24 March 2006

Mencatat untuk Melupakan

Oleh Imam Shofwan

PENYELESAIAN kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tak pernah tuntas. Berkali-kali tim pencari fakta dibentuk dan bukti-bukti pelanggaran ditemukan. Tapi pengadilan tak berhasil menghukum pelaku utamanya. Biasanya yang kena getah adalah para operator lapangan. Para prajurit rendahan sampai paling banter, perwira menengah. Perwira tinggi tak tersentuh sama sekali. Itu masih lumayan. Para pelaku sejumlah kasus HAM kelas berat malah terkesan kebal hukum.

Pelaku pembantaian dalam Tragedi 1965, misalnya, sampai sekarang tak pernah terungkap atau diajukan ke pengadilan. Padahal Sarwo Edhie Wibowo, mertua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, menyebutkan sedikitnya tiga juta orang jadi korban di masa itu. Sebelum meninggal dunia, Sarwo Edhie mengungkapkan hal itu pada Permadi, salah seorang tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia memimpin ‘pembersihan’ orang-orang komunis se-Jawa-Bali atas perintah mantan presiden Suharto. Tapi tak cuma orang komunis yang mati, rakyat biasa yang tak paham politik pun turut jadi korban. Tragedi ini merupakan salah satu genosida terbesar dalam sejarah dunia.

Hari-hari ini Suharto memang dituntut bertanggung jawab atas dosa-dosanya, tapi sama sekali bukan untuk Tragedi 1965, melainkan untuk kasus korupsi berkedok sejumlah yayasan yang didirikannya. Sepertinya Tragedi 1965 akan tinggal babak gelap dalam sejarah kita. Jangankan membongkarnya, Presiden SBY malah meminta Jaksa Agung Abdurrahman Saleh menghentikan tuntutan korupsi atas Suharto belum lama ini.

Bagaimana dengan kasus-kasus HAM lain? Banyak pihak pesimistis. Dibebaskannya seluruh terdakwa militer yang diadili akibat kejahatan kemanusiaan di Timor Lorosa’e dan para perwira yang terlibat kasus Tanjung Priok membuat orang makin tak percaya pada lembaga pengadilan maupun pemerintah.

Prinsip-prinsip dasar hak-hak para korban pelanggaran HAM yang diakui secara internasional pun diabaikan aparat hukum Indonesia. Padahal para korban pelanggaran HAM berat memiliki tiga hak dasar. Pertama, setiap korban berhak mengetahui keseluruhan peristiwa pelanggaran HAM. Tugas pemerintah adalah menjamin upaya-upaya penyelidikan, melindungi saksi dan korban serta menjamin akses terhadap arsip yang berkaitan dengan peristiwa kejahatan HAM.

Kedua, hak untuk mendapatkan keadilan. Terdapat dua prinsip umum yang penting dipegang, yakni perlindungan masyarakat dari upaya rekonsiliasi dan upaya pemaafan yang bertujuan untuk melanggengkan impunitas serta kewajiban negara untuk melaksanakan administrasi peradilan.

Ketiga, hak untuk memperoleh reparasi, meliputi jaminan atas restitusi, kompensasi, rehabilitasi serta upaya khusus jika terdapat kasus. Hak atas reparasi juga diwajibkan untuk menjamin langkah pemenuhan dan jaminan ketidakberulangan (non-repetisi).

Mugiyanto dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia membenarkan bahwa penanganan kasus pelanggaran HAM masih dilakukan setengah hati oleh pemerintah. Mugi, panggilan akrabnya, yang pernah diculik Komando Pasukan Khusus menjelang kejatuhan Suharto ini pernah mendampingi korban kasus Tanjung Priok. “Pengadilan HAM hanya mampu menjerat pelaku-pelaku dari militer yang berpangkat rendah. Sementara Tri Sutrisno yang waktu itu menjadi Pangdam Jaya masih bebas,” katanya.

Selain itu, sekitar 100 korban kasus Tanjung Priok juga tak mendapatkan kompensasi apapun, “padahal pengadilan sudah memutuskan bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi,” tutur Mugi.

Yang paling mengecewakan Mugiyanto adalah putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan HAM Jakarta Pusat dan menganggap peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada 1984 itu bukan kasus pelanggaran HAM. Akibatnya, semua pelaku yang terjerat pun dibebaskan!

Gelagat ini pun sudah terbaca oleh sebagian legislator anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU PA). Mereka tak ingin kasus-kasus di Aceh ikut dipeti-eskan.

Pada 17 Mei 2006 lalu pansus ini membahas bab “Hak Asasi Manusia”. Ahmad Farhan Hamid, legislator asal Aceh dari Partai Amanat Nasional, mencatat bahwa minimal terjadi lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh sebelum kesepakatan damai GAM dan pemerintah Jakarta tercapai Agustus tahun lalu. 

Poin-poinnya berikut ini:
1. Kasus pemerkosaan di Pidie, pada 16 Agustus 1988. Korbannya adalah Sumiati, seorang perempuan cacat.
2. Kasus pembunuhan, penculikan, dan penganiayaan di Rumoh Geudong, di Kabupaten Pidie. Kasus ini terjadi pada kurun waktu 1997 sampai 1998, saat Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer.
3. Pembunuhan dan penghilangan orang di Idi Cut dan Arakundo, Aceh Timur, pada 2 sampai 3 Febuari 1999.
4. Kasus pembunuhan di Cut Murong, Kecamatan Dewantara, pada 3 Mei 1999. Kasus ini dikenal dengan kasus Simpang KKA.
5. Pembantaian Teungku Bantaqiah dan santri-santrinya, pada 23 Juli 1999.

Kasus-kasus tadi diketahui Hamid dari temuan Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh. Komisi tersebut dibentuk mantan presiden BJ Habibie dan disahkan melalui Keputusan Presiden No. 8/1999. Dalam masa sepuluh tahun ke belakang, dimulai pada 1988 sampai 1999, komisi menemukan sekitar 5.000 kasus pelanggaran HAM di Aceh. Lima yang dirujuk Hamid merupakan yang terberat. Komisi kemudian merekomendasikannya untuk diajukan ke pengadilan HAM. Pada November 1999, Kejaksaan Agung mulai bekerja dan menyiapkan tuntutan-tuntutan atas sejumlah nama yang terlibat. Hasilnya? Habibie keburu turun jabatan. Kasus-kasus itu langsung masuk kotak.

Pada Juli 1998 parlemen juga sempat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Setelah bekerja sekitar empat bulan, tim ini menerima sekitar 1700 laporan pelanggaran HAM; 426 di antaranya penghilangan paksa, sementara pembunuhan di luar hukum mencapai 320 laporan.

Pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar bulan Juli dan Agustus 1998, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM di Aceh. Ketika itu Komnas HAM masih diketuai Baharuddin Lopa yang kini sudah almarhum. Data Komnas HAM menunjukkan bahwa 781 orang meninggal, 163 orang hilang, 368 korban penyiksaan dan 102 korban pemerkosaan. Peristiwa tersebut terjadi antara tahun 1998-1999.

Temuan-temuan ini membuat Komnas HAM menilai pelanggaran HAM di Aceh masuk kategori kejahatan HAM paling berat, yang mencakup pembunuhan kilat, penyiksaan secara kejam, penghilangan secara paksa, penangkapan secara paksa, perusakan hak milik dan pemerkosaan.

Menurut Hamid, bila penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh masuk dalam RUU PA, maka penyelesaiannya akan melalui pembentukan Pengadilan HAM dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR di Aceh.

Rumusannya, menurut Hamid, harus disesuaikan dengan rumusan yang diusulkan oleh DPRD Aceh. Batasan waktu pembentukan Pengadilan HAM dan KKR menurut Usulan DPRD Aceh adalah satu tahun sejak RUU PA disahkan. Namun, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia menghapus batas waktu ini dalam usulan rancangan yang mereka ajukan ke parlemen.

Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil yang mewakili pemerintah dalam sidang pansus itu mengusulkan penyelesaian dengan cara lain.

Djalil minta semua pihak saling memaafkan. Djalil lalu mengait-ngaitkannya dengan ajaran Islam. “Penyelesaiannya tak perlu melalui proses pengadilan,” katanya.

Menurut Djalil, dalam Islam ada tiga solusi untuk menyelesaikan masalah, yaitu qishas (membalas dengan setimpal, misalnya pembunuh harus dibunuh), diyat (membayar denda) dan memaafkan.

Pengambilan keputusan untuk mengambil qishas, diyat atau memaafkan tergantung tingkat keimanan seseorang.

“Kalau yang lebih baik adalah memaafkan,” himbaunya.

Ahmad Farhan Hamid tak keberatan untuk perihal maaf-memaafkan itu, asal proses hukum berjalan lebih dulu. Perdamaian Aceh akan terjamin jika keadilan berlaku. Ini keyakinan Hamid.
Pengadilan bertujuan untuk mengetahui siapa yang benar-benar bersalah. Pengampunan hukum bisa diberikan seandainya korban dan keluarganya setuju. Contohnya di Afrika Selatan pasca rezim apartheid. Para pelaku pembantaian memberi kesaksian di hadapan keluarga korban. Kronologis. Tak ada yang disembunyikan atau ditutup-tutupi. Pemerintahan Mandela pun menjamin keselamatan saksi-saksi pelaku.

Ketika kesaksian diberikan, reaksi korban maupun keluarga korban beragam. Ada yang memberi maaf dengan lapang dada. Tak sedikit yang mengamuk karena si pelaku membangkitkan lagi ingatan pada keluarga atau orang-orang terkasih yang dibunuh. Namun, setelah itu rekonsiliasi bisa berjalan tanpa ganjalan lagi. Dendam menjadi bagian masa lalu. Bagaimana dengan Indonesia?

Meski Hamid bersemangat mencatat kasus-kasus itu, tapi di hati kecilnya, ia ragu semua kasus bakal terungkap dan keadilan bisa tegak. Sehingga ia berucap, “Ini yang saya katakan mencatat untuk melupakan.”


