3 August 2007

Musdah Mulia di antara Sepuluh Perempuan Pemberani

Imam Shofwan
Sepuluh perempuan pemberani berkumpul di satu ruang di kantor menteri luar negeri Amerika Serikat di Washington pada 7 Maret lalu.
Mereka sengaja diundang oleh Condoleezza Rice, menteri luar negeri AS, untuk menerima penghargaan Internasional Women Encourage Award. Untuk pertama kalinya penghargaan ini diberikan pada perempuan-perempuan yang mendedikasikan dirinya untuk perjuangan hak-hak perempuan di negaranya masing-masing.
“Mereka (dipilih) dari 80 wanita luarbiasa berani,” menurut rilis yang dikeluarkan oleh Senior Coordinator for Intenational Women’s Issues, “yang diajukan oleh kedutaan-kedutaan besar Amerika di seluruh dunia karena berbagai kontribusi mereka untuk kemerdekaan, keadilan, perdamaian dan kesetaraan.”
Para aktivis hak-hak perempuan Indonesia umumnya bergembira dan bangga karena salah satu penghargaan ini diberikan Siti Musdah Mulia, seorang profesor pemikiran Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, yang getol memperjuangkan hak-hak perempuan terutama lewat Counter Legal Draft (CLD) Hukum Islam yang disusunnya sebagai pengembangan Kompilasi Hukum Islam yang telah ada.
Dalam CLD ini Musdah memasukkan pembelaannya terhadap hak-hak perempuan seperti pelarangan poligami, pelarangan perkawinan di bawah umur, pelarangan perkawinan yang tidak dicatatkan. Karena prestasinya ini dia mendapatkan penghargaan tersebut dan aktivis perempuan Indonesia menyambut dengan gembira.
Sebagai bentuk kegembiraan sebuah acara Malam Apresiasi Untuk Perempuan bertajuk “Menghargai Karya Perempuan dan Mengakhiri Budaya Bisu,” digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada 30 Maret lalu.
“Harusnya acara ini digelar minggu lalu, tapi diundur karena Bu Musdah ikut test anggota Komnasham,” tutur Romo Heri Susatyo, aktivis dialog antar agama, pada saat jumpa pers sesaat sebelum acara dimulai merujuk pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Musdah Mulia yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut menjelaskan tentang pengalamannya selama di Amerika dan bercerita tentang beberapa kawannya yang mendapat penghargaan.
“Mereka berasal dari negara berkembang. Lima Muslim dan lima non Muslim,” tuturnya.
Sara Susana del Valle Trimarco de Veron kawan, sesama penerima penghargaan dari Argentina Musdah Mulia yang sangat berkesan baginya. “Dia berhasil membongkar kejahatan mafia (human) trafficking,” tutur Musdah Mulia menginggriskan istilah perdagangan manusia.
Veron adalah ibu dari seorang putri bernama Marita Veron, gadis berusia 23 tahun yang diculik di jalan San Miguel de Tucuman, Argentina, pada awal April 2002.
Veron yakin kalau anaknya diculik oleh sindikat pedagang perempuan untuk dieksploitasi secara seksual dan diperdagangkan. Maka dia pun menyambangi bar-bar, mengunjungi tempat-tempat pelacuran untuk mengumpulkan informasi soal keberadaan putrinya.
Hingga kini Veron belum menemukan Marita. Namun tak berarti pencarian Veron percuma sama sekali. Menurut USINFO, program informasi internasional US, berkat usahanya mengumpukan informasi dan mengunjungi tempat-tempat hiburan dia berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia di lima provinsi di Argentina; La Rioja, Tucuman, Buenos Aires, Cordoba, dan Santa Cruz dan menyelamatkan tidak kurang dari 100 gadis yang hendak dijual.
Selain Veron, penerima dari Saudi Arabia, Samia al-Amoudi, diberi julukan “breaking silence” oleh Musdah Mulia, julukan ini kemudian diartikannya sebagai “membongkar tradisi diam” yang ada di Arab Saudi.
Julukan ini bukan tanpa alasan, al-Moudi, seorang dokter obstetrikus-geneologis dan mantan wakil dekan di College of Medicine and Allied Science di Universitas King Abdulaziz di Jedah, pada Maret tahun lalu menemukan sebuah benjolan kanker pada payudaranya.
Awalnya, al-Moudi, sempat panik karena orang-orang di Arab biasanya menganggap kangker sebagai penyakit yang mematikan dan mereka enggan untuk membicarakannya apalagi penyakit tersebut terdapat di dada perempuan.
Sebagai umat Tuhan, Al-Amoudi merasa diagnosanya adalah cara Tuhan untuk mengatakan padanya bahwa sebagai dokter dia bertanggung jawab untuk mendidik masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kangker. Sesuatu yang dianggap tabu untuk dibicarakan di Arab pun dicoba disiasatinya. Caranya: menggunakan kolom koran untuk mendiskusikan penyakit ini.
Dalam kolom ini al-Moudi bercerita soal bagaimana dia pertama kali menemukan benjolan, bagaimana dia menceritakan hal ini kepada anaknya, lalu bagaimana dia panik karena rambutnya rontok akibat kemoterapi yang dijalaninya untuk pengobatan. Dengan kolom ini pula dia menuturkan betapa pentingnya mendiskusikan kanker payudara pada laki-laki dan yang paling penting dia juga memaparkan banyak contoh bahwa penyakit ini bisa diobati dan banyak orang yang selamat dari kanker payudara.
“Perawatan kesehatan perempuan sering bergantung pada laki-laki, karena wanita tak boleh membuat janji dengan dokter sendiri, dan tak boleh diobati dokter laki-laki kecuali kalau suaminya mengizinkan,” tutur al-Amoudi, saat penyerahan penghargaan, pada USINFO.
Kolom ini banyak menyadarkan laki-laki Arab akan penyakit kanker payudara dan menyadarkan mereka untuk mendampingi pengobatan bagi keluarga perempuan mereka.
Selain Veron dan al-Amoudi adapula Mariya Ahmed Didi, seorang anggota parlemen, dari Maldives; Mary Akrami dan Aziza Siddiqui, dua pejuang persamaan hak-hak perempuan, dari Afganistan; Jennifer Louise William, aktivis perempuan, dari Zimbabwe; Ilze Jaunalksne, seorang wartawan cantik dari Latvia.
Selain kedelapan perempuan ini Menteri Luar Negeri Amerika Serikat juga memberikan penghargaan ini kepada dua aktivis perempuan dari negara jajahannya, Irak. Mereka adalah Sundus Abbas dan Shatha Abdul Razak Abbousi.
Sundus Abbas adalah direktur eksekutif Women Leadership Institute di Baghdad. Dalam sebuah wawancara dengan USINFO dia mengatakan “Selama 35 tahun Perempuan Irak absen dalam proses pengambilan keputusan, kini perempuan Irak berpartisipasi.”
Bukti nyatanya Shatha Abdul Razak Abbousi, seorang anggota Iraqi Counsil of Representative (Dewan Perwakilan Rakyat). Dari 275 dewan ini 80 orang adalah perempuan dan Shatha mendapat penghargaan sebagai wanita pemberani dari Condoleezza Rice.
Namun 80 orang perempuan yang menjadi legislator dan yang salah seorang di antaranya diberi penghargaan internasional sebagai wanita pemberani ini tentu saja tidak menutup kenyataan bahwa ribuan perempuan Irak lainnya ketakutan untuk keluar rumah dan harus mencukupi kebutuhan seluruh anggota rumah tangga akibat perang yang dikobarkan Amerika.
Kebijakan luar negeri Amerika Serikat ini, diakui Mulia, buruk khususnya terhadap Irak. Namun Mulia menerima penghargaan ini dan tidak menolaknya untuk presure agar menghentikan pendudukan Amerika di Irak. Menurut Mulia, dengan begitu, dia bisa katakan pada Rice supaya menghentikan kebijakan luar negeri yang merugikan umat manusia, khususnya umat Islam.
Keputusan untuk menerima penghargaan ini juga berdasarkan saran dari Azyumardi Azra, mantan rektor Universitas Islam Negeri Jakarta, yang meminta Mulia untuk menerimanya.
Sepulang dari Washington selain disambut gembira oleh kawan-kawannya sesama aktivis perempuan Mulia juga mendapatkan tuduhan, dari sekelompok orang yang tidak dia sebutkan, kalau dia menerima uang ribuan dolar dari Rice dan dia menolak tuduhan ini saat wawancara dengan penulis.
“Dulu (saat menyusun CLD) saya dituduh sebagai ”Agen of America”, “Agen of Yahudi,” dan sebagainya. Kini saya dituduh menerima ribuan dolar. Semua ini tidak benar,” tutur Mulia.

