9 June 2015

Kau Sesat Maka Kau Pasti Salah!

Apa jadinya kalau semua profesi membela agamanya? Tukang pos Islam tak mau mengantar surat orang Kristen karena ia beda agama. Dokter Kristen tak mau mengobati pasien Muslim karena ia beda agama. Wartawan Sunni tak mau menyuarakan orang Syi’ah yang didzalimi karena ia beda keyakinan atau seorang Hakim Sunni tak memberi keadilan pada korban Syi’ah yang dibakar rumah dan sekolahnya dan diusir dari tempat tinggalnya, serta dibunuh pengikutnya karena keyakinan berbeda.

Kita patut was-was karena bangunan kebangsaan kita terancam. Ia akan kembali ke zaman siapa kuat ia menang. Yang mayoritas membantai yang minoritas. Bukankah bukan begitu tujuan kita bernegara? Negara wajib melindungi semua warganya. Memberi keadilan.

Wartawan dan hakim yang didikte agamanya bukan rekaan, ia benar-benar terjadi di kasus pemimpin Syi’ah Tajul Muluk, Sampang Madura. Di mana wartawan tak menjalankan fungsinya dengan independen, menjadi anjing penjaga penguasa yang dzalim, menyuarakan korban dengan mengumpulkan sebanyak mungkin fakta untuk membantu masyarakat bikin keputusan yang bermutu. Tajul Muluk diusir dari tempat yang ditinggalinya sejak 1980. Rumah dan sekolahnya dibakar. Pengikutnya disiksa dan dibunuh. Tak hanya itu, sebagai korban, ia malah dihukum 2 tahun oleh pengadilan Sampang dan ditambah dua tahun lagi oleh pengadilan tinggi di Surabaya.

Banyak kejanggalan di sepanjang persidangan. Mulai dari hakim yang berfihak pada kelompok Sunni, ia mengarahkan kesaksian para saksi dan memperlakukan bukti-bukti untuk menyalahkan para korban dari kelompok Syi’ah. Kejanggalan-kejanggalan ini tak tertangkap media. Mereka melaporkan kasus ini dipermukaannya dan tak jarang berfihak pada mayoritas Sunni, ikut menyesatkan Syi’ah, dan tidak kritis ketika para korban yang justru dijebloskan ke penjara.

Ia bukan kasus pertama media dan para hakim berfihak sama mayoritas dan menindas minoritas. Kasus-kasus Ahmadiyah di Cikeusik, kasus Lia Aminuddin juga sama. Media dan hakim gagal menjalankan fungsinya dengan baik dan independen. Ia didekte keyakinannya untuk berfihak.
Tulisan ini hendak menyoroti kejanggalan-kejanggalan di sidang kasus Tajul Muluk di pengadilan Sampang yang lepas dari sorotan media, ia didasarkan pada notulensi persidangan. Supaya urut saya mencoba mengelompokkannya menjadi beberapa pointer:

Pertama keberfihakan hakim terhadap kelompok Sunni yang ditunjukkan pada beberapa tingkatan: hakim memperlakukan tak sama terhadap saksi-saksi penasehat hukum (Syi’ah) dan saksi-saksi penuntut umum (Sunni). Misal terhadap saksi Muhyin, hakim mempersoalkan saksi Muhyin karena punya nama alias. Tak hanya itu, hakim juga memarahi saksi Muhyin dan saksi Sunadi yang juga didatangkan oleh penasehat hukum. Terhadap saksi Sunadi, hakim mengatakan dalam bahasa Madura. “sampean nekah edingagin gellun oreng acaca. Tak nyambung jewebennah  sampean, enggi paham? Edingagin oreng gellun atanyah jek karabbeh dibik. (Anda itu dengarkan dulu kalau orang berbicara. Jawaban anda tidak nyambung, faham kan? Dengarkan dulu orang yang bertanya jangan mengambil seenaknya sendiri).” Hakim juga mengintimidasi saksi dengan ancaman berbohong.