Naskah ini dimuat pada Sindikasi Pantau, pada 24 Mei 2006

20 March 2006

Kuliah Sejarah Aceh di Senayan

Oleh Imam Shofwan


Dua profesor Universitas Syiah Kuala datang ke Senayan dan memberi kuliah sejarah Aceh untuk 24 anggota panitia khusus Rancangan Undang-undang Aceh. Namun Prof. Ibrahim Hasan dan Prof. Syamsuddin Mahmud sebenarnya diundang Selasa lalu (14/3) dalam kapasitas sebagai mantan gubernur Aceh.


Syamsuddin bergaya guru. Dia banyak bicara sejarah “kekhususan” Aceh. Gayanya mungkin sesuai dengan bagaimana dia memandang dirinya sendiri dalam biografinya, “Biografi Seorang Guru di Aceh” (2004).

Sesuai perjanjian Helsinki Agustus lalu, antara Gerakan Acheh Merdeka dan Republik Indonesia, Aceh akan mendapatkan otonomi penuh, termasuk memiliki struktur pemerintahan sendiri, anggaran sendiri bahkan bendera dan lagu kebangsaan sendiri.

Ia juga akan memiliki jabatan “wali nanggroe” sebagai kepala adat. Indonesia hanya mengatur enam masalah: pertahanan, moneter, hubungan luar negeri, fiskal, kehakiman, pertahanan dan praktek beragama. Artinya, Aceh mungkin akan menjadi “negara bagian” Republik Indonesia bila RUU Aceh ini diresmikan.

Sejarah khusus Aceh dimulai pada 15 Juni 1948 ketika Presiden Soekarno datang ke Aceh untuk berunding dengan Gubernur Militer Aceh Daud Beureuh. Soekarno minta Beureuh membantu “Republik Indonesia” yang de facto hanya Jogjakarta saja.

Kebanyakan daerah lain bergabung dengan Bijeenkomst voor Federaal Overleg

Soekarno minta Aceh ikut memaksa Belanda mengakui kemerdekaan Republik Indonesia. Bila Soekarno menang, Aceh akan diberi kesempatan mengatur pemerintahan tersendiri. Daud Beureuh bersedia. Dia minta para saudagar Aceh kumpul emas untuk bantu Soekarno beli dua pesawat Dakota.

Pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan “Republik Indonesia Serikat” sebagai jalan tengah antara BFO dan RI. Moh. Hatta, yang mendukung sistem federal, menjadi Perdana Menteri RIS. Aceh jadi negara bagian tersendiri dengan Kutaraja (Banda Aceh) sebagai ibukota. Daud Beureuh jadi gubernur.

Namun sistem ini tidak bertahan lama. Pada 17 Agustus 1950, Soekarno membubarkan Republik Indonesia Serikat dan mendirikan NKRI. Hatta mengundurkan diri. Soekarno memindahkan ibukota Indonesia dari Jogjakarta ke Jakarta. Soekarno juga membubarkan Aceh dan mendirikan Provinsi Sumatra Timur dengan ibukota Medan. Aceh menjadi karesidenan.

Semua dokumen-dokumen serta fasilitas-fasilitas kegubernuran diangkut ke Medan termasuk mobil gubernur. Daud Beureuh diantar pulang dengan diboncengkan sepeda. Rakyat Aceh protes namun tak diindahkan Soekarno.

Pada 20 September 1953, Daud Beureuh memutuskan melawan Jakarta dan bekerja sama dengan SM Kartosuwiryo dari Darul Islam di daerah Sunda.

Jakarta menyebutnya “pemberontakan” dan mengirim pasukan dari Jawa ke Aceh. Perang terjadi di Aceh hingga pertengahan 1959 ketika Wakil Perdana Menteri Mr. Hardi berunding dengan Delegasi Dewan Revolusi Darul Islam.

Pada 25 Mei 1959, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menetapkan Aceh sebagai “Daerah Istimewa” dimana Aceh boleh mendapatkan otonomi –termasuk memakai syariat Islam.

Ibrahim Hasan dan Syamsuddin Mahmud mengatakan Aceh setia terhadap proyek kebangsaan “Indonesia.” Daud Beureuh membuktikannya dengan bersedia mendukung proklamasi Soekarno-Moh. Hatta pada 17 Agustus 1945.

Dalam dengar pendapat ini, Ibrahim Hasan dan Syamsuddin juga ditemani Ramli Ridwan, pejabat gubernur Aceh selama lima bulan tahun 2000.

Tokoh penting kedua Aceh, sesudah Daud Beureuh adalah Muhammad Hasan Tiro. Ketika kuliah di Universitas Islam Indonesia di Jogjakarta pada 1950, Hasan Tiro menulis buku “Perang Aceh 1873-1927” dimana ada satu alinea berbunyi, “Aceh tidak bisa dilepaskan dari Republik Indonesia, jadi kewajiban bagi para politisi, para pendidik dan tokoh-tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan paham ini kepada masyarakat.”

Pada 1953, Hasan Tiro mengikuti gurunya, Daud Beureuh, melawan Indonesia. Jakarta pun menganggap Hasan Tiro, yang bekerja di konsulat Indonesia di New York, sebagai pengkhianat. Dia keluar dari pekerjaannya. Pada 1958, Hasan Tiro menulis buku “Demokrasi untuk Indonesia” dimana dia menawarkan konsep negara federal untuk Indonesia.

“Jadi, tidak ada maksud untuk memisahkan diri dengan Republik Indonesia,” tutur Syamsuddin.

Ketika proposal Hasan Tiro ditolak, dia mengambil Ph.D di Universitas Columbia, New York, dan bikin penelitian konstitusionalisme kesultanan Aceh. Dia menemukan bahwa Aceh tak pernah menyerah kepada Belanda. Hingga Jepang menyerbu Pulau Sumatra pada 1942, Belanda belum bisa menduduki Aceh 100 persen. Logikanya, Belanda juga tak bisa menyerahkan Aceh kepada Indonesia.

Pada 4 Desember 1976, Hasan Tiro melanjutkan perjuangan Aceh melawan Indonesia dengan GAM. Dia menyerang dominasi etnik Jawa dalam negara Indonesia. Indonesia, menurutnya, “nama samaran” negara Jawa.

Syamsuddin juga menjelaskan ketimpangan pendapatan antara Pulau Jawa dan daerah-daerah lain. Pemerintah Jakarta mengambil semua kekayaan sumber daya daerah-daerah. Ini menimbulkan reaksi. Masing-masing daerah reaksinya beragam. Aceh adalah bangsa yang berani melawan pengurasan kekayaan itu.

Apabila Aceh diberikan keistimewaan, apakah daerah lain akan cemburu? Menurut Syamsuddin, keistimewaan Aceh sudah ada sejak dulu dan tak ada satu daerah pun yang mengungkapkan kecemburuannya (keistimewaan serupa dinikmati Jogjakarta dimana kursi gubernur selalu dijabat gantian oleh Sultan Hamengku Buwono atau Sultan Paku Alam serta keturunannya).

Syamsuddin bilang dia pernah bekerja di Badan Perencanaan dan Pembangunan Aceh. Dia tahu banyak soal pendapatan daerah. Dia yakin masyarakat Aceh tak pernah cemburu dengan daerah Tapanuli atau Manado dimana penghasilan pajak anjingnya tinggi.

“Aceh nggak pernah cemburu Tapanuli yang banyak anjing. Manado juga. Tidak perlu cemburu,” seloroh Syamsuddin.

Selain itu pajak kendaraan. Pajak ini asli pendapatan daerah. Tapi yang menikmati pajak kendaraan adalah Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Maluku tidak ada kendaraan, juga tidak cemburu.

“Sebaliknya mereka yang punya kekayaan lain tapi mereka tidak cemburu dengan Jakarta yang menikmati pajak kendaraan,” tuturnya.

Artinya, daerah-daerah yang punya perusahaan negara besar seperti di Kalimantan Timur dan Aceh pantas menikmati hasil perusahaan itu. Di Aceh, hasil penjualan gas arun di Lhokseumawe hanya sekitar 1 persen yang diberikan ke Aceh.

Syamsuddin merasa heran melihat betapa sulitnya daerah mendapatkan laba dari perusahaan negara sementara “pengusaha kecil” di seluruh Indonesia dengan mudah mendapatkan hasil laba itu.

“Ada SK Menteri Keuangan untuk menyisihkan 1 persen dari pendapatan BUMN untuk pembinaan pengusaha kecil. Kenapa untuk daerah tidak boleh tapi untuk pengusaha kecil boleh hanya dengan SK Menteri Keuangan?” kata Syamsuddin.

Kuliah itu berjalan selama 90 menit. Ketika giliran menanggapi, beberapa legislator bertanya tak kalau seriusnya. Syamsuddin bilang dia salut dengan kerja keras para legislator ini –mengundang banyak sumber dari jenderal-jenderal Indonesia hingga warga Aceh.

“Begitu banyak pendapat yang didengarkan kalau tidak memuaskan, ya keterlaluan juga,” tuturnya. (BFO) bentukan Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Hubertus J. van Mook. Negara-negara ini menganggap “sistem federal” lebih cocok untuk berbagai macam kesultanan, kerajaan dan daerah administrasi yang ada di Hindia Belanda. Mereka sepakat melepaskan diri dari Kerajaan Belanda.


Naskah ini dimuat, pada 20 Maret 2006, di Sindikasi Pantau

9 March 2006

Aceh ala Abas

Oleh Imam Shofwan

Berbagai upaya ditempuh kelompok yang kecewa dengan RUU Aceh di Jakarta.

Sejak Febuari lalu banyak tokoh Aceh berada di Jakarta. Mereka orang-orang yang berkepentingan dengan lolosnya RUU Pemerintahan Aceh, namun pihak yang menentang juga datang ke Jakarta.

Di antaranya, lima ketua DPRD II dari Aceh, yaitu, Syukur Kobath, ketua DPRD II Aceh Tengah; Umuruddin, ketua DPRD II Aceh Tenggara; Chaliddin Munthe, ketua DPRD II Singkil; Mohammad Amru, ketua DPRD II Gayo Luewes; dan Tagore AB, ketua DPRD kabupaten Bener Meriah. Semuanya berasal dari Partai Golkar.

Selain kelimanya, ketua-ketua DPRD dari wilayah Aceh Barat Selatan juga terlibat. Mereka antara lain ketua DPRD II Aceh Barat, Aceh Jaya, Seumelu, Aceh Selatan dan Nagan Raya.

