11 November 2012

Ziarahi Makam Theys Elluay, Suciwati Tuntut Keadilan


 JAYAPURA, 11 November 2012 – Suciwati, isteri almarhum Munir Said Thalib, mendatangi makam Theys H. Eluay di Sentani serta bertemu keluarga Aristoteles Masoka, sopir Eluay, yang hilang usai melaporkan penculikan Eluay 11 tahun lalu.


“Apa yang dialami Theys Eluay dan Aristoteles Masoka sama dengan suami saya, Munir. Mereka dibunuh oleh orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan. Saya ingin kita semua berjuang bersama merebut keadilan. Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran,” kata Suciwati.  Perempuan yang pernah jadi aktivis buruh ini menyatakan suaminya diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia, Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004.

“Rezim ini tidak berubah karena penculikan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap pejuang hak asasi manusia terus terjadi. Sampai hari ini para penjahatnya masih bebas bahkan dipromosikan. Kita harus terus melawan dan katakan meski para pelaku itu membunuh Munir dan Theys ini tidak akan menghentikan kebenaran dan perjuangan yang telah dilakukan Theys dan Munir. Kita harus terus menolak kekerasan di bumi Indonesia!” Tandas Suciwati.

Suciwati datang ke Jayapura untuk memperingati hari pembunuhan Eluay, kepala suku dan ketua Presidium Dewan Papua, yang diculik dan dibunuh seusai memenuhi undangan perayaan hari pahlawan di Markas Tribuana Kopassus, Jayapura, 10 November 2001.

Saat hendak pulang menuju ke rumah keluarga Eluay di Sentani, dia dibunuh dalam mobilnya sendiri. Mulanya, komandan Kopassus di Jayapura, Letkol Sri Hartomo membantah terlibat pembunuhan Eluay. Namun tekanan nasional dan internasional membuat militer Indonesia terpaksa mengakui keterlibatan Kopassus dalam pembunuhan Eluay.

“Kami datang ke Papua bukan untuk menyatakan solidaritas atas korban-korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua, namun juga mohon bantuan masyarakat Papua agar Mbak Suci didoakan agar dia juga bisa mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan Cak Munir” kata Olga Hamadi, koordinator KontraS Papua yang mendampingi Suciwati selama di Papua.

Pada 21-23 April 2003, pengadilan militer Surabaya memvonis Letkol Tri Hartomo dan enam tentara Kopassus lain bersalah secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Theys Eluay. Mereka dihukum antara dua hingga 3.5 tahun penjara serta sebagian dipecat dari militer:

                Letkol  Tri Hartomo, komandan Kopassus di Jayapura (pemecatan, hukuman 3.5 tahun penjara);
                Mayor Doni Hutabarat (2.5 tahun penjara, mengundang Eluay hadir dalam acara Kopassus, ikut memata-matai Eluay);
                Kapten Rionaldo (3 tahun, melakukan penganiayaan terhadap Eluay, memata-matai Eluay);
                Letnan Satu Agus Supriyanto (3 tahun, penganiayaan, tidak hentikan Prajurit A. Zulfahmi saat mencekik Eluay);
                Sersan Satu Asrial (3 tahun, penganiayaan);
                Sersan Satu Laurensius Li (2 tahun, tak mencegah rekan-rekannya mencekik dan menganiaya Eluay;  
                Prajurit Kepala A. Zulfahmi (3 tahun, pemecatan, mencekik Eluay dalam mobil Toyota Kijang).

Sebulan sebelum pembunuhan, Tri Hartomo memerintahkan bawahannya “mengamankan” Theys Eluay. Di pengadilan, Hartomo mengaku bahwa dia memerintahkan anak buah untuk mencegah Eluay merayakan kemerdekaan Papua pada 1 Desember 2001. Mayor Doni Hutabarat memimpin team. Mereka menghentikan mobil Eluay di daerah Skyline, sekitar 20 menit dari Hamadi. Menurut kesaksian di Surabaya, Theys Eluay berteriak yang membuat A. Zulfahmi membungkam mulut Eluay dan “tak sengaja” membunuh Eluay.

Aristoteles Masoka sempat menelepon isteri Theys Eluay, Yaneke Ohee, di mana Masoka dikutip menelepon gugup dan tergesa-gesa, sebelum telepon mendadak mati: “Mama, Bapa diculik, saya akan pergi cek, karena mereka yang culik ….”

Almarhum Munir dari Kontras mengatakan, pembunuhan Theys Eluay ada kemungkinan terkait dengan sebuah dokumen bocor dari rapat di Departemen Dalam Negeri pada 8 Juni 2000 di mana dibicarakan soal bagaimana mengatasi tokoh-tokoh Papua, termasuk Theys Eluay, yang bicara soal merdeka. Peserta rapat termasuk datang dari Kopassus.  