Kebalikannya, hakim memperlakukan saksi-saksi atau ahli dari penuntut umum berbeda dengan saksi-saksi dari penasehat hukum. Hakim melindungi saksi-saksi dan ahli penuntut umum, tak memarahinya dan juga mengiyakan saja ketika ahli tak mau menjawab pertanyaan penasehat hukum.

Misalnya, saat penasehat hukum menanyakan pada saksi Abdul Halim Subahar tentang dasar rumusan rukun iman? Abdul Halim bilang menurut hadist Rosul. Ketika penasehat hukum meminta Halim menunjukkan hadist itu hakim bilang, “aa, begini, jadi tak usah begitu. Hadist Rasul mengatakan seperti itu.” Usaha penasehat hukum untuk menggali akar persoalan dihentikan hakim dengan pernyataan ini.

Hakim mengingatkan penasehat hukum waktu penasehat hukum menyebut ahli  dari penuntut umum dengan sebutan “anda” sebagai kasar namun hakim sendiri memanggil ahli dari penasehat hukum dengan sebutan “anda.”

Ketika saksi penasehat hukum tidak hafal rukun Islam dan Iman hakim memarahinya namun ketika saksi-saksi penuntut umum tidak hafal juga hakim membelanya.

Dalam bahasa Madura hakim mengatakan pada saksi dari penasehat hukum, Sunandi, “anda mengaku Islam, mengaku Syi’ah tapi ditanya rukun Islam rukun iman tidak tahu, itu dasar itu.” Namun ketika saksi penuntut umum Muhammad Hasyim tak juga hafal hakim melanjutkan pertanyaan.
Hakim bilang, “rukun iman ada berapa?”

“Ada lima,” jawab Hasyim.

“Sebutkan satu persatu.” “Sampean tak hafal?” Tanya hakim.

“Tidak hafal,” jawab Hasyim.

“Rukun Islam ada berapa?”

“bedheh bellu (ada delapan)” kata Hasyim.

Kedua, asas keadilan tak dijunjung tinggi oleh hakim. Ia banyak melakukan intervensi pada penasehat hukum. Dalam pemeriksaan ahli Abdussomad Bukhori, misalnya, penasehat hukum mempertanyakan apakah perkawinan mut’ah termasuk pokok agama atau cabang agama. Hakim memotong penjelasan ahli dengan memutuskan ia pokok agama. Penasehat hukum tak leluasa menggali keterangan ahli lebih lanjut soal ini. Begitupun ketiga penasehat hukum menyoal tentang apakah ajaran Syi’ah sesat? Penasehat hukum tak diberi kesempatan menggali lebih dalam dari ahli dan hakim menyela dengan mengatakan. “Jadi buktinya 10 kriteria dan itu bisa salah satu aja yang diikutkan dan itu bisa.”

Usaha penasehat hukum untuk mengungkap fakta sering dipotong oleh hakim dan diminta mengganti dengan pertanyaan lain. Akibatnya, penasehat hukum tak maksimal melakukan pembelaan.
Ketiga, hakim menunjukkan sikap kalau terdakwa bersalah dan ajaran Tajul Muluk sesat. Pertanyaan seperti, “kenapa saudara ikut ajaran sesat?” beberapa kali keluar dari mulut hakim ketika menanyai saksi selama persidangan.

Selama persidangan hakim juga melebarkan persoalan di luar dakwaan, seperti poligami, tarawih, puasa, buka puasa. Namun hakim tak menemukan perbedaan ibadah-ibadah itu di Sunni dan Syi’ah.
Keempat, ada kewajiban undang-undang, jika seseorang tak faham bahasa Indonesia hakim harus menunjuk juru bahasa yang disumpah namun, hakim tidak menjalankan prosedur itu, ia tak menunjuk penerjemah yang bersumpah dan menginterpretasikan sendiri keterangan dari bahasa lokal sesuai pandangannya. Parahnya hakim tak menulis keterangan saksi yang tidak berbahasa Indonesia dan tak ada keterangan diterjemahkan.

