23 May 2013

RILIS PERS

SEKRETARIS KABINET DIPO ALAM TAMPAK EMOSIONAL, SERANG PRIBADI PROF MAGNIS
Jakarta 22 Mei 2013 - Sekretaris Kabinet Dipo Alam tampak emosi menanggapi surat pastor Franz Magnis-Suseno kepada Appeal of Conscience Foundation, yang mempertanyakan dasar penghargaan kepada Susilo Bambang Yudhoyono. Dipo Alam dan bahkan Dino Djalal tak terima SBY disebut tak memperhatikan intoleransi yang dialami minoritas agama di Indonesia.

“Saya merasa Dipo Alam salah memahami surat Romo Magnis. Jika Romo Magnis memberi kritik pada ACF bukanlah untuk mencerca, namun untuk koreksi bersama apakah SBY sudah layak mendapat penghargaan pembela toleransi?” kata Imam Shofwan, seorang pemuda yang berhasil menggalang 6000 lebih dukungan melalui petisi di www.change.org/natoSby.

Bagi Imam, pernyataan Dipo Alam juga lebih emosional seperti terlihat pada kicauan twitter Dipo Alam @dipoalam49, yang mengatakan, “Umaro, ulama dan umat Islam di Indonesia secara umum sudah baik, mari lihat ke depan, tidak baik pimpinannya dicerca oleh non-muslim FMS.”

“Sebagai orang Islam, saya sedih baca kicauan seorang pejabat negara, seakan di Indonesia ini hanya ada Umat Islam dan harus tersinggung dengan masukan dari Pastor Franz Magnis-Suseno,” kata Imam Shofwan, “Indonesia adalah negeri multi agama. Tidak pantas kicauan itu muncul dari orang semacam Dipo Alam.”  

Ribuan dukungan petisi berasal dari berbagai propinsi. Imam menyesalkan, Dipo Alam maupun duta besar Indonesia di AS, Dino P. Djalal, tak melihat realitas utuh. Dipo Alam mengatakan kekerasan terhadap Ahmadiyah sudah terjadi sejak era Jepang. “Dipo benar namun dia tak melihat bahwa kekerasan tersebut meningkat drastis sejak Presiden Yudhoyono menguatkan aturan batasan kegiatan Ahmadiyah pada Juni 2008” lanjut Imam.

“Soalnya bukan melihat sejarah sebagai pembenaran atas kekerasan hari ini. Tapi maukah kita belajar dari sejarah yang berdarah tersebut dan mengatur kehidupan hari ini dengan dasar kemanusiaan yang beradab?” kata Imam Shofwan, putra seorang kyai Nahdlatul Ulama, yang mengajak publik mendukung petisi www.change.org/natoSBY 

Sejak jadi presiden akhir 2004, Imam menilai terjadi peningkatan infrastruktur hukum yang memperlakukan minoritas agama --baik dari minoritas Muslim macam Ahmadiyah dan Syiah maupun minoritas non-Muslim macam Bahai, Kristen dan ratusan agama-agama tradisional-- sebagai warga negara kelas dua.

Menurut Setara Institute, kekerasan terhadap Ahmadiyah meningkat dari hanya tiga kasus pada 2006 menjadi 50 kasus pada 2010 dan 114 pada 2011. Diskriminasi adalah legitimasi buat kaum militan untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri. Sejak 2008 hingga sekarang sudah 50 masjid Ahmadiyah disegel, dibakar dan diserang.

Kekerasan atas nama agama memang bukan barang baru. Soal Sunni-Syiah juga dimulai sejak kematian menantu Nabi Muhammad SAW, Sayyidina Ali, pertengahan abad VII. Kekerasan antara Islam dan Kristen juga terjadi berabad-abad lalu.

Dipo Alam berpendapat ia hal biasa karena semua negara juga begitu. Dipo Alam tampaknya perlu belajar dari walikota New York Michael Bloomberg yang taat hukum soal pembangunan rumah ibadah, termasuk masjid di Ground Zero, walau ada protes dari kalangan Kristen.

SBY berpidato di sidang kabinet soal toleransi agama. Namun pidato takkan menyelesaikan masalah. Masalah intoleransi itu ada di Mataram, Cikeusik, Sampang, GKI Yasmin, HKBP Filadelfia. Jawa Barat adalah provinsi dengan kekerasan atas nama agama paling tinggi. Presiden harus turun tangan langsung, terutama ke Jawa Barat, untuk mengatasi kekerasan atas nama agama. Menurut UU Otonomi Daerah, ada enam masalah yang tak didelegasikan ke daerah: diplomasi luar negeri; pertahanan; keamanan; peradilan; keuangan; dan agama.

Pada tahun 2006, pemerintahan Yudhoyono mengeluarkan aturan membangun rumah ibadah, yang memakai pendekatan minoritas-mayoritas, sedemikian rupa sehingga ia menjadi sangat sulit untuk agama minoritas membangun rumah ibadah. Dampaknya, lebih dari 430 gereja ditutup sejak SBY jadi presiden. GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia hanya dua dari ratusan gereja yang diserang, disegel, dibakar dan ditelantarkan dengan dasar Peraturan Bersama Menteri buatan 2006.

Pada 2009-2010, pemerintahan SBY juga membela pasal penodaan agama di Mahkamah Konstitusi ketika berapa tokoh Islam --termasuk Gus Dur dan Dawam Rahardjo-- minta agar pasal tersebut dihapus dari hukum Indonesia karena tak sesuai dengan UUD 1945. SBY bahkan minta agar “blasphemy law” dijadikan protokol hukum internasional Oktober 2012 di Sidang Umum PBB New York. Gus Dur adalah panutan banyak warga Nahdlatul Ulama. Dawam Rahardjo seorang cendekiawan Muhammadiyah.

Soal apakah pendapat Romo Magniz didengar atau tidak oleh Appeal of Conscience Foundation, ia tak begitu penting, karena ia juga organisasi abal-abal di New York, namun pendapat Romo Magniz didengar oleh masyarakat Indonesia lewat dukungan mereka terhadap petisi menolak penghargaan. Pendukungnya bahkan lebih dari enam ribu orang.[end]

18 May 2013

Pekerjaan Berat Meliput Minoritas*

Apa yang musti dilakukan wartawan ketika meliput minoritas?
Ketika ada pasal-pasal, fatwa-fatwa, tokoh-tokoh pemerintah dan keamanan, para ulama mendukung diskriminasi terhadap minoritas.

Oleh: Imam Shofwan


Dari "Bentrok" hingga "Sakit Jiwa"

Haluan Padang memuat artikel berjudul Seminggu Ditahan, Aleksander Aan Minta diSyahadatkan, Januari lalu. Meidella Syahni, penulis artikel ini, membuat judul dari kutipan Nuraina, ibu Alek, sapaan akrab Aleksander Aan. Della juga mengutip pernyataan Adi Gunawan, bupati Dharmasraya, yang bilang Alek mungkin kini jiwanya terganggu.

Aleksander Ann seorang calon pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dharmasraya. Dia menghebohkan dunia jejaring sosial facebook karena status anti Tuhannya mendapat tanggapan keras. Pertengahan Januari lalu, dia ditangkap polisi karena tuduhan penodaan agama Islam. Tidak main-main dia menghadapi tuntutan pasal 156 a huruf a soal penodaan agama dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Tak banyak yang mendukung kebebasan berbicara Alek, mulai keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah, Undang-Undang semua menyalahkan dia. "Sulit menemukan sumber berita yang berpandangan lain soal Alek," tutur Della Syahni dalam wawancara telepon baru-baru ini.

Selain menulis, Della juga memandu Andreas Harsono, peneliti soal kekerasan terhadap minoritas di Human Rights Watch, saat meliput kasus Aleksander Aan. Andreas meminta rekomendasi tokoh yang berfikiran terbuka, Della kesulitan mencari tokoh masyarakat yang membela Alek.

