by local political parties like Frente Revolucionaria de Timor-Leste Independente (Fretilin), Uniao Democrattica Timorense (UDT), and Associacao Popular Democratica (Apodeti).
But majority of those said to have committed the crimes belonged to the Indonesian Armed Forces and the militia they themselves had formed. I felt scared when I learned that most of the crimes were being blamed on members of the Indonesian military, which had also been a constant presence while I was growing up in Rembang, studying in Semarang, and later working in Jakarta.
Read more...
25 June 2013
Shariah Advocates Must Put Into Practice Its History of Tolerance
Imam Shofwan
In August 2002, a number of Islam-based political parties demanded the Jakarta Charter be included in the Constitution, which would mean that Muslims in Indonesia would have the obligation to live according to the prescriptions of Shariah law.
The effort was supported by a large number of — mainly hard-line — Islamic organizations, but nevertheless failed to pass through the House of Representatives, in part due to opposition from the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) and the — also Islam-based — National Awakening Party (PKB).
The Islamists had to change strategy. In 2004 a new law on regional autonomy gave them the opportunity they had been hoping for. They set about implementing “Shariah from below” by advocating across the archipelago local Shariah laws, which often included rules such as women being required to wear the hijab, and couples wanting to marry needing to read the Koran.
Islamic groups have long argued that their brand of “Shariah from below” need not alarm any skeptics. The reality, however, is that attacks on religious minorities have been frequent and even deadly in a number of regions were such laws have been implemented.
One proponent of Shariah, M.S. Kaban of the Crescent Star Party (PBB), has said that: “If Shariah is applied, the benefit is not just for the unity of Indonesia but also for a fair and cultural humanity, and for social justice for the whole of society.” Ma’ruf Amin of the Indonesian Council of Ulema (MUI) and Ismail Yusanto of the Liberation Party of Indonesia (HTI) echoed this sentiment. There was nothing to fear, they all said.
Hidayat Nur Wahid of the Prosperous Justice Party (PKS) has argued, in a slightly different vein, that minority rights could be protected under a social contract similar to one that existed on the Arabian peninsular in the 7th century and formed the basis of the first Islamic caliphate: the Charter of Medina. It was an agreement between the Muslim, Jewish, Christian and pagan tribes of Medina, where the Prophet Muhammad first came to power. “Not only Muslims have the obligation to implement the Islamic Shariah; other groups [Jews and Christians in Medina] were given the authority to implement their religious orders,” Hidayat said.
There have been successes at the national level for the Shariah proponents, like the 2008 Law on Pornography. And there are restrictions on the building of houses of worship issued in 2006 and a joint ministerial decree severely limiting the activities of the minority Ahmadiyah sect. But the “Shariah from below” program runs particularly smoothly. Nowadays, at least 151 local Shariah bylaws have been adopted across Java, Sulawesi, Sumatra and West Nusa Tenggara.
In those areas, are adherents of minority religions sufficiently protected from persecution?
Read more..
In August 2002, a number of Islam-based political parties demanded the Jakarta Charter be included in the Constitution, which would mean that Muslims in Indonesia would have the obligation to live according to the prescriptions of Shariah law.
The effort was supported by a large number of — mainly hard-line — Islamic organizations, but nevertheless failed to pass through the House of Representatives, in part due to opposition from the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) and the — also Islam-based — National Awakening Party (PKB).
The Islamists had to change strategy. In 2004 a new law on regional autonomy gave them the opportunity they had been hoping for. They set about implementing “Shariah from below” by advocating across the archipelago local Shariah laws, which often included rules such as women being required to wear the hijab, and couples wanting to marry needing to read the Koran.
Islamic groups have long argued that their brand of “Shariah from below” need not alarm any skeptics. The reality, however, is that attacks on religious minorities have been frequent and even deadly in a number of regions were such laws have been implemented.
One proponent of Shariah, M.S. Kaban of the Crescent Star Party (PBB), has said that: “If Shariah is applied, the benefit is not just for the unity of Indonesia but also for a fair and cultural humanity, and for social justice for the whole of society.” Ma’ruf Amin of the Indonesian Council of Ulema (MUI) and Ismail Yusanto of the Liberation Party of Indonesia (HTI) echoed this sentiment. There was nothing to fear, they all said.
Hidayat Nur Wahid of the Prosperous Justice Party (PKS) has argued, in a slightly different vein, that minority rights could be protected under a social contract similar to one that existed on the Arabian peninsular in the 7th century and formed the basis of the first Islamic caliphate: the Charter of Medina. It was an agreement between the Muslim, Jewish, Christian and pagan tribes of Medina, where the Prophet Muhammad first came to power. “Not only Muslims have the obligation to implement the Islamic Shariah; other groups [Jews and Christians in Medina] were given the authority to implement their religious orders,” Hidayat said.
There have been successes at the national level for the Shariah proponents, like the 2008 Law on Pornography. And there are restrictions on the building of houses of worship issued in 2006 and a joint ministerial decree severely limiting the activities of the minority Ahmadiyah sect. But the “Shariah from below” program runs particularly smoothly. Nowadays, at least 151 local Shariah bylaws have been adopted across Java, Sulawesi, Sumatra and West Nusa Tenggara.
In those areas, are adherents of minority religions sufficiently protected from persecution?
Read more..
Al-Hallaj behind Dhani Ahmad
A string of accusations on religious contempt are now being hurled at Dhani Ahmad and his rock band Dewa. Dhani does not deny that his lyrics began with an attempt to open up some kind of a religious discourse. In fact, he admits his fondness for controversial Sufi figures.
It is still early in the morning. The day’s heat has yet to be felt. But not so in the infotainment programme on television. The camera is fixed on one man, and this man is announcing sternly, “A few of the lyrics and the pictures used by Dewa in their album have been taken from a poem by a heretical movement in the Middle East.” On the screen, you could read the caption which identifies them, Pertahanan Ideologi Syariat Islam (Perisai) [The Defence of the Islamic Ideology and Law].
This is not some kind of an innocent prank. Ridwan Saidi, the figure who claims to represent the aforementioned group called Perisai, is going to lodge a complaint on Dewa to the Attorney General. Ridwan is a Betawi cultural activist and prominent community figure. Ridwan has been known for his penchant for politics. During the New Order, he even had a stint with the Partai Persatuan Pembangunan [The Party for the Unity of Development (PPP)], before moving on to Golongan Karya [The Workers’ Group (Golkar)] and subsequently founding the New Masyumi. During the Reformasi era, when Masyumi did not manage to make it through the electoral threshold, Ridwan returned to PPP.
Ridwan is in the opinion that the cover of Dewa’s album, along with its lyrics written by Dhani contain the teachings of a heretical nature. “Not only on the Laskar Cinta (Soldier of Love) album, but also on the previous Dewa release, Mistukus Cinta (The Love Mystic).” Perhaps what he meant is really, the album Cintailah Cinta (Love the Love). Mistikus Cinta is only one of the song titles in the album in question.
Last April, as he was perusing over the cover of Dewa’s albums, Ridwan apparently discovered that many of Dewa’s lyrics like Satu (The One) and Nonsense were derived from heretical poems. It remains unclear if Ridwan has actually scrutinised the lyrics concerned. Ridwan could well assume that the lyrics of Satu as heretical, for instance, since on the cover of Laskar Cinta, one can find the phrase “thanks to Al-Hallaj” written under the text of the lyrics Satu. Al-Hallaj is a controversial figure in Muslim history.
The end of this month of April has certainly been very unfriendly for Dhani Ahmad Prasetyo.
Responding to the accusations in a newspaper, Dhani in fact did not make any references to al-Hallaj when he was discussing the lyrics to Satu. In fact, in the concerned article, Dhani clarified that the lyrics to his songs contain strong expressions of love to the divine. “An appreciation to a hadith [reported words and deeds attributed to the prophet Muhammad] narrated by Imam Bukhari had also inspired this writer to pen down the lyrics to Satu,” he wrote. Dhani not once referred to al-Hallaj in the article which sought to provide clarification after various reporting of the issue.
Read more..
It is still early in the morning. The day’s heat has yet to be felt. But not so in the infotainment programme on television. The camera is fixed on one man, and this man is announcing sternly, “A few of the lyrics and the pictures used by Dewa in their album have been taken from a poem by a heretical movement in the Middle East.” On the screen, you could read the caption which identifies them, Pertahanan Ideologi Syariat Islam (Perisai) [The Defence of the Islamic Ideology and Law].
This is not some kind of an innocent prank. Ridwan Saidi, the figure who claims to represent the aforementioned group called Perisai, is going to lodge a complaint on Dewa to the Attorney General. Ridwan is a Betawi cultural activist and prominent community figure. Ridwan has been known for his penchant for politics. During the New Order, he even had a stint with the Partai Persatuan Pembangunan [The Party for the Unity of Development (PPP)], before moving on to Golongan Karya [The Workers’ Group (Golkar)] and subsequently founding the New Masyumi. During the Reformasi era, when Masyumi did not manage to make it through the electoral threshold, Ridwan returned to PPP.
Ridwan is in the opinion that the cover of Dewa’s album, along with its lyrics written by Dhani contain the teachings of a heretical nature. “Not only on the Laskar Cinta (Soldier of Love) album, but also on the previous Dewa release, Mistukus Cinta (The Love Mystic).” Perhaps what he meant is really, the album Cintailah Cinta (Love the Love). Mistikus Cinta is only one of the song titles in the album in question.
Last April, as he was perusing over the cover of Dewa’s albums, Ridwan apparently discovered that many of Dewa’s lyrics like Satu (The One) and Nonsense were derived from heretical poems. It remains unclear if Ridwan has actually scrutinised the lyrics concerned. Ridwan could well assume that the lyrics of Satu as heretical, for instance, since on the cover of Laskar Cinta, one can find the phrase “thanks to Al-Hallaj” written under the text of the lyrics Satu. Al-Hallaj is a controversial figure in Muslim history.
The end of this month of April has certainly been very unfriendly for Dhani Ahmad Prasetyo.
Responding to the accusations in a newspaper, Dhani in fact did not make any references to al-Hallaj when he was discussing the lyrics to Satu. In fact, in the concerned article, Dhani clarified that the lyrics to his songs contain strong expressions of love to the divine. “An appreciation to a hadith [reported words and deeds attributed to the prophet Muhammad] narrated by Imam Bukhari had also inspired this writer to pen down the lyrics to Satu,” he wrote. Dhani not once referred to al-Hallaj in the article which sought to provide clarification after various reporting of the issue.
Read more..
Write to Forget
Human right cases in Indonesia are never complete. Time and again fact–finding teams are formed and evidences is found. But the court have never successed in convicting those responsible. At most it is those in the field who get punished, while top brass remains untouchable, unaffected. It was goodly. Perperators of many human right in heavy weight instead taken look like immune.
The preperators of the 1965 massacres, for example, have even still never been named, let alone brought to trial. This despite the fact that Sarwo Edhie Wibowo—President Susilo Bambang Yudhoyono’s father-in-law—has claimed that more than three milion people were killed in the at the time. Sarwo Edhie made this claim to Permadi, a legislator with Indonesian Democrat Party of Struggle (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDI-P). Sarwo Edhie himself led the communist ”cleansing” operations in Java and Bali as ordered by Presiden Suharto. But it was not only communists who were killed in these operations, but also common people with little involvement in or understanding of politics whatever. This tragedy represents one of the greatest genocides witnessed in human history.
Lately demands circulate quite widely for Suharto to be held responsible for his wrongdoing, yet the 1965 massacre almost never gets mentioned in this context; instead it is the more commonplace charge of corruption that is so obsessively discussed. The genocide of 1965 remains a shadow in our national history our history. Never mind the fact that only recently President SBY requested Justice Agung Abdurraahman Saleh put aside even the corruption charges against Suharto.
What happens in the case of other humans rights violations? Most are equally disappointing. Every one of the military defendants on trial for the gross human rights abuses in Timor Lorosa’e, as well as all the military officers involved in the Tanjung Priok case have been freed, and this has had a dramatic impact as well on people’s faith in the the court system as well as the government.
Even the most basic internationally-acknowledged rights of victims are systematically ignored by the Indonesian state and legal apparatus. In fact, there are three fundamental rights which must maintain in the cases of victims of gross human rights violation. First, every victim is entitled to know the facts of the incident as thoroughly as possible. The government is thus responsible for investigation, protection of witnesses as well as victims, and for assuring access to all archival material related to the human-rights incident.
Second, the victim has a right to justice. This involves two further principles, viz people protection from reconciliation effort dan forgive effort who intent on preserve impunity also state duty for doing court administration.
Read more..
The preperators of the 1965 massacres, for example, have even still never been named, let alone brought to trial. This despite the fact that Sarwo Edhie Wibowo—President Susilo Bambang Yudhoyono’s father-in-law—has claimed that more than three milion people were killed in the at the time. Sarwo Edhie made this claim to Permadi, a legislator with Indonesian Democrat Party of Struggle (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDI-P). Sarwo Edhie himself led the communist ”cleansing” operations in Java and Bali as ordered by Presiden Suharto. But it was not only communists who were killed in these operations, but also common people with little involvement in or understanding of politics whatever. This tragedy represents one of the greatest genocides witnessed in human history.