Sekarang ternyata ketujuh orang tersebut tidak sepenuhnya menjalani hukuman yang ditimpakan pengadilan Surabaya. Ada kemungkinan mereka mendapat keringanan ketika banding di pengadilan militer Jakarta. Tri Hartomo bahkan naik pangkat, menjadi kolonel dan komandan Group I Kopassus di Serang. Hartomo baru dipindahkan dari Kopassus ketika Amerika Serikat hendak menjalin kerja sama militer dengan Kopassus pada Juli 2010. Kini Hartomo adalah komandan Sekolah Calon Perwira AD di Bandung. Doni Hutabarat kini berpangkat Letnan Kolonel dan bertugas sebagai Komandan Dandim Medan.

Kopassus tetap melakukan kegiatan mata-mata terhadap masyarakat sipil di Papua, termasuk membayar wartawan, guna mengawasi tokoh-tokoh sipil. Pada Agustus 2011, ratusan lembar dokumen Kopassus bocor, termasuk nama-nama wartawan, pegawai negeri, sopir rental, tukang ojek dan lainnya, yang bekerja untuk Kopassus.


Solidaritas Nasional untuk Papua (SNUP): Mengenai Pengadilan Pembunuhan Theys Eluay
Dokumen Militer Menyingkap Aksi Mata-mata di Papua:

30 October 2012

Tiga Wartawan Sulut Dianiaya


Ada Pelaku Pamer Senjata Api


Manado, MS
Aksi penganiayaan tiga wartawan asal Sulut di kawasan parkir CornerCafe, Kamis (25/10) pekan lalu ditengarai melibatkan oknum petugaspolisi.

Dari penelusuran Media Sulut, satu diantara belasan pelaku
pengeroyokan dinihari itu sempat mengeluarkan senjata api. "Ada satupelaku yang cabut pistol," aku Bryan Sondakh, wartawan media online Sulut yang ikut jadi korban. "Pelaku memukul kepala saya dengan gagangpistol itu," timpal Bryan.

Akibat pukulan dengan gagang senjata api itu, Bryan terkapar denganluka sobek di bagian ubun-ubun kepala.Tak sampai disitu, Bryan lantas diinjak-injak beberapa pelaku lainnya
hingga pingsan bersimbah darah.

Dua rekan Bryan masing-masing wartawan media cetak lokal Sulut masing-masing Risky Pogaga dan Hendra Lumanauw bahkan lebih parah.

Risky, wartawan biro Minahasa Utara (Minut)harian Media Sulut kinidirawat intensif di Rumah Sakit Siloam, Manado. Pukulan bertubi-tubiyang diterima mengakibatkan luka dan memar di sekujur tubuhnya. Riskymengalami patah tulang hidung, dan pendarahan otak akibat penganiayaantersebut. "Kiky (sapaan Risky, red) sempat pingsan hampir 10 jam," aku Stevy Sengke, istri tercinta yang setia menunggui Risky yang hingga kini masih terus dirawat intensif.

Sementara Hendra Lumanauw, wartawan biro Minut harian Koran Manadosempat dirawat di RSUP Prof Kandou Malalayang. Sama halnya denganRisky, Hendra juga mengalami luka dan memar di sekujur tubuh, serta luka sobek di bagian kepala.

Akar persoalan yang berujung aksi pengeroyokan tersebut diawali aksi salah satu pelaku yang mendatangi ketiga korban yang tengah menghabiskan waktu bersama di Corner Club. "Hey, kamu yang bajingan?" kata oknum yang belum diketahui identitasnya itu sebagaimana dituturkan Risky. Ia juga menarik kerah baju Risky. Merasa tidak melakukan kesalahan, Risky lantas mendorong pria tersebut.

Perselisihan itu langsung diamankan petugas keamanan Corner Club. Namun ternyata, para pelaku tak berhenti sampai disitu. Saat hendak pulang, ketiga wartawan itu dibuntuti. Ketika tiba di parkiran, para pelaku tanpa tendeng aling-aling langsung menghujami ketiganya dengan pukulan dan tendangan bertubi-tubi.

Joppy Pogaga, ayah Risky telah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Mapolresta Manado. "Kami keluarga meminta agar pihak kepolisian secepatnya menangkap para pelaku penganiayaan," tutur Joppy. Namun hingga kini, identitas para pelaku yang menurut penuturan sejumlah saksi mata sekitar 10 hingga 12 orang itu, belum satupun berhasil teridentifikasi.