Pilihan jatuh pada Buya Mas'ud Abidin, tokoh masyarakat yang menurut Della berfikiran terbuka. Alih-alih membela kebebasan berpendapat Alek, Buya malah menuduh tindakan Alek lancang di daerah yang mayoritas Muslim.

Penggunaan kata menghakimi "disyahadatkan," "sakit jiwa," "lancang," ini sering terjadi saat wartawan melaporkan isu-isu terkait dengan minoritas. Selain di kasus Aleksander Aan ini juga terjadi di kasus penyerbuan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik.

Peristiwa penyerangan 1500 anggota Gerakan Muslim Cikeusik terhadap 20 warga Ahmadiyah, Febuari tahun lalu yang menewaskan tiga Ahmadi: Tubagus Chandra, Roni Pasaroni dan Warsono, Media-media di Indonesia menggunakan kata "bentrok" untuk menjelaskan peristiwa penyerbuan ini. Media-media ini juga menggunakan kata "sesat" dan harus "ditobatkan" untuk membenarkan penyerangan dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah. Selain itu media juga gemar menyamarkan pelaku dengan sebutan kelompok Islam.

Yang paling anyar, kasus penyerangan warga Syi'ah, Sampang pada Desember 2011 dan Agustus 2012 yang menewaskan Thohir dan Muhammad Khosim, enam orang terluka dan puluhan rumah dibakar dan ratusan warga Syi'ah mengungsi. Kata "bentrok" juga dipakai di koran dan majalah terbesar Indonesia Kompas, Tempo, Gatra, Okezone, RCTI. Tak jarang mereka juga pakai kata "sesat," "diislamkan," "penistaan agama," dan menyebut pelaku dengan sebutan kabur: kelompok "non-Syiah."

Saya memperhatikan penggunaan kata-kata menghakimi ini pada saat Yayasan Pantau merilis hasil Survey Persepsi Wartawan Terhadap Islam 2009. Riset ini menemukan 64,3 persen wartawan, dari 600 wartawan yang diwawancara di 16 provinsi, setuju pelarangan Ahmadiyah. Saat itu, saya menyimpulkan kalau penggunaan kata-kata menghakimi tersebut disebabkan karena bias wartawan terhadap Ahmadiyah. 

Penjelasan itu tentu tidak memadai dan kami mencari jawaban lebih dalam saat pembaharuan survey ini awal 2012. Ada reproduksi kata-kata menghakimi itu dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat negara, aparat keamanan, dan didukung oleh beberapa pasal dalam Undang-undang dan fatwa-fatwa ulama yang menjadi acuan diskriminasi.

Pertanyaannya kemudian, apa yang bisa dilakukan wartawan saat meliput isu minoritas? ketika ada pasal-pasal di Undang-Undang yang mendiskriminasi, tokoh-tokoh masyarakat mendukung diskriminasi terhadap minoritas dan aparat keamanannya tak bisa berbuat banyak untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas.

Asalnya dari mana?


Sebelum menjawab pertanyaan apa yang bisa dilakukan wartawan ini, saya akan memberikan ilustrasi bagaimana Undang-Undang, tokoh-tokoh masyarakat, aparat keamanan punya kontribusi terhadap diskiriminasi. Kasus kekerasan terhadap Tajul Muluk dan para pengikutnya di Sampang Madura, dapat mewakili karena dalam kasus ini akan terlihat bagaimana peran mereka dalam pengusiran Tajul Muluk dari tanah kelahirannya karena perbedaan aliran dalam Islam.

Kisah "penyesatan" atau "penistaan agama" terhadap Syi'ah Sampang ini berpangkal dari wawancara ketua MUI Sampang Imam Buhkori Maksum dengan Mohammad Nur, mantan pengikut Tajul Muluk. 

Kata pembuka wawancara ada "penistaan agama." Kalimatnya begini, "kapan saudara mengetahuai terjadinya penistaan agama?" tanya Buhkori.

"Penistaan agama Islam yang dilakukan Kyai Haji Tajul Muluk dan pengikutnya sejak 2005, mencuat pada 2007, sampai sekarang."

"Coba saudara jelaskan penistaan Islam yang dilakukan Kyai Haji Tajul Muluk dan pengikutnya secara rinci?" lanjut Buhkori.

Nur lantas menjelaskan alasan penistaan agama tersebut, meliputi: rukun Iman Syi'ah ada lima: pengesaan Allah, kenabian, kepemimpinan para Imam, keadilan dan hari kiamat. Sementara rukun Islam ada delapan, yaitu: shalat, puasa, zakat, humus (fee 20 persen untuk jihad), amar ma'ruf nahi munkar, jihad fisabilillah, dan wilayah dan barrok (taat pada Imam dan lepas tangan terhadap musuh-musuh Imam).

Soal praktik shalat cuma tiga waktu, nikah mut'ah sampai ratusan kali, tambahan kata dalam adzan, wudlu yang pakai air sedikit, shalat jenazah, aurat, salam shalat, al-Qur'an yang lebih banyak dari Qur'an yang ada, shalat tarawih, makan jeroan dan ikan tak bersisik.

“Apakah ajaran agama Islam yang menyimpang sebagaimana jawaban saudara pada poin 2 tersebut diterapkan oleh Kyai Haji Tajul Muluk dan disebarkan di Nang kernang, Karang Gayam, Omben, Sampang, sebutkan? Jelaskan!” Tanya Imam Buhkori Maksum.

“Ajaran tersebut diterapkan oleh Kyai Haji Tajul Muluk dalam melaksanakan kegiatan keagamaannya dan telah disebarluaskan kepada masyarakat dan mempunyai sarana pendidikan untuk menyebarluaskan agamanya.” Jawab Nur.

Tak ditanyakan kenapa Moh. Nur keluar dari Syiah? dan tak diselidiki apa motif Nur membeberkan keterangan-keterangan itu, tak ada verifikasi terhadap kelompok yang dituduh "menistakan" agama ini.

Hasil wawancara yang menghakimi itu diiyakan oleh aparat negara dan tokoh-tokah agama Sampang. Danang Purwoko Adji Suseno, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang yang juga ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), meneken sebuah surat pada 4 Januari 2012, tentang penyesatan Syi'ah.

Dalam dokumen hasil rapat Pakem, disebut kalau mereka menjadikan wawancara dengan Mohammad Nur dan Roisul Hukama, adik kandung Tajul Muluk, sebagai rujukan. Semua poinnya merujuk pada hasil wawancara Moh. Nur.

Pakem menggunakan kata "penistaan" atau "penodaan" agama, "menyimpang," dan "meresahkan" masyarakat.

Untuk lebih meyakinkan Pakem merujuk pada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang yang mengeluarkan Fatwa sesat pada 1 Januari 2012 yang isinya: ajaran Tajul Muluk sesat dan menyesatkan, ajaran Tajul Muluk merupakan penistaan dan penodaan terhadap agama Islam.

Pakem juga merujuk pada pernyataan sikap Nahdlatul Ulama Sampang yang menyatakan sikap sehari setelah MUI mengeluarkan fatwa, isinya: mendukung fatwa MUI bahwa ajaran Tajul Muluk sesat dan menyesatkan.

Badan Shilaturahmi Ulama' Pesantren Madura (Bassra) setali tiga uang mengamini pelarangan Syi'ah. Rujukannya, adalah pasal 1 Undang-Undang nomor 1/PNPS/1965 yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi RI pada 12 April 2010 dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 19 April 2010. Bunyinya: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagaman yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Mereka merujuk pasal 28J ayat (2) UUD 1945: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dungeon pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Pasal lain adalah pasal 29 ayat 2 UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untik beribadat menurut agama dan keyakinan itu."

Surat pernyataan sikap ini dikeluarkan setelah terjadinya insiden di desa Karang Gayam. Bassra memberi dua pilihan terhadap Syi'ah.