Tulisan ini dimuat di Syir'ah online pada 2-4-2007

Islam Menurut Novelis Kristen

Oleh Imam Shofwan

Pandangan orang Barat terhadap Islam umumnya penuh dengan stereotip negatif seperti Islam identik dengan terorisme, poligami, dan jihad. Pandangan semacam ini semakin dikukuhkan pasca pemboman gedung WTC 9 September 2001 lalu yang dikenal dengan peristiwa 9/11.

Namun pandangan ini akan lain jika seorang datang langsung, hidup bersama, dan melihat keseharian umat Islam. Minimal inilah yang dilakukan oleh Camilla Gibb, seorang antropolog lulusan Oxford University ini, yang pernah tinggal di dua negara Islam. Pertama dia pernah tinggal di Mesir selama satu tahun dan pada 1994/1995 dia tinggal di Eithopia untuk penelitian antropologi untuk tesis Phd-nya. Di sana dia melihat langsung bagaimana orang-orang Islam mempraktekkan agama dan berjuang melawan kekerasan dan kelaparan.

Dia merasa menulis tesis tidak cukup memuaskan dirinya. Karena harus ditata berdasarkan berbagai teori dan aturan-aturan lain yang menurutnya mereduksi banyak hal yang dia saksikan. Setelah dia lulus Phd dia memulai cara penulisan baru yang bisa menampung semua yang dia saksikan itu. Belakangan dia tahu bentuk novel bisa mengakomodasi keinginannya. Dan pada 1999 diterbitkanlah novel perdananya Mouthing The Words, kemudian The Petty Detail of So-and-so’s Life pada 2002 dan novel terbarunya Sweetness in the Belly terbit pada akhir 2005. Karya ini yang kemudian mengantarkannya ke Indonesia.

Pada Kamis 22 Maret kemarin, Gibb diundang kedutaan Kanada di Jakarta untuk membicarakan karyanya bersama dua orang novelis Indonesia dalam sebuah seminar dengan tema Agama dan Perempuan dalam Sastra, Pengalaman Indonesia dan Kanada. Sebelum acara, dia memberikan bocoran isi karya terbarunya saat wawancara dengan kontributor Syirah, Imam Shofwan, berikut petikannya:

Anda pernah bilang kalau Novel ini terinspirasi dari al-Quran, sejauh mana pengaruhnya?

Sebelumnya saya ingin katakan kalau saya adalah seorang nasrani, jadi saya bukan seorang muslim, saya belajar al-Quran lewat terjemahan dalam bahasa Inggris. Al-Quran tidak mengalami penulisan ulang dan hanya memiliki satu versi, selain itu saya kira keindahan bahasa yang puitis yang menarik dan memberi inspirasi saya.

Bagaimana Anda tahu keindahan bahasa kalau mempelajari dari terjemahan?

Saya juga belajar bahasa Arab sebelum ke Mesir. Dan yang lebih menarik (al-Quran) adalah kitab yang komprehensif dan mengatur semua aspek kehidupan Muslim.

Selain itu, sebagaimana yang saya lihat di Eithopia, bagaimana al-Quran diajarkan seorang ayah pada anaknya dari generasi ke generasi selanjutnya ini menarik saya.

Gibb dilahirkan di United Kingdom Inggris dan pada usia 3 tahun pindah ke Toronto Kanada bersama orang tuanya dan di sinilah dia tinggal hingga kini.

Tokoh Lilly dalam novel terbaru anda mirip dengan karakter Anda yang berpindah dari satu tempat ketempat lain. Lilly juga seorang perempuan Barat yang mengunjungi Eithopia, yang membedakan hanya dia seorang muslim dan Anda bukan?

Saya ingin menggambarkan kehidupan seorang perempuan dari keluarga hippi (orang yang suka hidup bebas) Eropa yang ditinggal orang tuanya di Eithopia dan bagaimana dia mencari jati dirinya. (dalam wawancara lain Gibb menyatakan yang dicari tokoh Lilly adalah Cinta dan Kebahagiaan)

Karakter semacam ini yang tidak bisa saya munculkan secara detail dalam karya akademik dan bisa dengan bebas saya tuangkan dalam novel.

Secara umum novel ini tidak terjebak pada pandangan umum Barat pada Islam yang dianggap identik dengan teroris, bisa jelaskan soal ini?

Ini pula ingin saya sampaikan dan bisa tertuang dalam novel. Saya melihat Islam dipandang dengan banyak sekali stereotip yang negatif oleh orang Barat khususnya paska kejadian 9/11. Pandangan umum ini tidak berlaku di Kanada, terutama di Toronto tempat tinggal saya. Di Toronto 50% penduduknya bukan kelahiran asli sana angka ini lebih besar daripada di Kanada secara umum yang 20% dari penduduknya bukan kelahiran asli Kanada.

Hal ini berlangsung sejak saya kecil. Saya masih ingat waktu kecil saya punya seorang kawan dari Pakistan. Saya bertanya padanya dengan pertanyaan yang sangat umum dilontarkan oleh orang Kanada, “Where are u From?” ”Kamu darimana?”, dan dia menjawab, Pakistan.” Saat itu saya tanya apa itu Pakistan dan dia menjawab, “Semacam negara.”

Hal ini membekas dan membuat saya ingin tahu lebih soal Pakistan dan hal lain yang multikultur di Kanada. Dalam suasana multikultural ini Kanada berhasil dalam akulturasi berbagai budaya dan hidup bersama-sama dengan toleransi.

Kondisi toleransi dari berbagai budaya ini yang saya rasakan dari kecil yang ingin saya ceritakan dalam novel saya.

Apa anda ingin melawan stereotip umum Barat ini?

Tentu saja, saya ingin menggarisbawahi bahwa saya menulis ini jauh sebelum kejadian 9/11. Jadi streotip yang ada di Barat pada umumnya tidak berlaku di Kanada. Menurut saya stereotip semacam jihad yang identik dengan teror ada di Islam namun hanya pada kelompok kecil Islam dan interpretasi minoritas.

Di Eithopia, misalnya, saya menemukan arti jihad yang lain, yaitu; jihad secara internal atau jihad individu yaitu perjuangan untuk menjadi pribadi yang baik, jihad melawan kemiskinan dan kebodohan.

Bagaimana soal poligami yang ada di Islam?

Saya juga tidak menemukannya di Eithopia, di sana terlalu mahal untuk poligami. Dari pada untuk poligami lebih baik untuk makan. Dan dalam Islam, saya tahu praktek poligami yang dilakukan Muhammad adalah untuk janda-janda tua dan miskin.

Apakah akulturasi ini didukung oleh kebijakan pemerintah Kanada?

Seperti tadi saya bilang, banyak orang Kanada bukan kelahiran asli Kanada. Banyak pendatang dari Yunani, Skotlandia, Libanon, Palestina.

Angka penduduk muslim di sana sekitar 70.000 dan merupakan 2% dari keseluruhan penduduk dan dua kali lipat dari penduduk yang beragama Sigh, Yahudi, dan Hindu.

Dan ini membutuhkan kebijakan multikultur dari pemerintah. Sejauh ini banyak kebijakan yang mendukung hal ini, misalnya kursus-kursus berbagai bahasa yang banyak difasilitasi pemerintah.