Lately demands circulate quite widely for Suharto to be held responsible for his wrongdoing, yet the 1965 massacre almost never gets mentioned in this context; instead it is the more commonplace charge of corruption that is so obsessively discussed. The genocide of 1965 remains a shadow in our national history our history. Never mind the fact that only recently President SBY requested Justice Agung Abdurraahman Saleh put aside even the corruption charges against Suharto.
What happens in the case of other humans rights violations? Most are equally disappointing. Every one of the military defendants on trial for the gross human rights abuses in Timor Lorosa’e, as well as all the military officers involved in the Tanjung Priok case have been freed, and this has had a dramatic impact as well on people’s faith in the the court system as well as the government.
Even the most basic internationally-acknowledged rights of victims are systematically ignored by the Indonesian state and legal apparatus. In fact, there are three fundamental rights which must maintain in the cases of victims of gross human rights violation. First, every victim is entitled to know the facts of the incident as thoroughly as possible. The government is thus responsible for investigation, protection of witnesses as well as victims, and for assuring access to all archival material related to the human-rights incident.
Second, the victim has a right to justice. This involves two further principles, viz people protection from reconciliation effort dan forgive effort who intent on preserve impunity also state duty for doing court administration.
Read more..
29 May 2013
| Rilis Media Peringatan 7 Tahun Semburan Lumpur Lapindo |
TUJUH TAHUN LUMPUR LAPINDO, KORBAN INGATKAN
PENTINGNYA PEMULIHAN KEHIDUPAN
Porong, Sidoarjo – 29 Mei menjadi
tanggal yang paling diingat oleh korban lumpur Lapindo. Tujuh tahun lalu,
lumpur dan gas beracun mulai menyembur dari bumi Sidoarjo. Sejak itu, warga di
tiga kecamatan, Porong, Tanggulangin dan Jabon, harus hidup bersama kehancuran
yang ditimbulkan oleh lumpur panas Lapindo.
Dalam rangka memperjuangkan
pemulihan kehidupan dan mengingatkan publik luas bahwa kasus lumpur Lapindo
belum tuntas, Rabu (29/5/2013), ratusan warga korban Lapindo dari berbagai desa
yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM), Komunitas Ar Rohmah, Sanggar
Al Faz, dan Komunitas Jimpitan Sehat menggelar peringatan tujuh tahun semburan
lumpur Lapindo.
Mereka mengarak patung menyerupai
Aburizal Bakrie di tanggul penahan lumpur. Di akhir prosesi mereka membuang
patung itu ke dalam lumpur panas. Acara ini juga didukung oleh sejumlah lembaga
antara lain: WALHI Jatim, JATAM, UPC, Sanggar Sahabat Anak – Malang, Sanggar
Merah Merdeka – Surabaya, Sanggar Bocah Dolanan – Pare dan puluhan komunitas
dari berbagai wilayah konflik tambang di berbagai propinsi yang hadir sebagai wujud solidaritas publik
kepada korban Lapindo.
“Patung ini merupakan simbol
siapa yang harusnya bertanggung jawab dalam kasus Lapindo,” tutur Abdul Rokhim,
koordinator peringatan Tujuh Tahun Lumpur Lapindo.
Warga ingin menegaskan bahwa seharusnya
Aburizal Bakrie-lah yang harus menanggung segala akibat perbuatan menghancurkan
kehidupan mereka. Untuk itu, Bakrie harus dihukum secara setimpal. Hingga tujuh
tahun kasus Lapindo berjalan, Aburizal Bakrie, pemilik PT Lapindo Brantas
seperti tidak terganggu oleh akibat yang ditimbulkan lumpur Lapindo. Bahkan,
tanpa malu dia menyatakan diri untuk menjadi calon presiden dari Partai Golkar
pada Pemilihan Presiden tahun 2014 nanti.
Selain patung raksasa, warga
juga membawa boneka jailangkung berkaos partai politik sebagai sindiran kepada
para politisi yang menjadikan Kasus Lapindo sebagai komoditas politik menjelang
pemilihan umum. “Para politisi hanya mengobral janji pada korban Lapindo untuk
kebutuhan memperoleh suara saja. Namun setelah menjabat, korban pun dilupakan,”
kata Muhammad Hidayat, warga Desa Gempolsari.
Korban Lapindo merasakan kehidupan
mereka menjadi semakin suram setelah lumpur menenggelamkan tempat tinggal mereka.
Kehilangan yang mereka rasakan bukan sekadar kehilangan fisik, tanah dan
bangunan, namun juga mencakup seluruh sisi kehidupan sebagai manusia.
“Yang hancur itu bukan hanya
rumah dan tanah saja, tapi juga ekonomi, kesehatan dan pendidikan anak-anak
kami. Siapa yang mau mengganti itu semua?,” tanya Harwati, warga Siring yang
menjadi koordinator komunitas Ar Rohmah. Selama ini ia mengkoordinir pemulihan
kesehatan, pendidikan, dan ekonomi kelompoknya.
Tuntutan dan ungkapan hati
korban Lapindo sebagaimana diutarakan Harwati juga dituangkan dalam puluhan
wayang kardus yang turut dibawa dalam prosesi arak-arakan, bersama dengan
patung raksasa serupa Aburizal Bakrie tersebut. Gambar warna-warni dan tulisan
bernada sindiran dan protes dibawa rombongan korban lumpur Lapindo yang memulai
aksinya dari depan taman eks Pasar Porong lama. Prosesi arakan diiringi musik patrol
dan perkusi hingga menuju tanggul penahan lumpur Lapindo.
Monumen Tragedi Lumpur Lapindo
Selain mengarak dan melempar
patung Aburizal Bakrie ke dalam lumpur, korban Lapindo juga memasang Monumen
Tragedi Lumpur Lapindo. Monumen itu bertuliskan, “Lumpur Lapindo telah mengubur
kampung kami, Lapindo hanya mengobral janji palsu. Negara abai memulihkan
kehiduapan kami. Suara kami tak pernah padam, agar bangsa ini tidak lupa.”
“Pemasangan monumen ini merupakan
pengingat bahwa korban Lapindo akan selalu menuntut pemulihan sepenuhnya kehidupan
mereka yang telah ditelan lumpur. Suara korban Lapindo tak akan pernah padam,”
tegas Bambang Catur Nusantara, koordinator aksi.
Selain prosesi hari ini, sebagai
rangkaian kegiatan peringatan tujuh tahun semburan lumpur Lapindo panitia juga melakukan
aksi pemasangan foto-foto untuk mengkampanyekan penghentian pemboran oleh PT
Lapindo Brantas di wilayah padat huni. Foto-foto tersebut dipasang di beberapa
titik persimpangan dan lampu merah di Sidoarjo.
“Aksi tersebut ditujukan untuk
menggugah kesadaran dan menggalang dukungan publik atas ancaman yang bakal ditimbulkan
oleh proyek-proyek migas yang tidak mengindahkan keselamatan warga seperti yang
dilakukan Lapindo Brantas di Sumur Banjar Panji 1,” tutur Gugun Muhammad,
relawan Urban Poor Consortium (UPC).
Selain aksi, pada bulan Juni
nanti, warga juga akan menggelar pengobatan gratis di Desa Kalidawir, Desa Besuki,
dan di tanggul penahan lumpur wilayah Desa Siring.
Beberapa waktu sebelumnya,
telah digelar seminar dan diskusi tentang Kasus Lapindo di kampus Institut
Teknologi Sepuluh November Surabaya. Salah satu rekomendasi adalah memperkuat peran
negara dalam menangani kasus semburan lumpur Lapindo. Negara diharapkan mampu menjamin
pemulihan hak-hak korban Lapindo yang telah hilang dan berani menagih pengeluaran
yang telah diambil dari APBN kepada PT Lapindo Brantas sebagai pihak yang
bertanggung jawab atas bencana industri ini. (*)
23 May 2013
RILIS PERS
SEKRETARIS KABINET DIPO ALAM TAMPAK EMOSIONAL, SERANG PRIBADI PROF MAGNIS
Jakarta
22 Mei 2013 - Sekretaris Kabinet Dipo Alam tampak emosi menanggapi
surat pastor Franz Magnis-Suseno kepada Appeal of Conscience Foundation,
yang mempertanyakan dasar penghargaan kepada Susilo Bambang Yudhoyono.
Dipo Alam dan bahkan Dino Djalal tak terima SBY disebut tak
memperhatikan intoleransi yang dialami minoritas agama di Indonesia.
“Saya merasa Dipo Alam salah memahami surat Romo Magnis. Jika Romo Magnis memberi kritik pada ACF bukanlah untuk mencerca, namun untuk koreksi bersama apakah SBY sudah layak mendapat penghargaan pembela toleransi?” kata Imam Shofwan, seorang pemuda yang berhasil menggalang 6000 lebih dukungan melalui petisi di www.change.org/natoSby.
Bagi Imam, pernyataan Dipo Alam juga lebih emosional seperti terlihat pada kicauan twitter Dipo Alam @dipoalam49, yang mengatakan, “Umaro, ulama dan umat Islam di Indonesia secara umum sudah baik, mari lihat ke depan, tidak baik pimpinannya dicerca oleh non-muslim FMS.”
“Sebagai orang Islam, saya sedih baca kicauan seorang pejabat negara, seakan di Indonesia ini hanya ada Umat Islam dan harus tersinggung dengan masukan dari Pastor Franz Magnis-Suseno,” kata Imam Shofwan, “Indonesia adalah negeri multi agama. Tidak pantas kicauan itu muncul dari orang semacam Dipo Alam.”
Ribuan dukungan petisi berasal dari berbagai propinsi. Imam menyesalkan, Dipo Alam maupun duta besar Indonesia di AS, Dino P. Djalal, tak melihat realitas utuh. Dipo Alam mengatakan kekerasan terhadap Ahmadiyah sudah terjadi sejak era Jepang. “Dipo benar namun dia tak melihat bahwa kekerasan tersebut meningkat drastis sejak Presiden Yudhoyono menguatkan aturan batasan kegiatan Ahmadiyah pada Juni 2008” lanjut Imam.
“Soalnya bukan melihat sejarah sebagai pembenaran atas kekerasan hari ini. Tapi maukah kita belajar dari sejarah yang berdarah tersebut dan mengatur kehidupan hari ini dengan dasar kemanusiaan yang beradab?” kata Imam Shofwan, putra seorang kyai Nahdlatul Ulama, yang mengajak publik mendukung petisi www.change.org/natoSBY
Sejak jadi presiden akhir 2004, Imam menilai terjadi peningkatan infrastruktur hukum yang memperlakukan minoritas agama --baik dari minoritas Muslim macam Ahmadiyah dan Syiah maupun minoritas non-Muslim macam Bahai, Kristen dan ratusan agama-agama tradisional-- sebagai warga negara kelas dua.
Menurut Setara Institute, kekerasan terhadap Ahmadiyah meningkat dari hanya tiga kasus pada 2006 menjadi 50 kasus pada 2010 dan 114 pada 2011. Diskriminasi adalah legitimasi buat kaum militan untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri. Sejak 2008 hingga sekarang sudah 50 masjid Ahmadiyah disegel, dibakar dan diserang.
Kekerasan atas nama agama memang bukan barang baru. Soal Sunni-Syiah juga dimulai sejak kematian menantu Nabi Muhammad SAW, Sayyidina Ali, pertengahan abad VII. Kekerasan antara Islam dan Kristen juga terjadi berabad-abad lalu.
Dipo Alam berpendapat ia hal biasa karena semua negara juga begitu. Dipo Alam tampaknya perlu belajar dari walikota New York Michael Bloomberg yang taat hukum soal pembangunan rumah ibadah, termasuk masjid di Ground Zero, walau ada protes dari kalangan Kristen.
SBY berpidato di sidang kabinet soal toleransi agama. Namun pidato takkan menyelesaikan masalah. Masalah intoleransi itu ada di Mataram, Cikeusik, Sampang, GKI Yasmin, HKBP Filadelfia. Jawa Barat adalah provinsi dengan kekerasan atas nama agama paling tinggi. Presiden harus turun tangan langsung, terutama ke Jawa Barat, untuk mengatasi kekerasan atas nama agama. Menurut UU Otonomi Daerah, ada enam masalah yang tak didelegasikan ke daerah: diplomasi luar negeri; pertahanan; keamanan; peradilan; keuangan; dan agama.
Pada tahun 2006, pemerintahan Yudhoyono mengeluarkan aturan membangun rumah ibadah, yang memakai pendekatan minoritas-mayoritas, sedemikian rupa sehingga ia menjadi sangat sulit untuk agama minoritas membangun rumah ibadah. Dampaknya, lebih dari 430 gereja ditutup sejak SBY jadi presiden. GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia hanya dua dari ratusan gereja yang diserang, disegel, dibakar dan ditelantarkan dengan dasar Peraturan Bersama Menteri buatan 2006.
Pada 2009-2010, pemerintahan SBY juga membela pasal penodaan agama di Mahkamah Konstitusi ketika berapa tokoh Islam --termasuk Gus Dur dan Dawam Rahardjo-- minta agar pasal tersebut dihapus dari hukum Indonesia karena tak sesuai dengan UUD 1945. SBY bahkan minta agar “blasphemy law” dijadikan protokol hukum internasional Oktober 2012 di Sidang Umum PBB New York. Gus Dur adalah panutan banyak warga Nahdlatul Ulama. Dawam Rahardjo seorang cendekiawan Muhammadiyah.