Aksi kekerasan yang dialami dua pekerja pers Sulut itu memicu reaksi keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado. Ketua AJI Manado, Yoseph Ikanubun secara terpisah mengutuk aksi penganiayaan tersebut.

Ia meminta agar aparat hukum secepatnya mengungkap dan menangkap para pelaku penganiayaan. "Kami minta agar kasus ini diusut tuntas. Para pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum," lugas Yoseph
.
Menurut redaktur harian Metro itu, AJI Manado juga siap mengadvokasi kedua wartawan korban penganiayaan tersebut untuk mendapatkan keadilan. "AJI Manado pasti akan mengawal proses penanganan kasus ini," tandasnya.

Kapolresta Manado melalui Wakapolresta AKBP Anis Viktor
Brugman SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan penganiayaan terhadap dua oknum wartawan tersebut. "Sudah ada laporannya. Yang pasti akan kita tindak-lanjuti," papar Anis.

Motif Diduga Terkait Pemberitaan

Penganiayaan yang dialami ketiga wartawan tersebut memicu reaksi kecaman dari kalangan pekerja pers Sulut. "Harus diselidiki, jangan sampai aksi kekerasan ini motifnya karena pemberitaan," tegas Yoppie Worek, wartawan senior Sulut.

Pemimpin Redaksi harian Media Sulut, Rio Rumagit sendiri meminta agar pihak kepolisian mengungkap kasus kekerasan tersebut secara transparan dan profesional. "Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika memang ada aparat yang ikut terlibat, harus ditindak. Para pelaku harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya di depan hukum," paparnya.

"Kami percaya kasus ini akan diusut tuntas pihak kepolisian. Sebab setahu kami, Pak Kapolda (Sulut) sangat menghargai pers dan independensinya," timpal Rio.

Perihal dugaan keterkaitan aksi kekerasan tersebut dengan pemberitaan, Rio mengaku tak mau berandai-andai. "Biar proses hukum yang menjawab. Kita percayakan saja ke pihak kepolisian untuk mengungkap motifnya," pungkas Rio. (tim ms)

23 October 2012

End the violence against journalists In Papua


A statement issued by Pantau Foundation and Southeast Asian Press Alliance (SEAPA)

Jakarta (23 October 2012):- Police today attacked a journalist covering a rally organised by the West Papua National Committee (KNPB) in Manokwari in West Papua. Oktovianus Pogau, a reporter with Suara Papua and a contributor to the Yayasan Pantau, was beaten by five policemen while trying to take pictures of police use of excessive violence against the KNPB demonstrators in front of the State University of Papua, Manokwari. Pogau had displayed his press card, but some police did not stop the beating. He sustained injuries to his face.

The security forces had attempted to stop the rally but the KNPB activists went on with the demonstrations.

In Jayapura, police dispersed thousands of demonstrators using the water cannon and tear gas. In Manokwari, five people were reportedly shot but it is still not clear their conditions.

SEAPA's executive director Gayathry Venkiteswaran said: "We deplore the aggression used against the demonstrators and especially journalists, who are on duty. Papua has been a particularly difficult and dangerous place for the media and  such kinds of abuse will further deny the rights of the people to news and information."

She said SEAPA raised concerns about the violence against journalists in Papua and the restrictions placed on foreign journalists in its submission to the Human Rights Council on the occasion of Indonesia's Universal Periodic Review.

"The threats of impunity, of not bringing perpetrators of violence against media personnel to justice, is  problem that has pushed backs Indonesia's gains in media freedom in the last decade or so," she added.

In 2011, two journalists were killed in Papua, eight were kidnapped and 18 attacked. Foreign journalists are required to apply for special permits to enter and cover stories in Papua since Indonesia took over the administration of West Papua in 1963. Only three news organizations, including BBC, obtained the permits last year.

Pantau Foundation and the Southeast Asian Press Alliance condemn the attacks against the media, especially in Papua where activists, human rights defenders and journalists are frequently targeted for their work. Since October, two veteran human rights defenders, respectively from Wamena and Jayapura, have moved out of Papua due to serious threats against them.

We call on the police to:

1. Respect the rights of citizens to freedom of expression;
2. Ensure the safety of Oktovianus Pugao;
3. Stop all forms of violence against journalists;
4. Arrest and prosecute the perpetrators of violence.