Selain empat hal itu, ada kejanggalan-kejanggalan lain selama persidangan yang tak tertangkap media, seperti, hakim mengarahkan saksi untuk mengubah jawaban, hakim membatasi keberatan penasehat hukum, tak menyumpah saksi sedarah, hakim membiarkan saksi beropini, hakim juga mengeluarkan kata-kata menghina terdakwa, hakim juga menyimpulkan saat pemeriksaan saksi, hakim juga membiarkan keterangan kontradiktif dari saksi di berita acara pemeriksaan.

Menulis ini mengingatkan saya pada kasus konflik Islam-Kristen di Ambon 1999-2001, dimana media tak netral dan ikut mengobarkan konflik Ambon. Masyarakat terbelah menjadi desa Islam dan desa Kristen, angkot Islam dan angkot Kristen, perahu Islam dan perahu Kristen. Media yang harusnya tak memihak juga terbelah menjadi media Islam dan media Kristen. Tak perduli salah-benar mereka membela agama masing-masing dan menyalahkan agama lain. Ia jadi pertikaian agama yang panjang dan memakan banyak korban. Rumah, masjid, gereja dibakar. Semua fihak rugi besar dan perlu waktu lama untuk pemulihan.

Saya khawatir dan masih bertanya, apa jadinya jika semua profesi membela agamanya? Saya membayangkan kerusakan yang luar biasa. [Imam Shofwan]

Dimuat di Majalah Ideas, Jember edisi April 2015.

25 June 2013

Truth or Consequence

By Imam Shofwan
 
She is said to have been breathtakingly beautiful, and even now, decades later, there are traces of what had made her so attractive to men: an oval face, cleft chin, eyes that slant upwards just so, and hair that is thick and wavy. When she was younger, her skin was also a smooth golden brown, her body slim yet full in the right places. 

These days there are wrinkles around her eyes, but it is the weariness in her face and the slump in her shoulders that betray her age of 50 years – and what she has been through. Then again Lalerek Mutin, a small community east of the Timor Leste capital, isn’t known as “widow’s village” for nothing. 

“My husband was kidnapped and killed by three soldiers when I was four months pregnant,” she tells me. “My child died of hunger. Now I raise my two kids from two of the three soldiers who committed sexual acts on me.”

I had picked her out at random from among the 8,000 witnesses who testified before the Commission of Acceptance, Truth, and Reconciliation of Timor Leste or CAVR, its acronym in Portuguese. The testimonies were given voluntarily. Later, these were compiled in a 2,500-paged book entitled “Chega!” or “Enough!” in Portuguese, where the identities of the witnesses and their alleged abusers were concealed behind code names. 

The woman I would meet in Lalerek Mutin went by the code name “MI” in the book, which lists crimes against humanity committed in East Timor from August 1974, more than a year before the invasion and occupation of Timor Leste by Indonesia, to 1999, when the Indonesian forces departed after the U.N.-sponsored referendum.

The witnesses came from the 13 districts across Timor Leste. They told of the human-rights violations they experienced or had seen, where and when these happened, who were involved. The atrocities enumerated in Chega! range from detention to torture, to rape and sexual slavery, to murder. In all, some 183,000 people are estimated to have died in East Timor during the 25 years of Indonesian occupation.

Most of the victims were East Timorese. Some of the alleged perpetrators, meanwhile, were from militia formed by local political parties like Frente Revolucionaria de Timor-Leste Independente (Fretilin), Uniao Democrattica Timorense (UDT), and Associacao Popular Democratica (Apodeti). 

But majority of those said to have committed the crimes belonged to the Indonesian Armed Forces and the militia they themselves had formed. I felt scared when I learned that most of the crimes were being blamed on members of the Indonesian military, which had also been a constant presence while I was growing up in Rembang, studying in Semarang, and later working in Jakarta.

Read more...

Shariah Advocates Must Put Into Practice Its History of Tolerance

Imam Shofwan

In August 2002, a number of Islam-based political parties demanded the Jakarta Charter be included in the Constitution, which would mean that Muslims in Indonesia would have the obligation to live according to the prescriptions of Shariah law. 