Soal apakah pendapat Romo Magniz didengar atau tidak oleh Appeal of Conscience Foundation, ia tak begitu penting, karena ia juga organisasi abal-abal di New York, namun pendapat Romo Magniz didengar oleh masyarakat Indonesia lewat dukungan mereka terhadap petisi menolak penghargaan. Pendukungnya bahkan lebih dari enam ribu orang.[end]
“Saya merasa Dipo Alam salah memahami surat Romo Magnis. Jika Romo Magnis memberi kritik pada ACF bukanlah untuk mencerca, namun untuk koreksi bersama apakah SBY sudah layak mendapat penghargaan pembela toleransi?” kata Imam Shofwan, seorang pemuda yang berhasil menggalang 6000 lebih dukungan melalui petisi di www.change.org/natoSby.
Bagi Imam, pernyataan Dipo Alam juga lebih emosional seperti terlihat pada kicauan twitter Dipo Alam @dipoalam49, yang mengatakan, “Umaro, ulama dan umat Islam di Indonesia secara umum sudah baik, mari lihat ke depan, tidak baik pimpinannya dicerca oleh non-muslim FMS.”
“Sebagai orang Islam, saya sedih baca kicauan seorang pejabat negara, seakan di Indonesia ini hanya ada Umat Islam dan harus tersinggung dengan masukan dari Pastor Franz Magnis-Suseno,” kata Imam Shofwan, “Indonesia adalah negeri multi agama. Tidak pantas kicauan itu muncul dari orang semacam Dipo Alam.”
Ribuan dukungan petisi berasal dari berbagai propinsi. Imam menyesalkan, Dipo Alam maupun duta besar Indonesia di AS, Dino P. Djalal, tak melihat realitas utuh. Dipo Alam mengatakan kekerasan terhadap Ahmadiyah sudah terjadi sejak era Jepang. “Dipo benar namun dia tak melihat bahwa kekerasan tersebut meningkat drastis sejak Presiden Yudhoyono menguatkan aturan batasan kegiatan Ahmadiyah pada Juni 2008” lanjut Imam.
“Soalnya bukan melihat sejarah sebagai pembenaran atas kekerasan hari ini. Tapi maukah kita belajar dari sejarah yang berdarah tersebut dan mengatur kehidupan hari ini dengan dasar kemanusiaan yang beradab?” kata Imam Shofwan, putra seorang kyai Nahdlatul Ulama, yang mengajak publik mendukung petisi www.change.org/natoSBY
Sejak jadi presiden akhir 2004, Imam menilai terjadi peningkatan infrastruktur hukum yang memperlakukan minoritas agama --baik dari minoritas Muslim macam Ahmadiyah dan Syiah maupun minoritas non-Muslim macam Bahai, Kristen dan ratusan agama-agama tradisional-- sebagai warga negara kelas dua.
Menurut Setara Institute, kekerasan terhadap Ahmadiyah meningkat dari hanya tiga kasus pada 2006 menjadi 50 kasus pada 2010 dan 114 pada 2011. Diskriminasi adalah legitimasi buat kaum militan untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri. Sejak 2008 hingga sekarang sudah 50 masjid Ahmadiyah disegel, dibakar dan diserang.
Kekerasan atas nama agama memang bukan barang baru. Soal Sunni-Syiah juga dimulai sejak kematian menantu Nabi Muhammad SAW, Sayyidina Ali, pertengahan abad VII. Kekerasan antara Islam dan Kristen juga terjadi berabad-abad lalu.
Dipo Alam berpendapat ia hal biasa karena semua negara juga begitu. Dipo Alam tampaknya perlu belajar dari walikota New York Michael Bloomberg yang taat hukum soal pembangunan rumah ibadah, termasuk masjid di Ground Zero, walau ada protes dari kalangan Kristen.
SBY berpidato di sidang kabinet soal toleransi agama. Namun pidato takkan menyelesaikan masalah. Masalah intoleransi itu ada di Mataram, Cikeusik, Sampang, GKI Yasmin, HKBP Filadelfia. Jawa Barat adalah provinsi dengan kekerasan atas nama agama paling tinggi. Presiden harus turun tangan langsung, terutama ke Jawa Barat, untuk mengatasi kekerasan atas nama agama. Menurut UU Otonomi Daerah, ada enam masalah yang tak didelegasikan ke daerah: diplomasi luar negeri; pertahanan; keamanan; peradilan; keuangan; dan agama.
Pada tahun 2006, pemerintahan Yudhoyono mengeluarkan aturan membangun rumah ibadah, yang memakai pendekatan minoritas-mayoritas, sedemikian rupa sehingga ia menjadi sangat sulit untuk agama minoritas membangun rumah ibadah. Dampaknya, lebih dari 430 gereja ditutup sejak SBY jadi presiden. GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia hanya dua dari ratusan gereja yang diserang, disegel, dibakar dan ditelantarkan dengan dasar Peraturan Bersama Menteri buatan 2006.
Pada 2009-2010, pemerintahan SBY juga membela pasal penodaan agama di Mahkamah Konstitusi ketika berapa tokoh Islam --termasuk Gus Dur dan Dawam Rahardjo-- minta agar pasal tersebut dihapus dari hukum Indonesia karena tak sesuai dengan UUD 1945. SBY bahkan minta agar “blasphemy law” dijadikan protokol hukum internasional Oktober 2012 di Sidang Umum PBB New York. Gus Dur adalah panutan banyak warga Nahdlatul Ulama. Dawam Rahardjo seorang cendekiawan Muhammadiyah.
Soal apakah pendapat Romo Magniz didengar atau tidak oleh Appeal of Conscience Foundation, ia tak begitu penting, karena ia juga organisasi abal-abal di New York, namun pendapat Romo Magniz didengar oleh masyarakat Indonesia lewat dukungan mereka terhadap petisi menolak penghargaan. Pendukungnya bahkan lebih dari enam ribu orang.[end]
18 May 2013
Pekerjaan Berat Meliput Minoritas*
Apa yang musti dilakukan wartawan ketika meliput minoritas?
Ketika ada pasal-pasal, fatwa-fatwa, tokoh-tokoh pemerintah dan keamanan, para ulama mendukung diskriminasi terhadap minoritas.
Oleh: Imam Shofwan
Dari "Bentrok" hingga "Sakit Jiwa"
Haluan Padang memuat artikel berjudul Seminggu Ditahan, Aleksander Aan Minta diSyahadatkan, Januari lalu. Meidella Syahni, penulis artikel ini, membuat judul dari kutipan Nuraina, ibu Alek, sapaan akrab Aleksander Aan. Della juga mengutip pernyataan Adi Gunawan, bupati Dharmasraya, yang bilang Alek mungkin kini jiwanya terganggu.
Aleksander Ann seorang calon pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dharmasraya. Dia menghebohkan dunia jejaring sosial facebook karena status anti Tuhannya mendapat tanggapan keras. Pertengahan Januari lalu, dia ditangkap polisi karena tuduhan penodaan agama Islam. Tidak main-main dia menghadapi tuntutan pasal 156 a huruf a soal penodaan agama dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Tak banyak yang mendukung kebebasan berbicara Alek, mulai keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah, Undang-Undang semua menyalahkan dia. "Sulit menemukan sumber berita yang berpandangan lain soal Alek," tutur Della Syahni dalam wawancara telepon baru-baru ini.
Selain menulis, Della juga memandu Andreas Harsono, peneliti soal kekerasan terhadap minoritas di Human Rights Watch, saat meliput kasus Aleksander Aan. Andreas meminta rekomendasi tokoh yang berfikiran terbuka, Della kesulitan mencari tokoh masyarakat yang membela Alek.
Pilihan jatuh pada Buya Mas'ud Abidin, tokoh masyarakat yang menurut Della berfikiran terbuka. Alih-alih membela kebebasan berpendapat Alek, Buya malah menuduh tindakan Alek lancang di daerah yang mayoritas Muslim.
Penggunaan kata menghakimi "disyahadatkan," "sakit jiwa," "lancang," ini sering terjadi saat wartawan melaporkan isu-isu terkait dengan minoritas. Selain di kasus Aleksander Aan ini juga terjadi di kasus penyerbuan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik.
Peristiwa penyerangan 1500 anggota Gerakan Muslim Cikeusik terhadap 20 warga Ahmadiyah, Febuari tahun lalu yang menewaskan tiga Ahmadi: Tubagus Chandra, Roni Pasaroni dan Warsono, Media-media di Indonesia menggunakan kata "bentrok" untuk menjelaskan peristiwa penyerbuan ini. Media-media ini juga menggunakan kata "sesat" dan harus "ditobatkan" untuk membenarkan penyerangan dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah. Selain itu media juga gemar menyamarkan pelaku dengan sebutan kelompok Islam.
Yang paling anyar, kasus penyerangan warga Syi'ah, Sampang pada Desember 2011 dan Agustus 2012 yang menewaskan Thohir dan Muhammad Khosim, enam orang terluka dan puluhan rumah dibakar dan ratusan warga Syi'ah mengungsi. Kata "bentrok" juga dipakai di koran dan majalah terbesar Indonesia Kompas, Tempo, Gatra, Okezone, RCTI. Tak jarang mereka juga pakai kata "sesat," "diislamkan," "penistaan agama," dan menyebut pelaku dengan sebutan kabur: kelompok "non-Syiah."
Saya memperhatikan penggunaan kata-kata menghakimi ini pada saat Yayasan Pantau merilis hasil Survey Persepsi Wartawan Terhadap Islam 2009. Riset ini menemukan 64,3 persen wartawan, dari 600 wartawan yang diwawancara di 16 provinsi, setuju pelarangan Ahmadiyah. Saat itu, saya menyimpulkan kalau penggunaan kata-kata menghakimi tersebut disebabkan karena bias wartawan terhadap Ahmadiyah.
Penjelasan itu tentu tidak memadai dan kami mencari jawaban lebih dalam saat pembaharuan survey ini awal 2012. Ada reproduksi kata-kata menghakimi itu dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat negara, aparat keamanan, dan didukung oleh beberapa pasal dalam Undang-undang dan fatwa-fatwa ulama yang menjadi acuan diskriminasi.
Pertanyaannya kemudian, apa yang bisa dilakukan wartawan saat meliput isu minoritas? ketika ada pasal-pasal di Undang-Undang yang mendiskriminasi, tokoh-tokoh masyarakat mendukung diskriminasi terhadap minoritas dan aparat keamanannya tak bisa berbuat banyak untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas.
Asalnya dari mana?
Sebelum menjawab pertanyaan apa yang bisa dilakukan wartawan ini, saya akan memberikan ilustrasi bagaimana Undang-Undang, tokoh-tokoh masyarakat, aparat keamanan punya kontribusi terhadap diskiriminasi. Kasus kekerasan terhadap Tajul Muluk dan para pengikutnya di Sampang Madura, dapat mewakili karena dalam kasus ini akan terlihat bagaimana peran mereka dalam pengusiran Tajul Muluk dari tanah kelahirannya karena perbedaan aliran dalam Islam.
Kisah "penyesatan" atau "penistaan agama" terhadap Syi'ah Sampang ini berpangkal dari wawancara ketua MUI Sampang Imam Buhkori Maksum dengan Mohammad Nur, mantan pengikut Tajul Muluk.
Kata pembuka wawancara ada "penistaan agama." Kalimatnya begini, "kapan saudara mengetahuai terjadinya penistaan agama?" tanya Buhkori.
"Penistaan agama Islam yang dilakukan Kyai Haji Tajul Muluk dan pengikutnya sejak 2005, mencuat pada 2007, sampai sekarang."
"Coba saudara jelaskan penistaan Islam yang dilakukan Kyai Haji Tajul Muluk dan pengikutnya secara rinci?" lanjut Buhkori.
Nur lantas menjelaskan alasan penistaan agama tersebut, meliputi: rukun Iman Syi'ah ada lima: pengesaan Allah, kenabian, kepemimpinan para Imam, keadilan dan hari kiamat. Sementara rukun Islam ada delapan, yaitu: shalat, puasa, zakat, humus (fee 20 persen untuk jihad), amar ma'ruf nahi munkar, jihad fisabilillah, dan wilayah dan barrok (taat pada Imam dan lepas tangan terhadap musuh-musuh Imam).
Soal praktik shalat cuma tiga waktu, nikah mut'ah sampai ratusan kali, tambahan kata dalam adzan, wudlu yang pakai air sedikit, shalat jenazah, aurat, salam shalat, al-Qur'an yang lebih banyak dari Qur'an yang ada, shalat tarawih, makan jeroan dan ikan tak bersisik.
“Apakah ajaran agama Islam yang menyimpang sebagaimana jawaban saudara pada poin 2 tersebut diterapkan oleh Kyai Haji Tajul Muluk dan disebarkan di Nang kernang, Karang Gayam, Omben, Sampang, sebutkan? Jelaskan!” Tanya Imam Buhkori Maksum.
“Ajaran tersebut diterapkan oleh Kyai Haji Tajul Muluk dalam melaksanakan kegiatan keagamaannya dan telah disebarluaskan kepada masyarakat dan mempunyai sarana pendidikan untuk menyebarluaskan agamanya.” Jawab Nur.