Mereka menginginkan wilayah Aceh Leuser Antara, kelima kabupaten pertama tadi, yang mereka singkat “ALA” dan Aceh Barat Selatan atau “Abas,” menjadi provinsi baru --terpisah dari Nanggroe Aceh Darussalam.

Sejak Minggu, 5 Maret, mereka meninggalkan pekerjaan mereka dan datang ke Jakarta khusus untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Di Hotel Treva Jakarta mereka menginap, berkumpul dan menyusun strategi. Banyak acara yang mereka agendakan selama berada di Jakarta, mulai seminar sampai menemui tokoh-tokoh di Jakarta.

Seminar bertajuk “Penguatan Parlemen Lokal dalam RUU PA,” adalah acara pertama mereka. Acara tersebut digelar di lantai 12 Hotel Treva. Acara ini menghadirkan Hery Yuherman dari Departemen Dalam Negeri, Azhari dan Bivitri Susanti dari Jaringan Demokrasi Aceh.

RUU Aceh oleh kelompok “Ala dan Abas” dianggap tak mewakili aspirasi dari 11 kabupaten mereka karena dalam rancangan tidak ada klausul “pemekaran” Aceh. “Tanpa klausul tersebut kami tidak mengawal RUU PA,” tegas Syukur Kobath.

RUU ini adalah hasil dari rancangan para legislator Aceh yang diajukan kepada Departemen Dalam Negeri di Jakarta, dan setelah dipermak Departemen, RUU tersebut diserahkan ke parlemen untuk dibahas dan disahkan. Majalah Acehkita menyebut perubahan tersebut “pengkhianatan Jakarta” terhadap perjanjian Helsinki.

Mulai akhir Febuari, RUU ini pun dibahas di parlemen Indonesia, sebagai kelanjutan dari kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Sejak pembahasan RUU ini, banyak tokoh Aceh datang ke Jakarta, mulai dari pemimpin GAM hingga Gubernur Aceh Mustafa Abu Bakar, dari aktivis NGO hingga mahasiswa Aceh. Mereka mendukung RUU Aceh. Usaha mereka tidak mudah karena ditentang oleh banyak pensiunan jendral, politisi “nasionalis” Indonesia serta akademisi Pulau Jawa. Penentangan juga dilakukan oleh kelompok ketua-ketua DPRD II dari 11 kabupaten itu: Ala dan Abas.

Menurut mereka, Ala layak menjadi provinsi baru, dengan pertimbangan luas wilayah Aceh. Menurut Syukur Kobath, dari Banda Aceh ke Singkil jaraknya 1,000 km dan kalau menempuh jalur darat harus memutar lewat Sumatra Utara.

Begitu juga dari Gayo Luewes (Blangkejeren) ke Banda Aceh, harus lewat Medan. Kalau lewat darat, itu membutuhkan waktu delapan jam dan dari Medan ke Banda memakan waktu 12 Jam. Ini tidak efektif untuk koordinasi pemerintahan.

Masyarakat di Aceh Tengah dengan ibukota Takengon, menurut Syukur, jadinya lebih terbelakang, “Kita ingin memperpendek rentang kendali pemerintahan.”

Syukur lalu membandingkan dengan jarak di Pulau Jawa, antara Banten dan Banyuwangi, yang punya jarak sama-sama 1,000 km. “Dari Banten sampai Banyuwangi ada enam provinsi, kenapa di Aceh cuman satu?”

Rencana provinsi baru sebenarnya rencana lama Syukur dan kawan-kawan, sejak lahirnya UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Puncaknya, pada 4 Desember 2005, mereka mengadakan deklarasi terbentuknya provinsi Ala dan Abas di stadion Senayan Jakarta.

Tanggal “4 Desember” adalah hari penting untuk kebanyakan orang Aceh karena pada 4 Desember 1976, Hasan di Tiro menyatakan juga kemerdekaan Aceh dari “Republik Jawa-Indonesia.”

Proses pemekaran ternyata tak mudah. Mereka hanya bisa mengajukan permohonan “mekar” ke Departemen Dalam Negeri bila ada tanda tangan persetujuan Gubernur Aceh dan ketua DPRD Aceh. Keduanya menolak. Maka, dua hari setelah deklarasi, Aliansi Mahasiswa Leuser Antara dan Masyarakat Aceh Leuser Antara melakukan demonstrasi Departemen Dalam Negeri dan menuntut pembagian Aceh jadi dua.

Sesudah tsunami, orang-orang Ala dan Abas ini juga kecewa, karena masyarakat internasional membantu GAM berunding dengan Indonesia di Helsinki. Perjanjiannya, mengamanatkan pembentukan UU Aceh. Maka rancangan pun dibuat, pertama oleh akademisi dari Universitas Syiah Kuala dan IAIN Ar Raniry di Banda Aceh serta Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.

Draft disusun berdasarkan masukan dari masyarakat lewat seminar di tiga universitas itu. Para pejuang pemekaran tak mau ketinggalan. Mereka usul klausul pemekaran wilayah dimasukkan. “Saat seminar raya usulan kami diterima, namun ketika sudah menjadi draft, usulan tersebut tidak tertuang dalam draft.”

Alasannya, baik GAM maupun Indonesia tak mau membongkar kesepakatan Helsinki dimana batas wilayah Aceh sudah disepakati. Memecah Aceh, menurut Bahtiar Abdulah dari GAM, bisa dilakukan bila semua kesepakatan Helsinki sudah dijalankan.

Namun Syukur dan kawan-kawan tidak rela. Mereka meninggalkan kantornya di Aceh dan datang ke Jakarta serta bermarkas di Hotel Treva.

Wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah, daerah asal Syukur, adalah wilayah yang dianggap pro Indonesia. Sekitar 35 persen dari 270,000 penduduknya berasal dari Pulau Jawa atau keturunannya. Mereka sering dimusuhi GAM yang menganggap “bangsa Aceh” jajahan “bangsa Jawa.” Sekitar 120,000 orang Aceh keturunan Jawa mengungsi keluar dari Aceh antara 1999 dan 2005.

Memang Syukur memusuhi GAM. “Kami frontal terhadap GAM, kami sangat nasionalis dengan Jawa.”

Sejak tsunami, prioritas Jakarta adalah “wilayah GAM” dari Lhokseumawe hingga Banda Aceh. Padahal daerah Ala dan Abas, yang setia mengikuti Jawa, malah tidak diperhatikan. Dia merasa terpojok karena tidak diperhatikan Jakarta dan di Aceh sendiri dimusuhi GAM.

Pada Maret 2003, Takengon adalah kota pertama dimana kantor Henry Dunant Center diserang dan dibakar milisi pro Indonesia. HDC memulai proses perdamaian di Aceh zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Pembakaran kantor mereka memicu keputusan Jakarta tarik mundur dari perdamaian. Jakarta menyatakan perang lagi dengan GAM pada Mei 2003.

Kini, bagi Syukur, satu-satunya jalan adalah memisahkan diri. Syukur datang ke Jakarta dengan banyak agenda, antara lain, memberi masukan kepada panitia RUU Aceh. Ternyata mereka ditolak dengan alasan teknis: belum ada jadwalnya.

Tidak puas, Syukur dan kawan-kawan mengagendakan ketemu Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Syukur juga ingin bertemu Habib Riziek Syihab dari Front Pembela Islam serta mantan presiden Megawati Soekarnoputri dan Abdurrahman Wahid.

Syukur dan kawan-kawannya telah mengambil posisi berseberangan dengan GAM dan dia tidak mau setengah-setengah. “Terlanjur basah, mandi sekalian,” tegas Syukur.

Naskah ini diterbitkan, pada 9 Maret 2006, di
Sindikasi Pantau

6 March 2006

Kejahatan Masa Lalu di Aceh

Oleh Imam Shofwan


Kalau RUU Aceh lolos di Jakarta, boleh jadi, Letnan Kolonel Sudjono dan kawan-kawan akan tidur kurang nyenyak. Pasalnya, aturan ini akan memerintahkan diadakannya pengadilan hak asasi manusia serta pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.


Sistem ini membuat orang yang dulu dianggap terlibat pembunuhan, akan dicari dan diadili. Kalau rekonsiliasi, mereka bisa mendapat amnesti asal terbuka dan jujur mengakui kesalahannya.

Kalau Aceh bisa mengadili penjahat kemanusiaan, teoritis Papua juga boleh mencari siapa pembunuh 100,000-an orang Papua sejak 1969 atau lebih dahsyat lagi, siapa pembunuh sejuta, dua juta atau mungkin tiga juta orang di Pulau Jawa pada 1965-1966.

Marzuki Darusman, legislator Partai Golkar yang anggota panitia RUU Aceh, menganggap penyelesaian pelanggaran hak asasi di Aceh takkan berjalan mulus, “Kasus terlalu banyak dan tak mungkin lewat pengadilan-pengadilan normal.”

Ganjalan lain juga ada. “Kalau masyarakat Aceh menganggap perdamaian lebih penting daripada penyelesaian kasus HAM,“ kata Marzuki.

Sudjono adalah Kepala Seksi Intel Korem Lilawangsa di Lhokseumawe. Pada 19 Juli 1999, Sudjono memimpin sekitar 70-an tentara Indonesia menyergap dayah (sekolah agama) pimpinan Teungku Bantaqiah di Beutong Ateuh, Aceh Barat. Alasannya, Bantaqiah mendukung GAM, terlibat perdagangan ganja, menyimpan senjata dan mengajarkan “ajaran sesat.”

Pagi tersebut, menurut tim investigasi pemerintah pimpinan Darusman yang dibentuk Presiden B.J. Habibie, Sudjono mendatangi dayah bersama Kapten Anton Yuliantoro dan Letkol Hieronymus Guru, sesama perwira Batalyon Yonif 328/Kostrad Cilodong, Bogor, yang ditugaskan di Aceh.

