Skip to main content

Ketidakjelasan Nasib Korban di Luar Peta


Salah satu keunikan bencana semburan Lumpur Lapindo adalah, terus berlangsungnya semburan setelah lebih dari dua tahun. Volume semburan juga tetap stabil dengan perkiraan antara 100 – 150 ribu m3 perhari. Sementara, tidak ada satupun ahli yang bisa memprediksikan berapa lama semburan itu akan berlangsung.
Pada pertengahan 2007, BPLS dan Lapindo mengeluarkan data tabel perkiraan volume semburan dan luas area terdampak setelah 2 dan 3 tahun. Data tersebut memperkirakan bahwa luas area terdampak akan semakin meningkat seiring dengan terus keluarnya semburan (lihat tabel).
Tabel 1 Perkiraan volume dan luas area terdampak *)
Lama
Waktu
Area (ha)
Volume (m3)
Rate (m3/hari)
1 bulan
Juni 2006
111
1,117,282
50,785
2 bulan
Juli 2006
179
2,457,422
44,671
1 tahun
Mei 2007
628
37,324,748
111,042
1,5 tahun
Desember 2007
832
57,756,556

2 tahun
Juni 2008
960
78,077,323

2,5 tahun
Desember 2008
1252
98,398,098

3 tahun
Juni 2009
1393
118,607,813

*) Keterangan :
Perhitungan bulan pertama, kedua dan 1 tahun didasarkan pada survey lapangan. Sedangkan perhitungan berikutnya didasarkan pada simulasi dengan menggunakan model komputer dengan asumsi tingkat semburan pada level perkiraan ini dibuat, yaitu Juni 2007
Prediksi pakar dan perkiraan dari pemerintah sendiri justru disikapi dengan keluarnya kebijakan yang cukup aneh. Pada bulan April 2007, keluar Peraturan Presiden no 14/2007, yang mengatur tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), sekaligus menetapkan apa yang disebut peta area terdampak.
Peta ini seolah mengasumsikan bahwa semburan Lumpur sudah berhenti pada waktu Perpres dikeluarkan. Juga kawasan yang terdampak, sekaligus pengakuan warga yang tinggal di wilayah itu sebagai korban (sehingga bisa mendapat bantuan), tidak akan bertambah luas.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Area terdampak yang kian meluas
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh tim pakar dari beberapa negara, pada bulan Juni 2008, mengeluarkan kesimpulan yang sangat mengkhawatirkan. Tim yang dipimpin oleh Prof Richard Davies dari Durham University Inggris ini menemukan bahwa kawasan di seputar semburan, terus mengalami amblesan (subsidence). Dan dampak dari bencana ini ternyata terus meluas.
Di lapangan, sampai saat ini ditemukan 99 titik semburan gas diluar kawasan yang sudah terendam. Bersamaan dengan keluarnya titik semburan gas baru dan amblesan disekitar lokasi, membawa berbagai dampak penurunan kualitas hidup bagi masyarakat yang masih tinggal di daerah tersebut.
Awal tahun 2008, Gubernur Jawa Timur membentuk sebuah tim pakar dari berbagai disiplin ilmu. Tim yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 188/158/KPTS/013/2008 bertujuan untuk melakukan kajian kelayakan permukiman akibat semburan Lumpur di Sidoarjo terhadap 9 desa di Kecamatan Porong dan Tanggulangin.
Aspek-aspek yang dikaji antara lain adalah : emisi semburan dan bubble gas, pencemaran udara, air sumur, penurunan tanah, kerusakan rumah dan bangunan, keluhan kesehatan akibat pencemaran gas dan air serta ancaman banjir.
Hasilnya, sangat mencengangkan. Temuan sementara yang dipublikasikan pada akhir Mei 2008, tiga desa, yaitu Siring Barat, Jatirejo Barat dan Mindi dinilai kerusakannya sudah sangat parah. Bahkan dengan tegas tim menyebutkan bahwa penghuni desa-desa ini harus segera direlokasi.
Tabel 2 Hasil kajian untuk Desa Siring Barat
No.
KONDISI
HASIL SURVEY
KETERANGAN
1
Emisi semburan dan bubble
Hydrocarbon 115000-441200 ppm, Ambang batas 500 ppm
Sudah jauh melebihi ambang batas
2
Pencemaran udara
Hidrocarbon 2128-55000 ppm, Ambang batas 0,24 ppm
Sudah jauh melebihi ambang batas
3
Air sumur
Zat Pdt,Fe, Mn, Cl, Cd,
KMnO4>BM
Tidak layak untuk MCK
4
Penurunan tanah
60 – 100 m
Mengakibatkan kerusakan bangunan
5
Kerusakan yan dapat mengancam keamanan bagi para penghuninya
56 rumah dari 255 rumah yang ada, telah ditinggalkan oleh penghuninya
Yang dilihat adalah: kerusakan atap, dinding dan lantai
6
Keluhan terhadap pencemaran gas, pencemaran air, gangguan kesehatan dan ancaman banjir
Sesak nafas, mual, batuk, pusing, gatal-gatal.
Tidak layak huni Perlu segera dievakuasi
Bahaya yang Terus Mengancam