We also call on the Indonesian government to:

1. Open up Papua to international journalists and human rights monitors; and
2. Guarantee the rights of all journalists working in West Papua  to ensure they can work free of violence, hindrance or intimidation from any members of the security forces

For Pantau Foundation: Imam Shofwan, Chairman
For SEAPA: Gayathry Venkiteswaran, Executive Director 

27 August 2012

SYAWAL BERDARAH DI SAMPANG

Komunitas Syiah Sampang Kembali Diserang

Hari Minggu tanggal 26 Agustus 2012, seminggu setelah Idul Fitri,  sekitar pukul 10.00 WIB, komunitas Syiah di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang kembali diserang. Penyerangan bermula ketika beberapa orang tua hendak mengantar sejumlah 20 anak untuk kembali menuntut ilmu di Yayasan Pondok Pesantren Islam (YAPI), Bangil, Pasuruan. Mengingat liburan lebaran kemarin, anak-anak tersebut pulang ke kampung mereka. 
Pada 11.000 WIB, sebelum keluar dari gerbang desa, rombongan pengantar tersebut dihadang oleh massa yang berjumlah sekitar 500 orang. Massa melengkapi dirinya dengan celurit, parang, serta benda tajam lainnya. Berdasarkan keterangan salah seorang jamaah Syiah yang tidak mau disebutkan namanya, pelaku penyerangan merupakan orang suruhan Roies Al Hukama. Massa menyerang jamaah Syiah Sampang dengan menggunakan senjata tajam. Rombongan yang terdiri dari anak-anak dan sejumlah perempuan sontak berlarian menyelamatkan diri. Mereka kembali ke dalam rumah masing-masing untuk bersembunyi. Meski jamaah Syiah sudah berusaha bersembunyi, massa terus mengejar hingga menuju rumah mereka.
Massa Penyerang meluruk sampai ke rumah-rumah jamaah Syiah dan mulai membakar sejumlah rumah milik jamaah Syiah, yaitu rumah Ust. Tajul Muluk, Muhammad Khosim alias Hamamah, dan Halimah.
Korban pun berjatuhan, dua orang jamaah Syiah yang bernama Thohir (laki-laki, 40 tahun) kritis, dan Muhammad Hasyim alias Hamamah (laki-laki, 45 tahun) meninggal dunia. Baik Thohir dan dianiaya ketika mereka berniat menyelamatkan anak-anak dari rumah yang terbakar. Thohir dan Hamamah mengalami luka bacok yang cukup parah di bagian tubuhnya. 
Meski penyerangan sudah terjadi pukul 11.00 WIB, akan tetapi sampai malam hari Polisi tidak melakukan tindakan pencegahan dan penyelamatan secara serius. Saat penyerangan terjadi, sejumlah Polisi memang berada di lokasi tetapi tidak berbuat apa-apa. Mereka terlihat hanya duduk-duduk di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan salah seorang sumber, aksi penyerangan ini sebenarnya telah direncanakan jauh hari sebelum lebaran tiba. Isu penyerangan sudah terdengar di wilayah Karang Gayam. Patut diketahui bahwa korban meninggal adalah saksimeringankan terdakwa Ust. Tajul Muluk dalam persidangan di PN Sampang. 
Baru pukul 18.30 WIB jamaah Syiah mulai dievakuasi ke GOR Sampang oleh Polisi. Berdasarkan keterangan Ibunda Ust. Tajul Muluk, tidak semua jamaah Syiah berhasil dievakuasi karena sebagian mereka masih bersembunyi dan keberadaannya belum diketahui. Ada yang lari ke gunung, sebagian  memilih bersembunyi di tempat keluarga di luar Karang Gayam. Hingga pukul 21.00 WIB ada 176 Jamaah Syiah yang berhasil dievakuasi ke GOR Sampang, terdiri dari: 51 laki-laki; 56 perempuan; 36 anak-anak; 9 balita, dan; 3 manula. Masih ada 4 orang yang ada di RSUD Sampang. Sampai laporan ini ditulis, korban masih bisa bertambah mengingat belum semua jamaah Syiah diketahui keberadaanya. Total kerugian material belum diketahui, tapi setidaknya sampai pukul 21.00 WIB, 80 rumah jamaah Syiah telah dibakar oleh massa penyerang. 
Penyerangan ini juga dilakukan saat komunitas Syiah tidak memiliki pemimpin. Hal ini karena Ust. Tajul Muluk sendiri sudah diputus 2 tahun penjara oleh PN Sampang. Selain itu, penyerangan dilakukan di depan sejumlah anak, sehingga menyebabkan trauma pada anak dan perempuan. Oleh karenanya penyerangan ini semakin memperkuat gejala selama ini yaitu:
  1. 1. Penyerangan tidak dipicu oleh apapun. Bahkan korban diam akan tetap diserang karena memiliki motif menghilangkan perbedaan atau menghilangkan orang-orang yang berbeda.
  2. 2. Dengan demikian, penyerangan yang dilakukan merupakan upaya sistematis dan serius untuk menganiaya dan menghilangkan nyawa jamaah Syiah di Sampang. Konstruksi pengadilan yang mengatakan penyerangan karena dipicu oleh kedatangan ust. Tajul Muluk terbantahkan sudah, mengingat saat ini Ust. Tajul Muluk masih berada di LP.
  3. 3. Isu penyerangan juga sudah tersebar bahkan sebelum lebaran, akan tetapi Polisi sama sekali tidak mengambil tindakan antisipasi dan pencegahan. Polisi seperti membiarkan serangkaian kekerasan yang merenggut korban jiwa dan materi terus terjadi.
  4. 4. Pemerintah telah gagal dalam menjamin rasa aman dan terpenuhinya hak-hak dasar jamaah Syiah Sampang. Pemerintah gagal melindungi jamaah Syiah dari pelbagai ancaman kekerasan yang sistematis dan terencana. 