Yuliantoro minta Bantaqiah menyerahkan senjata. Bantaqiah bilang tak ada senjata. Beberapa serdadu menunjuk antena radio. Sudjono minta Usman, anak Bantaqiah, mencopot antena. Ketika Usman berjalan menuju antena, beberapa tentara memukulnya dengan popor senjata. Melihat anaknya dipukuli, Bantaqiah berseru, “Allahu Akbar, Allahu Akbar.” Murid-muridnya ikut. Suasana tambah tegang.

Beberapa tentara membuka tembakan. Seseorang menembak Bantaqiah dengan GLM (grenade launching machine). Ususnya terburai keluar. Peluru menembus lehernya. Puluhan murid luka dan banyak yang meninggal, termasuk Usman.

Menurut Otto Syamsuddin Ishak dalam buku “Sang Martir: Teungku Bantaqiah,” serdadu-serdadu itu memaksa warga menggali lantai masjid untuk mencari senjata. Mereka membakar tiga rumah, menelanjangi para santri, membakar kitab-kitab, memaksa sebagian perempuan melepaskan pakaian dan meraba tubuh mereka. Warga gampong pun disuruh menyiapkan kuburan massal.

Sorenya, Sudjono menyuruh korban luka diangkut ke dua buah truk guna diobati di rumah sakit. Ternyata mereka diberhentikan di tengah jalan, disuruh jongkok, ditembak mati dan dilempar ke jurang. Total ada 34 orang mati dan 23 terluka hari itu.

Pembantaian Beutong Ateuh bukan kasus khusus di Aceh. Ia merupakan hasil operasi militer Indonesia. Presiden Habibie membuat 25 serdadu diadili dalam pengadilan koneksitas (sipil dan militer) di Banda Aceh. Semuanya dihukum namun mereka banding. Sudjono desersi hingga hari ini. Sudjono tak pernah diadili sehingga perwira-perwira lain, termasuk Hieronymus Guru dan atasan-atasan Sudjono, juga tak diketahui tanggungjawabnya. Anton dihukum penjara.

Inilah kejahatan masa lalu di Indonesia. Sejak Hasan di Tiro mendeklarasikan kemerdekaan “bangsa Acheh” pada 4 Desember 1976, ada bermacam pembantaian yang pelakunya seakan-akan kebal hukum. Menurut Amnesty International, lebih dari 10,000 warga Aceh mati sejak 1976. Pihak GAM juga membunuh tentara Indonesia dan orang Aceh yang dituduh “cuak” alias mata-mata.

Kini sesudah perdamaian Helsinki dan pembahasan RUU Aceh dengan deadline 30 Maret, orang macam Otto dan Darusman pesimis aturan itu, kalau pun lolos, bisa menjamin serdadu macam Sudjono diadili. Mereka bicara dalam sebuah seminar minggu lalu di Jakarta. Otto mengingatkan ada dua versi RUU Aceh. Pertama, versi DPRD Aceh yang dibuat masyarakat Aceh lewat 33 pertemuan publik. Kedua, versi Departemen Dalam Negeri, yang sering dikritik GAM “mengkhianati” semangat Helsinki. Namun versi Jakarta pun ditentang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan maupun organisasi pensiunan militer.

RUU versi Departemen Dalam Negeri menyatakan pemerintah ”wajib memenuhi, memajukan dan menegakkan hak asasi manusia sebagaimana disebut dalam kovenan internasional.” Pemerintah juga harus membentuk pengadilan hak asasi manusia serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Tapi pasal itu terlalu umum dan tak mungkin dijalankan. Amiruddin al Rahab dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menyebutnya “pasal bodoh.” Pasal-pasal tersebut takkan menjerat siapa pun.

Amiruddin belajar dari Papua. Dia menterjemahkan buku klasik Robin Osborne “Indonesia’s Secret War: The Guerilla Struggle in Irian Jaya” ke bahasa Melayu dengan judul, “Kibaran Sampari: Gerakan Pembebasan OPM dan Perang Rahasia di Papua Barat.” Dia juga ikut Perkumpulan Masyarakat Jakarta Peduli Papua yang mencatat kelemahan Undang-undang Otonomi Khusus Papua tahun 2001. Ketika itu, Presiden Megawati Soekarnoputri meloloskan UU Papua sebagai ganti keinginan warga Papua merdeka dari Indonesia.

Menurut UU Papua, pemerintah Indonesia akan membentuk pengadilan hak asasi dan komisi rekonsiliasi. Nah, undang-undang ini disahkan lima tahun lalu. “Alhamdulillah sampai sekarang belum pernah ada bau-baunya,” seloroh Amiruddin.

Dia usul DPR menambah beberapa pasal dalam RUU Aceh guna menyebutkan instansi-instansi yang bertanggungjawab mengadakan pengadilan hak asasi dan membuat komisi kebenaran. Selain itu, RUU Aceh perlu pasal yang menjamin tersedianya uang kompensasi untuk korban, hakim dan saksi.

Belajar dari pengalaman Afrika Selatan, Indonesia harus menyediakan uang untuk keluarga korban. Ini penting mengingat korban kekerasan negara, kehidupannya jadi rusak. Bahkan keturunannya, dua atau tiga bahkan lima generasi, masih sulit hidup tenang. Mereka dendam pada negara.

Sebaliknya, rekonsiliasi mulus macam Afrika Selatan membuat demokratisasi stabil. Presiden Nelson Mandela memilih rekonsiliasi karena negaranya tak bisa meniru cara Jerman mengadili pejabat-pejabat Nazi Jerman pasca Perang Dunia II. Ekonomi Jerman dan Afrika Selatan tumbuh sehat sesudah mereka mengatasi masa lalunya.

Indonesia belum stabil karena masa lalunya. Amiruddin merujuk kasus pembunuhan umat Muslim di Tanjung Priok, Jakarta, 1984. Keluarga korban sulit dapat kompensasi, sebagaimana diputuskan hakim, karena tak ada instansi yang bertanggungjawab membayarnya.

Bagaimana proses pengadilan bisa jalan, kalau anggaran memanggil saksi pun tak ada? Berapa lama lagi kasus Bantaqiah atau ribuan lain terungkap bila tak ada pasal yang bisa menjerat pelakunya? Dia juga merujuk pada kasus Abepura dimana pengadilan Makassar, yang menangani kasus ini, tak mampu membiayai saksi-saksi penting datang dari Jayapura. Belajar dari Abepura, Amiruddin usul pengadilan hak asasi dan komisi rekonsialiasi harus berkedudukan di Aceh, diberi dana dan punya daya paksa dengan melibatkan wakil-wakil masyarakat Aceh.

Sudjono sendiri mengabaikan panggilan pengadilan Banda Aceh. Menurut buku “Sang Martir,” Sudjono pernah terlihat di Bali dan Jakarta. Saya sendiri mencari Sudjono lewat aktivis maupun kenalannya di Batalyon Yonif 328/Kostrad di Bogor dan Bondowoso, untuk wawancara, namun belum berhasil. Sudjono lulusan Sekolah Calon Perwira di Bandung 1976.

Kelemahan lain RUU Aceh adalah batas waktu pembentukan pengadilan dan komisi rekonsiliasi. Versi DPRD Aceh menyebut "batas waktu adalah satu tahun". Kalimat ini oleh Departemen Dalam Negeri dihilangkan. Menurut Amiruddin, tanpa batas waktu, janji pembentukan pengadilan dan komisi hanya akan jadi janji.

Usul Amiruddin disambut baik Marzuki Darusman. “Masukan-masukan ini perlu didistribusikan kepada anggota-anggota yang lain,” katanya. Otto Syamsuddin Ishak pesimis, “Kalau saya amati semangat RUU Aceh, sebenarnya Indonesia sedang bermain-main bagaimana mengelola Indonesia kecil bernama Aceh. Kalau itu tidak beres, ke depan bisa bubar negara ini.”


Naskah ini dimuat, pada 06 Maret, di Sindikasi Pantau

7 October 2005

Depan Belakang Oke

Oleh Imam Shofwan

LAIN sekali suasana Masjid al-Muslimun pada malam 6 September itu. Biasanya, jamaah shalat isya di masjid Gang Jeruk, Utan Kayu, Jakarta Timur tersebut hanya warga sekitar. Tapi malam itu, yang jadi imam shalat isya, tak tanggung-tanggung, adalah Komandan Rayon Militer Matraman: Kapten (Inf) Soedar.

Makmumnya pun istimewa, ada camat Matraman Khairil Astrapraja, Kepala Kepolisian Sektor Matraman Soelarno, serta seorang Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Jakarta Timur, alamsyah. Tampak juga sejumlah orang dari Forum Umat Islam Utan Kayu (FUI-UK).

Kedatangan para pejabat kecamatan Matraman di Masjid al-Muslimun ini tentu bukan tanpa alasan. Mereka hadir di masjid itu menyusul tuntutam dari FUI-UK yang mengatasnamakan warga Utan Kayu yang “terganggu” dan menuntut Jaringan Islam Liberal (JIL) dan Komunitas Utan Kayu (KUK) –yang terletak di Jalan Raya Utan Kayu 68H, sekira 300 meter dari masjid tersebut—supaya dibubarkan dan hengkang dari wilayah Utan Kayu.

Tepat pukul 19.45 jama’ah itu selesai menunaikan shalat. Maka dimulailah acara dialog antara warga sekitar Utan Kayu, pihak KUK, dan pejabat-pejabat tersebut.

Imam masjid al-Muslimun, yang memperkenalkan diri bernama Imam Pambudi, memandu acara. Setelah basa basi sebentar, Pambudi mempersilahkan perwakilan dari Radio 68H, Camat, Kesbang, Kapolsek dan Danramil untuk memberikan sambutan secara bergantian.

Banyak hal disampaikan. Dari soal pentingnya saling menghormati sampai perlunya kerukunan dan perdamaian antarwarga. Hal ini terkait dengan aksi sekitar 20 orang massa FUI-UK yang menyampaikan keberatan dengan keberadaan Jaringan Islam Liberal (JIL) yang merupakan bagian dari KUK.

Malam itu, FUI-UK, diwakili oleh Syafrudin Tanjung, juga berkesempatan mengajukan pernyataan. Tanjung menuntut supaya JIL hengkang dari Utan Kayu.

“Kita tidak mau diskusi dengan JIL, kita tetap mendesak Muspika untuk mengusir JIL dari Utan Kayu,” tegas Tanjung.