Pertama: Syi'ah harus dilarang keberadaannya di Indonesia, karena: ajaran Syi’ah menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yang berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadist, demi menjamin tak adanya penistaan, penodaan dan pengotoran agama Islam, demi menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan moralitas bangsa, demi demi kebebasan yang dijamin dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka bagi pengikut Syi'ah yang mau kembali kepada agama Islam diperbolehkan masuk agama Islam yang asli dengan harus melalui proses yang ditegaskan dalam firman Allah SWT surat An Nisa' ayat 146:

a. Bertaubat dengan taubatan nasuhan.
b. Mengadakan perbaikan dengan berbuat pekerjaan-pekerjaan yang baik untuk menghilangkan akibat yang jelek dan kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan.
c. Berpegang teguh kepada agama Islam.
d. Bertulus ikhlas dalam melaksanakan agama Islam semata-mata karena Allah.

Pilihan kedua lebih berat dan tak aplikatif, yaitu: Syi’ah harus bikin agama tersendiri, dan harus diakui pemerintah RI sebagai agama yang dianut penduduk Indonesia. Bila sudah jadi agama sendiri mereka sama seperti Kristen dan agama-agama lain yang diakui. Syi’ah juga tak boleh menggunakan simbol-simbol Islam dalam menyiarkan agamanya dan tak boleh menistakan, menghina dan menodai atau mengotori agama Islam.



Apa Yang Hilang?


Kasus tuduhan penistaan yang dilakukan Tajul Muluk ini dimejahijaukan. Di sana dibuktikan soal tuduhan-tuduhan terhadap Tajul Muluk. Mulai dari rukun iman, rukun Islam, azan, sholat, wudlu, nikah, Qur'an orang Syi'ah yang jadi alasan penyesatan mereka. Pasal 156 a KUHP, tentang penistaan agama, digunakan untuk mengadili Tajul Muluk. Pada Juli 2012, Tajul divonis dua tahun penjara di pengadilan negeri Sampang dan menjadi empat tahun di putusan pengadilan tinggi Jawa Timur September 2012. Asfinawati, salah seorang pengacara Tajul Muluk, mengajukan kasasi pada kasus ini.

"Salah satu tuduhan yang diajukan pada Ustad Tajul adalah mengajarkan Al-Qur'an yang tak asli padahal dia mengajarkan al-Qur'an yang asli," tuntut Asfinawati. Pengadilan Negeri juga memvonis kalau Syi'ah ala Tajul tidak termasuk sesat.

Menurut Iklil, salah seorang saudara Tajul Muluk dan pengikut Syiah, semua tuduhan Mohammad Nur tersebut tidak benar dan tidak terbukti di pengadilan. "Mohammad Nur sendiri yang memimpin shalat tiap hari, dan tidak ada yang mempraktikkan nikah mut'ah, kita juga memberikan al-Qur'an cetakan Iran sebagai bukti di pengadilan. Sama tak ada yang beda," tutur Iklil.

Iklil bilang hubungan dengan Mohammad Nur baik selama ini, Nur berubah sejak permohonan beasiswanya untuk anak perempuannya tak dikabulkan. "Duit kami tidak cukup untuk menanggung anak Nur, kami hanya bisa menanggung tiga anak." Tutur Iklil.

Meski proses hukumnya masih berjalan dan belum lagi ada kata putus di sana, namun kekerasan terhadap para pengikut Syiah, karena tuduhan sesat, terjadi pada Desember 2011. Sekolah dan rumah-rumah warga Syi’ah dibakar dan tak ada pelaku yang diadili.

Kekerasan yang bahkan tak hanya menghancurkan puluhan rumah dan sekolah namun juga merenggut dua nyawa warga Syi’ah dan melukai enam orang terjadi lagi pada Agustus 2012, setelah Syi’ah divonis, pengadilan negeri Sampang, bukan ajaran sesat.

Temuan Survey Persepsi Wartawan Terhadap Islam
Awal tahun lalu Yayasan Pantau bersama Cipta Media Bersama menggelar survey persepsi wartawan Indonesia terhadap Islam. Ia mewawancarai 600 wartawan di 16 provinsi. Survey ini merupakan pembaharuan survey serupa yang diadakan Pantau pada 2009.

Isu kekerasan terhadap minoritas dalam mendapat perhatian besar dalam survey ini. Kekerasan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik, dan kekerasan terhadap Syi’ah di Sampang Madura semua terjadi dalam kurun 2009-2012.

Pertanyaan-pertanyaan kami sesuaikan dengan perkembangan kasus-kasus tersebut, kalau di survey 2009, kita mempertanyakan soal Ahmadiyah hanya dari sudut fatwa Majelis Ulama Indonesia soal pelarangan Ahmadiyah.

Pada survey 2012, kasusnya diperluas dan mempertanyakan hal-hal yang lebih spesifik, seperti vonis 3-6 bulan bagi pelaku penyerangan Cikeusik, peran polisi dalam melindungi minoritas, dan penggunaan kata-kata tertentu dalam pemberitaan.

Saat ditanya soal vonis 3-6 bulan penjara bagi para penyerang di Cikeusik. 34,4 persen dari 600 responden menjawab sangat setuju, 26,5 persennya cukup setuju dengan hal ini. Para wartawan sadar kalau vonis tersebut melukai rasa keadilan mereka namun hal tersebut kurang begitu terlihat dalam berita-berita yang mereka buat, tak banyak wartawan yang mengkritik vonis tersebut di media mereka.

Angka yang lebih tinggi terlihat saat para responden ditanya soal aparat keamanan tak mampu melindungi Ahmadiyah, 42,2 persen dari responden sangat setuju dengan hal ini. Banyak berita yang mengecam lambatnya kerja polisi dalam melindungi Ahmadiyah di Cikeusik.

Ketika mereka ditanya soal penggunaan kata “bentrok” untuk menyebut penyerbuan di Cikeusik, 37,2 persen wartawan cukup setuju dengan penggunaan kata yang mengaburkan ini, sementara sementara 27,4 persen kurang setuju dan 25,1 persen tidak setuju.

Begitupun untuk kasus kekerasan terhadap Syi’ah di Madura, kami mempertanyakan bagaimana peran aparat keamanan dalam melindungi minoritas dan pengusiran terhadap para pengikut Syi’ah di Sampang melanggar hak kebebasan beragama.

Saat ditanya aparat keamanan tidak mampu melindungi warga Syi’ah, sebanyak 39,3 persen responden cukup setuju dan 30,5 persen sangat setuju dan ketika ditangya pengusiran warga Syi’ah melanggar hak kebebasan beragama, sebanyak 35,4 persen respon cukup setuju dan 39,1 persen sangat setuju.

Fatwa-fatwa yang sering jadi rujukan kekerasan terhadap minoritas juga kami tanyakan –mulai pelarangan Ahmadiyah, pelarangan terhadap pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama, kewaspaan terhadap Syi’ah hingga fatwa haram aksi terorisme-.

Sebanyak 30,8 persen responden sangat setuju dengan fatwa pelarangan Ahmadiyah, sementara 28,2 persen cukup setuju. Sedang soal pelarangan terhadap pluralisme, liberalisme dan sekulerisme agama, 19,8 persen respon sangat setuju dan 28,3 persen cukup setuju.

Sebanyak 17 persen responden sangat setuju terhadap fatwa, kewaspadaan terhadap masuknya Syi’ah, sementara 31,7 responden cukup setuju. Sebanyak 57,7 persen responde sangat setuju terhadap haram aksi terorisme dan bom bunuh diri. 

Undang-undang dan keputusan bersama menteri yang sering jadi rujukan tindakan kekerasan terhadap minoritas, seperti UU No.1/PNPS/1965 tentang penodaan agama dan SKB syarat pendirian rumah ibadah dan SKB pelarangan Ahmadiyah, juga kami tanyakan dalam survey 2012 ini. Selain itu juga UU No. 23/2006 tentang pengosongan kolom agama di KTP, UU No. 23/2003 tentang agama anak mengikuti orangtuanya.