Berdasarkan hal-hal di atas, kami dari Kelompok Kerja Aliansi Kebebasan Beragama Berkeyakinan (POKJA AKBB) Jatim menyatakan hal-hal sebagai berikut :
  1. 1. Menuntut Kapolri untuk melakukan evaluasi internal atas kegagalan Polres Sampang dalam menjamin rasa aman bagi jamaah Syiah, bahkan bila perlu memecat Kapolres Sampang karena kegagalannya dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
  2. 2. Menuntut Polisi segera bertindak untuk menghentikan penyerang dan menyelamatkan para korban. Perlu dicatatm sebagian jamaah Syiah sampai saat ini keberadaanya belum diketahui. 
  3. 3. Meminta aparat penegak hukum segera menjalankan proses peradilan terhadap para penyerang, pembakar, dan pembunuh demi terpenuhinya keadilan bagi korban dan masyarakat luas tanpa memperdulikan tekanan massa.
  4. 4. Meminta negara melakukan upaya pemulihan kepada para korban baik fisik, psikologis, keadilan dan ketidakberulangnya kejadian  kekerasan,
  5. 5. Mendesak pelbagai institusi hukum untuk meninjau ulang posisi Ust. Tajul Muluk sebagai korban yang telah dikriminalisasi dan ditahan oleh PN Sampang. Terbukti secara meyakinkan bahwa Ust. Tajul Muluk bukanlah penyebab atas semua kekerasan yang terjadi di Sampang. 

Surabaya, 27 Agustus 2012
Hormat Kami,
Pokja AKBB

Akhol Firdaus

Pokja AKBB Jatim 
  1. 1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya
  2. 2. Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya
  3. 3. GKI Sinode Jatim
  4. 4. Pusham Unair
  5. 5. JIAD Jatim
  6. 6. Gus Durian Jatim
  7. 7. KPI Jatim
  8. 8. Yayasan Maryam
  9. 9. Sapulidi Surabaya
  10. 10. PMII Jawa Timur
  11. 11. KSGK
  12. 12. KPPD Surabaya

28 May 2012

Shariah Advocates Must Put Into Practice Its History of Tolerance

Imam Shofwan

In August 2002, a number of Islam-based political parties demanded the Jakarta Charter be included in the Constitution, which would mean that Muslims in Indonesia would have the obligation to live according to the prescriptions of Shariah law. 

The effort was supported by a large number of — mainly hard-line — Islamic organizations, but nevertheless failed to pass through the House of Representatives, in part due to opposition from the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) and the — also Islam-based — National Awakening Party (PKB). 

The Islamists had to change strategy. In 2004 a new law on regional autonomy gave them the opportunity they had been hoping for. They set about implementing “Shariah from below” by advocating across the archipelago local Shariah laws, which often included rules such as women being required to wear the hijab, and couples wanting to marry needing to read the Koran. 

Islamic groups have long argued that their brand of “Shariah from below” need not alarm any skeptics. The reality, however, is that attacks on religious minorities have been frequent and even deadly in a number of regions were such laws have been implemented. 

One proponent of Shariah, M.S. Kaban of the Crescent Star Party (PBB), has said that: “If Shariah is applied, the benefit is not just for the unity of Indonesia but also for a fair and cultural humanity, and for social justice for the whole of society.” Ma’ruf Amin of the Indonesian Council of Ulema (MUI) and Ismail Yusanto of the Liberation Party of Indonesia (HTI) echoed this sentiment. There was nothing to fear, they all said. 