Tak ditanyakan kenapa Moh. Nur keluar dari Syiah? dan tak diselidiki apa motif Nur membeberkan keterangan-keterangan itu, tak ada verifikasi terhadap kelompok yang dituduh "menistakan" agama ini.
Hasil wawancara yang menghakimi itu diiyakan oleh aparat negara dan tokoh-tokah agama Sampang. Danang Purwoko Adji Suseno, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang yang juga ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), meneken sebuah surat pada 4 Januari 2012, tentang penyesatan Syi'ah.
Dalam dokumen hasil rapat Pakem, disebut kalau mereka menjadikan wawancara dengan Mohammad Nur dan Roisul Hukama, adik kandung Tajul Muluk, sebagai rujukan. Semua poinnya merujuk pada hasil wawancara Moh. Nur.
Pakem menggunakan kata "penistaan" atau "penodaan" agama, "menyimpang," dan "meresahkan" masyarakat.
Untuk lebih meyakinkan Pakem merujuk pada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang yang mengeluarkan Fatwa sesat pada 1 Januari 2012 yang isinya: ajaran Tajul Muluk sesat dan menyesatkan, ajaran Tajul Muluk merupakan penistaan dan penodaan terhadap agama Islam.
Pakem juga merujuk pada pernyataan sikap Nahdlatul Ulama Sampang yang menyatakan sikap sehari setelah MUI mengeluarkan fatwa, isinya: mendukung fatwa MUI bahwa ajaran Tajul Muluk sesat dan menyesatkan.
Badan Shilaturahmi Ulama' Pesantren Madura (Bassra) setali tiga uang mengamini pelarangan Syi'ah. Rujukannya, adalah pasal 1 Undang-Undang nomor 1/PNPS/1965 yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi RI pada 12 April 2010 dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 19 April 2010. Bunyinya: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagaman yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Mereka merujuk pasal 28J ayat (2) UUD 1945: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dungeon pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Pasal lain adalah pasal 29 ayat 2 UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untik beribadat menurut agama dan keyakinan itu."
Surat pernyataan sikap ini dikeluarkan setelah terjadinya insiden di desa Karang Gayam. Bassra memberi dua pilihan terhadap Syi'ah.
Pertama: Syi'ah harus dilarang keberadaannya di Indonesia, karena: ajaran Syi’ah menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yang berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadist, demi menjamin tak adanya penistaan, penodaan dan pengotoran agama Islam, demi menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan moralitas bangsa, demi demi kebebasan yang dijamin dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka bagi pengikut Syi'ah yang mau kembali kepada agama Islam diperbolehkan masuk agama Islam yang asli dengan harus melalui proses yang ditegaskan dalam firman Allah SWT surat An Nisa' ayat 146:
a. Bertaubat dengan taubatan nasuhan.
b. Mengadakan perbaikan dengan berbuat pekerjaan-pekerjaan yang baik untuk menghilangkan akibat yang jelek dan kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan.
c. Berpegang teguh kepada agama Islam.
d. Bertulus ikhlas dalam melaksanakan agama Islam semata-mata karena Allah.
Pilihan kedua lebih berat dan tak aplikatif, yaitu: Syi’ah harus bikin agama tersendiri, dan harus diakui pemerintah RI sebagai agama yang dianut penduduk Indonesia. Bila sudah jadi agama sendiri mereka sama seperti Kristen dan agama-agama lain yang diakui. Syi’ah juga tak boleh menggunakan simbol-simbol Islam dalam menyiarkan agamanya dan tak boleh menistakan, menghina dan menodai atau mengotori agama Islam.
Apa Yang Hilang?
Kasus tuduhan penistaan yang dilakukan Tajul Muluk ini dimejahijaukan. Di sana dibuktikan soal tuduhan-tuduhan terhadap Tajul Muluk. Mulai dari rukun iman, rukun Islam, azan, sholat, wudlu, nikah, Qur'an orang Syi'ah yang jadi alasan penyesatan mereka. Pasal 156 a KUHP, tentang penistaan agama, digunakan untuk mengadili Tajul Muluk. Pada Juli 2012, Tajul divonis dua tahun penjara di pengadilan negeri Sampang dan menjadi empat tahun di putusan pengadilan tinggi Jawa Timur September 2012. Asfinawati, salah seorang pengacara Tajul Muluk, mengajukan kasasi pada kasus ini.
"Salah satu tuduhan yang diajukan pada Ustad Tajul adalah mengajarkan Al-Qur'an yang tak asli padahal dia mengajarkan al-Qur'an yang asli," tuntut Asfinawati. Pengadilan Negeri juga memvonis kalau Syi'ah ala Tajul tidak termasuk sesat.
Menurut Iklil, salah seorang saudara Tajul Muluk dan pengikut Syiah, semua tuduhan Mohammad Nur tersebut tidak benar dan tidak terbukti di pengadilan. "Mohammad Nur sendiri yang memimpin shalat tiap hari, dan tidak ada yang mempraktikkan nikah mut'ah, kita juga memberikan al-Qur'an cetakan Iran sebagai bukti di pengadilan. Sama tak ada yang beda," tutur Iklil.
Iklil bilang hubungan dengan Mohammad Nur baik selama ini, Nur berubah sejak permohonan beasiswanya untuk anak perempuannya tak dikabulkan. "Duit kami tidak cukup untuk menanggung anak Nur, kami hanya bisa menanggung tiga anak." Tutur Iklil.
Meski proses hukumnya masih berjalan dan belum lagi ada kata putus di sana, namun kekerasan terhadap para pengikut Syiah, karena tuduhan sesat, terjadi pada Desember 2011. Sekolah dan rumah-rumah warga Syi’ah dibakar dan tak ada pelaku yang diadili.
Kekerasan yang bahkan tak hanya menghancurkan puluhan rumah dan sekolah namun juga merenggut dua nyawa warga Syi’ah dan melukai enam orang terjadi lagi pada Agustus 2012, setelah Syi’ah divonis, pengadilan negeri Sampang, bukan ajaran sesat.
Temuan Survey Persepsi Wartawan Terhadap Islam
Awal tahun lalu Yayasan Pantau bersama Cipta Media Bersama menggelar survey persepsi wartawan Indonesia terhadap Islam. Ia mewawancarai 600 wartawan di 16 provinsi. Survey ini merupakan pembaharuan survey serupa yang diadakan Pantau pada 2009.
Isu kekerasan terhadap minoritas dalam mendapat perhatian besar dalam survey ini. Kekerasan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik, dan kekerasan terhadap Syi’ah di Sampang Madura semua terjadi dalam kurun 2009-2012.
Pertanyaan-pertanyaan kami sesuaikan dengan perkembangan kasus-kasus tersebut, kalau di survey 2009, kita mempertanyakan soal Ahmadiyah hanya dari sudut fatwa Majelis Ulama Indonesia soal pelarangan Ahmadiyah.
Pada survey 2012, kasusnya diperluas dan mempertanyakan hal-hal yang lebih spesifik, seperti vonis 3-6 bulan bagi pelaku penyerangan Cikeusik, peran polisi dalam melindungi minoritas, dan penggunaan kata-kata tertentu dalam pemberitaan.
Saat ditanya soal vonis 3-6 bulan penjara bagi para penyerang di Cikeusik. 34,4 persen dari 600 responden menjawab sangat setuju, 26,5 persennya cukup setuju dengan hal ini. Para wartawan sadar kalau vonis tersebut melukai rasa keadilan mereka namun hal tersebut kurang begitu terlihat dalam berita-berita yang mereka buat, tak banyak wartawan yang mengkritik vonis tersebut di media mereka.
Angka yang lebih tinggi terlihat saat para responden ditanya soal aparat keamanan tak mampu melindungi Ahmadiyah, 42,2 persen dari responden sangat setuju dengan hal ini. Banyak berita yang mengecam lambatnya kerja polisi dalam melindungi Ahmadiyah di Cikeusik.
Ketika mereka ditanya soal penggunaan kata “bentrok” untuk menyebut penyerbuan di Cikeusik, 37,2 persen wartawan cukup setuju dengan penggunaan kata yang mengaburkan ini, sementara sementara 27,4 persen kurang setuju dan 25,1 persen tidak setuju.
Begitupun untuk kasus kekerasan terhadap Syi’ah di Madura, kami mempertanyakan bagaimana peran aparat keamanan dalam melindungi minoritas dan pengusiran terhadap para pengikut Syi’ah di Sampang melanggar hak kebebasan beragama.
Saat ditanya aparat keamanan tidak mampu melindungi warga Syi’ah, sebanyak 39,3 persen responden cukup setuju dan 30,5 persen sangat setuju dan ketika ditangya pengusiran warga Syi’ah melanggar hak kebebasan beragama, sebanyak 35,4 persen respon cukup setuju dan 39,1 persen sangat setuju.
Fatwa-fatwa yang sering jadi rujukan kekerasan terhadap minoritas juga kami tanyakan –mulai pelarangan Ahmadiyah, pelarangan terhadap pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama, kewaspaan terhadap Syi’ah hingga fatwa haram aksi terorisme-.
Sebanyak 30,8 persen responden sangat setuju dengan fatwa pelarangan Ahmadiyah, sementara 28,2 persen cukup setuju. Sedang soal pelarangan terhadap pluralisme, liberalisme dan sekulerisme agama, 19,8 persen respon sangat setuju dan 28,3 persen cukup setuju.
Sebanyak 17 persen responden sangat setuju terhadap fatwa, kewaspadaan terhadap masuknya Syi’ah, sementara 31,7 responden cukup setuju. Sebanyak 57,7 persen responde sangat setuju terhadap haram aksi terorisme dan bom bunuh diri.
Undang-undang dan keputusan bersama menteri yang sering jadi rujukan tindakan kekerasan terhadap minoritas, seperti UU No.1/PNPS/1965 tentang penodaan agama dan SKB syarat pendirian rumah ibadah dan SKB pelarangan Ahmadiyah, juga kami tanyakan dalam survey 2012 ini. Selain itu juga UU No. 23/2006 tentang pengosongan kolom agama di KTP, UU No. 23/2003 tentang agama anak mengikuti orangtuanya.
Tentang UU PNPS 65, sebanyak 39,2 persen responden sangat setuju dan 37,3 persen responden cukup setuju dengan undang-undang tersebut. Sementar ketika ditanya soal SKB menteri agama dan dalam negeri soal syarat pendirian rumah ibadah, sebanyak 12 persen responden sangat setuju dan 32,5 persen cukup setuju dengan surat keputusan bersama ini.
Untuk SKB pelarangan Ahmadiyah, sebanyak 25,8 persen wartawan setuju dengan pelarangan ini, sementara 30,2 persen cukup setuju. Untuk undang-undang 23/2006 soal kolom agama bisa dikosongkan sebanyak 53,5 persen responden tidak setuju dan 32,3 persen responden cukup setuju dengan agama anak mengikuti orangtuanya.
Pendapat responden tentang organisasi-organisasi Islam tertentu kita pertanyakan ulang seperti pada survey 2009. Seperti Jaringan Islam Liberal, Forum Komunikasi Lintas Umat Beragama, Organisasi massa radikal berasaskan Islam, organisasi yang menggunakan kekerasan seperti Front Pembela Islam dan partai politik berasaskan Islam.
Sebanyak 36,7 persen responden tidak setuju terhadap JIL, 64,7 persen tak setuju dengan organisasi radikal berasaskan Islam dan 72,7 persen tidak setuju dengan organisasi yang menggunakan kekerasan seperti FPI. Untuk forum komunikasi antar umat beragama, 44,7 persen responden sangat setuju dan 44,5 persen cukup setuju. Untuk partai politik berasaskan Islam, sebanyak 44,7 persen responden cukup setuju.
Apa Solusinya?
Wartawan-wartawan Indonesia tak punya pengalaman cukup panjang untuk liputan agama. Masa Orde Baru, isu agama jauh dari pemberitaan. Kalau pun ada hanya bersifat seremonial: liputan Soeharto sholat ied atau menghadiri peringatan-peringatan hari raya. Soeharto menekan dan mengendalikan organisasi keagamaan, partai, kelompok keagamaan hingga media. SARA alias suku, agama, ras dan antargolongan, jadi populer di ruang-ruang redaksi. Himbauan tak beritakan SARA jadi kode etik Persatuan Wartawan Indonesia. Bagi pemerintah, memberitakan SARA berarti memicu disintegrasi bangsa.
Saat Soeharto tumbang tak serta-merta pemberitaan agama menjadi lebih kritis. Banyak konflik terjadi –misalnya pemboman Istiqlal, kerusuhan Ketapang, Kupang, Maluku, Poso-- dan media gamang dalam memberitakan kasus-kasus tersebut. Dalam konflik Maluku, misalnya, tak ada strategi meliputnya. Media besar macam Kompas dan Suara Pembaharuan cenderung berhati-hati dan menyembunyikan konflik-konflik ini dengan swasensor.
Konflik empat tahun di Maluku (1999-2002) yang merenggut 8000 nyawa, bisa menjadi pelajaran yang sangat mahal tentang bagaimana media meliput konflik agama. Bagaimana Maluku dipisah jadi dua, ada kampung Islam versus kampung Kristen, Angkutan Islam dengan Angkutan Kristen, hingga media Islam dan media Kristen.