Tentang UU PNPS 65, sebanyak 39,2 persen responden sangat setuju dan 37,3 persen responden cukup setuju dengan undang-undang tersebut. Sementar ketika ditanya soal SKB menteri agama dan dalam negeri soal syarat pendirian rumah ibadah, sebanyak 12 persen responden sangat setuju dan 32,5 persen cukup setuju dengan surat keputusan bersama ini. 

Untuk SKB pelarangan Ahmadiyah, sebanyak 25,8 persen wartawan setuju dengan pelarangan ini, sementara 30,2 persen cukup setuju. Untuk undang-undang 23/2006 soal kolom agama bisa dikosongkan sebanyak 53,5 persen responden tidak setuju dan 32,3 persen responden cukup setuju dengan agama anak mengikuti orangtuanya.

Pendapat responden tentang organisasi-organisasi Islam tertentu kita pertanyakan ulang seperti pada survey 2009. Seperti Jaringan Islam Liberal, Forum Komunikasi Lintas Umat Beragama, Organisasi massa radikal berasaskan Islam, organisasi yang menggunakan kekerasan seperti Front Pembela Islam dan partai politik berasaskan Islam.

Sebanyak 36,7 persen responden tidak setuju terhadap JIL, 64,7 persen tak setuju dengan organisasi radikal berasaskan Islam dan 72,7 persen tidak setuju dengan organisasi yang menggunakan kekerasan seperti FPI. Untuk forum komunikasi antar umat beragama, 44,7 persen responden sangat setuju dan 44,5 persen cukup setuju. Untuk partai politik berasaskan Islam, sebanyak 44,7 persen responden cukup setuju.

Apa Solusinya?
Wartawan-wartawan Indonesia tak punya pengalaman cukup panjang untuk liputan agama. Masa Orde Baru, isu agama jauh dari pemberitaan. Kalau pun ada hanya bersifat seremonial: liputan Soeharto sholat ied atau menghadiri peringatan-peringatan hari raya. Soeharto menekan dan mengendalikan organisasi keagamaan, partai, kelompok keagamaan hingga media. SARA alias suku, agama, ras dan antargolongan, jadi populer di ruang-ruang redaksi. Himbauan tak beritakan SARA jadi kode etik Persatuan Wartawan Indonesia. Bagi pemerintah, memberitakan SARA berarti memicu disintegrasi bangsa.

Saat Soeharto tumbang tak serta-merta pemberitaan agama menjadi lebih kritis. Banyak konflik terjadi –misalnya pemboman Istiqlal, kerusuhan Ketapang, Kupang, Maluku, Poso-- dan media gamang dalam memberitakan kasus-kasus tersebut. Dalam konflik Maluku, misalnya, tak ada strategi meliputnya. Media besar macam Kompas dan Suara Pembaharuan cenderung berhati-hati dan menyembunyikan konflik-konflik ini dengan swasensor.

Konflik empat tahun di Maluku (1999-2002) yang merenggut 8000 nyawa, bisa menjadi pelajaran yang sangat mahal tentang bagaimana media meliput konflik agama. Bagaimana Maluku dipisah jadi dua, ada kampung Islam versus kampung Kristen, Angkutan Islam dengan Angkutan Kristen, hingga media Islam dan media Kristen.

Media-media ini tak memberitakan dengan baik dan mencari solusi konflik namun justru membakar konflik. Suara Maluku dan Ambon Ekpres, keduanya milik grup Jawa Pos dan grup Fajar, Suara Maluku pro-Kristen dan Ambon Ekspres pro Muslim.

Semua wartawan Suara Maluku beragama Kristen dan kantor mereka di kampung Kristen, mewawancarai sumber Kristen dan memberikan suara positif terhadap Kristen di koran mereka. Begitu pula dengan Ambon Ekspres, kantor mereka di kampung Muslim, merekrut wartawan-wartawan Muslim dan mewancarai sumber-sumber Muslim dan memberikan suara positif terhadap Muslim di koran mereka.

Keterlibatan media dalam membakar konflik Ambon, Menurut Eriyanto dalam bukunya Media dan Konflik Ambon, itu bukan karena by design oleh media namun akibat eskalasi konflik. Prinsip-prinsip dasar jurnalisme, macam: imparsialitas, keberagaman di ruang redaksi, menjaga diri dari bias, tak bekerja sama sekali di sana. Media-media ini punya andil dalam membakar konflik Ambon.
Pelajaran sangat mahal yang merenggut banyak nyawa di Ambon ini tak banyak diambil pelajaran oleh wartawan-wartawan saat meliput isu-isu kekerasan terhadap minoritas yang banyak muncul sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Persoalan penggunaan diksi yang tidak hati-hati dan cenderung menghakimi, seperti “sesat,” “bentrok,” “ditobatkan,” “sakit jiwa” dalam peliputan kasus Alexander An, kasus kekerasan terhadap Ahmadiyah, kekerasan terhadap Syi’ah, adalah sebagian kecil persoalan pemberitaan di media kita.
Penggunaan diksi yang cenderung menghakimi ini mengaburkan persoalan yang ada dan audien jadi permisif terhadap kekerasan-kekerasan pada minoritas dan sudah merenggut nyawa 3 orang Ahmadiyah dan 2 orang Syi’ah serta memenjara banyak orang.

Untuk meminimalisir penggunaan kata menghakimi ini ada baiknya para wartawan merenungkan kembali tujuan utama jurnalisme yakni menyediakan informasi yang diperlukan warga agar mampu mengatur diri mereka sendiri. Ia ibarat lampu yang jadi petunjuk langkah warga. Ia membantu warga mengenali tujuan komunitas: para pahlawan dan penjahat.

Tentu akan mudah bagi para wartawan untuk melabeli kelompok minoritas macam Ahmadiyah dengan label “sesat,” “menodai agama,” karena memang sumber-sumber yang ada mendukung ide itu: Undang-undang penodaan agama 1965, fatwa sesat MUI terhadap Ahmadiyah, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung tentang pelarangan Ahmadiyah beraktivitas atau kesulitan agama-agama minoritas membangun rumah ibadah karena regulasi 1969 dan 2006.

Pertanyaannya maukah para wartawan menelusuri lebih jauh, bekerja lebih keras untuk tidak sekedar mengutip dari sumber-sumber resmi dan orang-orang terkenal itu? Adakah waktu bagi mereka untuk mempelajari sejarah Ahmadiyah ke Indonesia? Kenapa kekerasan Ahmadiyah baru marak setelah SBY berkuasa? Kenapa aparat keamanan tidak mampu melindungi minoritas seperti Ahmadiyah dan Syi’ah?

Selain itu wartawan mesti berfikir lebih jauh bahwa label “sesat” yang mereka tulis terhadap Ahmadiyah dan Syi’ah itu dibaca dan dijadikan rujukan bagi warga. Tidak mustahil bahwa kekerasan dan bahkan pembunuhan terhadap warga Ahmadiyah dan Syi’ah itu terjadi setelah mereka membaca berita-berita tersebut.

Menurut survei Pantau, lebih dari 50 persen dari 600 wartawan yang diwawancarai setuju pelarangan Ahmadiyah. Bias semacam ini wajar, tapi jadi tak wajar bila bias ini mendikte liputan seorang wartawan. Ini bisa diantisipasi dengan keberagaman di redaksi. Semakin beragam latar belakang wartawan di sebuah ruang redaksi akan semakin meminimalisir bias-bias semacam ini.
Kesulitan Meidella Syahni untuk menemukan suara lain dalam liputannya soal Aleksander An bisa jadi pengalaman kita semua saat meliput minoritas supaya bijak dalam memilih diksi dan cara meliput minoritas dengan lebih baik.