Hidayat Nur Wahid of the Prosperous Justice Party (PKS) has argued, in a slightly different vein, that minority rights could be protected under a social contract similar to one that existed on the Arabian peninsular in the 7th century and formed the basis of the first Islamic caliphate: the Charter of Medina. It was an agreement between the Muslim, Jewish, Christian and pagan tribes of Medina, where the Prophet Muhammad first came to power. “Not only Muslims have the obligation to implement the Islamic Shariah; other groups [Jews and Christians in Medina] were given the authority to implement their religious orders,” Hidayat said. 

There have been successes at the national level for the Shariah proponents, like the 2008 Law on Pornography. And there are restrictions on the building of houses of worship issued in 2006 and a joint ministerial decree severely limiting the activities of the minority Ahmadiyah sect. But the “Shariah from below” program runs particularly smoothly. Nowadays, at least 151 local Shariah bylaws have been adopted across Java, Sulawesi, Sumatra and West Nusa Tenggara. 

In those areas, are adherents of minority religions sufficiently protected from persecution? 

According to data released by the Setara Institute for Peace and Democracy, in 2010 there were at least 216 violations of religious freedom in areas that had implemented Shariah bylaws. West Java, East Java, Jakarta and North Sumatra were areas of particular concern. 

Pandeglang, in Banten, began to apply Shariah bylaws in 2004. The goal was to minimize social relations among students and that effectively led to gender separation. But the defenders of Shariah in Pandeglang have not stopped at preventing boys and girls from mingling at schools; they also harass the Ahmadiyah there. 

The Feb. 6, 2011, violence against the Ahmadis in the Cikeusik subdistrict of Pandeglang was the worst such violation in recent years. Three died in an attack by a large mob. The maximum prison sentence handed down was six months. 

In Lombok, the Ahmadis suffered outright persecution. Houses were burned and access to electricity cut. All Ahmadis were expelled from Bayan, West Lombok. In 2001, persecution shifted to Pancor, in East Lombok. Local authorities gave the persecuted Ahmadis two options: leave Ahmadiyah or leave Pancor. All chose to leave Pancor. Across West Nusa Tenggara, of which Lombok is part, at least 11 Shariah bylaws are in effect: from liquor bans and compulsory Friday prayer attendance for Muslims to zakat pay cuts for civil servants. 

But Ahmadis, whom mainstream Muslims say have a deviant understanding of the finality of Muhammad’s prophethood, are not the only targets. 

Alexander Aan, an aspiring public servant in Dharmasraya district in West Sumatra, is another. On Jan. 18 this year, he was beaten and dragged to the police by a mob after questioning the existence of God in a Facebook status update. Instead of protecting him, police took him into custody and named him a suspect for defaming Islam. Is this the protection promised by pro-Shariah groups? 

Sampang district in Madura — again an area that has implemented Shariah bylaws — is home to followers of the Shiite branch of Islam. There, homes, mosques and schools of Shiites were burned in December 2011. Tajul Muluk, their leader, has been charged with blasphemy. 

West Java is among Indonesia’s most “Islamized” provinces, with at least 30 Shariah bylaws. But violence against Ahmadis and Christians is common there. 

President Susilo Bambang Yudhoyono has a key role to play in the protection of religious freedom, which is guaranteed in the 1945 Constitution. The fact that the MUI’s Ma’ruf remains a key advisor on religious affairs is unlikely to help. In 2006, Ma’ruf helped draft the rules aimed at curbing the number of churches in this country. And in 2008, Ma’ruf supported the government’s decision to outlaw Ahmadiyah proselytizing. 

So it is about time the so-called defenders of Shariah make good on their promise and start offering protection to minorities — just like what used to be the case during the life of the Prophet Muhammad himself under the Charter of Medina. 

Imam Shofwan is the chairman of the Pantau Foundation, which is preparing a research report on Indonesian journalists’ perceptions of Islam.