The effort was supported by a large number of — mainly hard-line — Islamic organizations, but nevertheless failed to pass through the House of Representatives, in part due to opposition from the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) and the — also Islam-based — National Awakening Party (PKB). 

The Islamists had to change strategy. In 2004 a new law on regional autonomy gave them the opportunity they had been hoping for. They set about implementing “Shariah from below” by advocating across the archipelago local Shariah laws, which often included rules such as women being required to wear the hijab, and couples wanting to marry needing to read the Koran. 

Islamic groups have long argued that their brand of “Shariah from below” need not alarm any skeptics. The reality, however, is that attacks on religious minorities have been frequent and even deadly in a number of regions were such laws have been implemented. 

One proponent of Shariah, M.S. Kaban of the Crescent Star Party (PBB), has said that: “If Shariah is applied, the benefit is not just for the unity of Indonesia but also for a fair and cultural humanity, and for social justice for the whole of society.” Ma’ruf Amin of the Indonesian Council of Ulema (MUI) and Ismail Yusanto of the Liberation Party of Indonesia (HTI) echoed this sentiment. There was nothing to fear, they all said. 

Hidayat Nur Wahid of the Prosperous Justice Party (PKS) has argued, in a slightly different vein, that minority rights could be protected under a social contract similar to one that existed on the Arabian peninsular in the 7th century and formed the basis of the first Islamic caliphate: the Charter of Medina. It was an agreement between the Muslim, Jewish, Christian and pagan tribes of Medina, where the Prophet Muhammad first came to power. “Not only Muslims have the obligation to implement the Islamic Shariah; other groups [Jews and Christians in Medina] were given the authority to implement their religious orders,” Hidayat said. 


There have been successes at the national level for the Shariah proponents, like the 2008 Law on Pornography. And there are restrictions on the building of houses of worship issued in 2006 and a joint ministerial decree severely limiting the activities of the minority Ahmadiyah sect. But the “Shariah from below” program runs particularly smoothly. Nowadays, at least 151 local Shariah bylaws have been adopted across Java, Sulawesi, Sumatra and West Nusa Tenggara. 

In those areas, are adherents of minority religions sufficiently protected from persecution? 


Read more..

Al-Hallaj behind Dhani Ahmad

A string of accusations on religious contempt are now being hurled at Dhani Ahmad and his rock band Dewa. Dhani does not deny that his lyrics began with an attempt to open up some kind of a religious discourse. In fact, he admits his fondness for controversial Sufi figures.

It is still early in the morning. The day’s heat has yet to be felt. But not so in the infotainment programme on television. The camera is fixed on one man, and this man is announcing sternly, “A few of the lyrics and the pictures used by Dewa in their album have been taken from a poem by a heretical movement in the Middle East.” On the screen, you could read the caption which identifies them, Pertahanan Ideologi Syariat Islam (Perisai) [The Defence of the Islamic Ideology and Law].

This is not some kind of an innocent prank. Ridwan Saidi, the figure who claims to represent the aforementioned group called Perisai, is going to lodge a complaint on Dewa to the Attorney General. Ridwan is a Betawi cultural activist and prominent community figure. Ridwan has been known for his penchant for politics. During the New Order, he even had a stint with the Partai Persatuan Pembangunan [The Party for the Unity of Development (PPP)], before moving on to Golongan Karya [The Workers’ Group (Golkar)] and subsequently founding the New Masyumi. During the Reformasi era, when Masyumi did not manage to make it through the electoral threshold, Ridwan returned to PPP.

Ridwan is in the opinion that the cover of Dewa’s album, along with its lyrics written by Dhani contain the teachings of a heretical nature. “Not only on the Laskar Cinta (Soldier of Love) album, but also on the previous Dewa release, Mistukus Cinta (The Love Mystic).” Perhaps what he meant is really, the album Cintailah Cinta (Love the Love). Mistikus Cinta is only one of the song titles in the album in question.