*) Tulisan ini dimuat di Jurnal Ma’arif Institute Vol. 7, No. 1 - Tahun 2012.

18 February 2013

Jemaat Ahmadiyah Diserang


“Menanti Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi”
 
 
Penyerangan terhadap Ngasiman Hadi Susanto yang di duga sebagai penganut Ahmadiyah, di Jorong Langanja II, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Darmasraya pada hari Minggu, 17 Februari 2013 menandai kondisi kerukunan umat beragama di Sumatera Barat semakin memprihatinkan. Sebagaimana diberitakan, penyerangan terhadap korban beserta keluarganya terjadi karena salah seorang warga Langanja II, Supriano, 24, mengikuti ajaran korban. Keluarga Supriano dan masyarakat yang tidak menerima keadaan tersebut melakukan pengrusakan terhadap rumah korban dan meminta korban bersama keluarganya untuk meninggalkan Jorong Langanja II. Karena merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotobaru, dan hingga saat ini masih diamankan di Polsek tersebut.
 
Penyerangan terhadap korban Ngasiman, hanya merupakan satu diantara sekian banyak kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh Jemaat Ahmadiyah di Indonesia. Sebut saja penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Bandung pada bulan Oktober 2012 lalu yang pada saat itu bertepatan dengan hari raya Idul Adha, penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik dan kasus-kasus lain yang terjadi di beberapa daerah lainnya.
 
Sumatera Barat juga tidak luput dari kejadian serupa. Dalam catatan LBH Padang Jemaat Ahmadiyah telah beberapa kali mengalami perlakuan diskriminatif dan intimidatif. Mirisnya, perlakuan tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintah dan pihak-pihak tertentu yang melarang jemaat Ahmadiyag seperti SKB tiga menteri tentang pelarangan jemaah Amhadiyah, Peraturan Gubernur, fatwa-fatwa MUI dan lain sebagainya. Kebijakan-kebijakan tersebut seringkali ditafsirkan secara salah oleh masyarakat dan justru dianggap sebagai legitimasi atas tindak kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah.
 
Kondisi tersebut, memperlihatkan lemahnya aktualisasi perlindungan terhadap kebebasan beragama di Indonesia khususnya terhadap Jemaat Ahmadiyah. Padahal UUD RI 1945 Pasal 28E, 29 UUD 1945 secara tegas menjamin hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap warga negara, bahkan dalam Pasal 28 I tegas dikatakan bahwa hak kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sehingga siapapun tidak boleh menjadikan seseorang objek kekerasan atas nama agama. Di samping itu, Pasal 28G juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat yang merupakan asasi. Untuk menjawab amanat Konstitusi tersebut, negara dilengkapi dengan aparatur penegak hukum yang berfungsi dalam memberikan rasa aman bagi warganya dalam hal ini Kepolisian.
 
Berdasarkan hal di atas, LBH Padang menyatakan, pertama, mendesak kepada pihak Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pengrusakan dan pengancaman terhadap Ngasiman, sebab segala bentuk tindakan pengrusakan dan pengancaman tidak dapat dibenarkan atas dasar apapun. Kedua, mendesak Kepolisian memberikan perlindungan dan jaminan keamanan terhadap Ngasiman. Ketiga, mendesak Kepolisian untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dalam penanganan kasus Ngasiman. Dalm hal ini, Kepolisian sebagai lembaga yang mewakili tugas negara dalam memberikan rasa aman, dan perlindungan kepada setiap warga negara dari segala bentuk tindak kekerasan dan ancaman, berkewajiban untuk menindak setiap tindakan dan perbuatan yang dapat menimbulkan rasa tidak aman tersebut, tanpa membedakan agama dan keyakinan seseorang, dalam hal ini pihak kepolisia harus memproses kasus ini secara adil profesional dan transparan. Di samping itu, LBH Padang juga meminta Pemerintah segera melakukan langkah-langkah preventif untuk menghentikan tindakan-tindakan intimidatif dan kekerasan yang mengatasnamakan agama di Indonesia khususnya di Sumbar.
 
Padang, 18 Februari 2013
Hormat kami,
LBH Padang
 
Vino Oktavia, S.H.
Direktur

14 February 2013

Valentine

Hi,

Dua minggu yang lalu ada teman di kantor yang berkata bahwa dia harus pulang lebih sore karena holiday esok harinya. “Holiday apa?” saya bertanya.


“Valentine's Day!” dia membalas. Saya tertawa. Teman saya, Kimberly (atau Kim), punya dua anak yang masih bersekolah SD. Dua-duanya anak perempuan dan Kim harus pulang lebih awal supaya bisa membantu membuat kartu, kue, dan persiapan lain untuk pesta Valentine yang akan diadakan di sekolah.

Kim adalah salah satu bintang di Department Media and Public Affairs kami. Dia sangat pintar dan sangat baik hati juga. Dulu dia mendapatkan PhD-nya di department Ilmu Politik di Universitas Michigan, dan menulis tentang media dan opini publik. Bagi Kim ada tantangan menyeimbangkan urusan pekerjaan dengan urusan rumah, tetapi dua-duanya dilakukan dengan baik. Dua anaknya, Elly dan Willa, sangat pintar seperti ibunya.

Untuk anak SD di Amerika, Valentine's Day adalah salah satu holiday yang cukup besar dan penting. Biasanya anak-anak membuat kartu untuk para siswa lain. Kartu Valentine untuk anak-anak sekolah bisa dibeli dalam paket (24 atu 30), atau bisa dibuat sendiri. Di sekolah ada pesta dan semua murid saling menukar kartu Valentine. Tidak ada pesan pribadi, cuma nama si pengirim. Biasanya para ibu membuat kue Valentine -- tentu saja dengan icing merah muda -- untuk pesta sekolah itu.

Saya masih ingat Valentine's Day waktu saya kecil. Ibu membelikan paket yang terdiri dari kertas merah, doilies (semacam renda kertas putih), glitter, dan hearts dibuat dari kertas emas dan perak. Dengan gunting dan lem, saya membuat kartu untuk teman-teman sekolah, ayah, ibu, dan adik saya. Juga saya kirim lewat pos kepada paman dan bibi.

Saya juga mendapat kartu dari ayah dan ibu. Ada permen istimewa berbentuk hati, dengan tulisan Be Mine, Be My Valentine, dan sebagainya. Permen itu manis sekali (kebanyakan isinya gula!) tetapi sangat disukai anak-anak. Biasanya ayah memberi bunga-bunga atau cokelat kepada ibu. Ada kotak cokelat namanya Whitman's sampler, dengan banyak macamnya di dalam. Ibu selalu membagi cokelat itu dengan kami sesudah makan malam sebagai dessert.

Biasanya sesudah anak-anak masuk SMP, perayaan resmi Valentine's Day berhenti. Kadang-kadang seorang laki-laki atau perempuan secara individu memberi Valentine kepada teman sekolah, atau seorang akan mendapatkan Valentine dari pengagum gelap.  Saya tidak pernah mendapatkan Valentine seperti itu, tetapi setiap tahun ada kartu Valentine dari ayah dan ibu.
Kemarin, waktu saya membaca bahwa Majelis Ulama Indonesia melarang perayaan Valentine's Day, saya merasa sedih. Mungkin mereka tidak sungguh-sungguh mengerti artinya Valentine's Day.

Valentines Day tidak terkait dengan agama sama sekali. Ada kesempatan untuk memberi ucapan cinta atau kasih sayang kepada orang lain. Teman saya Kim, misalnya, membawa kue untuk teman-teman di departemen kami! Lucu juga melihat puluhan dosen makan heart-shaped cookies dengan icing merah yang dibuat untuk anak-anaknya.