This article published in Jakarta Globe, May 28, 2012

2 May 2012

Syariat Islam: Mimpi Buruk Kaum Minoritas

Imam Shofwan

PADA AGUSTUS 2002, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang mengusulkan pencantuman Piagam Jakarta dalam UUD 1945. Mereka hendak memasukkan lagi tujuh kata dalam Pancasila: ‘Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.’
Tuntutan tersebut didukung Front Pembela Islam, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim, Gerakan Pemuda Islam, Pelajar Islam Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam, Komite Indonesia Untuk Solidaritas Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Mereka menuntut syariah Islam dijalankan di Indonesia.
Namun perjuangan pada aras nasional tersebut tak membuahkan hasil.Majelis Permusyawaratan Rakyat tak setuju dengan perubahan. Mereka dilawan oleh partai lain, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan maupun Partai Kebangkitan Bangsa.
Maka strategi kaum Islamis diubah jadi ‘syariatisasi dari bawah’ dengan memanfaatkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Lalu kabupaten demi kabupaten, terutama yang dulu wilayah perjuangan Darul Islam, mulai dari Jawa Barat sampai Sulawesi Selatan, Aceh hingga Sumatera Barat, melahirkan serangkaian peraturan daerah syariah. Isinya, mulai dari perempuan wajib pakai jilbab sampai pasangan Muslim mau menikah wajib bisa membaca Quran.
Malam Sambat Kaban dari Partai Bulan Bintang ketika itu bilang, ‘Kalau syariat Islam diterapkan, manfaatnya bukan hanya kesatuan dan persatuan Indonesia, tetapi kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan sosial bagi seluruh rakyat.’ Ma’ruf Amin dari Majelis Ulama Indonesia dan Ismail Yusanto dari Hizbut Tahrir Indonesia, mencoba menenangkan kelompok non Muslim dengan janji bahwa pemeluk agama lain tak perlu takut jika syari’at Islam diterapkan.
Sedikit berbeda, Hidayat Nur Wahid dari Partai Keadilan Sejahtera, mempromosikan Piagam Madinah. Menurutnya, Piagam Madinah ini  semacam kontrak sosial yang menjamin kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan agama bagi seluruh komunitas di Madinah. ‘Tidak hanya Muslim yang punya kewajiban untuk mengimplementasikan syari’ah Islam. Kelompok lain juga diberi otoritas untuk mengimplementasikan perintah agama mereka,’ katanya. Piagam Madinah cocok dengan Indonesia dan bisa dipakai untuk mengubah kebiasaan pluralistik di Indonesia, ujarnya lebih lanjut.
Program syariatisasi berjalan lancar. Kini setidaknya ada 151 perda Syariah di seluruh Jawa, Sulawesi, Sumatera serta Nusa Tenggara Barat. Mereka termasuk Enrekang, Gowa, Takalar, Maros, Sinjai, Bulukumba, Pangkep, dan Wajo (Sulawesi Selatan); Dompu dan Mataram (Nusa Tenggara Barat); Cianjur, Tasikmalaya, dan Indramayu (Jawa Barat); Tangerang dan Pandeglang (Banten); Pamekasan di (Madura); semua kabupaten di Sumatera Barat kecuali Mentawai. Riau, Kalimantan Selatan, dan Jakarta lagi menjajaki kemungkinan penerapan Perda Syari’ah. Pada aras nasional, ada Undang-undang Pornografi. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan peraturan membangun ‘rumah ibadah’ pada 2006 serta pembatasan kegiatan kaum Ahmadiyah pada 2008.
Bagaimana Praktek di Lapangan?
Setelah diterapkan di beberapa daerah, apakah keamanan pemeluk agama-agama minoritas tetap terjamin? Mari kita lihat bersama.
Menurut data yang dikeluarkan Setara Institute, selama 2010 setidaknya ada 216 pelanggaran kebebasan beragama yang dibagi dalam 286 bentuk kejadian di daerah-daerah yang banyak menerapkan perda-perda syariat. Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatra Utara adalah daerah-daerah yang paling tinggi kekerasannya.
Kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik adalah kekerasan paling menonjol pada Febuari 2011. Cikeusik masuk Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kabupaten Pandeglang mulai menerapkan syariat Islam pada tahun 2004 lewat SK Bupati Dimyati Natakusuma No. 09 Tahun 2004, tentang seragam sekolah SD,SMP, SMU. Natakusuma menyatakan tujuan surat keputusaan (SK) ini untuk meminimalisasi pergaulan bebas para siswa. Caranya, murid laki-laki dipisah dengan murid perempuan.
Tapi SK ini rupanya baru semacam pintu masuk. Awal mulanya adalah soal tata cara berpakaian untuk selanjutnya mempersoalkan masalah aqidah/keyakinan. Para pembela syariah di Pandeglang tak hanya mengusik soal pemisahan laki-laki dan perempuan di sekolah. Mereka juga mengusik kehidupan kelompok Ahmadiyah yang minoritas di sana: tujuh tahun setelah perda tersebut.