Selain Anda ada beberapa novelis Kanada lain yang menulis soal Islam, apakah ini trend baru?

Betul, ada sekitar 4 novelis lain yang menulis soal Islam dan bukan dari kalangan Islam. Dan mereka rata-rata menulis perspektif lain soal Islam dari umumnya pandangan Barat soal Islam. Saya juga beruntung karena penerbit-penerbit di sana juga suka dengan kampanye toleransi ini.

10 July 2007

Truth or Consequence

By Imam Shofwan
 
She is said to have been breathtakingly beautiful, and even now, decades later, there are traces of what had made her so attractive to men: an oval face, cleft chin, eyes that slant upwards just so, and hair that is thick and wavy. When she was younger, her skin was also a smooth golden brown, her body slim yet full in the right places. 

These days there are wrinkles around her eyes, but it is the weariness in her face and the slump in her shoulders that betray her age of 50 years – and what she has been through. Then again Lalerek Mutin, a small community east of the Timor Leste capital, isn’t known as “widow’s village” for nothing. 

“My husband was kidnapped and killed by three soldiers when I was four months pregnant,” she tells me. “My child died of hunger. Now I raise my two kids from two of the three soldiers who committed sexual acts on me.”

I had picked her out at random from among the 8,000 witnesses who testified before the Commission of Acceptance, Truth, and Reconciliation of Timor Leste or CAVR, its acronym in Portuguese. The testimonies were given voluntarily. Later, these were compiled in a 2,500-paged book entitled “Chega!” or “Enough!” in Portuguese, where the identities of the witnesses and their alleged abusers were concealed behind code names. 

The woman I would meet in Lalerek Mutin went by the code name “MI” in the book, which lists crimes against humanity committed in East Timor from August 1974, more than a year before the invasion and occupation of Timor Leste by Indonesia, to 1999, when the Indonesian forces departed after the U.N.-sponsored referendum.

The witnesses came from the 13 districts across Timor Leste. They told of the human-rights violations they experienced or had seen, where and when these happened, who were involved. The atrocities enumerated in Chega! range from detention to torture, to rape and sexual slavery, to murder. In all, some 183,000 people are estimated to have died in East Timor during the 25 years of Indonesian occupation.

Most of the victims were East Timorese. Some of the alleged perpetrators, meanwhile, were from militia formed by local political parties like Frente Revolucionaria de Timor-Leste Independente (Fretilin), Uniao Democrattica Timorense (UDT), and Associacao Popular Democratica (Apodeti). 

But majority of those said to have committed the crimes belonged to the Indonesian Armed Forces and the militia they themselves had formed. I felt scared when I learned that most of the crimes were being blamed on members of the Indonesian military, which had also been a constant presence while I was growing up in Rembang, studying in Semarang, and later working in Jakarta.

Looking for healing

According to Aniceto Guterres Lopes, former head of the National CAVR, the idea to create the Commission practically rose from the wreckage that was Timor Leste after the 1999 referendum. Majority of the people voted for independence, and for that buildings were razed to the ground and half of the population was forced to flee their villages. Those who did not want to leave or were suspected to be pro-independence were killed by the Indonesian military or its militia.

“That time we really needed reconciliation,” says Guterres Lopes. “And this reconciliation could only be reached by revealing the truth.”

“The purpose,” explains Agustinho Vasconselos, former commissioner of the National CAVR and current head of the post-CAVR Technical Secretariat, “is to record the crime, so that people can learn from it and do not commit it again.”

Yet not one of the recommendations put forward by the Commission had been acted upon up until the time he is saying this to me, in May 2007, or two years after CAVR had wrapped up its official activities. Indonesia itself had already refused to have its officers in Timor Leste face an international court of justice, although it promised justice for those wronged by its soldiers. There was actually a group of officers brought to court, but no one was convicted. From General Benny Moerdani and General Wiranto, who were in command of the Indonesian Armed Forces in East Timor, way down to the military rank and file -- not one took responsibility for the deaths that occurred here during the Indonesian occupation.

When I try to ask Xanana Gusmao, then the outgoing president of Timor Leste, about what had happened to CAVR’s work, he declines to comment. “I think this is not the time for the interview,” he tells me. After all, I have caught up with him while he is in the thick of giving and attending farewell parties.

But I can’t help thinking that it had been under Gusmao’s leadership that CAVR was formed. He had also been active in gathering support for the Commission, including its funding. CAVR is estimated to have consumed some $25 million in total. In November 2005, it completed its work with the release of Chega! Copies of the report were distributed to members of the National Parliament and made available to the general public. Another version was sent to then President Gusmao; unlike Chega!, it contained the real names of both the victims and the alleged perpetrators.

Justice at a standstill

Activists had been pleased with the CAVR report, which aside from detailing human rights-violations committed in Timor Leste from 1974 to 1999, also recounted how U.S.- and British-made planes and weapons were used to commit crimes towards civilians. The report recommended that a court of justice be formed for all crimes committed, as well as reconciliation and pardon for light crimes. Among the demands in Chega! was that some countries, including Indonesia and Australia, provide reparation for the victims.

The release of the groundbreaking report, however, was soon overshadowed by a political crisis that eventually led to the resignation of then Prime Minister Mari Alkatiri. Recalls Francisco Branco of Fretilin, the biggest party in the national legislature: “At that time, Parliament had other priorities, besides examining and reading the results of CAVR’s work.”

But by May 2007, this infant country’s lawmakers still had not done much regarding Chega! – even though many of them had been instrumental in crafting together the legal basis for the Commission’s work.
Some of the parliamentarians I meet say they simply have not yet received the report. ”I only received the short version of the report. Not full and complete,” says Vincente da Silva Guterres, a legislator from the Timorese Resistance National Council, which is more popularly known by its Portuguese acronym, CNRT. It is also Gusmao’s party.

Mario Sabino Lopes from the Democrat Party admits having a copy of Chega!, but says the “process” on what to do with the testimonies and recommendations was at a standstill in Parliament. He also points out that the legislature had been busy with campaigns – and then somehow found it necessary to note that his party was a minority in parliament “and does not wield enough votes”.

All these have left activists like Edio Saldanha Borges very upset. Saldanha Borges had quit the Human Rights Association shortly after Chega!’s release and established an alliance for international justice. According to him, all members of parliament had copies of Chega! and if some claim that they haven’t, they are lying. “It is an outright lie,” he says angrily, “because, according to the Constitution 162, year 2002, CAVR is responsible to the Parliament.”

He also confesses to feeling bad towards Gusmao, who is a respected and much admired figure among the Timorese. But Saldanha Borges apparently cannot accept that the same man who was instrumental in starting the CAVR later created the Commission on Truth and Friendship (CTF) with Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono. Gusmao even took most of CAVR’s members to join CTF and sit in its various committees.

Saldanha Borges is scathing in his remarks about CTF and its creators: “After taking statement from the victims, they then create a friendship commission whose aim is to pardon the perpetrators. This is a betrayal of the victims.”

It’s a view shared by many human-rights advocates from New York to Dili. Since CTF was formed in March 2005, it has been seen by many as a “sham”. To those like Saldanha Borges, the CTF contradicts CAVR’s mission to reveal truth that will eventually lead to reconciliation; instead, they say, it hides the truth in the guise of friendship.

Human Rights Association head Jose Luis Olivera says that Gusmao’s decision to help form the CTF only showed that the ex-resistance leader was just “playing” with the victims of human-rights violations in Timor Leste. Says Olivera: “By supporting the creation of CAVR, Xanana wanted to be regarded as supporting human rights. But actually, he was not serious, as proven by his creation of (CTF).”