Seumur hidup, ibu saya mengirim kartu Valentine kepada saya. Saya masih menyimpan salah satu yang dikirim dua tahun yang lalu. Tertulis “Selamat hari Valentine, semoga hatimu akan berbahagia hari ini dan selalu. Lots of love, Mother.”

Kali ini ini saya merasa sedih. Saya tahu tidak ada Valentine yang akan datang dari ibu, karena dia meninggal tiga bulan yang lalu. Tetapi tahun ini ada kejutan --ada email dari seorang teman lama. Ternyata dia menduga bahwa saya akan merasa sedih. Dia menulis “Happy Valentine's Day!  Saya kira kamu tidak terlalu sentimental, tetapi hey, hari ini adalah Valentine's Day, dan kamu seorang yang sangat istimewa dalam kehidupan saya. Itulah dia!”  Saya sangat terharu.

Mungkin sebuah Valentine seperti itu yang tidak diduga-duga ada yang paling enak diterima. Salam hangat dan sampai minggu depan.

Janet

20 January 2013

Chairul Saleh: Si Bengal Dari Lubuk Jantan

Berasal dari keluarga menak Minang. Ayah dan ibunya bercerai. Ia suka sa­bung ayam namun tak suka adat Minang yang meno­morduakan laki-laki. Cintanya pada Zus Yo membawanya ke Batavia. Bung Karno dan Bung Hatta menandatangani prok­lamasi mewakili bangsa Indonesia karena usahanya.

Chairul Saleh tak lama bersama-sama ibunya yang cantik bermata binar dan ayahnya yang dokter di Sawah Lunto. Usia dua tahun ayah dan ibunya memutuskan pisah. Chairul ikut ibunya ke Lintau. Di Lintau Zubaidah binti Ahmad Marzuki sakit-sakitan, dan jadi pendiam, Chairul ikut ibunya hingga usia 4 tahun dan ia lantas diasuh uwaknya Suleiman Rajo Mudo di Lubuk Jantan pada 1920. Ayahnya Achmad Shaleh membina keluarga baru dengan Nurisam dan tugas di Medan.

Tanpa diawasi orang tua, Chairul main suka-suka, ia suka mengadu ayam jago. Jagoan kecil ini pandai berka­wan dan dia bisa bermain kapan saja dan di mana saja dia suka. Hal ini berlangsung hingga empat tahun, saat ayahnya memintanya pindah dari kampung ke kota Medan. Ia lantas dimasukkan ke Europese Lagere School (se­macam SD).

Di Lintau dia bisa berbuat sesukanya namun tidak di Medan. Ada banyak peraturan di kota, ia harus bisa sopan santun plus bahasa Belanda.

Suatu ketika ayahnya pulang kerja dan dia ditanya apa sudah makan. Chairul menjawab, “ik niet…ik mag niet”  dan dia tak boleh bilang itu, jawabnya mustinya “nog niet.” bukan “tidak boleh” namun “belum.” Ia lantas mengulang-ulang nog niet dan dalam waktu tak lama ia mampu berdialog Belanda.

Chairul kecil tak nyaman di rumah Medan. Di samping banyak aturan dia sering mendengar ibunya digun­jingkan, ia juga tak suka budaya Minang yang mendidik laki-laki menjadi tidak jantan. Hal ini ditutup dengan kelembutan Nurisam yang tak membedakan Chairul dengan anak-anak kandungnya. Ia mendongeng untuk semuanya ketika anak-anak hendak tidur.

Ada satu hal yang tak dilupakan dalam keluarga ini ketika Chairul kecil. Suatu musim hujan ia mengingini buah pepaya masak di pekarangan rumahnya. Ia tak diperbolehkan memanjatkan karena bajunya akan kotor. Chairul tak kehabisan akal, ia memanjat dengan telanjang bulat. Kejadian ini diketahui oleh ayahnya saat bangun dari tidur siang. Pantatnya dicambuk dengan kembang sepatu hingga merah biru seperti habis dikerok.

Walau dikenal keras hati dan melakukan apa saja yang dia ingini namun di mata adik-adiknya Chairul adalah kakak pelindung. Ia tak mau adik-adiknya diperlakukan keras seperti dia. Suatu ketika dia bilang pada ayahnya, “dulu kami begitu takut padamu, kayak lihat harimau! Hafidz (salah satu adiknya) jangan Papa hajar seperti saya ya, Pa?”

Chairul saleh pindah Euro­pese Largere School di Bukit Tinggi saat ayahnya pindah tugas. Bangunan sekolah ini ada di dekat jam gadang. Di sini ia sudah tidak dikeloni mamanya. Dia tak suka de­ngan anak-anak Belanda dan sering berkelahi dengan me­reka. Lulus dari ELS ia pindah ke Hoge Burgerlijke School (HBS) di Pasti Alam, Medan. Ia masih menunjukkan sayang pada adik-adiknya saat re­maja. Ia kasih kopernya buat Hafidz dan juga beri minyak rambut paling keren saat itu Stacomb.

Di buku Chairul Saleh Tokoh Kontoversial karya Irna H.N. Hadi Soewito, menulis Chairul remaja suka mengerjai adiknya, salah satu yang paling diingat Ayi (salah satu adiknya) adalah saat Chairul bangun tidur. Ia meminta Ayi beli makan:

“Tolong dong Yi beli nasi,”
“Mana uangnya?”
“Di kantong”
“Di kantong mana?”
“Ya di situ.” Ayi lantas merogoh kantong dan merasakan sesuatu yang aneh.
“Hai ini apa?” Tanya Ayi ingin tahu.
“Oh, itu kalau pilek, taruh hidung.”

Ayi lantas mendekatkan barang itu ke hidung. “Ditaruh begini,” kata Ayi sembari mendekatkan ke hidungnya. “Jangan! Jangan!” Kata Chai­rul. Setelah beberapa tahun Ayi baru tahu kalau itu kon­dom.

Bila libur tiba Chairul pulang ke Bukittinggi, ia suka menghabiskan waktu berenang di sungai Tabang. Ia suka saat seperti itu karena banyak pelajar yang belajar di Jawa juga pulang. Salah satunya adalah Yohana Siti Menara Saidah, gadis manis putri Tuan Lanjumin Datuk Tumanggung dengan Masnin. Gadis ini sekolah di Batavia.

Perkenalan dengan Yohana ini bikin Chairul tak bergairah sekolah di Medan, ia lantas pindah ke Batavia di sekolah Koning Willem Drie (KW III) atau HBS 5 tahun, di jalan Salemba.
Ia hanya punya tiga stel pakaian namun selalu rapi dan memakai sepeda butut namun di mata perempuan dia adalah sosok yang menarik, kecuali tubuhnya yang gemuk, bibir tebal dan mata sedikit juling.

Di Batavia hubungannya dengan Yohana semakin lengket. Namun tak direstui orang tua Yohana. Orang tua Yohana bilang kalau keluarga Chairul punya penyakit jiwa keturunan. Belakangan diketahui masalahnya adalah persaingan dua keluarga ini memperebutkan posisi anggota Volksraad. Ceritanya, dokter Saleh yang nasionalis dicalonkan sebagai anggota namun yang jadi Datuk Tumenggung.

Pada 1940 Chairul dan Zus Yo, sapaan akrab Yohana, berbulat tekat untuk menikah. Mereka melangsungkannya di rumah uwaknya Datuk Sulai­man Rajo Mudo di Lubuk Jantan. Tak seorang sauda­ranya yang datang. Saat itu papanya sedang sakit.

Sejak saat itu dia ia tak lagi dapat kiriman uang dari ayahnya. Untuk kebutuhan sehari-hari ia mengandalkan kiriman dari kakeknya dan adik papanya. Pengalaman pahit masa kanak-kanak menjadikannya berwatak keras dan teguh pendirian. Ia tampak jelas pada sikap-sikapnya saat dewasa.