Pada 6 Febuari 2011, tiga orang Ahmadiyah yang mempertahankan harta benda mereka karena tidak dapat perlindungan polisi, dibantai dengan sadis oleh kelompok Islam. Rumah dan mobil mereka dirusak lantas dibakar. Beberapa hari setelah itu, 20 Febuari 2011, pejabat sementara Bupati Pandeglang menandatangani Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2011 tentang larangan resmi kegiatan Ahmadiyah.
Kekerasan dan pemaksaan bertaubat terhadap Ahmadiyah juga terjadi di kabupaten lain di Jawa Barat, termasuk Bogor dan Cianjur.
Di luar Jawa, kekerasan terhadap minoritas Ahmadiyah juga terjadi di Lombok dan Padang, dua daerah Syariat Islam. Kekerasan juga menimpa Alexander An, seorang calon pegawai negeri di Kabupaten Dharmasraya, sekitar lima jam dari Padang. Pada 18 Januari 2012, dia digelandang massa, dipukuli dan diseret ke kepolisian. Alih-alih melindunginya, polisi menetapkan Aan sebagai tersangka penistaan agama Islam.
Di Lombok, warga Ahmadiyah mengalami kekerasan luar biasa. Rumah-rumah warga Ahmadiyah di Ketapang, Pulau Lombok, dirusak dan dibakar dan saluran listriknya dicabut. Pada 1999, ada pembakaran masjid Ahmadiyah di Bayan, Kabupaten Lombok Barat. Satu orang meninggal, satu luka parah dibacok. Semua warga Ahmadiyah diusir dari Bayan. Pada 2001, penganiayaan terjadi di Pancor, daerah Lombok Timur, basis Nahdlatul Wathan, organisasi Islam terbesar di Pulau Lombok. Selama satu pekan, rumah demi rumah Ahmadiyah, diserang dan dibakar di Pancor.
Ironisnya, pemerintah Lombok Timur memberikan dua opsi: warga Ahmadiyah boleh tetap di Pancor tapi keluar dari Ahmadiyah atau tetap di Ahmadiyah dan keluar dari Pancor. Semua warga Ahmadiyah memilih meninggalkan Pancor. Mereka ditampung mula-mula di Transito, sebuah bangunan pemerintah di Mataram. Lalu ada yang menyewa rumah, sekitar 300 orang. Biaya dibantu sebagian oleh organisasi Ahmadiyah. Dalam setahun, mereka mulai menata kehidupan. Ada yang tak berhasil, ada yang terlunta-lunta. Pada tahun 2004, organisasi Ahmadiyah membeli sebuah perumahan BTN di Gegerung, Ketapang, total 1.6 hektar, lalu dijual murah kepada anggota yang diusir dari Bayan, Pancor dan Praya.
Di seluruh Nusa Tenggara Barat, setidaknya ada 11 perda tentang penerapan Syariah Islam. Mulai larangan minuman keras, shalat Jum’at khusu, pemotongan gaji PNS untuk zakat dan sebagainya.
Tak hanya terhadap warga Ahmadiyah, kekerasan juga terjadi terhadap minoritas Muslim Syi’ah, lagi-lagi di wilayah yang menerapkan Syariah Islam: Kabupaten Sampang, Madura. Rumah, mushola dan madrasah warga Syi’ah dibakar pada Desember 2011. Ustad Tajul Muluk dijadikan tersangka penistaan agama Islam.
Di Jawa Barat setidaknya ada 30 perda Syariah Islam, tapi kekerasan terhadap kaum Ahmadiyah serta kaum Nasrani, justru paling kencang di Jawa Barat. Setara Institute dan Wahid Institute menyebut Jawa Barat sebagai daerah paling tidak toleran terhadap kaum minoritas. Setara mencatat pada tahun 2010 saja, setidaknya ada 91 kejadian kekerasan di sana.
Pembangunan gereja yang dipersulit, dan pengerusakan masjid dan kampung Ahmadiyah terjadi di mana-mana di kota-kota kabupaten yang menerapkan Syariat Islam ini. Sebut saja acak salah satu kota di Jawa Barat, Bekasi dan Bogor, di sana Anda akan dengan mudah mendapatkan catatan kekerasan terhadap minoritas Ahmadiyah, Kristen, atau Sunda Wiwitan.
Apa yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melindungi kebebasan beragama yang diamanatkan kepadanya? Yang terjadi, SBY justru merangkul Ma’ruf Amin dari Majelis Ulama Indonesia, yang ikut kampanye Piagam Jakarta pada 2002, untuk ikut jadi penasehatnya. Pada 2006, Ma’ruf Amin ikut menulis aturan anti pembangunan gereja. Pada 2008, Ma’ruf Amin ikut menggoalkan keputusan melarang kegiatan Ahmadiyah.
Saat memikirkan cara yang baik untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas ini, beberapa masjid Ahmadiyah dirusak: Cipeuyeum pada Februari dan Singaparna pada April. Saya kuatir kekerasan demi kekerasan akan berlangsung terus bersamaan dengan makin meningkatnya jumlah perda-perda Syariah.***

Tina Rumahlatu Melawan Batu Karang

Kisah perempuan aktivis muda Maluku menantang para pembesar demi keadilan rakyat Maluku. “BAPAK di sini yang koordinasi,  to ? Bapak biang k...