Tanjung merujuk pada fatwa MUI yang dikeluarkan pada Juli lalu. Dalam fatwa itu, MUI mengharamkan paham liberalisme dan pluralisme. Sedangkan JIL, yang mengusung Islam yang ramah dan damai dengan ide kebebasan berfikir dalam beragama, dan pentingnya toleransi antarumat beragama, dinilai menganut paham liberalisme dan pluralisme yang diharamkan itu.

Aksi menuntut hengkagnya JIL oleh FUI-UK yang diwakili Tanjung bukanlah yang pertama. Sebelumnya, ratusan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sempat hendak meluruk kantor JIL.

Saat itu, 7 Agustus, ratusan massa tersebut berkumpul lebih dahulu di Masjid al-Azhar seusai shalat Jum’at.

Mereka lalu menggelar orasi yang intinya mendukung fatwa MUI, dan mengutuk Ulil Absar-Abdalla, pendiri JIL, sebagai orang yang merusak agama Islam dengan ide-ide liberalisme dan pluralisme.

Mereka juga menyatakan Ulil darahnya halal alias boleh dibunuh. Massa yang telah terbakar emosinya oleh orasi-orasi ini melanjutkan acara menuju Utan Kayu. Mereka hendak menutup paksa JIL.

Sementara itu Ulil, yang sebelumnya sudah mengetahui rencana penutupan JIL tersebut, hari itu juga mengundang teman-temannya untuk berkumpul di Jl. Utan Kayu 68H.

Maka sejak pagi, sejumlah tokoh seperti Indra J Piliang, Dawam Raharjo, Syafii Anwar, Musdah Mulia, Hamid Basyaib sudah berkumpul di kedai Tempo, kantin di Komunitas Utan Kayu.

Sejumlah organisasi juga hadir memberikan dukungan. Ada perwakilah dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Universitas Islam Negeri (PPSDM UIN) Jakarta, Forum Mahasiswa Ciputat, Lajnah Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam NU), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan sejumlah organisasi lainnya.

Di luar kedai, di sepanjang Jalan Raya Utan Kayu, massa semakin banyak. Ratusan polisi dan puluhan Bantuan Serba Guna (Banser) berjaga-jaga. Sejumlah wartawan dalam dan luar negeri pun sudah berada di sana sejak pagi.

Di saat yang sama, massa FPI yang bergerak dari masjid al-Azhar telah sampai di kawasan Matraman, sekitar tiga kilometer dari Jl. Utan Kayu Raya.

Mereka juga mengetahui di JIL telah berkumpul banyak pendukung, apalagi banyak wartawan yang berkumpul di sana. Dan entah atas pertimbangan apa, akhirnya ratusan massa itu memutuskan membatalkan niat mereka semula untuk menutup JIL.

Pembatalan itu diinformasikan langsung oleh Radio 68H yang didengarkan orang-orang yang berkumpul di Kedai Tempo. Pembatalan tersebut membuat mereka lega.

Namun selesaikan teror terhadap JIL? Ternyata tidak. Para aktivis JIL mendapat beragam teror lewat telepon dan pesan pendek, SMS.

DAN di luar pengetahuan JIL, pada 25 Agustus, ada “tamu tak diundang” berjumlah sekitar 25 orang di masjid al-Muslimun –yang letaknya tak jauh dari JIL. Mereka menginap di sana tiga hari. Tamu-tamu itu mengenakan baju koko dan celana congkrang, sebagian mengenakan peci kain.

Pada warga Utan Kayu mereka memperkenalkan diri sebagai jamaah dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka ingin memakmurkan masjid dan mengingatkan warga untuk memakmurkan masjid.

“Kita datang ke sini karena masjid ini sepi dan kita ingin memakmurkannya,” jawab seorang dari mereka ketika ditanya warga Utan Kayu.

Mereka mengadakan shalat berjamaah, diskusi dan mengunjungi warga sekitar masjid. Tak hanya itu, mereka juga membentuk Forum Umat Islam Utan Kayu (FUI-UK).

“Sebagian dari mereka ikut dalam pembentukan FUI Utan Kayu,” tutur Imam Pambudi, imam Masjid al-Muslimun. Forum inilah yang kemudian mengatasnamakan warga Utan Kayu dan menuntut pembubaran JIL.

FUI-UK, menurut Pambudi, dibentuk berdasarkan usulan dari beberapa orang perwakilan dari masjid-masjid di sekitar Utan Kayu. Mereka meminta Masjid al-Muslimun untuk menjadi pusat FUI karena lokasinya berdekatan dengan 68H.

Pambudi juga tahu tentang fatwa MUI dari orang-orang tersebut, “orang yang dari jauh aja pada ke sini, masak kita diem aja.”

Kebanyakan warga sekitar Masjid al-Muslimun sendiri sebenarnya tak banyak tahu soal FUI-UK. Mereka juga tidak dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan FUI-UK. Dari mendemo JIL sampai dialog dengan camat mereka tidak dilibatkan.

“Saya tahu kalau kemarin ada rame-rame sampai masuk teve segala, tapi saya enggak diundang jadi saya tidak hadir,” ujar Siti Halimah, pemimpin sebuah majelis taklim perempuan yang tinggal tak jauh dari al-Muslimun.

Bahkan pemimpin FUI-UK sendiri Syafruddin Tanjung, status kewargaannya di Utan Kayu agak kabur. Beberapa warga yang saya tanyai ada yang menjawab dia tinggal di Gang Mangga, ada yang menjawab tinggal di Gang Sirsak –kedua gang ini terletak di belakang Masjid al-Muslimun.

“Dulu dia pernah buka bengkel di Jalan Sirsak, sekarang kayaknya udah pindah,” tutur seorang warga.

Semenjak dibentuk, FUI-UK mengadakan pengajian di masjid ini. Sebagian warga mengikuti acara tersebut. “Saya ikut karena ramai dan ingin tahu ada apa di masjid,” ujar Aisyah, seorang pimpinan majelis taklim yang sejak kecil tinggal di Utan Kayu.

Ibu Aisyah mengaku tidak mengenal orang-orang yang datang pada pengajian tersebut. “Hanya sebagian kecil warga sini. Saya bahkan tidak kenal dengan ustad yang memberi ceramah,” tuturnya.

MESKI tak banyak dikenal warga, FUI-UK cukup memiliki pengaruh dalam menyebarkan fatwa MUI dan posisi JIL. Sabtu, 3 September, usai pengajian, Imam Pambudi dan beberapa anggota FUI berkumpul untuk membahas keberadaan JIL.

Malam itu mereka sepakat untuk menyampaikan aspirasi warga kepada Camat Matraman. “Setelah kita kontak, ternyata Pak Camat bisanya hari Selasa,” tutur Pambudi.

Pengajian saja tentu tidak cukup. Minggu 4 September, sehari setelah pengajian itu, pada saat shalat magrib berjamaah, di atas tempat imam terbentang spanduk besar bertuliskan “Mendukung Satwa MUI untuk Membasmi JIL dan Antek-anteknya”. Lalu di papan pengumuman masjid, terpasanglah sejumlah salinan berita yang mengejam JIL dan mendukung fatwa MUI.

Dan malam itu juga, sekitar pukul tujuh, Syafruddin Tanjung bersama Imam Pambudi mendatangi undangan dari Radio 68H untuk bertemu dengan camat Matraman.

Saat itulah mereka menyampaikan tuntutan agar JIL pindah dari Utan Kayu. Syafruddin mengaku membawa aspirasi masjid-masjid di sekitar Utan Kayu yang tidak menghendaki keberadaan JIL.

“Saya hanya menyampaikan aspirasi, dan kami tidak ingin mendengar klarifikasi dari JIL, warga di sini ingin JIL pindah dari sini,” tutur Tanjung seperti dilansir sebuah media.

Sementara itu, pada saat yang sama, sekitar 30 orang dari FUI-UK mendatangi kantor JIL. Mereka membawa spanduk yang sebelumnya terpasang di atas tempat imam Masjid al-Muslimun. Mereka juga membawa spanduk lain bertuliskan, “JIL Haram, Darah Ulil Halal”.

Tuntutan mereka tetap: JIL pindah dari Utan Kayu.

Rupanya pertemuan malam itu tidak membuahkan kesepakatan apa pun. Massa FUI-UK merasa belum puas sebelum JIL hengkang dari Utan Kayu. Akhirnya mereka meminta diadakan pertemuan lanjutan antara warga Utan Kayu dan fihak kecamatan.

Dan begitulah, kemudian berlangsung pertemuan 6 September di Masjid al-Muslimun itu. Imam Pambudi memimpin acara. Setelah Camat, Kapolsek, Danramil serta perwakilan dari Radio 68H menyampaikan kata sambutan, dibukalah sesi tanya jawab. Sesi ini dipimpin oleh Syafruddin Tanjung, pimpinan FUI-UK.

Situasi memanas. Dialog menjadi tegang ketika seorang warga menyatakan interupsi bahwa dia sebagai warga merasa tidak keberatan dengan keberadaan JIL.

“Kita harus menghormati kebebasan berfikir, kita harus menghormati JIL,” tutur pemuda itu dan disambut dengan ancaman dari beberapa orang FUI-UK di luar ruangan masjid. “Seret keluar dia, bawa keluar, kita selesaikan dia.”

Dialog pun dilanjutkan setelah warga tadi diamankan dari massa yang marah. Dan ternyata, dari sepuluh penanya, tiga orang di antaranya tidak keberatan dengan keberadaan JIL.

Jika di dalam masjid itu, FUI-UK berusaha meyakinkan warga bahwa JIL harus diusir. Di luar masjid, warga tenang-tenang saja.

Sekitar seratus meter dari masjid beberapa orang berkumpul di sebuah warung mi instan. Mereka tidak ambil pusing dengan apa yang terjadi di Masjid al-Muslimun. Sebagian mereka serius mempelototi bidak catur dan sebagian lainnya sedang mengobrol santai tentang acara memancing mereka esok hari.

Di sela-sela pembicaraan, mereka juga membahas JIL dengan santai. “Orang JIL kan udah lama, kenapa baru ribut sekarang,” tutur seorang di antara mereka. Kawannya langsung menimpali, “kalau JIL (baca: GIL, sebuah grup musik barat) yang nyanyi You Are The The Girl, gua tau, dari dulu gua tau.”