Last April, as he was perusing over the cover of Dewa’s albums, Ridwan apparently discovered that many of Dewa’s lyrics like Satu (The One) and Nonsense were derived from heretical poems. It remains unclear if Ridwan has actually scrutinised the lyrics concerned. Ridwan could well assume that the lyrics of Satu as heretical, for instance, since on the cover of Laskar Cinta, one can find the phrase “thanks to Al-Hallaj” written under the text of the lyrics Satu. Al-Hallaj is a controversial figure in Muslim history.

The end of this month of April has certainly been very unfriendly for Dhani Ahmad Prasetyo.

Responding to the accusations in a newspaper, Dhani in fact did not make any references to al-Hallaj when he was discussing the lyrics to Satu. In fact, in the concerned article, Dhani clarified that the lyrics to his songs contain strong expressions of love to the divine. “An appreciation to a hadith [reported words and deeds attributed to the prophet Muhammad] narrated by Imam Bukhari had also inspired this writer to pen down the lyrics to Satu,” he wrote. Dhani not once referred to al-Hallaj in the article which sought to provide clarification after various reporting of the issue.

Read more..

Write to Forget

Human right cases in Indonesia are never complete. Time and again fact–finding teams are formed and evidences is found. But the court have never successed in convicting those responsible. At most it is those in the field who get punished, while top brass remains untouchable, unaffected. It was goodly. Perperators of many human right in heavy weight instead taken look like immune.

The preperators of the 1965 massacres, for example, have even still never been named, let alone brought to trial. This despite the fact that Sarwo Edhie Wibowo—President Susilo Bambang Yudhoyono’s father-in-law—has claimed that more than three milion people were killed in the at the time. Sarwo Edhie made this claim to Permadi, a legislator with Indonesian Democrat Party of Struggle (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDI-P). Sarwo Edhie himself led the communist ”cleansing” operations in Java and Bali as ordered by Presiden Suharto. But it was not only communists who were killed in these operations, but also common people with little involvement in or understanding of politics whatever. This tragedy represents one of the greatest genocides witnessed in human history.

Lately demands circulate quite widely for Suharto to be held responsible for his wrongdoing, yet the 1965 massacre almost never gets mentioned in this context; instead it is the more commonplace charge of corruption that is so obsessively discussed. The genocide of 1965 remains a shadow in our national history our history. Never mind the fact that only recently President SBY requested Justice Agung Abdurraahman Saleh put aside even the corruption charges against Suharto.

What happens in the case of other humans rights violations? Most are equally disappointing. Every one of the military defendants on trial for the gross human rights abuses in Timor Lorosa’e, as well as all the military officers involved in the Tanjung Priok case have been freed, and this has had a dramatic impact as well on people’s faith in the the court system as well as the government.

Even the most basic internationally-acknowledged rights of victims are systematically ignored by the Indonesian state and legal apparatus. In fact, there are three fundamental rights which must maintain in the cases of victims of gross human rights violation. First, every victim is entitled to know the facts of the incident as thoroughly as possible. The government is thus responsible for investigation, protection of witnesses as well as victims, and for assuring access to all archival material related to the human-rights incident.

Second, the victim has a right to justice. This involves two further principles, viz people protection from reconciliation effort dan forgive effort who intent on preserve impunity also state duty for doing court administration.

Read more..

29 May 2013

| Rilis Media Peringatan 7 Tahun Semburan Lumpur Lapindo |


TUJUH TAHUN LUMPUR LAPINDO, KORBAN INGATKAN PENTINGNYA PEMULIHAN KEHIDUPAN

Porong, Sidoarjo – 29 Mei menjadi tanggal yang paling diingat oleh korban lumpur Lapindo. Tujuh tahun lalu, lumpur dan gas beracun mulai menyembur dari bumi Sidoarjo. Sejak itu, warga di tiga kecamatan, Porong, Tanggulangin dan Jabon, harus hidup bersama kehancuran yang ditimbulkan oleh lumpur panas Lapindo.