Media-media ini tak memberitakan dengan baik dan mencari solusi konflik namun justru membakar konflik. Suara Maluku dan Ambon Ekpres, keduanya milik grup Jawa Pos dan grup Fajar, Suara Maluku pro-Kristen dan Ambon Ekspres pro Muslim.
Semua wartawan Suara Maluku beragama Kristen dan kantor mereka di kampung Kristen, mewawancarai sumber Kristen dan memberikan suara positif terhadap Kristen di koran mereka. Begitu pula dengan Ambon Ekspres, kantor mereka di kampung Muslim, merekrut wartawan-wartawan Muslim dan mewancarai sumber-sumber Muslim dan memberikan suara positif terhadap Muslim di koran mereka.
Keterlibatan media dalam membakar konflik Ambon, Menurut Eriyanto dalam bukunya Media dan Konflik Ambon, itu bukan karena by design oleh media namun akibat eskalasi konflik. Prinsip-prinsip dasar jurnalisme, macam: imparsialitas, keberagaman di ruang redaksi, menjaga diri dari bias, tak bekerja sama sekali di sana. Media-media ini punya andil dalam membakar konflik Ambon.
Pelajaran sangat mahal yang merenggut banyak nyawa di Ambon ini tak banyak diambil pelajaran oleh wartawan-wartawan saat meliput isu-isu kekerasan terhadap minoritas yang banyak muncul sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Persoalan penggunaan diksi yang tidak hati-hati dan cenderung menghakimi, seperti “sesat,” “bentrok,” “ditobatkan,” “sakit jiwa” dalam peliputan kasus Alexander An, kasus kekerasan terhadap Ahmadiyah, kekerasan terhadap Syi’ah, adalah sebagian kecil persoalan pemberitaan di media kita.
Penggunaan diksi yang cenderung menghakimi ini mengaburkan persoalan yang ada dan audien jadi permisif terhadap kekerasan-kekerasan pada minoritas dan sudah merenggut nyawa 3 orang Ahmadiyah dan 2 orang Syi’ah serta memenjara banyak orang.
Untuk meminimalisir penggunaan kata menghakimi ini ada baiknya para wartawan merenungkan kembali tujuan utama jurnalisme yakni menyediakan informasi yang diperlukan warga agar mampu mengatur diri mereka sendiri. Ia ibarat lampu yang jadi petunjuk langkah warga. Ia membantu warga mengenali tujuan komunitas: para pahlawan dan penjahat.
Tentu akan mudah bagi para wartawan untuk melabeli kelompok minoritas macam Ahmadiyah dengan label “sesat,” “menodai agama,” karena memang sumber-sumber yang ada mendukung ide itu: Undang-undang penodaan agama 1965, fatwa sesat MUI terhadap Ahmadiyah, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung tentang pelarangan Ahmadiyah beraktivitas atau kesulitan agama-agama minoritas membangun rumah ibadah karena regulasi 1969 dan 2006.
Pertanyaannya maukah para wartawan menelusuri lebih jauh, bekerja lebih keras untuk tidak sekedar mengutip dari sumber-sumber resmi dan orang-orang terkenal itu? Adakah waktu bagi mereka untuk mempelajari sejarah Ahmadiyah ke Indonesia? Kenapa kekerasan Ahmadiyah baru marak setelah SBY berkuasa? Kenapa aparat keamanan tidak mampu melindungi minoritas seperti Ahmadiyah dan Syi’ah?
Selain itu wartawan mesti berfikir lebih jauh bahwa label “sesat” yang mereka tulis terhadap Ahmadiyah dan Syi’ah itu dibaca dan dijadikan rujukan bagi warga. Tidak mustahil bahwa kekerasan dan bahkan pembunuhan terhadap warga Ahmadiyah dan Syi’ah itu terjadi setelah mereka membaca berita-berita tersebut.
Menurut survei Pantau, lebih dari 50 persen dari 600 wartawan yang diwawancarai setuju pelarangan Ahmadiyah. Bias semacam ini wajar, tapi jadi tak wajar bila bias ini mendikte liputan seorang wartawan. Ini bisa diantisipasi dengan keberagaman di redaksi. Semakin beragam latar belakang wartawan di sebuah ruang redaksi akan semakin meminimalisir bias-bias semacam ini.
Kesulitan Meidella Syahni untuk menemukan suara lain dalam liputannya soal Aleksander An bisa jadi pengalaman kita semua saat meliput minoritas supaya bijak dalam memilih diksi dan cara meliput minoritas dengan lebih baik.
*) Tulisan ini dimuat di Jurnal Ma’arif Institute Vol. 7, No. 1 - Tahun 2012.
Ketika ada pasal-pasal, fatwa-fatwa, tokoh-tokoh pemerintah dan keamanan, para ulama mendukung diskriminasi terhadap minoritas.
Oleh: Imam Shofwan
Dari "Bentrok" hingga "Sakit Jiwa"
Haluan Padang memuat artikel berjudul Seminggu Ditahan, Aleksander Aan Minta diSyahadatkan, Januari lalu. Meidella Syahni, penulis artikel ini, membuat judul dari kutipan Nuraina, ibu Alek, sapaan akrab Aleksander Aan. Della juga mengutip pernyataan Adi Gunawan, bupati Dharmasraya, yang bilang Alek mungkin kini jiwanya terganggu.
Aleksander Ann seorang calon pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dharmasraya. Dia menghebohkan dunia jejaring sosial facebook karena status anti Tuhannya mendapat tanggapan keras. Pertengahan Januari lalu, dia ditangkap polisi karena tuduhan penodaan agama Islam. Tidak main-main dia menghadapi tuntutan pasal 156 a huruf a soal penodaan agama dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Tak banyak yang mendukung kebebasan berbicara Alek, mulai keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah, Undang-Undang semua menyalahkan dia. "Sulit menemukan sumber berita yang berpandangan lain soal Alek," tutur Della Syahni dalam wawancara telepon baru-baru ini.
Selain menulis, Della juga memandu Andreas Harsono, peneliti soal kekerasan terhadap minoritas di Human Rights Watch, saat meliput kasus Aleksander Aan. Andreas meminta rekomendasi tokoh yang berfikiran terbuka, Della kesulitan mencari tokoh masyarakat yang membela Alek.
Pilihan jatuh pada Buya Mas'ud Abidin, tokoh masyarakat yang menurut Della berfikiran terbuka. Alih-alih membela kebebasan berpendapat Alek, Buya malah menuduh tindakan Alek lancang di daerah yang mayoritas Muslim.
Penggunaan kata menghakimi "disyahadatkan," "sakit jiwa," "lancang," ini sering terjadi saat wartawan melaporkan isu-isu terkait dengan minoritas. Selain di kasus Aleksander Aan ini juga terjadi di kasus penyerbuan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik.
Peristiwa penyerangan 1500 anggota Gerakan Muslim Cikeusik terhadap 20 warga Ahmadiyah, Febuari tahun lalu yang menewaskan tiga Ahmadi: Tubagus Chandra, Roni Pasaroni dan Warsono, Media-media di Indonesia menggunakan kata "bentrok" untuk menjelaskan peristiwa penyerbuan ini. Media-media ini juga menggunakan kata "sesat" dan harus "ditobatkan" untuk membenarkan penyerangan dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah. Selain itu media juga gemar menyamarkan pelaku dengan sebutan kelompok Islam.
Yang paling anyar, kasus penyerangan warga Syi'ah, Sampang pada Desember 2011 dan Agustus 2012 yang menewaskan Thohir dan Muhammad Khosim, enam orang terluka dan puluhan rumah dibakar dan ratusan warga Syi'ah mengungsi. Kata "bentrok" juga dipakai di koran dan majalah terbesar Indonesia Kompas, Tempo, Gatra, Okezone, RCTI. Tak jarang mereka juga pakai kata "sesat," "diislamkan," "penistaan agama," dan menyebut pelaku dengan sebutan kabur: kelompok "non-Syiah."
Saya memperhatikan penggunaan kata-kata menghakimi ini pada saat Yayasan Pantau merilis hasil Survey Persepsi Wartawan Terhadap Islam 2009. Riset ini menemukan 64,3 persen wartawan, dari 600 wartawan yang diwawancara di 16 provinsi, setuju pelarangan Ahmadiyah. Saat itu, saya menyimpulkan kalau penggunaan kata-kata menghakimi tersebut disebabkan karena bias wartawan terhadap Ahmadiyah.
Penjelasan itu tentu tidak memadai dan kami mencari jawaban lebih dalam saat pembaharuan survey ini awal 2012. Ada reproduksi kata-kata menghakimi itu dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat negara, aparat keamanan, dan didukung oleh beberapa pasal dalam Undang-undang dan fatwa-fatwa ulama yang menjadi acuan diskriminasi.
Pertanyaannya kemudian, apa yang bisa dilakukan wartawan saat meliput isu minoritas? ketika ada pasal-pasal di Undang-Undang yang mendiskriminasi, tokoh-tokoh masyarakat mendukung diskriminasi terhadap minoritas dan aparat keamanannya tak bisa berbuat banyak untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas.
Asalnya dari mana?
Sebelum menjawab pertanyaan apa yang bisa dilakukan wartawan ini, saya akan memberikan ilustrasi bagaimana Undang-Undang, tokoh-tokoh masyarakat, aparat keamanan punya kontribusi terhadap diskiriminasi. Kasus kekerasan terhadap Tajul Muluk dan para pengikutnya di Sampang Madura, dapat mewakili karena dalam kasus ini akan terlihat bagaimana peran mereka dalam pengusiran Tajul Muluk dari tanah kelahirannya karena perbedaan aliran dalam Islam.
Kisah "penyesatan" atau "penistaan agama" terhadap Syi'ah Sampang ini berpangkal dari wawancara ketua MUI Sampang Imam Buhkori Maksum dengan Mohammad Nur, mantan pengikut Tajul Muluk.
Kata pembuka wawancara ada "penistaan agama." Kalimatnya begini, "kapan saudara mengetahuai terjadinya penistaan agama?" tanya Buhkori.
"Penistaan agama Islam yang dilakukan Kyai Haji Tajul Muluk dan pengikutnya sejak 2005, mencuat pada 2007, sampai sekarang."
"Coba saudara jelaskan penistaan Islam yang dilakukan Kyai Haji Tajul Muluk dan pengikutnya secara rinci?" lanjut Buhkori.
Nur lantas menjelaskan alasan penistaan agama tersebut, meliputi: rukun Iman Syi'ah ada lima: pengesaan Allah, kenabian, kepemimpinan para Imam, keadilan dan hari kiamat. Sementara rukun Islam ada delapan, yaitu: shalat, puasa, zakat, humus (fee 20 persen untuk jihad), amar ma'ruf nahi munkar, jihad fisabilillah, dan wilayah dan barrok (taat pada Imam dan lepas tangan terhadap musuh-musuh Imam).
Soal praktik shalat cuma tiga waktu, nikah mut'ah sampai ratusan kali, tambahan kata dalam adzan, wudlu yang pakai air sedikit, shalat jenazah, aurat, salam shalat, al-Qur'an yang lebih banyak dari Qur'an yang ada, shalat tarawih, makan jeroan dan ikan tak bersisik.
“Apakah ajaran agama Islam yang menyimpang sebagaimana jawaban saudara pada poin 2 tersebut diterapkan oleh Kyai Haji Tajul Muluk dan disebarkan di Nang kernang, Karang Gayam, Omben, Sampang, sebutkan? Jelaskan!” Tanya Imam Buhkori Maksum.
“Ajaran tersebut diterapkan oleh Kyai Haji Tajul Muluk dalam melaksanakan kegiatan keagamaannya dan telah disebarluaskan kepada masyarakat dan mempunyai sarana pendidikan untuk menyebarluaskan agamanya.” Jawab Nur.
Tak ditanyakan kenapa Moh. Nur keluar dari Syiah? dan tak diselidiki apa motif Nur membeberkan keterangan-keterangan itu, tak ada verifikasi terhadap kelompok yang dituduh "menistakan" agama ini.
Hasil wawancara yang menghakimi itu diiyakan oleh aparat negara dan tokoh-tokah agama Sampang. Danang Purwoko Adji Suseno, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang yang juga ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), meneken sebuah surat pada 4 Januari 2012, tentang penyesatan Syi'ah.
Dalam dokumen hasil rapat Pakem, disebut kalau mereka menjadikan wawancara dengan Mohammad Nur dan Roisul Hukama, adik kandung Tajul Muluk, sebagai rujukan. Semua poinnya merujuk pada hasil wawancara Moh. Nur.
Pakem menggunakan kata "penistaan" atau "penodaan" agama, "menyimpang," dan "meresahkan" masyarakat.
Untuk lebih meyakinkan Pakem merujuk pada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang yang mengeluarkan Fatwa sesat pada 1 Januari 2012 yang isinya: ajaran Tajul Muluk sesat dan menyesatkan, ajaran Tajul Muluk merupakan penistaan dan penodaan terhadap agama Islam.
Pakem juga merujuk pada pernyataan sikap Nahdlatul Ulama Sampang yang menyatakan sikap sehari setelah MUI mengeluarkan fatwa, isinya: mendukung fatwa MUI bahwa ajaran Tajul Muluk sesat dan menyesatkan.