Begitulah warga. JIL sendiri sebenarnya juga merupakan lembaga hukum yang sah. Pada 15 September, saat konferensi pers di kedai Tempo, Muspika Matraman secara tegas menyatakan hal tersebut. “Tidak ada alasan untuk mengusir JIL dari Utan Kayu.”[end]

Naskah ini pernah dimuat di rubrik peristiwa majalah Syir’ah edisi Oktober 2005. Saat menulis tulisan ini saya kebetulan tinggal tak jauh dari Masjid al-Muslimun.

2 October 2005

Mesra dengan Tuhan Itu Privasi

Oleh Imam Shofwan

Anggur merah, yang sering memabukkan diri
Kuanggap belum seberapa dahsyatnya…



Bait lagu karya Meggy Z ini dinyanyikan salah satu peserta Akademi Fantasi Indonesia (AFI). Trie Utami Sari yang sejak awal acara duduk manis di bangku juri langsung berdiri, bergoyang bersama bersama dua orang juri lainnya.

“Ade…Ade…Ade…,” riuh yel-yel dan tepuk tangan penontong mengiringi berakhirnya lagu. Giliran Iie –sapaan akrab Trie Utami— memberikan komentar, “penampilan kamu malam ini bagus.”

“Boleh diulang refrein lagu tadi,” lanjut ‘si bola bekel’. Sejenak Adi mengambil nafas. Lalu, “teganya teganya teganya teganya teganya… oh pada diriku….”

Iie pun tersenyum.

Sudah sejak setahun lalu Iie menjadi juri AFI. Wajahnya yang selalu terbalut tutup kepala khas dapat disaksikan seminggu sekali di layar Indosiar, sebuah stasiun televisi swasta nasional. Namun malam itu dia tidak mengenakan tutup kepala seperti biasanya. “Saya tidak lagi mengenakan ‘topi’, ujar adik musisi Purwacaraka saat ngobrol dengan saya usai acara pencarian bakat tersebut.

Penyanyi yang juga hobi melukis ini terlihat tanpa tutup kepala di hadapan publik untuk pertama kalinya di saat peluncuran album Kedamaian di Hard Rock Café, Jakarta, akhir April lalu. Sebuah harian nasional menulis, saat itu Iie mengenakan wig coklat gelap dan mengenakan busana dan aksesori serba biru. “Saya merasa terlahir kembali,” begitu jawaban penyanyi berbadan mungil ini saat ditanya tentang penampilan barunya.

Teman curhat Iie sewaktu ingin melepas Jilbab adalah Nana, sahabat Iie sejak Sekolah Menengah Pertama. Nana sekarang dengan setia selalu menemani Iie sebagai asisten pribadi.

Ketika itu, Maret 2005m Iie meminta tanggapan Nana, “Gua mau buka ‘topi’ nih,” Iie menanti jawaban daro karibnya. Dan Nana, setelah berfikir sejenak, balik bertanya, “Lu nggak takut sama publik?”

Jawaban spontan Nana tersebut ternyata dianggap sebagai gamparan telak bagi Iie. “Jangan-jangan gue make ‘topi’ gara-gara publik,” batin Iie ketika itu.

Ia mencoba flashback ke tahun 1999, ketika dia pertama kali memutuskan mengenakan ‘topi’ itu –yang kemudian oleh pedagang busana muslim di Pasar Tanah Abang dianggap sebagai jilbab gaya Trie Utami, yang merupakan varian dari dua gaya jilbab lain: gaya Marisa Haque dan gaya Ineke Koesherawati. Keduanya adalah pemain sinetron.

“Pake ‘topi’ adalah big deal dalam hidup saya,” kenang putri bungsu pasangan H Soejono Atmotenoyo dan Hj Soejarni Oesoep ini.

Masih segar dalam ingatan Iie saat menunaikan ibadah haji bersama suami tercintanya, Andi Analta Amier. Setahun setelah haji, Iie ingin belajar memanjangkan pakaian, dan diapun menutup kepalanya. “Saya merasa belum memakai jilbab, saya baru belajar memanjangkan pakaian,” tutur perempuan kelahiran Bandung, 8 Januari 1968 ini.

Hal demikian itu berjalan biasa saja, selama tahun-tahun awal dia mengenakan pakaian panjang. Tapi lama kelamaan Iie merasakan sesuatu yang lain dalam dirinya. Dia merasakan underestimate, dia merasa lebih baik dan lebih benar dari orang lain. Perasaan itu dianggap wajar pada awalnya tapi semakin hari mengganggu perasaannya.

Sampai suatu ketika, keluhan hatinya diungkapkan pada Nana. Dan dari jawaban Nana Iie menemukan ketidaktulusan niatnya. Ia merasa motivasi memakai pakaian panjang dan ber’topi’ itu karena publik dan untuk menjaga imej. “Itu kan gila. Gua sendiri kan yang nanggung dosanya,” papar Iie. Setelah obrolan dengan Nana Iie lantas lepas “topi”.

Beragam tanggapan tentang penampilan baru Iie ini bermunculan, baik dari keluarga, teman, atau masyarakat. Dan Iie sepenuhnya sadar dengan reaksi pro-kontra dengan penampilan barunya. “Saya tidak peduli apa kata orang, saya memahami alasan mereka,” tutur Iie.

Ada yang melegakan Iie dengan keputusannya ini saat Iie berjumpa dengan Gus Sholah (sapaan akrab Sholahuddin Wahid) di sebuah acara di TVRI, Mei lalu. Usai acara, Iie ngobrol dengan adik mantan presiden RI Abdurrahman Wahid ini.

“Gus, saya telah buka ‘topi’,” Iie membuka percakapan.

“Terserah, kalau kamu merasa nyaman dengan penampilan begitu, ya silahkan,” tanggap Gus Sholah, “Jangankan kamu, istri saya saja kalau mau buka jilbab tidak akan saya larang. Di mata Tuhan, manusia dilihat dari kadar ketaqwaannya bukan jilbabnya.”

Usai obrolan, Iie merenungkan kata-kata Gus Sholah, “Menurut saya, jawaban Gus Sholah menarik, dan membuat orang berfikir,” ujar Iie. “Jadi agama tidak hanya salah dan benar saja.”

Namun tidak semua orang berpendapat seperti Gus Sholah. Banyak orang menganggap Iie tidak konsisten memakai jilbab. Menurut mereka, alasan Iie membuka jilbab karena perceraian dengan Andi Analta Amir. Iie pun tidak sepenuhnya menolak pendapat ini, dengan jujur ia mengatakan kalau motivasinya belajar memanjangkan pakaian adalah untuk suaminya tercinta.

Namun Iie menolak anggapan kalau dia melepaskan ‘topi’ gara-gara perceraiannya. “Kebetulan waktunya hampir beiringan,” tutur mantan vokalis Krakatau ini.

Iie lepas topi pada akhir Maret, sementara perceraiannya berlangsung pada Januari. Di hadapan para wartawan dan pekerja infotainment, di sebuah kafe do kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Trie Utami dan Andi Analta Amier mengumumkan perceraian atas perkawianan yang mereka jalani lebih dari sepuluh tahun.

Sebuah harian di Jakarta menyebutkan penyebab bubarnya perkawinan mereka lantaran poligami. Beberapa bulan sebelumnya Andi telah menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Aisyah, tanpa meminta izin dulu dengan Iie. “Menjelang tahun baru, saya baru dikasih tahu A’la (sebutan Iie untuk mantan suaminya),” kenang Iie.

Iie sepenuhnya memahami perkawinan Andi tersebut terjadi karena dia tidak mampu memberikan keturunan bagi suaminya. Bahkan, seniman multibakat ini sendiri pernah mengusulkan hal itu pada sang suami. Mengenai izin, Iie menganggap hal itu dilakukan Andi karena tidak ingin menyakiti hatinya.

Ada perbedaan pendapat antara keduanya dalam memandang poligami. Menurut Andi, penerimaan poligami adalah bukti kekuatan iman seseorang, “untuk menerima poligami memang dibutuhkan kekuatan iman yang full dari seseorang, dan ternyata saya belum bisa menguatkan iman istri saya,” kata Andi.

Berbeda dengan Andi, Iie sebagai sebagai muslimah menyadari ada ayat yang membolehkan poligami. Iie mengakui dan meyakininya. Namun menurut Iie, ayat tersebut harus dipahami secara keseluruhan. Bahwa ada persyaratan ketat ketika seorang hendak berpoligami, yaitu adil dalam semua hal. Sikap adil ini menurut Iie sangat berat. Bahkan mustahil untuk bisa dilakukan orang sekarang.

Dalam poligami Iie juga merujuk pada praktik yang pernah dilakukan Rasulullah: Pertama, Rasulullah berpoligami setelah berusia lebih dari 40 tahun, di mana manusia secara emosional sudah mapan. Kedua, motivasinya untuk menyelamatkan, dan yang ketiga, Rasulullah tidak melihat penampilan.

“Rasulullah melakukan poligami karena memang bisa berbuat adil dalam hal apapun. Dan dilakukan pada usia empat puluh tahun dan untuk menyelamatkan para janda tua,” tutur artis yang menyukai kesunyian ini.

Karena tidak ingin membuat suaminya merasa berat dengan syarat tersebut, dengan kebesaran hati Iie meminta cerai pada Andi.

Di mata Iie, kebanyakan praktik poligami sekarang lebih karena nafsu daripada motivasi keagamaan seperti yang dilakukan Rasulullah. “Kebanyakan orang menggunakan alasan agama untuk menyalurkan nafsunya,” tutur pelantun lagu Mungkinkah Terjadi ini.

Keretakan rumah tangga tak membuat Iie larut dengan kesedihan. Justru Iie merasa lebih punya banyak kesempatan untuk terlibat dalam aksi-aksi kemanusiaan. Setidaknya, selama bulan Januari 2005, tiga kegiatan amal untuk korban tsunami Aceh diikutinya.