Ambil contoh kandungan hydrocarbon. Ambang batas emisi semburan yang bisa diterima adalah 500 ppm. Sedangkan yang ditemukan mencapai 115000 - 441200 ppm, atau 230 - 880 kali lipat. Sedangkan pencemaran udara, angkanya lebih fantastis. Dari kadar yang bisa diterima yaitu 0,24 ppm, di Desa ini ditemukan adanya konsentrasi hydrocarbon sebesar 2128 – 55000 ppm atau 8ribu - 220ribu kali lipat.
Kajian yang dilakukan oleh dua lembaga lainnya menghasilkan temuan yang hampir serupa. Walhi Jatim yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga menemukan bahwa kandungan Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAH) mencapai 2000 kali lipat dari ambang normal.
Lembaga lainnya adalah United States Geological Survey (USGS), yang melakukan kajian atas permintaan departemen luar negeri Indonesia. Publikasi yang terbit bulan lalu, menemukan adanya kandungan PAH, dan mengusulkan serangkaian tindakan pemantauan dan pencegahan yang perlu dilakukan pemerintah agar tidak membahayakan warga dan lingkungan.
Padahal, PAH ini sangat berbahaya. PAH merupakan senyawa kimia yang terbentuk akibat proses pembakaran tidak sempurna dari bahan bakar fosil. Kandungan ini jamak ditemukan di sekitar area eksplorasi minyak dan gas. United Nations Environment Programme (UNEP) menyebutkan bahwa PAH adalah senyawa organik yang berbahaya dan karsinogenik.
Sementara National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) menetapkan bahwa kandungan PAH yang tinggi bisa berakibat kebakaran, dan kepada manusia bisa menyebabkan Asphyxia, atau tercekik karena tiba-tiba tubuh kehilangan oksigen akibat reaksi CH4 dan O2. Dampak paling ringan tentu saja keluhan yang sangat umum, seperti sesak nafas, mual, pusing dan batuk-batuk. Dampak paling berat tentu saja kematian.
Dan peringatan ini ternyata bukan isapan jempol. Keluhan ringan tadi umum dialami oleh orang yang baru pertama kali datang ke sekitar lokasi lumpur. Sedangkan temuan tim kami di lapangan sudah pula didapati kejadian fatal (lihat di bagian lelakon), yang dialami warga desa diluar peta ini.
Selain bahaya akibat Hydrocarbons ini, tentu saja bahaya-bahaya lain juga terus menghantui warga desa-desa diluar Peta.
Penanganan yang Tidak Kunjung Jelas
Lantas apa reaksi pemerintah terhadap kondisi yang sudah sedemikian parah? Sampai sekarang, hampir tidak ada. Perpres 14/2007 menyebabkan adanya kevakuman administrasi negara di wilayah diluar peta ini.
Ketika warga melapor kepada pemerintah daerah, dijawab bahwa dampak lumpur sudah ditangani pemerintah pusat. Ketika ditanyakan pemerintah pusat, akan dijawab bahwa sudah dibentuk BPLS untuk menanganinya. Namun ketika ditanyakan kepada BPLS, akan dijawab bahwa mereka hanya bertanggungjawab menangani wilayah di dalam peta area terdampak. Akibatnya, seolah tidak ada lembaga yang bertanggungjawab terhadap nasib warga yang tinggal di sekitar lokasi semburan ini.
Sementara hasil kajian dari tim gubernur juga mengalami ketidakjelasan nasib. Menurut ketua Tim, laporan sudah diberikan kepada BPLS pada tanggal 5 Mei 2008, tapi tidak segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang kongkret. Kebijakan baru yang muncul malah berbeda sama sekali dengan hasil rekomendasi mereka.
Munculnya Perpres 48/2008 sebagai revisi Perpres 14/2007 malah memasukkan 3 desa di sebelah selatan tanggul, yaitu Besuki, Pejarakan dan Kedung Cangkring. Ternyata tujuannya bukan untuk menyelamatkan warga, tetapi karena BPLS memerlukan wilayah ini untuk pembangunan kolam penampungan baru dan memudahkan pembuangan lumpur ke Kali Porong.
Sementara tiga desa yang jelas dalam laporan dikategorikan sangat parah malah tidak mendapatkan perlakuan apa-apa, dan terpaksa terus hidup dalam situasi yang serba tidak pasti. Demikian juga nasib desa-desa lainnya di luar peta terdampak, yang puluhan ribu warganya terpasa terus hidup dalam kondisi yang sangat berbahaya, entah kapan.
Lupakan mid/long term plan, emergency evacuation plan, early warning systems, atau disaster management. Semuanya terlalu muluk bagi warga diluar peta, ketika kalau harus melaporkan kondisi mereka saja, setelah dua tahun bencana ini berlangsung, mereka tidak tahu harus kemana (tim redaksi)
Ada di Kanal Edisi 02: Yang Lagi Rame