Varied crimes and characters

The creation of CAVR had posed a lot of challenges because of the wide variety of human-rights crimes to be handled and the large number of people involved, some of whom were still occupying high-ranking positions. On the East Timorese side, the more prominent personalities included Gusmao, who had been the leader of the resistance movement, and Fretilin’s Francisco Guterres Luo’lo, who wound up the president of the National Parliament. Recalls Guterres Lopes: “A lot of people were pessimistic of our mission to document all the crimes committed in the last 25 years. At that time most people were focusing on human-rights violations in 1999.”

Which were themselves horrific, thus explaining why they became the subject of several investigations, including one by the United Nations. Indeed, Geoffrey Robinson in East Timor 1999 concluded that crimes against humanity in East Timor after the UN-sponsored referendum here had been systematic and widespread. Yet even these were not enough for those like Guterres Lopes – or MI, for that matter -- to forget what had happened during the previous years.

The local organizations named in Chega! as being among the perpetrators of the atrocities -- UDT, Fretilin, and Apodeti -- all trace their beginnings in mid-1974, sometime after a government change in Lisbon, which led to Portugal suddenly pulling up its stakes in most of its colonies across the globe. In East Timor, which had been under Portuguese rule since the mid-16th century, debates soon broke out over where the territory would go next. UDT wished for Timor Leste to remain under Portugal, while Fretilin wanted sovereignty. Apodeti, the smallest party, lobbied for integration with Indonesia next door. But all their arguments became moot with Indonesia’s invasion of Timor Leste in December 1975, with support from the United States and Australia.

It took a little longer for members of the Indonesian armed forces to reach MI’s village. She says they arrived in Lalerek Mutin in late 1983, when she was already married. MI’s young husband survived the initial Indonesian military onslaught, which seemed to have been aimed at cleansing the area of Fretilin guerrillas and sympathisers. Many men in the village were killed. By then, other communities elsewhere had already suffered a similar fate, with some enduring far worse. In Krakas village, Viqueque, the slaughter was said to have been indiscriminate, with the sick and elderly among those who were killed.

MI remembers clearly that it was a few months after the Krakas massacre that three Indonesian soldiers came and took her husband away. It was the last she would see of him.

The road to Lalerek Mutin

It now takes 10 hours to get from Dili to Viqueque by public bus, at a cost of $10. Viqueque is 100 kms east of Dili, and Lalerek Mutin is approximately 15 kms from Viqueque. During the Indonesian occupation, Viqueque, Baucau, and Los Palos were known as the bases of Fretilin, the group fighting for independence. By the time I get to Lalerek Mutin, Timor Leste has had more or less seven years of being free.

I had been able to figure out who MI was and where she came from by consulting the Audience Record of the National CAVR, 28-29 April 2003. During this period, 14 women gave their testimony on the sexual violation they experienced; all of their real names and some other details were put on record. To tell which one was MI, all I had to do was find the match for her story in Chega!

But there is obviously nothing in the Audience Record or in Chega! that speaks of the beauty of much of Timor Leste’s countryside. From Dili to Manatuto and then to Bacau, the beach appears and disappears from view as the bus traverses the mountainous roads. The beach is not wide, but it is long, and its sand looks like brushed white paint separating the cool blue of the sea from the vibrant green of the hills.

Still, there is no avoiding the evidence that this country has been through a lot. For example, along the road from Dili to Motaain, bordering Indonesia, most of the buildings have either been burned down completely or left with only half their structure still standing. In late 1999, when more than 260,000 East Timorese were forced to move across the border to the western part of the island in the post-referendum chaos, the road we are on must have looked like scorched earth.

There is no public transportation to be had to Lalerek Mutin, and my bus ride stops at Viqueque. I contact Mario Pinto, a Timor Leste radio journalist, and he comes to help me out. He is friendly and smiles often. There is a motorcycle we can use, but I would have to drive it myself since Pinto doesn’t know how.

To reach Lalerek Mutin, we traverse a teak forest, the Viqueque market, a coconut plantation, the Waituku River, and a former military barracks. It is already dark when we finally arrive there, and there is no electric service. Small huts with palm leaves as roof and the earth as flooring serve as homes in Lalerek Mutin. Dogs and pigs wander around freely, as do children covered with dust and not much else.

We proceed directly to the home of Jose Gomes, the village head. Gomes was also among CAVR’s witnesses. We talk about the Krakas massacre for a bit, and I learn that most of the survivors (majority of whom were women) had moved to Lalerek Mutin in 1984. Pinto and I ask for permission to visit MI, who lives near Gomes’s house, and then we excuse ourselves.

Face to face with MI

We find MI sitting in what looks like her terrace. She is hard at work on a big pan of dough, and a makeshift oil lamp fashioned out of a soda bottle is her lone light. Besides farming, MI sells Portuguese hard bread each morning. Each piece of pao, which she makes from scratch, nets her five cents. “If I sell all, I get two U.S. dollars,” MI says. The U.S. has replaced the Indonesian rupiah as the currency in Timor Leste.

“A lot of people come here to ask me about the rape that I experienced,” she says, the words sounding almost like a rebuke. “Some months ago an Australian came and asked me to tell the story.”

The village children now gather at her terrace, their curiosity piqued. A few bare-chested women with babies clutched to their breast follow suit, inching closer to our group. MI suddenly looks uncomfortable. “Halae, halae, halae (Disperse, disperse, disperse)!” she shouts, shooing the children away.

She later says that she did not immediately talk to people from the CAVR who had visited Lalerek Mutin a few years back. It took four tries before they were able to persuade her to give her testimony. “I trusted them,” says MI, “because when the priest came, he was accompanied by CAVR staff.”

If the CAVR staff proved persistent, that may be partly because of the sheer effort it had taken just to form the body. Indeed, there had been strong public pessimism regarding the initiative, but as Guterres Lopes had told me back in Dili, “the support of the international community at that time made us strong”.

Since the 1990s, this kind of commission has been created in post-conflict countries, mostly in Africa and Latin America. CAVR is the 21st such body, following a similar one set up in Sierra Leone. “I think (CAVR) is the first truth commission in Asia,” Jose Estevao Soares, a former CAVR member, had also told me in Dili.

Local and international human-rights advocates, Roman Catholic Church leaders, former political detainees, pro-integration representatives, and the United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) discussed the commission’s creation in a June 2000 workshop. CNRT head Gusmao received the signal to create a “truth commission”, and he put the topic on the table during the popular party’s first congress. As a result, one of the recommendations of that congress was the formation of the CAVR.

And so a lead committee was put together, consisting of representatives from various political parties, as well as those from religious, military, and international groups. Its task was to consult the people on their views about the proposal. It was confirmed that the public on the whole wanted justice even as people also sought “reconciliation”.

The National Council, under Gusmao’s leadership, submitted the final blueprint for the commission to Sérgio Vieria De Mello, transitional administrator of Timor Leste. He approved the proposal on 13 July 2001.

The CAVR advisory board was made up of prominent figures in Timor Leste society: Jose Ramos-Horta, Bishop Carlos Felipe Ximenes Belo, Bishop Basilio do Nascimento, Madre Zulmira Osorio Soares, Pastora Maris de Fatima Gomes, and Ana Pessoa Pinto. In addition, there were four international advisers: Vieira de Mello, Ian Martin, as well as Saparinah Sadli and Munir from Jakarta.

Those who became advisers to the CAVR National Commission included Guterres Lopes, Padre Jovito do Rêgo de Araujo, Maria Olandina Isabel Caeiro Alves, Jacinto das Neves Raimundo Alves, José Estevão Soares, Rev. Agustinho de Vasconselos, and Isabel Amaral Guterres.

A life violated

MI says, though, that the CAVR was not first to have sought her testimony regarding what she went through during the Indonesian occupation of East Timor. “During the Indonesian era I gave information to an informal audience from the Church,” she says. “I gave information again during the CAVR era.”

MI, who says she has endured being called “bihu” or spy by some of her neighbours, tells me the names of the three soldiers who had taken turns in forcing her to become a “battlefield wife”. The first, she says, took her even though she was still mourning the death of her 14-month-old son. She soon got pregnant again, but she miscarried and lost the child. She has not heard from the soldier since he was reassigned shortly after her miscarriage.