Badan Shilaturahmi Ulama' Pesantren Madura (Bassra) setali tiga uang mengamini pelarangan Syi'ah. Rujukannya, adalah pasal 1 Undang-Undang nomor 1/PNPS/1965 yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi RI pada 12 April 2010 dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 19 April 2010. Bunyinya: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagaman yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Mereka merujuk pasal 28J ayat (2) UUD 1945: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dungeon pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Pasal lain adalah pasal 29 ayat 2 UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untik beribadat menurut agama dan keyakinan itu."
Surat pernyataan sikap ini dikeluarkan setelah terjadinya insiden di desa Karang Gayam. Bassra memberi dua pilihan terhadap Syi'ah.
Pertama: Syi'ah harus dilarang keberadaannya di Indonesia, karena: ajaran Syi’ah menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yang berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadist, demi menjamin tak adanya penistaan, penodaan dan pengotoran agama Islam, demi menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan moralitas bangsa, demi demi kebebasan yang dijamin dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka bagi pengikut Syi'ah yang mau kembali kepada agama Islam diperbolehkan masuk agama Islam yang asli dengan harus melalui proses yang ditegaskan dalam firman Allah SWT surat An Nisa' ayat 146:
a. Bertaubat dengan taubatan nasuhan.
b. Mengadakan perbaikan dengan berbuat pekerjaan-pekerjaan yang baik untuk menghilangkan akibat yang jelek dan kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan.
c. Berpegang teguh kepada agama Islam.
d. Bertulus ikhlas dalam melaksanakan agama Islam semata-mata karena Allah.
Pilihan kedua lebih berat dan tak aplikatif, yaitu: Syi’ah harus bikin agama tersendiri, dan harus diakui pemerintah RI sebagai agama yang dianut penduduk Indonesia. Bila sudah jadi agama sendiri mereka sama seperti Kristen dan agama-agama lain yang diakui. Syi’ah juga tak boleh menggunakan simbol-simbol Islam dalam menyiarkan agamanya dan tak boleh menistakan, menghina dan menodai atau mengotori agama Islam.
Apa Yang Hilang?
Kasus tuduhan penistaan yang dilakukan Tajul Muluk ini dimejahijaukan. Di sana dibuktikan soal tuduhan-tuduhan terhadap Tajul Muluk. Mulai dari rukun iman, rukun Islam, azan, sholat, wudlu, nikah, Qur'an orang Syi'ah yang jadi alasan penyesatan mereka. Pasal 156 a KUHP, tentang penistaan agama, digunakan untuk mengadili Tajul Muluk. Pada Juli 2012, Tajul divonis dua tahun penjara di pengadilan negeri Sampang dan menjadi empat tahun di putusan pengadilan tinggi Jawa Timur September 2012. Asfinawati, salah seorang pengacara Tajul Muluk, mengajukan kasasi pada kasus ini.
"Salah satu tuduhan yang diajukan pada Ustad Tajul adalah mengajarkan Al-Qur'an yang tak asli padahal dia mengajarkan al-Qur'an yang asli," tuntut Asfinawati. Pengadilan Negeri juga memvonis kalau Syi'ah ala Tajul tidak termasuk sesat.
Menurut Iklil, salah seorang saudara Tajul Muluk dan pengikut Syiah, semua tuduhan Mohammad Nur tersebut tidak benar dan tidak terbukti di pengadilan. "Mohammad Nur sendiri yang memimpin shalat tiap hari, dan tidak ada yang mempraktikkan nikah mut'ah, kita juga memberikan al-Qur'an cetakan Iran sebagai bukti di pengadilan. Sama tak ada yang beda," tutur Iklil.
Iklil bilang hubungan dengan Mohammad Nur baik selama ini, Nur berubah sejak permohonan beasiswanya untuk anak perempuannya tak dikabulkan. "Duit kami tidak cukup untuk menanggung anak Nur, kami hanya bisa menanggung tiga anak." Tutur Iklil.
Meski proses hukumnya masih berjalan dan belum lagi ada kata putus di sana, namun kekerasan terhadap para pengikut Syiah, karena tuduhan sesat, terjadi pada Desember 2011. Sekolah dan rumah-rumah warga Syi’ah dibakar dan tak ada pelaku yang diadili.
Kekerasan yang bahkan tak hanya menghancurkan puluhan rumah dan sekolah namun juga merenggut dua nyawa warga Syi’ah dan melukai enam orang terjadi lagi pada Agustus 2012, setelah Syi’ah divonis, pengadilan negeri Sampang, bukan ajaran sesat.
Temuan Survey Persepsi Wartawan Terhadap Islam
Awal tahun lalu Yayasan Pantau bersama Cipta Media Bersama menggelar survey persepsi wartawan Indonesia terhadap Islam. Ia mewawancarai 600 wartawan di 16 provinsi. Survey ini merupakan pembaharuan survey serupa yang diadakan Pantau pada 2009.
Isu kekerasan terhadap minoritas dalam mendapat perhatian besar dalam survey ini. Kekerasan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik, dan kekerasan terhadap Syi’ah di Sampang Madura semua terjadi dalam kurun 2009-2012.
Pertanyaan-pertanyaan kami sesuaikan dengan perkembangan kasus-kasus tersebut, kalau di survey 2009, kita mempertanyakan soal Ahmadiyah hanya dari sudut fatwa Majelis Ulama Indonesia soal pelarangan Ahmadiyah.
Pada survey 2012, kasusnya diperluas dan mempertanyakan hal-hal yang lebih spesifik, seperti vonis 3-6 bulan bagi pelaku penyerangan Cikeusik, peran polisi dalam melindungi minoritas, dan penggunaan kata-kata tertentu dalam pemberitaan.
Saat ditanya soal vonis 3-6 bulan penjara bagi para penyerang di Cikeusik. 34,4 persen dari 600 responden menjawab sangat setuju, 26,5 persennya cukup setuju dengan hal ini. Para wartawan sadar kalau vonis tersebut melukai rasa keadilan mereka namun hal tersebut kurang begitu terlihat dalam berita-berita yang mereka buat, tak banyak wartawan yang mengkritik vonis tersebut di media mereka.
Angka yang lebih tinggi terlihat saat para responden ditanya soal aparat keamanan tak mampu melindungi Ahmadiyah, 42,2 persen dari responden sangat setuju dengan hal ini. Banyak berita yang mengecam lambatnya kerja polisi dalam melindungi Ahmadiyah di Cikeusik.
Ketika mereka ditanya soal penggunaan kata “bentrok” untuk menyebut penyerbuan di Cikeusik, 37,2 persen wartawan cukup setuju dengan penggunaan kata yang mengaburkan ini, sementara sementara 27,4 persen kurang setuju dan 25,1 persen tidak setuju.
Begitupun untuk kasus kekerasan terhadap Syi’ah di Madura, kami mempertanyakan bagaimana peran aparat keamanan dalam melindungi minoritas dan pengusiran terhadap para pengikut Syi’ah di Sampang melanggar hak kebebasan beragama.
Saat ditanya aparat keamanan tidak mampu melindungi warga Syi’ah, sebanyak 39,3 persen responden cukup setuju dan 30,5 persen sangat setuju dan ketika ditangya pengusiran warga Syi’ah melanggar hak kebebasan beragama, sebanyak 35,4 persen respon cukup setuju dan 39,1 persen sangat setuju.
Fatwa-fatwa yang sering jadi rujukan kekerasan terhadap minoritas juga kami tanyakan –mulai pelarangan Ahmadiyah, pelarangan terhadap pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama, kewaspaan terhadap Syi’ah hingga fatwa haram aksi terorisme-.
Sebanyak 30,8 persen responden sangat setuju dengan fatwa pelarangan Ahmadiyah, sementara 28,2 persen cukup setuju. Sedang soal pelarangan terhadap pluralisme, liberalisme dan sekulerisme agama, 19,8 persen respon sangat setuju dan 28,3 persen cukup setuju.
Sebanyak 17 persen responden sangat setuju terhadap fatwa, kewaspadaan terhadap masuknya Syi’ah, sementara 31,7 responden cukup setuju. Sebanyak 57,7 persen responde sangat setuju terhadap haram aksi terorisme dan bom bunuh diri.
Undang-undang dan keputusan bersama menteri yang sering jadi rujukan tindakan kekerasan terhadap minoritas, seperti UU No.1/PNPS/1965 tentang penodaan agama dan SKB syarat pendirian rumah ibadah dan SKB pelarangan Ahmadiyah, juga kami tanyakan dalam survey 2012 ini. Selain itu juga UU No. 23/2006 tentang pengosongan kolom agama di KTP, UU No. 23/2003 tentang agama anak mengikuti orangtuanya.
Tentang UU PNPS 65, sebanyak 39,2 persen responden sangat setuju dan 37,3 persen responden cukup setuju dengan undang-undang tersebut. Sementar ketika ditanya soal SKB menteri agama dan dalam negeri soal syarat pendirian rumah ibadah, sebanyak 12 persen responden sangat setuju dan 32,5 persen cukup setuju dengan surat keputusan bersama ini.
Untuk SKB pelarangan Ahmadiyah, sebanyak 25,8 persen wartawan setuju dengan pelarangan ini, sementara 30,2 persen cukup setuju. Untuk undang-undang 23/2006 soal kolom agama bisa dikosongkan sebanyak 53,5 persen responden tidak setuju dan 32,3 persen responden cukup setuju dengan agama anak mengikuti orangtuanya.
Pendapat responden tentang organisasi-organisasi Islam tertentu kita pertanyakan ulang seperti pada survey 2009. Seperti Jaringan Islam Liberal, Forum Komunikasi Lintas Umat Beragama, Organisasi massa radikal berasaskan Islam, organisasi yang menggunakan kekerasan seperti Front Pembela Islam dan partai politik berasaskan Islam.
Sebanyak 36,7 persen responden tidak setuju terhadap JIL, 64,7 persen tak setuju dengan organisasi radikal berasaskan Islam dan 72,7 persen tidak setuju dengan organisasi yang menggunakan kekerasan seperti FPI. Untuk forum komunikasi antar umat beragama, 44,7 persen responden sangat setuju dan 44,5 persen cukup setuju. Untuk partai politik berasaskan Islam, sebanyak 44,7 persen responden cukup setuju.
Apa Solusinya?
Wartawan-wartawan Indonesia tak punya pengalaman cukup panjang untuk liputan agama. Masa Orde Baru, isu agama jauh dari pemberitaan. Kalau pun ada hanya bersifat seremonial: liputan Soeharto sholat ied atau menghadiri peringatan-peringatan hari raya. Soeharto menekan dan mengendalikan organisasi keagamaan, partai, kelompok keagamaan hingga media. SARA alias suku, agama, ras dan antargolongan, jadi populer di ruang-ruang redaksi. Himbauan tak beritakan SARA jadi kode etik Persatuan Wartawan Indonesia. Bagi pemerintah, memberitakan SARA berarti memicu disintegrasi bangsa.
Saat Soeharto tumbang tak serta-merta pemberitaan agama menjadi lebih kritis. Banyak konflik terjadi –misalnya pemboman Istiqlal, kerusuhan Ketapang, Kupang, Maluku, Poso-- dan media gamang dalam memberitakan kasus-kasus tersebut. Dalam konflik Maluku, misalnya, tak ada strategi meliputnya. Media besar macam Kompas dan Suara Pembaharuan cenderung berhati-hati dan menyembunyikan konflik-konflik ini dengan swasensor.
Konflik empat tahun di Maluku (1999-2002) yang merenggut 8000 nyawa, bisa menjadi pelajaran yang sangat mahal tentang bagaimana media meliput konflik agama. Bagaimana Maluku dipisah jadi dua, ada kampung Islam versus kampung Kristen, Angkutan Islam dengan Angkutan Kristen, hingga media Islam dan media Kristen.
Media-media ini tak memberitakan dengan baik dan mencari solusi konflik namun justru membakar konflik. Suara Maluku dan Ambon Ekpres, keduanya milik grup Jawa Pos dan grup Fajar, Suara Maluku pro-Kristen dan Ambon Ekspres pro Muslim.
Semua wartawan Suara Maluku beragama Kristen dan kantor mereka di kampung Kristen, mewawancarai sumber Kristen dan memberikan suara positif terhadap Kristen di koran mereka. Begitu pula dengan Ambon Ekspres, kantor mereka di kampung Muslim, merekrut wartawan-wartawan Muslim dan mewancarai sumber-sumber Muslim dan memberikan suara positif terhadap Muslim di koran mereka.
Keterlibatan media dalam membakar konflik Ambon, Menurut Eriyanto dalam bukunya Media dan Konflik Ambon, itu bukan karena by design oleh media namun akibat eskalasi konflik. Prinsip-prinsip dasar jurnalisme, macam: imparsialitas, keberagaman di ruang redaksi, menjaga diri dari bias, tak bekerja sama sekali di sana. Media-media ini punya andil dalam membakar konflik Ambon.
Pelajaran sangat mahal yang merenggut banyak nyawa di Ambon ini tak banyak diambil pelajaran oleh wartawan-wartawan saat meliput isu-isu kekerasan terhadap minoritas yang banyak muncul sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Persoalan penggunaan diksi yang tidak hati-hati dan cenderung menghakimi, seperti “sesat,” “bentrok,” “ditobatkan,” “sakit jiwa” dalam peliputan kasus Alexander An, kasus kekerasan terhadap Ahmadiyah, kekerasan terhadap Syi’ah, adalah sebagian kecil persoalan pemberitaan di media kita.