Comments

Popular posts from this blog

Gembrot Informasi*

Oleh: Imam Shofwan Apa Yang Bisa Diharapkan Dari Perusahan Media Ini? Jelang akhir tahun lalu seorang kawan wartawan Tempo TV mengeluh pada saya. Dia dan seorang kolega kerjanya baru saja dimintai foto kopi KTP. Untuk apa? Untuk mendukung pencalonan Faisal Basri jadi Gubernur Jakarta. Ini bukan hal baru di Kelompok Tempo dengan figur utama Goenawan Mohamad dan Fikri Jufri yang behubungan dekat dengan mantan menteri keuangan Sri Mulyani dan mendorong Sri Mulyani untuk jadi kandidat RI 1. Apakah mereka akan memberitakan orang yang didukung dengan kritis? Kabar serupa juga melanda kantor kelompok MNC. Karyawan MNC dibagi surat pernyataan jadi anggota Partai Nasdem. Metro TV jauh sebelumnya digunakan Surya Paloh untuk kampanye politiknya. Media milik ketua umum Golkar Aburizal Bakrie, seperti: Suara Karya, Surabaya Post, TV One, ANTeve, VIVANews memobilisasi semua media yang berafiliasi padanya, untuk mendukung karir politiknya di Golkar dan membersihkan dirinya dari kasus Lapin...

Kalau Diungkap, Kami akan Dihukum Berat

Oleh Imam Shofwan “Diundur tp bisa jd batal, km lg berjuang,” pesan pendek ini saya terima dari Mikanos, salah seorang pengacara Fabianus Tibo, pada, 12 Agustus. Hari eksekusi mati Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu. Mikanos biasa menemani para wartawan yang hendak bertemu dengan Tibo. Saya mengenalnya lima bulan lalu saat Majalah Playboy mengutus saya untuk mewawancarai Fabianus Tibo di Palu. Mikanos sangat membantu selama saya di Palu. Untuk dapat mewawancarai Fabianus Tibo dengan leluasa, dia mengusulkan agar saya mengurus izin di Kantor Wilayah Kehakiman Sulawesi Tengah. Seharian saya bolak-balik dari Kantor Wilayah Kehakiman-Kejaksaan Tinggi-Pengadilan Negari untuk mendapatkan izin tersebut, namun saya tidak dapat mendapat. Mikanos kemudian mengusulkan agar saya ikut rombongan Pastur saat kebaktian. Cara ini cukup jitu, atas nama jemaah yang akan kebaktian saya masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palu tanpa halangan berarti. Pagar dari anyaman kawat setinggi...

Ada al-Hallaj di Balik Dhani Ahmad

Oleh Mujtaba Hamdi dan Imam Shofwan Berbagai tudingan penghinaan agama menggempur Dhani Ahmad dan Dewa. Dhani tak memungkiri, inspirasi lirik-liriknya bermula dari wacana agama. Dhani bahkan menyukai tokoh-tokoh sufi kontroversial. HARI masih pagi. Cuaca belum begitu panas. Tapi kabar panas sudah muncul di acara infotainment televisi swasta itu. Kamera menyorot tajam segurat wajah yang berucap dengan tegas, “Beberapa lirik dan gambar yang dipakai Dewa dalam kasetnya diambil dari syair aliran sesat di Timur Tengah.” Di layar, tampak subtitle Pertahanan Ideologi Syariat Islam (Perisai). Sepertinya tidak main-main. Ridwan Saidi, sosok yang mewakili kelompok bernama Perisai tersebut, hari itu tengah melaporkan grup band Dewa ke Kejaksaan Agung. Ridwan seorang budayawan dan tokoh Betawi. Ridwan juga suka politik. Di masa Orde Baru, Ridwan sempat menclok di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), lalu pindah ke Golongan Karya (Golkar), kemudian mendirikan Masyumi Baru. Di Era Reformasi, sa...