Then, she says without much emotion, “in 1991, M___ from Nanggala had sexual relations with me, resulting in a child who is now in the first year of junior high school. In 1993, S____ from Battalion 408 fought to get me, made me pregnant, and left the child with me.”

MI says M___ finished his tour of duty and returned to his mother unit without waiting for her to give birth to his child. “I could not work after giving birth,” she says. “My neighbours and relatives gave me food.”
MI says that each time she is asked what she wants most, she says her answer has always been the same: a carabao. It’s a very simple wish, but she says having one would be a great help in her farm. She has said this to those who have repeatedly ask her about her experiences in the hands of Indonesian soldiers, but no carabao has been brought to her doorstep.

We talk with MI until late at night. I start panicking when I see dark clouds covering the stars in the sky.
We thank her and bid goodbye. Drops of rain begin to fall as we journey back to Viqueque, and the dirt road soon turns into slippery mud. We meet groups of people, some pushing cars, others with machetes in hand. “They just came back from the market,” Pinto says reassuringly.

Our ride becomes better once we reach the Viqueque market, where the road is asphalted. But then our motorcycle’s headlight chooses that moment to die, and we spend several minutes in darkness. Fortunately, a truck comes and Pinto asks its driver to beam its light on the road to help us see our way up to a village, which is also pitch black. “Here the electricity is one day on and one day off,” says Pinto.

Searching for two soldiers

Soon I am back in Indonesia, where I try to find M___ and S_____. I meet Col. Ahmad Yani Basuki, the head of the army’s Public Information Service in Jakarta. He asks me to submit an official request for information. I do so the very next morning; I have yet to receive a reply.

I go to Battalion 408 headquarters in Sragen, near the city of Solo, to seek S_____. Lt. Col. Ahmad Bazar, the battalion commander, meets me at the Widoro Kandang shooting range. We talk as soldiers around us go through rounds of exercise. “If it’s about the war preparation of Battalion 408, I can talk,” he says. “But for human-rights issues, you have to get permission from the Regiment Command. We are just field officers.” Our conversation lasts 15 minutes, maybe less.

The following day I contact the Warastama Regiment Command 074 in Solo. Lt. Col. IGK Wicitra Wisnu, the chief of staff, tells me, “This is not under my jurisdiction. We have a supervisor. Rather than give you a wrong answer, it’s better you get permission first from the Information Unit of the Regiment Command.” I feel like a ping-pong ball being thwacked back and forth.

I decide to board near Dormitory 408. I even ask help from fruit and ice-cream vendors to find S_____, to no avail.

I do have an opportunity to meet the wife of someone I know was assigned with S____ to Timor Leste. But she turns angry once she learns what I am after. She screams, “If I make a report about you to the police or to the army, you will be arrested.”

Livid with rage, she tells me I am lucky her husband and two sons – one “a graduate from the Military Academy in Magelang” – are not around. Otherwise, she says, I would surely end up behind bars.
I am still trying to find S_____ and M_____ to give them MI’s message that they have children in Timor Leste who are now going to school.

As for MI and other Timorese like her ever getting a taste of justice, all I keep hearing in my head are these words uttered by Timor Leste President Jose Ramos Horta in his inaugural speech: “I am satisfied with the work results of the Commission on Truth and Friendship and I will continue what had been formed by my predecessor.”

3 April 2006

Feminis Jakarta Vs Feminis Aceh

Oleh Imam Shofwan
Pemberlakuan syariat Islam di Aceh, yang hanya soal perempuan tanpa jilbab atau muda-mudi berduaan, bikin feminis Jakarta waswas. Namun perempuan Aceh memilih bicara soal nasionalisme Aceh, harapannya Aceh bisa mengatur diri sendiri, urusan perempuan belakangan.

“Dulu rakyat Aceh takut pada aparat TNI, sekarang mereka takut pada wilayatul hisbah (polisi syariat),” tutur Ratna Batara Munti dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Pasalnya, sejak adanya Qanun No. 10 tahun 2002 tentang peradilan syariat Islam, secara resmi rakyat Aceh mulai menggunakan syariat Islam. Pengadilan Agama (Islam), di Aceh dikembangkan jadi Mahkamah Syar’iyah, dengan perluasan kewenangan di bidang perdata dan tambahan kewenangan di bidang pidana.

Tambahan perdata meliputi sengketa permodalan, bagi hasil pertanian, kuasa, perkongsian, pinjam-meminjam, penyitaan harta, gadai, pembukaan lahan, tambang, barang temuan, perbankan, sewa-menyewa, asuransi, perburuhan, harta rampasan dan hadiah.

Tambahan kewenangan pidana meliputi kasus zina, menuduh berzina, mencuri, merampok, minum minuman keras dan napza (narkotik dan candu), murtad (pindah agama), pemberontakan, pembunuhan, penganiayaan, judi, khalwat dan meninggalkan shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.

Tambahan-tambahan ini jadi keberatan para feminis Jakarta, terutama kewenangan di bidang pidana. Tambahan seperti judi, minuman keras, zina, pembunuhan dan penganiayaan, semuanya sudah diatur dalam hukum pidana Indonesia. Namun soal shalat dan khalwat termasuk hal baru dalam hukum pidana Indonesia.

Lebih berat lagi, di antara sebegitu banyak kewenangan tersebut, ternyata sebagian kecil yang ditegakkan oleh Mahkamah Syariat. Mereka hanya menangkap dan mencambuk orang yang terkait judi, minum alkohol dan tidak sholat magrib. Itu pun termasuk penjudi kelas jalanan. Ratna Batara Munti menyebut syariat Islam cuma mengawasi perempuan tak berjilbab atau muda-mudi pacaran.

Pelaksanaan syariat Islam sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Pada 1974 dan 1978, negara Indonesia mengesahkan hukum perkawinan dan perdata khusus agama Islam. Warga muslim bisa berperkara perdata (al akhwalu al syakhsiyah) dan muamalah (bisnis). Perkawinan dan perceraian pasangan muslim jadi kewenangan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama juga mempunyai kewenangan di bidang perdata yaitu soal warisan, wasiat, waqaf, hibah dan sadaqah. Namun warga muslim bisa memilih antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam bidang perdata ini.

Kebijakan ini tepat karena karakter hukum perdata memberi kebebasan kepada pihak-pihak berperkara memilih sistem hukum dalam menyelesaikan sengketanya. Cuma ia menyisakan pertanyaan untuk warga minoritas. Daerah-daerah Kristen macam Kupang, Manado, Ende atau Jayapura, misalnya, kenapa tak punya Pengadilan Agama (Kristen)? Atau Pengadilan Agama (Hindu) di Bali?

Ismail Hasani dari Komnas Perempuan dan Ratna Batara Munti termasuk rajin mengikuti perkembangan Aceh sejak diberlakukannya syariat Islam. Kini mereka memantau Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan yang sedang membahas Rancangan Undang-undang Aceh.

Gerakan Acheh Merdeka menyatakan merdeka dari Indonesia pada 4 Desember 1976 dengan mengatakan “bangsa Acheh” adalah jajahan “bangsa Indonesia.” Hasan di Tiro, walinegara Aceh, menganggap “bangsa Indonesia” hanya nama samaran “bangsa Jawa.” Mereka mengangkat senjata melawan Indonesia hingga tsunami 26 Desember 2004. Buntutnya, GAM bersedia berunding dengan Indonesia di Helsinki. Hasilnya, Aceh boleh mengatur diri sendiri kecuali moneter, hubungan luar negeri, fiskal, kehakiman, pertahanan dan kebebasan beragama. Ini semua diatur akan dijabarkan dalam sebuah undang-undang.