Bersama Franky Sahilatua, WS Rendra, Jokey S Prayogo dan seniman-seniman ibukota, tanggal 8 Januari Iie menggelar acara “Panggung Kepekaan Seniman,” untuk mengumpulkan dana untuk korban Tsunami. Acara tersebut di gelar di Galeri Nasional Jakarta dan diulang, dengan perubahan tajuk: Satu Duka Satu Bangsa, di Taman Budaya Yogyakarta.

Selain melaui konser Iie juga merilis album untuk menggalang dana buat para korban. Album ini diisi oleh 50 vokalis dari 3 generasi. Judulnya Kita Untuk Mereka yang diambil dari judul lagu karangan Glen Fredly yang dilantunkannya.

“Kegiatan itu adalah sebuah kerja kongkrit. Nggak Cuma ngomong aja,” tutur Iie. Iie tidak menceritakan lebih detil tentang kegiatan sosialnya ini. “Saya tidak akan pernah mau menceritakan kegiatan sosial saya, selama dua puluh tahun saya berkarier tidak pernah saya membuka itu,” tutur Iie.

Baginya, kegiatan-kegiatan tersebut adalah urusan dia dengan Tuhannya. “Privasi itu, bagi saya, bukan hanya urusan rumah tangga, tapi yang lebih privasi lagi yaitu hubungan saya dengan Tuhan saya.”

Begitulah Iie. Dia menganggap hubungan mesra dengan Tuhan tak perlu diketahui orang lain. Dia hanya ingin ikhlas, Iie ingin semuanya dilakukan bukan karena imej ataupun karena publik. “Saya nggak mau fardlu publik ta’ala dan fardlu imej ta’ala.”

7 July 2005

Menjual Kuburan di Layar Kaca

Oleh: Fathuri SR, Imam Shofwan, Ingwuri Handayani, dan Muhammad Aslam

MENJELANG pukul 20.00, di rukan Bauvenville, perbatasan Jakarta Timur-Bekasi. Seorang gadis cantik duduk di sebuah ruangan yang sudah dirubah menjadi tempat ganti kostum. Juru rias terus memoles wajah sang gadis. Pipi, hidung, dagu, kening. Bolak balik.

Setumpuk kertas di tangannya ia baca dengan serius. Tak terganggu dengan polah juru make up di depannya. “Pak, gimana nih, Fina, enggak hafal ayat kursi?”

Tak terdengar jawaban. Hanya pandang mata sebentar dari yang hadir. Orang-orang tetap pada kesibukannya: menyiapkan kamera di pojok ruangan, mengatur lampu, merapikan dekorasi, atau memindah barang-barang.

“Dia kalau ada yang berhubungan dengan baca-baca al-Qur’an di sekolahnya juga sering kabur,” kembali gadis itu berteriak memberi keterangan. Belum juga ada tanggapan. Gadis itu kembali diam, sibuk membaca naskah. Wajahnya masih menjadi sasaran kuas rias.

Orang yang dimaksud gadis itu, Fina, adalah seorang artis teman mainnya. Waktu itu sedang diadakan syuting untuk sinetron Astaghfirullah, Minggu, 12 Juni lalu. Kebetulan saat sang artis cantik bicara jadwal syuting sedang istirahat sehingga tak terlalu dihiraukan kru yang lain.

Astaghfirullah, sinetron ini menjadi satu di antara sinetron-sinetron religius yang kini bak cendawan di musim hujan bertebaran di layar kaca. Bermula dari sinetron Rahasia Ilahi, produksi Kusuma Eka Permata (KEP), yang tayang di bulan Ramadlan lalu. Sinetron yang ceritannya berasal dari majalah Hidayah ini tak dinyana-nyana meraih sukses besar. Imbasnya, ia turut mengangkat TPI menjadi televisi nomor wahid ditonton pemirsa.

Tak berapa lama muncul sekira 36 pengikut gaya; berharap menangguk sukes yang sama. TPI menayangkan Rahasia Ilahi 2 dan 3, Takdir Ilahi, Mereka Ada di Mana-mana, Allah Maha Besar, Jerat Iblis, dan Kehendakmu. SCTV hadir dengan Astaghfirullah, Kuasa Ilahi, Kafir, dan Suratan Takdir. TransTV juga menayangkan empat sinetron serupa dengan judul Taubat, Istighfar, Hidayah, dan Insyaf. Disusul Lativi dengan Azab Ilahi dan Padamu Ya Rab, kemudian Azab Dunia dan Sakaratul Maut di ANTV, terakhir Hanya Tuhan Yang Tahu dan Padamu Ya Rabbi di Indosiar.

Semuanya tayang pada premier time (waktu tayang utama), dari jam 19.00 sampaui 21.30. Makanya tak heran kalau pada satu malam saja bisa menyaksikan tiga sampai lima sinetron jenis ini dalam waktu yang sama.

Terutama pada Malam Jum’at. Pada 23 Juni lalu, misalnya: jam 19.00 TPI menayangkan Mereka Ada Di mana-mana”, berkisah tentang Azab Istri yang Dzalim. Tersebutlah seorang istri yang tidak mau taat dengan suami. Ia membuat suaminya sakit hati. Lebih dari itu ia juga menyeleweng dengan laki-laki lain. Singkat cerita ia terkena HIV dan tak tahu mengapa kepalanya melepuh sehingga wajahnya menjadi menyeramkan. Ia meninggal sengsara seperti orang yang terkena kutukan.

Pada jam yang sama 19.00 ANTV menayangkan cerita Burhan dalam Sakaratul Maut. Ceritanya tentang seorang miskin Burhan yang menggunakan jalan pintas untuk kaya lalu mati tragis karena komplikasi, perutnya membesar dan keluar darah serta busa dari mulutnya.

Sejam kemudian, 20.00, SCTV memutar “Kuburan Penuh Lintah” dalam sinetron “Kuasa Ilahi”. Barangkali dibanding sinetron-sinetron sejenis Kuasa Ilahi tergolong paling unik. Ia menggabungkan teknik-teknik dalam sinetron laga. Musiknya juga khas; saat tokoh-tokohnya dirundung kedukaan musik yang mengiringi adalah musik India.

Rombongan pengantar jenazah menjadi pembuka adegan. Siang itu ada jenazah penguburan jenazah Erni. Tiga penggali kubur sibuk mencangkul. Mereka dikejutkan oleh puluhan lintah yang muncul dari tanah yang mereka cangkul. Ketakutan. Lari.

Beberapa saat kemudian Ustad Jak’far lalu ke kuburan mengecek kebenaran cerita salah seorang penggali. Ia melihat sendiri puluhan lintah. Betapa terkejutnya dia saat keranda dibuka lintah juga ada di tubuh mayit. “Masya’allah, ampuni istri saya ya Allah,” jerit sang suami Bambang. Keadaan istrinya yang aneh diratapinya sebagai siksa Tuhan.

Adegan selanjutnya pertemuan adik ipar korban Aulia dengan Ustad Ja’far pada hari berikutnya. Aulia diperankan oleh artis cantik Cece Kirani. “Dosa apa yang pernah dilakukan Mbak Erni?” Tanya Ustad Ja’far.

Aulia bercerita dalam adegan mundur. Mba Erni suatu malam memaksa dia dan kakaknya, Bambang, untuk menyerahkan harta anak yatim. “Jangan Mba! Itu harta peninggalan Mas Rahman,” tolaknya. Harta itu oleh almarhum Rahman diperuntukkan untuk anaknya, Astrid, yang tinggal di rumah keluarga Bambang.

Adegan selanjutnya Astrid menjewer anak Erni. Lalu Erni marah besar. Erni memaki-maki Astrid.

Di lain adegan sepulang sekolah Astrid nyaris diculik. Usut punya usut ternyata penculiknya adalah orang suruhan Erni. Tujuannya: harta peninggalan Rahman.

Kegagalan rencana Erni tak menyurutkan niatnya untuk memakan harta Astrid. Meski dilarang oleh suaminya sendiri. Erni pun tega menjual gelang emas peninggalan Rahman. Tak hanya itu, Erni juga minta tolong seorang dukun di Sukabumi, Mbah Gempol, untuk menyantet Astrid dan adik suaminya. Lagi-lagi tujuannya hanya satu: kematian Astrid, si anak yatim.

Berbagai usaha itu gagal total sampai Erni sendiri meninggal dunia dan tragisnya dengan disaksikan sendiri pembantunya. Erni dikubur mengalami siksaan menyedihkan. “Panas, panas, panas,” rintihnya. Rasmi, pembantu, berlari dari kuburan sambil menjerit ketakutan.

Bulu kuduk meremang saat melihat akhir kejadian ini. Apalagi menurut ustad Jefri Buchory, dai yang ceramahnya selalu menjadi penutup adegan, cerita-cerita ini diilhami dari kisah nyata. Mengerikan.

Di sebuah warung bubur ayam di jalan Cikini, Jakarta. Jefry Buchory menjelaskan, “saya berfikir apapun yang terjadi, apa sih yang tidak mungkin bagi Allah, saya kembalinya ke sana.”

Contohnya, kata Jefry, di zaman Rosulullah ada seoang yang mau dikuburkan. Anehnya saat mau dimasukkan ke kubur kepala mayit berubah menjadi babi atau anjing.

Lalu Rosulullah berdoa dan ternyata setelah itu keadaan mayit normal kembali. “Rasulullah lalu bersambda, inilah contoh orang yang meninggalkan sholat,” tambah Jefry.

Meski begitu Jefry mengakui bahwa kejadian seperti ini jarang terjadi. Allah hanya memberikan contoh pada beberapa orang. “Satu orang, biar untuk contoh yang lain,” kata Jefry.

Sehari usai menemui Jefry, Syir’ah bertemu dengan Chairul Umam, sutradara sinetron Astaghfirullah, di lokasi syuting, Kalimalang, Bekasi. Umam menyanggah kalau sinetron yang ia garap sama dengan sinetron lain yang sedang booming.

“Ini metode penyembuhan kok. Kalau itu (sinetron lain) kan cerita tentang yang hidupnya begini, matinya begini. Kalau sinetron yang saya garap ini serita sakitnya seseorang lalu begini penyembuhannya. Ini berhubungan dengan orang sehat kok. Bukan mayat,” tandasnya.