Dari Teks Proklamasi Hingga Batas Laut

Saat Jepang kalah dari Sekutu, Chairul Saleh adalah tokoh pemuda yang sangat menonjol di angkatan 45. Dia bersama Sukarni adalah pa­sa­­ngan yang memegang pera­nan penting dalam penentuan jalannya proklamasi kemer­dekaan Indonesia. Chairul Saleh menggerakkan massa pemuda pelajar untuk mematangkan situasi, sedang Sukarni menggerakkan para perwira Peta untuk mengamankan Sukarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Otak penculikan Sukarno dan Hatta ke Rengasdengklok adalah mereka berdua.

Sukarni dan Chairul me­na­warkan teks proklamasi sebagai berikut, “Bahwa de­ngan ini menyatakan kemer­dekaannya. Segala badan-badan pemerintah yang ada harus direbut oleh rakyat, dari orang-orang asing yang masih mempertahankannya.”

Teks ini tak memuaskan Sukarno-Hatta. Alasannya, mereka khawatir Jepang akan menghajar rakyat habis-habisan. Sayuti Malik yang mengetik naskah itu dan akhirnya teksnya menjadi:
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemer­dekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain dise­lenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.

Chairul dan Sukarni ingin perebutan total kemerdekaan oleh rakyat namun Soekarno mempertimbangkan reaksi Jepang bila hal itu dilakukan. Tak hanya soal paragraf proklamasi yang jadi perdebatan, namun juga siapa yang akan menandatangani teks proklamasi.

Untuk penandatanganan, Chairul Saleh, sesuai rapat sebelumnya di Manggarai menunjuk enam namauntuk menandatangani, namun rapat proklamasi menghendaki semua yang hadir untuk tandatangan. Sukarni kebe­ratan mencampurkan enam orang tadi dengan mere­ka yang namanya berhu­bungan denganJepang. Ia lantas meng­usulkan Sukarno-Hatta untuk menandatangani. Usul ini yang dipakai.

Chairul Saleh terkenal tak mau kompromi dengan prinsipnya. Saat konferensi meja bundar misalnya, ia tak sepakat dengan hasil konferensi ini yang dianggap merugikan Indonesia. Chairil lantas masuk hutan memimpin laskar rakyat berjuang melawan Republik Indonesia Serikat. Pada 1950 Chairul ditangkap kolonel Nasution dan dibuang ke Jerman. Di sana ia sekolah Fakultas Hukum Universitas Bonn di Jerman Barat 1952-1955. Di sini, ia menghimpun para pelajar Indonesia dan mendirikan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI). Ia pulang saat Bung Karno mengawali Demokrasi Ter­pim­pin.

Selama bersama Sukarno ia menduduki banyak jaba­tan, mulai menteri veteran, menteri perindustrian dasar dan pertambangan hingga wakil perdana menteri III. Ia juga pernah diangkat jadi ketua MPRS.
Prinsip negara kepulauan dengan batas teritorial 12 mil laut adalah idenya yang di­sahkan pada 13 Desember 1957. Prinsip ini disahkan internasional jadi hukum laut di Montego, Jamaika pada 1982, setelah Chairul Saleh meninggal dan memerlukan waktu 25 tahun. Ia tak mem­punyai keturunan bersama Zus Yo. ***

Dipublikasin di harian Haluan, Minggu, 20 Januari 2013.









9 December 2012

Past Crime in Aceh

By Imam Shofwan

If the Aceh bill is passed in Jakarta, lieutenant colonel Sudjono and his associates would probably have difficulties sleeping. The bill demands the establishment of a human right court and a truth and reconciliation commission in Aceh.

Such a system would have it that those understood as being involved in previous murders could finally be searched out and tried. If there is reconciliation, then they could possibly receive amnesty, so long as they are open and tell the truth about their former violations.

If Aceh is successful in trying the perpetrators of crimes against humanity, then at least in theory, Papua should also be able to find the murderers of roughly 100,000 Papuans since 1969, or even further still, the murderers of one, two or perhaps three million people who were killed on the island of Jawa in 1965-66.

Marzuki Darusman, a legialator with the Golkar Party and a member of the committee for the Draft Bill on the Government of Aceh, claims that the handling of the violations of human rights in Aceh cannot go on as it has:“the cases are beyond the mark and cannot handle by normal courts.”

There is yet another obstacle, “if the Acehnese understand peace as more important than the pursuit of these human rights cases,’ Marzuki notes.

Sudjono is Head of the Intelligence Section in Korem Liliwangsa at Lhokseumawe. On 19 July 1999, Sudjono led about 70 Indonesian soldiers in an ambush against a dayah (religion school) headed by Teungku Bantaqiah in Beutong Ateuh, West Aceh. The reason for the ambush was Bangaquah’s support for GAM, involvement in the black market for marijuana, stockpiling of weaponary, and his teaching of ”deviant philosophies.”

Read more..

17 November 2012

Suciwati Kunjungi Papua Untuk Melawan Lupa


Tak ada peringatan Tokoh sebesar Theys, Suciwati heran

Oleh: Angela Flassy

“Di sini makam Theys,” kata Suciwati saat melihat makam Dortheys
Hiyo Eluay. Makam di tengah kota Sentani, Kabupaten Jayapura itu tepat berada di gerbang keluar Bandara Sentani. Setiap orang yang datang dari arah Bandara Sentani pasti akan mengenalinya. Makam yang tepat berada di lapangan itu menghadap persis ke ke gerbang bandara Sentani, bandara terbesar di Papua.

“Belum ada yang datang?” Katanya sembari memperhatikan makam yang bersih terawat. Di atas makam terdapat dua krans bunga yang usang dan warnanya memudar. Suciwati, memanjatkan doa sejenak sebelum melanjutkan perjalanan.

Suciwati tiba di Jayapura, 11 November pagi untuk memperingati 11 tahun wafatnya ketua Presidium Dewan Papua (PDP), Dortheys Hiyo Eluay, atau yang dikenal dengan Theys Eluay. 

Theys meninggal 11 tahun lalu, tepatnya 10 November 2001, usai memenuhi undangan perayaan hari pahlawan di Markas Tribuana Kopassus, Argapura Hanurata, Jayapura. Saat hendak pulang ke rumahnya di Kota Sentani, 45 kilometer arah barat dari Kota Jayapura, mobilnya dicegat di Skyland lalu dicekik dalam mobil dan jasadnya dibuang ke Koya Tengah, 20 kilometer ke arah Timur dari Kota Jayapura.

Suciwati lalu melanjutkan perjanalan ke bekas markas Tribuana Kopassus, Argapura Hanurata, Jayapura. Rumah yang dikontrak Markas Tribuana masih ada, namun sudah dihuni oleh orang lain. Halaman depannya belum dibongkar.  Halaman parkir alat berat PT. Hanurata (HPH) yang 11 tahun lalu digunakan sebagai tempat dilaksanakannya perayaan hari Pahlawan, masih ada di sana.

“Acara diselenggarakan pada malam hari. Theys pulang bersama sopirnya, Aristoteles Masoka dan dicegat di Skyland. Aris melompat dari mobil dan kembali ke markas ini untuk melaporkan penculikan Theys. Sejak saat itu, Aris hilang hingga saat ini,” jelas Baguma dari KontraS Papua pada Suci di pelataran parkiran.

Suciwati lalu melanjutkan ke Skyland, tempat mobil Theys dihentikan dan Theys diculik. Disini terdapat tugu peringatan penculikan Theys yang ditandatangani Ketua Dewan Adat (DAP) Port Numbay, Herman Hamadi. Suci berhenti sejenak, lalu meneruskan perjalanan ke kantor KontraS Papua di Abepura untuk melakukan jumpa Pers.

Kepada wartawan, Suciwati menyatakan keheranannya. “Saya kaget, kok di Papua tidak ada solidaritas untuk mengenang pejuang keadilan Papua, almarhum Theys Eluay,” katanya. Baginya, baik Theys Eluay maupun Aristoteles, sama dengan suaminya Munir. Baginya mereka adalah tokoh penting dalam perjuangan keadilan dan HAM di Indonesia.