Menariknya, aktivis-aktivis perempuan Indonesia ikut memberikan masukan RUU Aceh. Mereka kuatir perempuan Aceh bakal menderita kalau Aceh kelak bisa mengatur diri sendiri. Menurut mereka, RUU itu –baik versi DPRD Aceh maupun versi Departemen Dalam Negeri yang lagi didiskusikan di Senayan—masih memuat kewenangan Mahkamah Syariah menangani soal pidana.

Dalam pasal 101 versi Departemen Dalam Negeri misalnya, disebutkan: “Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah, mu'amalah dan jinayah yang didasarkan atas syariat Islam yang diatur dengan qanun.”

Pencantuman hukum jinayah (pidana) dalam RUU Aceh sebagai kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah, menurut Ratna dan Ismail, adalah bentuk kemunduran sistem hukum Indonesia. Komnas Perempuan menganggap pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya pidana khalwat dan jilbab, secara nyata melanggar hak-hak asasi perempuan yang dijamin hukum Indonesia. Razia “busana muslim” terhadap perempuan yang menginap di hotel-hotel Banda Aceh, proses penangkapan yang tak mengindahkan hukum prosedural, dan asal main tangkap, menunjukkan bahwa pelaksanaan aturan khalwat dan berbusana sulit diterapkan.

Ini diperburuk dengan tiadanya “hukum acara pidana” yang menopang pelaksanaan syariat Islam. Mereka masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tak didisain untuk syariat Islam. “Tanpa adanya hukum acara, seorang terhukum tidak bisa melakukan upaya pembelaan,” tutur Ratna Batara Munti.

Kesulitan lain, syariat Islam dikenakan terhadap warga non muslim. Menurut perkiraan statistik, ada sekitar satu persen warga non muslim dari total 4 juta warga Aceh. Mereka kebanyakan pendatang dari Batak Toba atau minoritas Tionghoa. Mereka beragama Kristen atau Kong Hu Chu. Sesudah tsunami, ribuan pekerja internasional tinggal di Aceh. Banyak pejabat Aceh minta warga non muslim untuk “menghormati syariat Islam.” Meski pemberlakuan pidana Islam adalah produk hukum Aceh, namun pendasaran norma-norma hukumnya didominasi oleh alasan dan keyakinan agama tertentu. Keyakinan atas suatu agama inilah yang di lapangan sulit diterima oleh orang Kristen atau Hindu. Tentu saja, syariat Islam jelas tak bisa dikenakan bagi merekaa apalagi dalam hukum perdata dan hukum bisnis. Namun tidaklah jelas bagaimana kata “menghormati syariat Islam” harus dijabarkan dalam hukum berdasarkan Islam?

Banyaknya kritik ini dianggap feminis Aceh sebagai penolakan terhadap pemberlakuan syariat Islam di Aceh. Nurjannah Ismail termasuk perempuan Aceh yang menolak kekuatiran “feminis liberal” dari Jakarta. Nurjanaah seorang dosen Institut Agama Islam Negeri Ar Raniry di Banda Aceh yang menulis buku “Perempuan dalam Pasungan, Bias Laki-laki dalam Penafsiran.”

Nurjannah bersama lima penggiat perempuan Aceh datang ke Jakarta Maret lalu untuk membela pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Mereka memberi dukungan terhadap RUU versi DPRD Aceh. Di samping itu, mereka merasa wajib mengimbangi pemikiran para feminis Jakarta macam Ratna Batara Munti.

Nurjannah mafhum bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh masih amburadul. Dia menganggap itu kesalahfahaman yang berakar dari beda tafsir. Dalam tataran normatif, ajaran yang bersumber dari al-Quran dan Hadis, jangankan mendiskriminasikan perempuan, untuk binatang yang sekecil apapun tidak ada. Namun dalam tataran aplikatif, seperti fiqih dan qanun, “… kalau ada kesalahan penerapan itu, bukan kesalahan syariat secara normatif namun aplikatif, yang notabenenya adalah produk manusia,” kata Nurjannah.

Menurut Nurjannah, ulama wajib membuat ajaran Islam normatif tadi bisa membumi. Dia menganggap kesalahannya bukan pada ajaran Islam namun lebih kepada kurang fahamnya masyarakat terhadap syariat Islam. Kesalahan-kesalahan “kecil” macam jilbab dan khalwat jangan dijadikan kesimpulan tak pentingnya pemberlakuan syariat Islam. Namun justru tantangan untuk membuat syariat Islam membumi. “Saya tidak mau dianggap orang yang menolak pelaksanaan syariat Islam,” lanjutnya.

Ada yang lebih penting bagi feminis Aceh: soal pembagian kewenangan dan ekonomi antara Jakarta dan Aceh. “Ini adalah harga mati dari Aceh, soal hak-hak perempuan nanti bisa diatur dalam qanun-qanun,” tutur Nurjannah. Tampaknya, nasionalisme Aceh lebih kuat daripada feminisme.

Naskah ini pernah dipublikasikan di Situs Pantau pada 03 April 2006

Seminar GAM soal Pemilihan Gubernur

Oleh Imam Shofwan


Bagaimana membuat kriteria para pemilih dalam pemilihan Gubernur Aceh ketika ribuan warga masih mengungsi?

Di Jakarta, setiap hari ada puluhan bahkan mungkin ratusan seminar, dari isu politik sampai kursus kepribadian, namun rasanya janggal kalau warga Jakarta mendengar Gerakan Aceh Merdeka juga ikut-ikutan bikin seminar.

Judul seminarnya, “Pertemuan Pemangku Kepentingan Pilkada Aceh.” Hotelnya? Atlet Century Park Hotel, yang terletak dekat Plasa Senayan, tempat belanja paling mewah di metropolitan ini. Seminar diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan, Aceh Monitoring Mission, DPRD Aceh, Komisi Pemilihan Umum Aceh, Forum Bersama, Forum LSM Aceh dan … GAM.

Kalau GAM ikut seminar Selasa ini mestinya ada yang penting. Pasalnya, ada dua agenda besar pasca perjanjian Helsinki. Pertama, pembuatan Undang-undang Pemerintahan Aceh. Kedua, pemilihan kepala daerah.

RUU Aceh dibahas di DPR oleh satu panitia berjumlah 50 orang dimana 16 di antaranya legislator Aceh. Tenggatnya 31 Maret harus selesai. Soal pemilihan kepala daerah, ya menunggu RUU Aceh. Tapi kendalanya juga rumit, mulai dari pendataan pemilih, logistik pemilihan, cara distribusi surat suara, pelaksana pedataannya hingga aturan siapa yang bisa memilih.

Adnan Nyak Sarong, anggota DPD asal Aceh, bilang aturan main ini maupun maju-mundurnya Departemen Dalam Negeri di Jakarta, membuat pemilihan langsung gubernur, yang pertama kali dalam sejarah modern Aceh, mundur beberapa kali.

“Sudah lima kali pilkada Aceh diundur. Kayaknya ada kesengajaan Jakarta, akan ada pilkada satu dekade,” gurau Adnan. “Pilkada” singkatan dari “pemilihan kepala daerah.”

Sesuai UU No. 32/2004 tentang pemilihan kepala daerah, pemilihan di Aceh seharusnya dilakukan pada Mei 2005. Ia tertunda karena qanunnya belum ada. Lalu ditunda lagi hingga 25 Oktober 2005, lalu 26 Desember 2004 saat terjadi tsunami. Jadwal berikutnya 26 April 2006, sesuai perjanjian Helsinki, tapi ditunda dengan rapat Departemen Dalam Negeri, pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Draft RUU Aceh juga banyak masalah. Delegasi Aceh di DPR ingin RUU Aceh memberi peluang “calon independen” ikut dalam pemilihan kepala daerah. Politisi lawannya, terutama dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Departemen Dalam Negeri, keberatan dengan calon gubernur yang tidak terikat partai politik.