Sebagaimana sinetron “Rahasia Ilahi” yang menumpukan stok ceritanya pada majalah Hidayah, “Astaghfirullah” pada majalah Ghoib. Ide pembuatannya sudah dimiliki Umam setahun lalu. Sayang, saat disodorkan ke beberapa produser ia ditolak.

Baru ketika Rahasia Ilahi dan teman-temannya mendapat respon luar biasa dari pemirsa, Umam datang ke Cinema Art, salah satu rumah produksi. “Saya langsung diterima. Langsung tayang. Wah, keteteran juga, kejar tayang,” katanya,

H. Thantawi, penulis skenario Astaghfirullah, juga tidak setuju kalau sinetronnya disamakan dengan sinetron lain, apalagi disebut menjual mistis. “Kalau di Astaghfirullah tidak ada mistis. (Adanya tentang) orang kesurupan jin.” Mistik yang dimaksudkan Thantawi adalah sinetron-sinetron yang bercerita, misalnya, tentang orang bunuh diri kemudian rohnya bisa gentayangan.

“Kita membenahi itu. Bahwa orang yang bunuh diri itu bukan rohnya yang gentayangan tapi jin yang menyerupai itu,” tandasnya. Thantawi menyebutkan orang dari alam kubur tidak akan mampu menembus alam dunia, atau sebaliknya.

Memang, sinetron yang tayang setiap Senin malam ini alur ceritanya agak berbeda dengan Kuasa Ilahi yang tayang di stasiun televisi yang sama. Kuasa Ilahi satu jalur dengan Rahasia Ilahi, Sakaratul Maut, Azab Ilahi, atau Azab Dunia yang muncul di stasiun televisi lain.

Cerita yang diusung sinetron-sinetron ini umumnya berkonsep sebab akibat. “Misalnya karena anak durhaka kepada orang tuanya maka saat meninggal bakal mengalam peristiwa yang mengerikan,” ujar Dondy B Sudjono dari rumah produksi Kusuma Eka Permata (KEP) ketika wawancara dengan sebuah surat kabar.

Misalnya yang terjadi pada Burhan (dakan Sakarotul Maut, ANTV) yang mati karena komplikasi penyakit, muntah darah dan perut membuncit karena memilih jalan pintas mendapat harta atau sebab tidak taat pada suami sehingga terkena HIV dan lebam kepala seperti pada Erni (Mereka Ada Dimana-mana, TPI).

Kalau benar cerita ini dari kisah nyata, akhir hidup seperti ini tentu tidak diingini oleh siapapun. Tapi benarkah sebabnya sebagaimana digambarkan dalam sinetron-sinetron itu?

SELASA, 14 Juni, syir’ah datang ke ruang kerja dr. Mun’im Idris, ahli forensik dari rumah sakit Cipta Mangunkusumo, Jakarta. Gambar-gambar eksotik menghias di dinding, ada sebuah meja di bagian belakang dengan berbagai pernik dan aksesoris yang menghias. Senyum Mun’im menyambut ramah.

“Jangan ngomong masalah itu kalau bukan urusan kamu. Diam,” ujar Mun’im mengomentari cerita-cerita sinetron akhir-akhir ini. “Dalam kaitan ini, untuk masalah penyakit, luka-luka, menyangkut tubuh, kesehatan, atau nyawa manusia, harus ditanyakan ke dokter. Itu kenapa pada setiap kasus pidana polisi harus selalu bertanya pada dokter,” tuturnya tegas.

Dalam pandangannya, bukan kapasitas kyai, untuk menjelaskan (sebab-sebab kejadian) itu. Mengapa orang meninggal perut buncit? Kaki penuh belatung? Jenazah gosong?...

Bidang kedokteran bisa menjelaskannya dengan gamblang sehingga menghilangkan syakwasangka, juga ketakutan.

Secara kedokteran, ujar Mun’im yang ahli mengotopsi mayat, mayit yang perutnya buncit itu karena semasa hidup almarhum mengidap penyakit ginjal dan kencing manis. Kencing manis berarti kadar gulanya tinggi yang mengakibatkan tubuh cepat membusuk. “Proses pembusukan akan membentuk gas yang menyebabkan menggelembung,” tuturnya.

Untuk menjelaskan orang yang meninggal dengan kaki penuh belatung Mun’im punya sebuah cerita. Pernah ada seorang pasien awalnya kram, kejang karena terlalu banyak duduk di bis. Rasanya seperti berjalan di atas kulit durian. Kaki sulit digerakkan.

Karena malam ia tidak pergi ke dokter, ibunya mencoba meringankan dengan mengurut kakinya. Esoknya dia dibawa ke dokter. Hasil diagnosa ia mengalami penyempitan pembuluh darah. Obat diberikan. Harus diminum teratur kalau tidak bisa berbahaya.

Waktu berjalan ternyata penyakitnya tak kunjung sembuh, malah kakinya semakin menghitam (beku dan mati). Dokter menyarankan untuk operasi guna mengangkat pembuluh darah yang telah mati. Setuju. Usai operasi ia dirawat di rumah sakit selama seminggu. Setelah itu dokter mengizinkannya pulang. Tiap hari harus ganti perban.

Namun setelah beberapa hari penyakitnya kambuh lagi sementara uang sudah tidak cukup untuk berobat ke dokter. Akhirnya diputuskan berobat ke tabib. Bukannya kesembuhan yang diperoleh tapi keadaan kaki semakin gawat. Dari kaki keluar nanah sampai dengkul, bahkan keluar belatung. Sampai puncaknya kaki kiri putus.

Itu penjelasan kaki yang penuh belatung. Sementara tubuh mayat yang gosong lebih mudah dijelaskan. “Bagi orang umum dalam waktu 24 jam itu tubuh sudah mulai tampak kehijau-hijauan, terjadi pembusukan pada dinding perut sebelah kanan,” kata Mun’im.

Keadaan itu untuk orang sehat yang mati. Bagi orang yang meninggal karena penyakit akan lebih cepat busuknya. Oleh karena daerah itu adalah daerah usus, biasanya daerah-daerah itu lebih awal terdeteksi.

Kalau mengidap hipertensi, jantung memompa darah dengan tenaga ekstra, lama kelamaan jantung tidak kuat. Jantung akan membesar kepayahan. Nah di situ pembuluh darah yang ada di kepala, daerah atas, akan lebih banyak berkumpul di daerah dekat jantung. Kalau begitu daerah atas akan lebih cepat membusuk, lebih gelap oleh karena proses oksigenisasi orang tersebut terganggu.

Biasanya warna tubuh menjadi biru-biru karena darah kekurangan oksigen.

Orang yang meninggal dalam keadaan biasa saja terdapat warna merah ungu, gelap, di tubuhnya. Sedangkan orang mati karena ada kelainan otak akibat hipertensi akan lebih cepat gelap dan meluas. Akibatnya tubuh menjadi gosong.

“Umum itu,” kata Mun’im.

Keterangan dari Mun’im sebagai ahli forensik begitu gamblang dan detil. Namun, apa lacur, tayangan-tayangan sinetron itu sudah masuk ke rumah-rumah. Jutaan kepala menontonnya. Setiap hari, dari anak-anak hingga orang tua.

“Itu membawa banyak kemunduran,” komentar Dr. Jamhari, kepala Pusat Penelitian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta kepada Syir’ah pertengahan Juni lalu.

Jamhari menilai fenomena ini hanyalah sebentuk klangenan, nanti juga hilang dengan sendirinya. Ia ingat waktu kecil suka membaca komik-komik yang mengisahkan tentang siksa neraka. Ada yang disetrika, dibakar dengan besi panas, atau bagi yang suka berzina ditusuk kemaluannya.

“Kalau begini akan membuat orang beragama karena takut,” tutur Jamhari. Takut mati gosong, dipenuhi belatung, perut buncit, atau ditolak bumi.

Seorang tidak lagi beragama karena senang dan penuh kesadaran, tapi ada dorongan kengerian di kepalanya.

Salah satu pengajar di Fakultas Dakwah UIN Jakarta ini tidak menyangkal ada nilai dakwah dalam tayangang tersebut.

KH Zubaidi Muslich dari Pesantren Mambaul Hikam, Jatirejo, Jombang juga menyatakan hal yang sama. Allah sendiri, kata kyai yang lebih akrab dipanggil Buya ini, memiliki sifat “Yang Maha Menakuti”.

Namun seharusnya cerita ini tidak berhenti pada kejadian yang mengerikan. “Menakutkan itu,” katanya lewat pesawat telepon. Dalam ajaran Islam harus seimbang antara Khauf (takut dan raja’ (harapan).

Ia menyontohkan ada seorang intelektual Mesir, almarhum Dr. Zakky Mubarak, yang mengkritik habis Ihya Ulumuddin karangan Imam Al-Ghazali.

“Karena ia hanya membaca sampai juz tiga. Namun setelah ia melanjutkan membaca juz IV ia berbalik memuji-muji Al-Ghazali,” tutur Buya.

Dari situ lahirlah buku karangannya berjudul Al-Akhlaq ‘Inda Al-Ghazaly.

Pada Juz tiga Al-Ghazali menuliskan tentang khauf, cerita tentang siksa. Menginjak ke juz empat Al-Ghazali mengulas habis tentang taubat yang termasuk dalam raja’ atau harapan yang dimaksud. “Karena itu, sebaiknya dalam akhir cerita diakhiri dengan taubat. Jadi husnul khatimah,” sarannya.

Kalau ditontong satu per satu sebagian besar penutup sinetron-sinetron itu selalu mengundang seorang ustad sebagai pengukuh cerita sembari memberi nasehat. Menjelang pengambilan gambar di sebuah masjid Jakarta seorang ustad bingung dengan skrip yang akan di bacakan di akhir cerita.

“Ini penyakitnya kenapa? Apa karena stres atau yang lain?” Tanya sang ustad bingung. Seorang juru rias menyapu wajah ustad dengan kertas tisu.[end]

Tulisan ini pernah menjadi laporan utama majalah Syir’ah pada Juli 2005

Tina Rumahlatu Melawan Batu Karang

Kisah perempuan aktivis muda Maluku menantang para pembesar demi keadilan rakyat Maluku. “BAPAK di sini yang koordinasi,  to ? Bapak biang k...