Penggunaan diksi yang cenderung menghakimi ini mengaburkan persoalan yang ada dan audien jadi permisif terhadap kekerasan-kekerasan pada minoritas dan sudah merenggut nyawa 3 orang Ahmadiyah dan 2 orang Syi’ah serta memenjara banyak orang.
Untuk meminimalisir penggunaan kata menghakimi ini ada baiknya para wartawan merenungkan kembali tujuan utama jurnalisme yakni menyediakan informasi yang diperlukan warga agar mampu mengatur diri mereka sendiri. Ia ibarat lampu yang jadi petunjuk langkah warga. Ia membantu warga mengenali tujuan komunitas: para pahlawan dan penjahat.
Tentu akan mudah bagi para wartawan untuk melabeli kelompok minoritas macam Ahmadiyah dengan label “sesat,” “menodai agama,” karena memang sumber-sumber yang ada mendukung ide itu: Undang-undang penodaan agama 1965, fatwa sesat MUI terhadap Ahmadiyah, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung tentang pelarangan Ahmadiyah beraktivitas atau kesulitan agama-agama minoritas membangun rumah ibadah karena regulasi 1969 dan 2006.
Pertanyaannya maukah para wartawan menelusuri lebih jauh, bekerja lebih keras untuk tidak sekedar mengutip dari sumber-sumber resmi dan orang-orang terkenal itu? Adakah waktu bagi mereka untuk mempelajari sejarah Ahmadiyah ke Indonesia? Kenapa kekerasan Ahmadiyah baru marak setelah SBY berkuasa? Kenapa aparat keamanan tidak mampu melindungi minoritas seperti Ahmadiyah dan Syi’ah?
Selain itu wartawan mesti berfikir lebih jauh bahwa label “sesat” yang mereka tulis terhadap Ahmadiyah dan Syi’ah itu dibaca dan dijadikan rujukan bagi warga. Tidak mustahil bahwa kekerasan dan bahkan pembunuhan terhadap warga Ahmadiyah dan Syi’ah itu terjadi setelah mereka membaca berita-berita tersebut.
Menurut survei Pantau, lebih dari 50 persen dari 600 wartawan yang diwawancarai setuju pelarangan Ahmadiyah. Bias semacam ini wajar, tapi jadi tak wajar bila bias ini mendikte liputan seorang wartawan. Ini bisa diantisipasi dengan keberagaman di redaksi. Semakin beragam latar belakang wartawan di sebuah ruang redaksi akan semakin meminimalisir bias-bias semacam ini.
Kesulitan Meidella Syahni untuk menemukan suara lain dalam liputannya soal Aleksander An bisa jadi pengalaman kita semua saat meliput minoritas supaya bijak dalam memilih diksi dan cara meliput minoritas dengan lebih baik.
*) Tulisan ini dimuat di Jurnal Ma’arif Institute Vol. 7, No. 1 - Tahun 2012.
18 February 2013
Jemaat Ahmadiyah Diserang
“Menanti Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi”
Penyerangan terhadap Ngasiman Hadi Susanto yang di duga sebagai penganut Ahmadiyah, di Jorong Langanja II, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Darmasraya pada hari Minggu, 17 Februari 2013 menandai kondisi kerukunan umat beragama di Sumatera Barat semakin memprihatinkan. Sebagaimana diberitakan, penyerangan terhadap korban beserta keluarganya terjadi karena salah seorang warga Langanja II, Supriano, 24, mengikuti ajaran korban. Keluarga Supriano dan masyarakat yang tidak menerima keadaan tersebut melakukan pengrusakan terhadap rumah korban dan meminta korban bersama keluarganya untuk meninggalkan Jorong Langanja II. Karena merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotobaru, dan hingga saat ini masih diamankan di Polsek tersebut.
Penyerangan terhadap korban Ngasiman, hanya merupakan satu diantara sekian banyak kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh Jemaat Ahmadiyah di Indonesia. Sebut saja penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Bandung pada bulan Oktober 2012 lalu yang pada saat itu bertepatan dengan hari raya Idul Adha, penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik dan kasus-kasus lain yang terjadi di beberapa daerah lainnya.
Sumatera Barat juga tidak luput dari kejadian serupa. Dalam catatan LBH Padang Jemaat Ahmadiyah telah beberapa kali mengalami perlakuan diskriminatif dan intimidatif. Mirisnya, perlakuan tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintah dan pihak-pihak tertentu yang melarang jemaat Ahmadiyag seperti SKB tiga menteri tentang pelarangan jemaah Amhadiyah, Peraturan Gubernur, fatwa-fatwa MUI dan lain sebagainya. Kebijakan-kebijakan tersebut seringkali ditafsirkan secara salah oleh masyarakat dan justru dianggap sebagai legitimasi atas tindak kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah.
Kondisi tersebut, memperlihatkan lemahnya aktualisasi perlindungan terhadap kebebasan beragama di Indonesia khususnya terhadap Jemaat Ahmadiyah. Padahal UUD RI 1945 Pasal 28E, 29 UUD 1945 secara tegas menjamin hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap warga negara, bahkan dalam Pasal 28 I tegas dikatakan bahwa hak kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sehingga siapapun tidak boleh menjadikan seseorang objek kekerasan atas nama agama. Di samping itu, Pasal 28G juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat yang merupakan asasi. Untuk menjawab amanat Konstitusi tersebut, negara dilengkapi dengan aparatur penegak hukum yang berfungsi dalam memberikan rasa aman bagi warganya dalam hal ini Kepolisian.
Berdasarkan hal di atas, LBH Padang menyatakan, pertama, mendesak kepada pihak Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pengrusakan dan pengancaman terhadap Ngasiman, sebab segala bentuk tindakan pengrusakan dan pengancaman tidak dapat dibenarkan atas dasar apapun. Kedua, mendesak Kepolisian memberikan perlindungan dan jaminan keamanan terhadap Ngasiman. Ketiga, mendesak Kepolisian untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dalam penanganan kasus Ngasiman. Dalm hal ini, Kepolisian sebagai lembaga yang mewakili tugas negara dalam memberikan rasa aman, dan perlindungan kepada setiap warga negara dari segala bentuk tindak kekerasan dan ancaman, berkewajiban untuk menindak setiap tindakan dan perbuatan yang dapat menimbulkan rasa tidak aman tersebut, tanpa membedakan agama dan keyakinan seseorang, dalam hal ini pihak kepolisia harus memproses kasus ini secara adil profesional dan transparan. Di samping itu, LBH Padang juga meminta Pemerintah segera melakukan langkah-langkah preventif untuk menghentikan tindakan-tindakan intimidatif dan kekerasan yang mengatasnamakan agama di Indonesia khususnya di Sumbar.
Padang, 18 Februari 2013
Hormat kami,
LBH Padang
Vino Oktavia, S.H.
Direktur
14 February 2013
Valentine
Hi,
Dua minggu yang lalu ada teman di kantor yang berkata bahwa dia harus pulang lebih sore karena holiday esok harinya. “Holiday apa?” saya bertanya.
“Valentine's Day!” dia membalas. Saya tertawa. Teman saya, Kimberly (atau Kim), punya dua anak yang masih bersekolah SD. Dua-duanya anak perempuan dan Kim harus pulang lebih awal supaya bisa membantu membuat kartu, kue, dan persiapan lain untuk pesta Valentine yang akan diadakan di sekolah.
Kim adalah salah satu bintang di Department Media and Public Affairs kami. Dia sangat pintar dan sangat baik hati juga. Dulu dia mendapatkan PhD-nya di department Ilmu Politik di Universitas Michigan, dan menulis tentang media dan opini publik. Bagi Kim ada tantangan menyeimbangkan urusan pekerjaan dengan urusan rumah, tetapi dua-duanya dilakukan dengan baik. Dua anaknya, Elly dan Willa, sangat pintar seperti ibunya.
Untuk anak SD di Amerika, Valentine's Day adalah salah satu holiday yang cukup besar dan penting. Biasanya anak-anak membuat kartu untuk para siswa lain. Kartu Valentine untuk anak-anak sekolah bisa dibeli dalam paket (24 atu 30), atau bisa dibuat sendiri. Di sekolah ada pesta dan semua murid saling menukar kartu Valentine. Tidak ada pesan pribadi, cuma nama si pengirim. Biasanya para ibu membuat kue Valentine -- tentu saja dengan icing merah muda -- untuk pesta sekolah itu.
Saya masih ingat Valentine's Day waktu saya kecil. Ibu membelikan paket yang terdiri dari kertas merah, doilies (semacam renda kertas putih), glitter, dan hearts dibuat dari kertas emas dan perak. Dengan gunting dan lem, saya membuat kartu untuk teman-teman sekolah, ayah, ibu, dan adik saya. Juga saya kirim lewat pos kepada paman dan bibi.
Saya juga mendapat kartu dari ayah dan ibu. Ada permen istimewa berbentuk hati, dengan tulisan Be Mine, Be My Valentine, dan sebagainya. Permen itu manis sekali (kebanyakan isinya gula!) tetapi sangat disukai anak-anak. Biasanya ayah memberi bunga-bunga atau cokelat kepada ibu. Ada kotak cokelat namanya Whitman's sampler, dengan banyak macamnya di dalam. Ibu selalu membagi cokelat itu dengan kami sesudah makan malam sebagai dessert.
Biasanya sesudah anak-anak masuk SMP, perayaan resmi Valentine's Day berhenti. Kadang-kadang seorang laki-laki atau perempuan secara individu memberi Valentine kepada teman sekolah, atau seorang akan mendapatkan Valentine dari pengagum gelap. Saya tidak pernah mendapatkan Valentine seperti itu, tetapi setiap tahun ada kartu Valentine dari ayah dan ibu.
Kemarin, waktu saya membaca bahwa Majelis Ulama Indonesia melarang perayaan Valentine's Day, saya merasa sedih. Mungkin mereka tidak sungguh-sungguh mengerti artinya Valentine's Day.
Valentines Day tidak terkait dengan agama sama sekali. Ada kesempatan untuk memberi ucapan cinta atau kasih sayang kepada orang lain. Teman saya Kim, misalnya, membawa kue untuk teman-teman di departemen kami! Lucu juga melihat puluhan dosen makan heart-shaped cookies dengan icing merah yang dibuat untuk anak-anaknya.
Seumur hidup, ibu saya mengirim kartu Valentine kepada saya. Saya masih menyimpan salah satu yang dikirim dua tahun yang lalu. Tertulis “Selamat hari Valentine, semoga hatimu akan berbahagia hari ini dan selalu. Lots of love, Mother.”
Kali ini ini saya merasa sedih. Saya tahu tidak ada Valentine yang akan datang dari ibu, karena dia meninggal tiga bulan yang lalu. Tetapi tahun ini ada kejutan --ada email dari seorang teman lama. Ternyata dia menduga bahwa saya akan merasa sedih. Dia menulis “Happy Valentine's Day! Saya kira kamu tidak terlalu sentimental, tetapi hey, hari ini adalah Valentine's Day, dan kamu seorang yang sangat istimewa dalam kehidupan saya. Itulah dia!” Saya sangat terharu.
Mungkin sebuah Valentine seperti itu yang tidak diduga-duga ada yang paling enak diterima. Salam hangat dan sampai minggu depan.
Janet
Dua minggu yang lalu ada teman di kantor yang berkata bahwa dia harus pulang lebih sore karena holiday esok harinya. “Holiday apa?” saya bertanya.
“Valentine's Day!” dia membalas. Saya tertawa. Teman saya, Kimberly (atau Kim), punya dua anak yang masih bersekolah SD. Dua-duanya anak perempuan dan Kim harus pulang lebih awal supaya bisa membantu membuat kartu, kue, dan persiapan lain untuk pesta Valentine yang akan diadakan di sekolah.
Kim adalah salah satu bintang di Department Media and Public Affairs kami. Dia sangat pintar dan sangat baik hati juga. Dulu dia mendapatkan PhD-nya di department Ilmu Politik di Universitas Michigan, dan menulis tentang media dan opini publik. Bagi Kim ada tantangan menyeimbangkan urusan pekerjaan dengan urusan rumah, tetapi dua-duanya dilakukan dengan baik. Dua anaknya, Elly dan Willa, sangat pintar seperti ibunya.
Untuk anak SD di Amerika, Valentine's Day adalah salah satu holiday yang cukup besar dan penting. Biasanya anak-anak membuat kartu untuk para siswa lain. Kartu Valentine untuk anak-anak sekolah bisa dibeli dalam paket (24 atu 30), atau bisa dibuat sendiri. Di sekolah ada pesta dan semua murid saling menukar kartu Valentine. Tidak ada pesan pribadi, cuma nama si pengirim. Biasanya para ibu membuat kue Valentine -- tentu saja dengan icing merah muda -- untuk pesta sekolah itu.