Isu “kepala daerah” juga masih belum beres. GAM menginginkan ada jabatan “wali nanggroe” sebagai kepala negara di Aceh. Walau masih spekulasi, kemungkinan besar jabatan ini akan dipangku Tengku Hasan di Tiro dari Stockholm, Swedia. Dia pendiri Aceh Sumatra National Liberation Front, nama resmi GAM, pada 4 Desember 1976. Namun bagaimana mekanisme pemilihan wali negeri? Apakah dipilih macam gubernur? Bagaimana pula pembagian tanggungjawab mereka?

Hasballah M. Saad, anggota Komisi Pemilihan Umum Aceh, merinci kendala pendataan jumlah pemilih sehubungan dengan tsunami Aceh 2004. Ribuan pengungsi yang tinggal di barak-barak, apakah didaftar berdasarkan tempat mereka mengungsi atau dari tempat asal mereka. Belum lagi pengungsi yang pindah ke rumah orang lain di wilayah lain.

“Berapa jumlah mereka sampai saat ini belum jelas, dan siapa yang akan mendatanya juga belum tahu?”

Dalam seminar GAM, tentu saja, orang GAM bicara. Teungku Kamaruzzaman, wakil GAM yang duduk dalam Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh Nias, mengajak peserta berpikir soal hak politik warga Aceh.

Menurut Kamaruzzaman, setidaknya ada sekitar 500.000 sampai 700.000 tenaga kerja dari luar Aceh yang bekerja di Aceh saat ini. Kebanyakan mereka bekerja membangun perumahan korban tsunami. “Jangan sampai mereka ikut memilih,” katanya. Mereka bukan warga Aceh.

(Saat istirahat, Kamaruzzaman duduk di samping saya, menyalami dengan hangat. Dia mengajak saya mengobrol dengan ramah. Kesan saya selama ini bahwa GAM itu “pengedar ganja” atau “sangar” luluh sama sekali. Saya belum pernah ke Aceh bahkan belum pernah keluar dari Pulau Jawa).

Sesuai Helsinki, Aceh memiliki kemampuan mengatur diri sendiri. Indonesia hanya bisa mengatur masalah moneter, hubungan luar negeri, fiskal, kehakiman, pertahanan dan praktek beragama. Maka Aceh punya hak mengatur pemilihan kepala daerah serta menentukan siapa yang punya hak memilih. Siapa yang disebut warga Aceh? Apa hak politik warga Aceh?

Di Timor Lorosa’e, ketika diadakan referendum Juli 1999, warga yang punya hak memilih adalah mereka yang tinggal disana sebelum Desember 1975 serta keturunan mereka. Artinya, orang dari luar Timor Lorosa’e, tidak punya hak memilih walau mereka lahir disana, termasuk transmigran asal Bali dan Jawa, yang banyak dikirim kesana sesudah penyerbuan Indonesia pada Desember 1975.

Aceh lebih rumit dari Timor Lorosa’e karena ada tsunami. Sebagian besar keuchikimam gampong, yang biasa bertugas sebagai unit pelaksana pendataan, banyak yang jadi korban tsunami.

Sayangnya, Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf dan pejabat Gubernur Mustafa Abu Bakar, yang juga diundang dalam diskusi ini, tidak hadir.

Mukhlis Mukhtar, anggota DPRD Aceh, menyesal M. Ma’ruf tidak datang. “Saya kira ini adalah persoalannya Departemen Dalam Negeri dan Gubernur Aceh. Diskusi kali ini macam rapat tikus dan tidak menghasilkan apa-apa. Stakeholder

Sejak Belanda dan Jepang angkat kaki dari bumi Aceh, negeri ini mulanya dipimpin oleh ulama Daud Beureueh sebagai gubernur militer untuk daerah Aceh, Langkat dan Tanah Karo (1947-1956). Pada 1953, Beureuh menyatakan perang terhadap Jakarta dan bergabung dengan Darul Islam.

Pada 1956, Jakarta menjadikan Aceh “daerah istimewa” dan dikepalai sastrawan Ali Hasjmy (1956-1964), serdadu Nyak Adam Kamil (1964-1967), Kol. Hasby Wahidy (1967-1968), pengusaha Muzakkir Walad (1968-1978), akademikus A. Madjid Ibrahim (1978-1981), pejabat sementara Mayjen Eddy Sabara (1981) ketika Ibrahim meninggal saat masih dalam jabatan, birokrat Hadi Thayeb (1981-1986), politikus Ibrahim Hasan (1986-1993), dosen Syamsuddin Mahmud (1993-2000) dan politikus Abdullah Puteh (2000-2004).

Sejak Presiden Soeharto jatuh pada Mei 1998, posisi gubernur Aceh jadi sulit pemilihannya. Puteh dipilih dari Jakarta. Belakangan ia dipenjara karena korupsi sehingga wakil gubernur Azwar Abubakar jadi pejabat gubernur (2004-2005). Ketika Azwar selesai masa jabatannya, Mustafa Abu Bakar jadi pejabat sementara hingga sekarang.

Kini ada beberapa politisi menunjukkan ambisi jadi gubernur ke-13 Aceh. Misalnya, Malik Raden dari Golkar. Tapi juga ada Muhammad Yus dari Partai Persatuan Pembangunan, aktivis lembaga nonpemerintah Humam Hamid, Mayjen M Djali Yusuf, Imam Syuja’ dari Muhammadiyah, Hasballah Saad dan calon GAM Hasbi Abdullah.

Hasbi adalah saudara kandung Zaini Abdullah, menteri luar negeri GAM di Stockholm. Hasbi pernah dipenjara 14 tahun oleh rezim Soeharto namun bebas saat Soeharto mundur dari kediktatorannya.
dan tidak ada.”

Naskah ini dimuat di Sindikasi Pantau pada April 2006

24 March 2006

Mencatat untuk Melupakan

Oleh Imam Shofwan

PENYELESAIAN kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tak pernah tuntas. Berkali-kali tim pencari fakta dibentuk dan bukti-bukti pelanggaran ditemukan. Tapi pengadilan tak berhasil menghukum pelaku utamanya. Biasanya yang kena getah adalah para operator lapangan. Para prajurit rendahan sampai paling banter, perwira menengah. Perwira tinggi tak tersentuh sama sekali. Itu masih lumayan. Para pelaku sejumlah kasus HAM kelas berat malah terkesan kebal hukum.

Pelaku pembantaian dalam Tragedi 1965, misalnya, sampai sekarang tak pernah terungkap atau diajukan ke pengadilan. Padahal Sarwo Edhie Wibowo, mertua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, menyebutkan sedikitnya tiga juta orang jadi korban di masa itu. Sebelum meninggal dunia, Sarwo Edhie mengungkapkan hal itu pada Permadi, salah seorang tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia memimpin ‘pembersihan’ orang-orang komunis se-Jawa-Bali atas perintah mantan presiden Suharto. Tapi tak cuma orang komunis yang mati, rakyat biasa yang tak paham politik pun turut jadi korban. Tragedi ini merupakan salah satu genosida terbesar dalam sejarah dunia.

Hari-hari ini Suharto memang dituntut bertanggung jawab atas dosa-dosanya, tapi sama sekali bukan untuk Tragedi 1965, melainkan untuk kasus korupsi berkedok sejumlah yayasan yang didirikannya. Sepertinya Tragedi 1965 akan tinggal babak gelap dalam sejarah kita. Jangankan membongkarnya, Presiden SBY malah meminta Jaksa Agung Abdurrahman Saleh menghentikan tuntutan korupsi atas Suharto belum lama ini.

Bagaimana dengan kasus-kasus HAM lain? Banyak pihak pesimistis. Dibebaskannya seluruh terdakwa militer yang diadili akibat kejahatan kemanusiaan di Timor Lorosa’e dan para perwira yang terlibat kasus Tanjung Priok membuat orang makin tak percaya pada lembaga pengadilan maupun pemerintah.

Prinsip-prinsip dasar hak-hak para korban pelanggaran HAM yang diakui secara internasional pun diabaikan aparat hukum Indonesia. Padahal para korban pelanggaran HAM berat memiliki tiga hak dasar. Pertama, setiap korban berhak mengetahui keseluruhan peristiwa pelanggaran HAM. Tugas pemerintah adalah menjamin upaya-upaya penyelidikan, melindungi saksi dan korban serta menjamin akses terhadap arsip yang berkaitan dengan peristiwa kejahatan HAM.