“Theys adalah tokoh penting yang memperjuangankan keadilan untuk masyarakat Papua yang mengalami penindasan yang luar biasa. Sama dengan suami saya. Sebab itu kematian mereka patut dikenang sebagai pejuang kemanusiaan,” katanya. 

Setiap 7 September, tanggal kematian Cak Munir, semua elemen masyarakat memperingati kematian Munir dengan cara-caranya masing-masing. Seniman melakukan pertunjukan seni, aktivis HAM membuat kaos bergambar wajah suaminya dan lain-lain demi mengkampanyekan penegakan keadilan, HAM dan tegaknya hukum di Indonesia. Suci menegaskan, "bahkan, beberapa kali peringatan kematiannya kami gelar demontrasi di markas BIN."

“Harusnya di Papua juga seperti itu, kita harus membangkitkan rasa solidaritas dan persatuan demi penegakkan hukum dan HAM. Jika kita diam, maka kita akan terus hidup dalam ancaman dan kekerasan,” tegasnya. Sebab sampai hari ini, meski rezim berganti rezim, tetapi wajah negara soal impunitas tetap tidak berubah. Bahkan pelaku-pelakunya hingga kini tetap bebas karena mendapat impunitas terhadap hukum plus promosi jabatan.

“Pelanggar-pelanggar HAM hingga kini tetap dilindungi oleh negara. Ini bukan persoalan Theys atau Munir, ini persoalan kita bersama dan harus dihentikan,” katanya. Solidaritas terus dibangun untuk mendesak pemerintah untuk menghentikan agar kedepan tidak jatuh lagi korban-korban kekerasan di Indonesia.

Dari ketujuh orang anggota Kopassus tersangka pembunuhan Theys, tidak sepenuhnya menjalani hukuman. Letkol Tri Hartomo, Komandan Kopassus di Jayapura, saat Theys tewas yang di hukum pemecatan dan 3,5 tahun penjara, kini adalah Komandan Sekolah Calon Perwira angkatan darat di Bandung. Mayor Doni Hutabarat, yang dihukum 2,5 tahun penjara karena mengundang Theys ke acara dan memata-matai Theys Eluay, kini berpangkat Letnan Kolonel dan bertugas sebagai komandan Kodim Medan.

“Terima kasih untuk Mbak Suci yang mau jauh-jauh datang ke Papua untuk mengingatkan kami di sini dan melawan lupa. Terima kasih dan rasa hormat yang sebesar-besarnya untuk datang dan kembali mengingatkan dan menyegarkan ingatan kami tentang pentingnya sebuah advokasi yang dilakukan secara terus menerus,” kata Olga Hamadi, koordinator KontraS Papua. Baginya ini bisa dijadikan awal, untuk mengagendakan kembali semua kasus pelanggaran HAM di Papua, agar tidak ada satupun orang di Indonesia lupa dan negara mau mengakui dan memberi keadilan bagi setiap warganya yang dilanggar hak asasi manusianya.

“Masyarakat kita adalah masyarakat yang pemaaf dan pelupa. Itu yang harus dilawan. Mereka bisa membunuh Cak Munir, Theys yang menyuarakan kebenaran. Tapi mereka tidak bisa membunuh kebenaran,” kata Suciwati.

Setelah bertemu dengan wartawan lokal di Papua, Suciwati melanjutkan perjalanan ke lokasi tempat jasad Theys dibuang. Tak ada tanda, atau penanda lainnya membuat Suciwati dan rombongan harus bolak-balik mencari lokasi. Setelah bertanya dengan beberapa warga, akhirnya tempatnya ditemukan.

Lokasi sama seperti saat Theys ditemukan tak bernyawa. Diantara tingginya ilalang dan pohon pisang, dekat lokasi galian C di Koya Tengah, 20 kilometer ke arah timur Kota Jayapura.

Keesokan harinya, sebelum kembali ke Jakarta, Suciwati diundang bertemu dengan putra Theys Eluay, Boy Eluay di pendopo resmi Ondofolo, kepala suku besar, Suku Sentani, Sentani.

“Saya sudah lama mendengar dan mengikuti pemberitaan Cak Munir juga Ibu Suci. Saya kagum dengan konsistensi ibu untuk mendapatkan keadilan di Negara ini,” kata Boy Eluay, Putra Theys Eluay yang menerima kedatangan Suciwati di kediamannya, pagi itu.

Suciwati datang ke Jayapura membangun solidaritas sesama keluarga korban untuk bersama-sama melawan lupa. “Jika orang sebesar Theys, mereka mampu menghilangkan nyawanya, bagaimana dengan kita? Kita tidak ingin jika anak kita di masa yang akan datang menjadi korban kekerasan seperti ini!” Kata Suci.

Persoalan kemanusiaan, selalu menjadi kepedulian siapa saja. Untuk itu jangan sampai kasus kekerasan negara dibiarkan begitu saja, apa lagi dilupakan. Selama ini, Suciwati dikenal aktif melakukan aksi damai untuk penyelesaian kasus pembunuhan Munir. Salah satunya adalah “Aksi Kamisan,” aksi diam yang dilakukan setiap Kamis di depan Istana Negara oleh solidaritas keluarga korban penghilangan secara paksa oleh negara sejak 2007 hingga kini masih dilakukannya.

“Ada bagian yang bisa kita kerjakan sendiri, ada  bagian yang dikerjakan bersama-sama dengan teman-teman aktivis. Sudah saatnya keluarga korban melakukan aksi yang lebih terorganisir untuk penegakkan hukum dan HAM di Papua,” katanya.

Situasi di Papua, tak seperti di pulau lain di Indonesia. Di Papua, setiap kegiatan kemanusian, penegakkan Hukum dan HAM selalu diindentikkan dengan masalah politik dan makar. “Mereka membawa jubah yang sudah diukur. Ketika kami melakukan kegiatan ataupun aksi yang bersinggungan dengan kemanusiaan, mereka datang membawa jas yang sudah diukur dan mengenakannya kepada kami,” ujar Boy Eluay, putra sulung Alm. Theys Eluay. Stigma itu yang kemudian membuat keluarga korban berpikir dua kali jika berbicara soal penegakkan HAM secara terus menerus dan menuntut keadilan bagi mereka.

“Dukungan dari teman-teman di luar Papua sangat dibutuhkan, agar negara dapat meletakkan jubah-jubah itu,” kata Boy Eluay. Untuk itu Suci mengharapkan keluarga korban di Papua harus membangun solidaritas dan menjaga kemurnian perjuangan itu, dengan begitu tidak mudah terkena stigma dari aparat negara dan Boy setuju dengan itu.

“Pemerintah sudah saatnya tidak berjalan dengan mata terpejam dan nyenyak dengan mata terbuka. Saya respek dengan Ibu Suci dan berharap pertemuan ini akan melahirkan barisan yang lebih panjang untuk usaha penegakkan HAM di Papua,” ujar Boy.

Suciwati kembali ke Jakarta Senin siang (12/11). Suciwati berharap aksi solidaritas ini dapat berjalan terus dan ketakutan tidak merajalela hingga kekerasan dapat berhenti di Papua, “Sejak awal saya percaya bahwa nyawa itu milik Tuhan, jadi kenapa saya harus takut kepada pecundang? Saya justru takut di ruang-ruang kebenaran dan takut kalau kebenaran itu tidak pernah datang,” kata Suci sambil menegaskan ulang bahwa dirinya tak akan berhenti menuntut keadilan untuk Munir dan juga Theys Eluay.

Tina Rumahlatu Melawan Batu Karang

Kisah perempuan aktivis muda Maluku menantang para pembesar demi keadilan rakyat Maluku. “BAPAK di sini yang koordinasi,  to ? Bapak biang k...