Saya masih ingat Valentine's Day waktu saya kecil. Ibu membelikan paket yang terdiri dari kertas merah, doilies (semacam renda kertas putih), glitter, dan hearts dibuat dari kertas emas dan perak. Dengan gunting dan lem, saya membuat kartu untuk teman-teman sekolah, ayah, ibu, dan adik saya. Juga saya kirim lewat pos kepada paman dan bibi.
Saya juga mendapat kartu dari ayah dan ibu. Ada permen istimewa berbentuk hati, dengan tulisan Be Mine, Be My Valentine, dan sebagainya. Permen itu manis sekali (kebanyakan isinya gula!) tetapi sangat disukai anak-anak. Biasanya ayah memberi bunga-bunga atau cokelat kepada ibu. Ada kotak cokelat namanya Whitman's sampler, dengan banyak macamnya di dalam. Ibu selalu membagi cokelat itu dengan kami sesudah makan malam sebagai dessert.
Biasanya sesudah anak-anak masuk SMP, perayaan resmi Valentine's Day berhenti. Kadang-kadang seorang laki-laki atau perempuan secara individu memberi Valentine kepada teman sekolah, atau seorang akan mendapatkan Valentine dari pengagum gelap. Saya tidak pernah mendapatkan Valentine seperti itu, tetapi setiap tahun ada kartu Valentine dari ayah dan ibu.
Kemarin, waktu saya membaca bahwa Majelis Ulama Indonesia melarang perayaan Valentine's Day, saya merasa sedih. Mungkin mereka tidak sungguh-sungguh mengerti artinya Valentine's Day.
Valentines Day tidak terkait dengan agama sama sekali. Ada kesempatan untuk memberi ucapan cinta atau kasih sayang kepada orang lain. Teman saya Kim, misalnya, membawa kue untuk teman-teman di departemen kami! Lucu juga melihat puluhan dosen makan heart-shaped cookies dengan icing merah yang dibuat untuk anak-anaknya.
Seumur hidup, ibu saya mengirim kartu Valentine kepada saya. Saya masih menyimpan salah satu yang dikirim dua tahun yang lalu. Tertulis “Selamat hari Valentine, semoga hatimu akan berbahagia hari ini dan selalu. Lots of love, Mother.”
Kali ini ini saya merasa sedih. Saya tahu tidak ada Valentine yang akan datang dari ibu, karena dia meninggal tiga bulan yang lalu. Tetapi tahun ini ada kejutan --ada email dari seorang teman lama. Ternyata dia menduga bahwa saya akan merasa sedih. Dia menulis “Happy Valentine's Day! Saya kira kamu tidak terlalu sentimental, tetapi hey, hari ini adalah Valentine's Day, dan kamu seorang yang sangat istimewa dalam kehidupan saya. Itulah dia!” Saya sangat terharu.
Mungkin sebuah Valentine seperti itu yang tidak diduga-duga ada yang paling enak diterima. Salam hangat dan sampai minggu depan.
Janet
20 January 2013
Chairul Saleh: Si Bengal Dari Lubuk Jantan
Berasal dari keluarga menak Minang. Ayah dan ibunya bercerai. Ia suka
sabung ayam namun tak suka adat Minang yang menomorduakan laki-laki.
Cintanya pada Zus Yo membawanya ke Batavia. Bung Karno dan Bung Hatta
menandatangani proklamasi mewakili bangsa Indonesia karena usahanya. Chairul Saleh tak lama bersama-sama ibunya yang cantik bermata binar dan ayahnya yang dokter di Sawah Lunto. Usia dua tahun ayah dan ibunya memutuskan pisah. Chairul ikut ibunya ke Lintau. Di Lintau Zubaidah binti Ahmad Marzuki sakit-sakitan, dan jadi pendiam, Chairul ikut ibunya hingga usia 4 tahun dan ia lantas diasuh uwaknya Suleiman Rajo Mudo di Lubuk Jantan pada 1920. Ayahnya Achmad Shaleh membina keluarga baru dengan Nurisam dan tugas di Medan. Tanpa diawasi orang tua, Chairul main suka-suka, ia suka mengadu ayam jago. Jagoan kecil ini pandai berkawan dan dia bisa bermain kapan saja dan di mana saja dia suka. Hal ini berlangsung hingga empat tahun, saat ayahnya memintanya pindah dari kampung ke kota Medan. Ia lantas dimasukkan ke Europese Lagere School (semacam SD). Di Lintau dia bisa berbuat sesukanya namun tidak di Medan. Ada banyak peraturan di kota, ia harus bisa sopan santun plus bahasa Belanda. Suatu ketika ayahnya pulang kerja dan dia ditanya apa sudah makan. Chairul menjawab, “ik niet…ik mag niet” dan dia tak boleh bilang itu, jawabnya mustinya “nog niet.” bukan “tidak boleh” namun “belum.” Ia lantas mengulang-ulang nog niet dan dalam waktu tak lama ia mampu berdialog Belanda. Chairul kecil tak nyaman di rumah Medan. Di samping banyak aturan dia sering mendengar ibunya digunjingkan, ia juga tak suka budaya Minang yang mendidik laki-laki menjadi tidak jantan. Hal ini ditutup dengan kelembutan Nurisam yang tak membedakan Chairul dengan anak-anak kandungnya. Ia mendongeng untuk semuanya ketika anak-anak hendak tidur. Ada satu hal yang tak dilupakan dalam keluarga ini ketika Chairul kecil. Suatu musim hujan ia mengingini buah pepaya masak di pekarangan rumahnya. Ia tak diperbolehkan memanjatkan karena bajunya akan kotor. Chairul tak kehabisan akal, ia memanjat dengan telanjang bulat. Kejadian ini diketahui oleh ayahnya saat bangun dari tidur siang. Pantatnya dicambuk dengan kembang sepatu hingga merah biru seperti habis dikerok. Walau dikenal keras hati dan melakukan apa saja yang dia ingini namun di mata adik-adiknya Chairul adalah kakak pelindung. Ia tak mau adik-adiknya diperlakukan keras seperti dia. Suatu ketika dia bilang pada ayahnya, “dulu kami begitu takut padamu, kayak lihat harimau! Hafidz (salah satu adiknya) jangan Papa hajar seperti saya ya, Pa?” Chairul saleh pindah Europese Largere School di Bukit Tinggi saat ayahnya pindah tugas. Bangunan sekolah ini ada di dekat jam gadang. Di sini ia sudah tidak dikeloni mamanya. Dia tak suka dengan anak-anak Belanda dan sering berkelahi dengan mereka. Lulus dari ELS ia pindah ke Hoge Burgerlijke School (HBS) di Pasti Alam, Medan. Ia masih menunjukkan sayang pada adik-adiknya saat remaja. Ia kasih kopernya buat Hafidz dan juga beri minyak rambut paling keren saat itu Stacomb. Di buku Chairul Saleh Tokoh Kontoversial karya Irna H.N. Hadi Soewito, menulis Chairul remaja suka mengerjai adiknya, salah satu yang paling diingat Ayi (salah satu adiknya) adalah saat Chairul bangun tidur. Ia meminta Ayi beli makan: “Tolong dong Yi beli nasi,” “Mana uangnya?” “Di kantong” “Di kantong mana?” “Ya di situ.” Ayi lantas merogoh kantong dan merasakan sesuatu yang aneh. “Hai ini apa?” Tanya Ayi ingin tahu. “Oh, itu kalau pilek, taruh hidung.” Ayi lantas mendekatkan barang itu ke hidung. “Ditaruh begini,” kata Ayi sembari mendekatkan ke hidungnya. “Jangan! Jangan!” Kata Chairul. Setelah beberapa tahun Ayi baru tahu kalau itu kondom. Bila libur tiba Chairul pulang ke Bukittinggi, ia suka menghabiskan waktu berenang di sungai Tabang. Ia suka saat seperti itu karena banyak pelajar yang belajar di Jawa juga pulang. Salah satunya adalah Yohana Siti Menara Saidah, gadis manis putri Tuan Lanjumin Datuk Tumanggung dengan Masnin. Gadis ini sekolah di Batavia. Perkenalan dengan Yohana ini bikin Chairul tak bergairah sekolah di Medan, ia lantas pindah ke Batavia di sekolah Koning Willem Drie (KW III) atau HBS 5 tahun, di jalan Salemba. Ia hanya punya tiga stel pakaian namun selalu rapi dan memakai sepeda butut namun di mata perempuan dia adalah sosok yang menarik, kecuali tubuhnya yang gemuk, bibir tebal dan mata sedikit juling. Di Batavia hubungannya dengan Yohana semakin lengket. Namun tak direstui orang tua Yohana. Orang tua Yohana bilang kalau keluarga Chairul punya penyakit jiwa keturunan. Belakangan diketahui masalahnya adalah persaingan dua keluarga ini memperebutkan posisi anggota Volksraad. Ceritanya, dokter Saleh yang nasionalis dicalonkan sebagai anggota namun yang jadi Datuk Tumenggung. Pada 1940 Chairul dan Zus Yo, sapaan akrab Yohana, berbulat tekat untuk menikah. Mereka melangsungkannya di rumah uwaknya Datuk Sulaiman Rajo Mudo di Lubuk Jantan. Tak seorang saudaranya yang datang. Saat itu papanya sedang sakit. Sejak saat itu dia ia tak lagi dapat kiriman uang dari ayahnya. Untuk kebutuhan sehari-hari ia mengandalkan kiriman dari kakeknya dan adik papanya. Pengalaman pahit masa kanak-kanak menjadikannya berwatak keras dan teguh pendirian. Ia tampak jelas pada sikap-sikapnya saat dewasa. Dari Teks Proklamasi Hingga Batas Laut Saat Jepang kalah dari Sekutu, Chairul Saleh adalah tokoh pemuda yang sangat menonjol di angkatan 45. Dia bersama Sukarni adalah pasangan yang memegang peranan penting dalam penentuan jalannya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Chairul Saleh menggerakkan massa pemuda pelajar untuk mematangkan situasi, sedang Sukarni menggerakkan para perwira Peta untuk mengamankan Sukarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Otak penculikan Sukarno dan Hatta ke Rengasdengklok adalah mereka berdua. Sukarni dan Chairul menawarkan teks proklamasi sebagai berikut, “Bahwa dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Segala badan-badan pemerintah yang ada harus direbut oleh rakyat, dari orang-orang asing yang masih mempertahankannya.” Teks ini tak memuaskan Sukarno-Hatta. Alasannya, mereka khawatir Jepang akan menghajar rakyat habis-habisan. Sayuti Malik yang mengetik naskah itu dan akhirnya teksnya menjadi: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Chairul dan Sukarni ingin perebutan total kemerdekaan oleh rakyat namun Soekarno mempertimbangkan reaksi Jepang bila hal itu dilakukan. Tak hanya soal paragraf proklamasi yang jadi perdebatan, namun juga siapa yang akan menandatangani teks proklamasi. Untuk penandatanganan, Chairul Saleh, sesuai rapat sebelumnya di Manggarai menunjuk enam namauntuk menandatangani, namun rapat proklamasi menghendaki semua yang hadir untuk tandatangan. Sukarni keberatan mencampurkan enam orang tadi dengan mereka yang namanya berhubungan denganJepang. Ia lantas mengusulkan Sukarno-Hatta untuk menandatangani. Usul ini yang dipakai. Chairul Saleh terkenal tak mau kompromi dengan prinsipnya. Saat konferensi meja bundar misalnya, ia tak sepakat dengan hasil konferensi ini yang dianggap merugikan Indonesia. Chairil lantas masuk hutan memimpin laskar rakyat berjuang melawan Republik Indonesia Serikat. Pada 1950 Chairul ditangkap kolonel Nasution dan dibuang ke Jerman. Di sana ia sekolah Fakultas Hukum Universitas Bonn di Jerman Barat 1952-1955. Di sini, ia menghimpun para pelajar Indonesia dan mendirikan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI). Ia pulang saat Bung Karno mengawali Demokrasi Terpimpin. Selama bersama Sukarno ia menduduki banyak jabatan, mulai menteri veteran, menteri perindustrian dasar dan pertambangan hingga wakil perdana menteri III. Ia juga pernah diangkat jadi ketua MPRS. Prinsip negara kepulauan dengan batas teritorial 12 mil laut adalah idenya yang disahkan pada 13 Desember 1957. Prinsip ini disahkan internasional jadi hukum laut di Montego, Jamaika pada 1982, setelah Chairul Saleh meninggal dan memerlukan waktu 25 tahun. Ia tak mempunyai keturunan bersama Zus Yo. *** Dipublikasin di harian Haluan, Minggu, 20 Januari 2013. |
Subscribe to:
Posts (Atom)
'Beta Mo Tidur Deng Bapa'
Ilustrasi oleh Gery Paulandhika Bagaimana ekspresi politik secara damai didakwa hukuman penjara dan memisahkan anggota keluarga. A WAL JAN...
-
By Mujtaba Hamdi And Imam Shofwan A string of accusations on religious contempt are now being hurled at Dhani Ahmad and his rock band Dewa. ...
-
Oleh Imam Shofwan “Diundur tp bisa jd batal, km lg berjuang,” pesan pendek ini saya terima dari Mikanos, salah seorang pengacara Fabianus Ti...
-
Oleh Mujtaba Hamdi dan Imam Shofwan Berbagai tudingan penghinaan agama menggempur Dhani Ahmad dan Dewa. Dhani tak memungkiri, inspirasi li...