Kedua, hak untuk mendapatkan keadilan. Terdapat dua prinsip umum yang penting dipegang, yakni perlindungan masyarakat dari upaya rekonsiliasi dan upaya pemaafan yang bertujuan untuk melanggengkan impunitas serta kewajiban negara untuk melaksanakan administrasi peradilan.

Ketiga, hak untuk memperoleh reparasi, meliputi jaminan atas restitusi, kompensasi, rehabilitasi serta upaya khusus jika terdapat kasus. Hak atas reparasi juga diwajibkan untuk menjamin langkah pemenuhan dan jaminan ketidakberulangan (non-repetisi).

Mugiyanto dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia membenarkan bahwa penanganan kasus pelanggaran HAM masih dilakukan setengah hati oleh pemerintah. Mugi, panggilan akrabnya, yang pernah diculik Komando Pasukan Khusus menjelang kejatuhan Suharto ini pernah mendampingi korban kasus Tanjung Priok. “Pengadilan HAM hanya mampu menjerat pelaku-pelaku dari militer yang berpangkat rendah. Sementara Tri Sutrisno yang waktu itu menjadi Pangdam Jaya masih bebas,” katanya.

Selain itu, sekitar 100 korban kasus Tanjung Priok juga tak mendapatkan kompensasi apapun, “padahal pengadilan sudah memutuskan bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi,” tutur Mugi.

Yang paling mengecewakan Mugiyanto adalah putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan HAM Jakarta Pusat dan menganggap peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada 1984 itu bukan kasus pelanggaran HAM. Akibatnya, semua pelaku yang terjerat pun dibebaskan!

Gelagat ini pun sudah terbaca oleh sebagian legislator anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU PA). Mereka tak ingin kasus-kasus di Aceh ikut dipeti-eskan.

Pada 17 Mei 2006 lalu pansus ini membahas bab “Hak Asasi Manusia”. Ahmad Farhan Hamid, legislator asal Aceh dari Partai Amanat Nasional, mencatat bahwa minimal terjadi lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh sebelum kesepakatan damai GAM dan pemerintah Jakarta tercapai Agustus tahun lalu. 

Poin-poinnya berikut ini:
1. Kasus pemerkosaan di Pidie, pada 16 Agustus 1988. Korbannya adalah Sumiati, seorang perempuan cacat.
2. Kasus pembunuhan, penculikan, dan penganiayaan di Rumoh Geudong, di Kabupaten Pidie. Kasus ini terjadi pada kurun waktu 1997 sampai 1998, saat Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer.
3. Pembunuhan dan penghilangan orang di Idi Cut dan Arakundo, Aceh Timur, pada 2 sampai 3 Febuari 1999.
4. Kasus pembunuhan di Cut Murong, Kecamatan Dewantara, pada 3 Mei 1999. Kasus ini dikenal dengan kasus Simpang KKA.
5. Pembantaian Teungku Bantaqiah dan santri-santrinya, pada 23 Juli 1999.

Kasus-kasus tadi diketahui Hamid dari temuan Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh. Komisi tersebut dibentuk mantan presiden BJ Habibie dan disahkan melalui Keputusan Presiden No. 8/1999. Dalam masa sepuluh tahun ke belakang, dimulai pada 1988 sampai 1999, komisi menemukan sekitar 5.000 kasus pelanggaran HAM di Aceh. Lima yang dirujuk Hamid merupakan yang terberat. Komisi kemudian merekomendasikannya untuk diajukan ke pengadilan HAM. Pada November 1999, Kejaksaan Agung mulai bekerja dan menyiapkan tuntutan-tuntutan atas sejumlah nama yang terlibat. Hasilnya? Habibie keburu turun jabatan. Kasus-kasus itu langsung masuk kotak.

Pada Juli 1998 parlemen juga sempat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Setelah bekerja sekitar empat bulan, tim ini menerima sekitar 1700 laporan pelanggaran HAM; 426 di antaranya penghilangan paksa, sementara pembunuhan di luar hukum mencapai 320 laporan.

Pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar bulan Juli dan Agustus 1998, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM di Aceh. Ketika itu Komnas HAM masih diketuai Baharuddin Lopa yang kini sudah almarhum. Data Komnas HAM menunjukkan bahwa 781 orang meninggal, 163 orang hilang, 368 korban penyiksaan dan 102 korban pemerkosaan. Peristiwa tersebut terjadi antara tahun 1998-1999.

Temuan-temuan ini membuat Komnas HAM menilai pelanggaran HAM di Aceh masuk kategori kejahatan HAM paling berat, yang mencakup pembunuhan kilat, penyiksaan secara kejam, penghilangan secara paksa, penangkapan secara paksa, perusakan hak milik dan pemerkosaan.

Menurut Hamid, bila penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh masuk dalam RUU PA, maka penyelesaiannya akan melalui pembentukan Pengadilan HAM dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR di Aceh.

Rumusannya, menurut Hamid, harus disesuaikan dengan rumusan yang diusulkan oleh DPRD Aceh. Batasan waktu pembentukan Pengadilan HAM dan KKR menurut Usulan DPRD Aceh adalah satu tahun sejak RUU PA disahkan. Namun, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia menghapus batas waktu ini dalam usulan rancangan yang mereka ajukan ke parlemen.

Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil yang mewakili pemerintah dalam sidang pansus itu mengusulkan penyelesaian dengan cara lain.

Djalil minta semua pihak saling memaafkan. Djalil lalu mengait-ngaitkannya dengan ajaran Islam. “Penyelesaiannya tak perlu melalui proses pengadilan,” katanya.

Menurut Djalil, dalam Islam ada tiga solusi untuk menyelesaikan masalah, yaitu qishas (membalas dengan setimpal, misalnya pembunuh harus dibunuh), diyat (membayar denda) dan memaafkan.

Pengambilan keputusan untuk mengambil qishas, diyat atau memaafkan tergantung tingkat keimanan seseorang.

“Kalau yang lebih baik adalah memaafkan,” himbaunya.

Ahmad Farhan Hamid tak keberatan untuk perihal maaf-memaafkan itu, asal proses hukum berjalan lebih dulu. Perdamaian Aceh akan terjamin jika keadilan berlaku. Ini keyakinan Hamid.
Pengadilan bertujuan untuk mengetahui siapa yang benar-benar bersalah. Pengampunan hukum bisa diberikan seandainya korban dan keluarganya setuju. Contohnya di Afrika Selatan pasca rezim apartheid. Para pelaku pembantaian memberi kesaksian di hadapan keluarga korban. Kronologis. Tak ada yang disembunyikan atau ditutup-tutupi. Pemerintahan Mandela pun menjamin keselamatan saksi-saksi pelaku.

Ketika kesaksian diberikan, reaksi korban maupun keluarga korban beragam. Ada yang memberi maaf dengan lapang dada. Tak sedikit yang mengamuk karena si pelaku membangkitkan lagi ingatan pada keluarga atau orang-orang terkasih yang dibunuh. Namun, setelah itu rekonsiliasi bisa berjalan tanpa ganjalan lagi. Dendam menjadi bagian masa lalu. Bagaimana dengan Indonesia?

Meski Hamid bersemangat mencatat kasus-kasus itu, tapi di hati kecilnya, ia ragu semua kasus bakal terungkap dan keadilan bisa tegak. Sehingga ia berucap, “Ini yang saya katakan mencatat untuk melupakan.”


Naskah ini dimuat pada Sindikasi Pantau, pada 24 Mei 2006

Tina Rumahlatu Melawan Batu Karang

Kisah perempuan aktivis muda Maluku menantang para pembesar demi keadilan rakyat Maluku. “BAPAK di sini yang koordinasi,  to ? Bapak biang k...