Dalam rangka memperjuangkan pemulihan kehidupan dan mengingatkan publik luas bahwa kasus lumpur Lapindo belum tuntas, Rabu (29/5/2013), ratusan warga korban Lapindo dari berbagai desa yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM), Komunitas Ar Rohmah, Sanggar Al Faz, dan Komunitas Jimpitan Sehat menggelar peringatan tujuh tahun semburan lumpur Lapindo.

Mereka mengarak patung menyerupai Aburizal Bakrie di tanggul penahan lumpur. Di akhir prosesi mereka membuang patung itu ke dalam lumpur panas. Acara ini juga didukung oleh sejumlah lembaga antara lain: WALHI Jatim, JATAM, UPC, Sanggar Sahabat Anak – Malang, Sanggar Merah Merdeka – Surabaya, Sanggar Bocah Dolanan – Pare dan puluhan komunitas dari berbagai wilayah konflik tambang di berbagai propinsi yang  hadir sebagai wujud solidaritas publik kepada korban Lapindo.

“Patung ini merupakan simbol siapa yang harusnya bertanggung jawab dalam kasus Lapindo,” tutur Abdul Rokhim, koordinator peringatan Tujuh Tahun Lumpur Lapindo.

Warga ingin menegaskan bahwa seharusnya Aburizal Bakrie-lah yang harus menanggung segala akibat perbuatan menghancurkan kehidupan mereka. Untuk itu, Bakrie harus dihukum secara setimpal. Hingga tujuh tahun kasus Lapindo berjalan, Aburizal Bakrie, pemilik PT Lapindo Brantas seperti tidak terganggu oleh akibat yang ditimbulkan lumpur Lapindo. Bahkan, tanpa malu dia menyatakan diri untuk menjadi calon presiden dari Partai Golkar pada Pemilihan Presiden tahun 2014 nanti.

Selain patung raksasa, warga juga membawa boneka jailangkung berkaos partai politik sebagai sindiran kepada para politisi yang menjadikan Kasus Lapindo sebagai komoditas politik menjelang pemilihan umum. “Para politisi hanya mengobral janji pada korban Lapindo untuk kebutuhan memperoleh suara saja. Namun setelah menjabat, korban pun dilupakan,” kata Muhammad Hidayat, warga Desa Gempolsari.

Korban Lapindo merasakan kehidupan mereka menjadi semakin suram setelah lumpur menenggelamkan tempat tinggal mereka. Kehilangan yang mereka rasakan bukan sekadar kehilangan fisik, tanah dan bangunan, namun juga mencakup seluruh sisi kehidupan sebagai manusia.

“Yang hancur itu bukan hanya rumah dan tanah saja, tapi juga ekonomi, kesehatan dan pendidikan anak-anak kami. Siapa yang mau mengganti itu semua?,” tanya Harwati, warga Siring yang menjadi koordinator komunitas Ar Rohmah. Selama ini ia mengkoordinir pemulihan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi kelompoknya.

Tuntutan dan ungkapan hati korban Lapindo sebagaimana diutarakan Harwati juga dituangkan dalam puluhan wayang kardus yang turut dibawa dalam prosesi arak-arakan, bersama dengan patung raksasa serupa Aburizal Bakrie tersebut. Gambar warna-warni dan tulisan bernada sindiran dan protes dibawa rombongan korban lumpur Lapindo yang memulai aksinya dari depan taman eks Pasar Porong lama. Prosesi arakan diiringi musik patrol dan perkusi hingga menuju tanggul penahan lumpur Lapindo.

Monumen Tragedi Lumpur Lapindo
Selain mengarak dan melempar patung Aburizal Bakrie ke dalam lumpur, korban Lapindo juga memasang Monumen Tragedi Lumpur Lapindo. Monumen itu bertuliskan, “Lumpur Lapindo telah mengubur kampung kami, Lapindo hanya mengobral janji palsu. Negara abai memulihkan kehiduapan kami. Suara kami tak pernah padam, agar bangsa ini tidak lupa.”

“Pemasangan monumen ini merupakan pengingat bahwa korban Lapindo akan selalu menuntut pemulihan sepenuhnya kehidupan mereka yang telah ditelan lumpur. Suara korban Lapindo tak akan pernah padam,” tegas Bambang Catur Nusantara, koordinator aksi.

Selain prosesi hari ini, sebagai rangkaian kegiatan peringatan tujuh tahun semburan lumpur Lapindo panitia juga melakukan aksi pemasangan foto-foto untuk mengkampanyekan penghentian pemboran oleh PT Lapindo Brantas di wilayah padat huni. Foto-foto tersebut dipasang di beberapa titik persimpangan dan lampu merah di Sidoarjo.

“Aksi tersebut ditujukan untuk menggugah kesadaran dan menggalang dukungan publik atas ancaman yang bakal ditimbulkan oleh proyek-proyek migas yang tidak mengindahkan keselamatan warga seperti yang dilakukan Lapindo Brantas di Sumur Banjar Panji 1,” tutur Gugun Muhammad, relawan Urban Poor Consortium (UPC).

Selain aksi, pada bulan Juni nanti, warga juga akan menggelar pengobatan gratis di Desa Kalidawir, Desa Besuki, dan di tanggul penahan lumpur wilayah Desa Siring.

Beberapa waktu sebelumnya, telah digelar seminar dan diskusi tentang Kasus Lapindo di kampus Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya. Salah satu rekomendasi adalah memperkuat peran negara dalam menangani kasus semburan lumpur Lapindo. Negara diharapkan mampu menjamin pemulihan hak-hak korban Lapindo yang telah hilang dan berani menagih pengeluaran yang telah diambil dari APBN kepada PT Lapindo Brantas sebagai pihak yang bertanggung jawab atas bencana industri ini. (*)

23 May 2013

RILIS PERS

SEKRETARIS KABINET DIPO ALAM TAMPAK EMOSIONAL, SERANG PRIBADI PROF MAGNIS
Jakarta 22 Mei 2013 - Sekretaris Kabinet Dipo Alam tampak emosi menanggapi surat pastor Franz Magnis-Suseno kepada Appeal of Conscience Foundation, yang mempertanyakan dasar penghargaan kepada Susilo Bambang Yudhoyono. Dipo Alam dan bahkan Dino Djalal tak terima SBY disebut tak memperhatikan intoleransi yang dialami minoritas agama di Indonesia.

“Saya merasa Dipo Alam salah memahami surat Romo Magnis. Jika Romo Magnis memberi kritik pada ACF bukanlah untuk mencerca, namun untuk koreksi bersama apakah SBY sudah layak mendapat penghargaan pembela toleransi?” kata Imam Shofwan, seorang pemuda yang berhasil menggalang 6000 lebih dukungan melalui petisi di www.change.org/natoSby.

Bagi Imam, pernyataan Dipo Alam juga lebih emosional seperti terlihat pada kicauan twitter Dipo Alam @dipoalam49, yang mengatakan, “Umaro, ulama dan umat Islam di Indonesia secara umum sudah baik, mari lihat ke depan, tidak baik pimpinannya dicerca oleh non-muslim FMS.”

“Sebagai orang Islam, saya sedih baca kicauan seorang pejabat negara, seakan di Indonesia ini hanya ada Umat Islam dan harus tersinggung dengan masukan dari Pastor Franz Magnis-Suseno,” kata Imam Shofwan, “Indonesia adalah negeri multi agama. Tidak pantas kicauan itu muncul dari orang semacam Dipo Alam.”  

Ribuan dukungan petisi berasal dari berbagai propinsi. Imam menyesalkan, Dipo Alam maupun duta besar Indonesia di AS, Dino P. Djalal, tak melihat realitas utuh. Dipo Alam mengatakan kekerasan terhadap Ahmadiyah sudah terjadi sejak era Jepang. “Dipo benar namun dia tak melihat bahwa kekerasan tersebut meningkat drastis sejak Presiden Yudhoyono menguatkan aturan batasan kegiatan Ahmadiyah pada Juni 2008” lanjut Imam.

“Soalnya bukan melihat sejarah sebagai pembenaran atas kekerasan hari ini. Tapi maukah kita belajar dari sejarah yang berdarah tersebut dan mengatur kehidupan hari ini dengan dasar kemanusiaan yang beradab?” kata Imam Shofwan, putra seorang kyai Nahdlatul Ulama, yang mengajak publik mendukung petisi www.change.org/natoSBY 

Sejak jadi presiden akhir 2004, Imam menilai terjadi peningkatan infrastruktur hukum yang memperlakukan minoritas agama --baik dari minoritas Muslim macam Ahmadiyah dan Syiah maupun minoritas non-Muslim macam Bahai, Kristen dan ratusan agama-agama tradisional-- sebagai warga negara kelas dua.

Menurut Setara Institute, kekerasan terhadap Ahmadiyah meningkat dari hanya tiga kasus pada 2006 menjadi 50 kasus pada 2010 dan 114 pada 2011. Diskriminasi adalah legitimasi buat kaum militan untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri. Sejak 2008 hingga sekarang sudah 50 masjid Ahmadiyah disegel, dibakar dan diserang.

Kekerasan atas nama agama memang bukan barang baru. Soal Sunni-Syiah juga dimulai sejak kematian menantu Nabi Muhammad SAW, Sayyidina Ali, pertengahan abad VII. Kekerasan antara Islam dan Kristen juga terjadi berabad-abad lalu.

Dipo Alam berpendapat ia hal biasa karena semua negara juga begitu. Dipo Alam tampaknya perlu belajar dari walikota New York Michael Bloomberg yang taat hukum soal pembangunan rumah ibadah, termasuk masjid di Ground Zero, walau ada protes dari kalangan Kristen.

SBY berpidato di sidang kabinet soal toleransi agama. Namun pidato takkan menyelesaikan masalah. Masalah intoleransi itu ada di Mataram, Cikeusik, Sampang, GKI Yasmin, HKBP Filadelfia. Jawa Barat adalah provinsi dengan kekerasan atas nama agama paling tinggi. Presiden harus turun tangan langsung, terutama ke Jawa Barat, untuk mengatasi kekerasan atas nama agama. Menurut UU Otonomi Daerah, ada enam masalah yang tak didelegasikan ke daerah: diplomasi luar negeri; pertahanan; keamanan; peradilan; keuangan; dan agama.

Pada tahun 2006, pemerintahan Yudhoyono mengeluarkan aturan membangun rumah ibadah, yang memakai pendekatan minoritas-mayoritas, sedemikian rupa sehingga ia menjadi sangat sulit untuk agama minoritas membangun rumah ibadah. Dampaknya, lebih dari 430 gereja ditutup sejak SBY jadi presiden. GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia hanya dua dari ratusan gereja yang diserang, disegel, dibakar dan ditelantarkan dengan dasar Peraturan Bersama Menteri buatan 2006.

Pada 2009-2010, pemerintahan SBY juga membela pasal penodaan agama di Mahkamah Konstitusi ketika berapa tokoh Islam --termasuk Gus Dur dan Dawam Rahardjo-- minta agar pasal tersebut dihapus dari hukum Indonesia karena tak sesuai dengan UUD 1945. SBY bahkan minta agar “blasphemy law” dijadikan protokol hukum internasional Oktober 2012 di Sidang Umum PBB New York. Gus Dur adalah panutan banyak warga Nahdlatul Ulama. Dawam Rahardjo seorang cendekiawan Muhammadiyah.

Soal apakah pendapat Romo Magniz didengar atau tidak oleh Appeal of Conscience Foundation, ia tak begitu penting, karena ia juga organisasi abal-abal di New York, namun pendapat Romo Magniz didengar oleh masyarakat Indonesia lewat dukungan mereka terhadap petisi menolak penghargaan. Pendukungnya bahkan lebih dari enam ribu orang.[end]

Tina Rumahlatu Melawan Batu Karang

Kisah perempuan aktivis muda Maluku menantang para pembesar demi keadilan rakyat Maluku. “BAPAK di sini yang koordinasi,  to ? Bapak biang k...